Timur Pos

Mitra Sales Dituduh Gelapkan Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu dilakukan oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023. Kamis (7/5/2025).

Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

“Ada dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,” ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung. Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.

“Klien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?” tegasnya.

Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.

“Agung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,” jelas Veronika.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

“Kami sudah sesuai prosedur,” kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.

Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutuskan hasil dari permohonan praperadilan tersebut. TOK

Pedagang JMP Gugat PT Lamicitra Nusantara, Tolak Pengosongan dan Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.

Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindo—anak perusahaan PT LN—juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.

Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.

Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.

“Penutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. “Jika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.

“Fasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. “Maaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,” ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.

Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo Bantah Isu Uang Tebusan dalam Kasus Anak AF

Foto: Malpolresta Sidoarjo (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo membantah adanya uang tebusan terkait pembebasan seorang remaja berinisial AF yang sempat diamankan dalam dugaan kasus narkotika. Bantahan ini disampaikan setelah mencuatnya kabar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang Rp20 juta demi membebaskan AF.

Kuasa hukum AF, Afrizal F Kapale. SH.,menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pembebasan AF dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

“Di sini ada miskomunikasi. Benar bahwa AF sempat diamankan, namun karena tidak ada alat bukti yang cukup dan dia masih di bawah umur, maka dipulangkan. Mengenai uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan pelepasan. Itu adalah honor saya sebagai penasihat hukum dan nominalnya juga tidak seperti yang diberitakan,” jelas Afrizal kepada Timurpos.com, Kamis (8/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskoba Polresta Sidoarjo, Fajar. Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik uang tebusan.

AF, pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo, diketahui sempat diamankan Unit 2 Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (2/5/2025) sore di kawasan Lingkar Timur saat hendak pulang kerja. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, AF dipulangkan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, sempat beredar informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar AF dibebaskan. Namun, informasi tersebut kini telah dibantah oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar. M12/TOK

Pengurus PCNU Polisikan Penceramah Terkait Perkara Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaporkan seorang penceramah dengan inisial SY ke Polrestabes Surabaya. Ini lantaran dugaan melakukan fitnah terhadap Rais Am, PBNU KH. Miftahul Achyar, Rabu (7/5).

Rais Syuriah PCNU Surabaya, KH. Dzul Hilmi menyampaikan ada sebuah video yang diterima oleh pihaknya. “Ada satu pernyataan dari satu kiai yang melecehkan kepada Rais Aam Syuriah PBNU, Kiai Miftahul Ahyar,” terangnya.

Menurut Kiai Dzul Hilmi seseorang tersebut menyebut serta melecehkan dengan menyebut bahwa Rais Aam itu menabrak Syariat Islam. “Padahal itu kan lambang kejayaan NU itu sekarang ini kan dari Rais Aam,” tegasnya.

Yang disesalkan juga SY menuding bahwa Kiai Miftahul Achyar memiliki mantu seorang Habaib. “Di dalam penyataannya juga menuduh begitu. Tapi tidak ada (memiliki mantu Habaib),” tuturnya.

Video yang beredar tersebut diduga diambil di Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya pada awal bulan Mei ini. “Supaya mereka minta maaf, juga harus dipublish (ke media sosial),” imbuh Kiai Dzul Hilmi berharap.

Di tempat yang sama Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha menambahkan jika menyinggung warga NU, seharusnya ada proses tabayyun. “Ada permintaan maaf secara digital yang dilakukan mereka kepada Rais Aam. Apalagi sampai menuduh bahwa Rais Aam seakan akan punya mantu habib dan macam macam itu tidak benar, itu fitnah yang luar biasa,” terangnya.

H. Masduki berharap agar SY meminta maaf secara digital dan meyudahi dengan tabayyun yang baik. “Dan kami terus terang aja posisi NU ada di tengah tengah. Tidak membela sana tidak membela sini,” tambahnya.

“Dan dari sini kita berharap etika bersama sama dijaga dengan baik, akhlak ditata dengan baik. Ojok nantang nantang seperti orang yang kebal hukum. Ya semoga ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbuh H. Masduki. TOK

Darwin Plokoto PT Sun Life Financial Indonesia Untuk Rekrut Agen Asuransi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.

“Bahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,” ujar JPU Yulistiono di persidangan.

Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.

Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.

“Bahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,” lanjut jaksa.

Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.

“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,” tegas Andre. TOK

BRUIN Deklarasi Perlindungan dan Pelestarian Sungai Brantas

Surabaya, Timurpos.co.id – Deklarasi perlindungan sungai adalah pernyataan resmi yang menyatakan komitmen untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai dari berbagai ancaman, seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, dan eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Deklarasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya tentang pentingnya sungai bagi kehidupan dan lingkungan. Selasa (06/05/2025).

Deklarasi perlindungan sungai seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan pihak swasta. Deklarasi ini dapat berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen dan tujuan perlindungan sungai, atau dapat berupa kegiatan sosialisasi dan aksi nyata di lapangan.

Tujuan deklarasi perlindungan Sungai ialah Meningkatkan kesadaran, Membangun komitmen, Meningkatkan partisipasi masyarakat, Melindungi ekosistem Sungai, Menciptakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Azis Direktur Eksekutif BRUIN mengatakan bahwa Deklarasi perlindungan sungai adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian sungai dan sumber daya air. Deklarasi ini harus diikuti dengan aksi nyata dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai tujuan perlindungan sungai yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini Bruin juga melakukan pemantauan Sungai yang menggunakan serangga air atau biasa disebut BIOTILIK.
Berdasarkan istilah, Biotilik berasal dari kata ‘Bio’ yang berarti biota, dan ‘Tilik’ berarti mengamati dengan teliti, sehingga Biotilik adalah pemantauan lingkungan menggunakan indikator biota, sinonim dengan istilah biomonitoring.

Biotilik juga merupakan singkatan dari Biota TIdak bertuLang belakang Indikator Kualitas air yaitu makroinvertebrata bentos, misalnya serangga air, kepiting, udang, siput, dan cacing.

Biotilik untuk memantau kualitas sungai
Biotilik adalah metode pemantauan kesehatan sungai dengan menggunakan indikator makro invertebrata (hewan tidak bertulang belakang) seperti bentos, capung, udang, siput, dan cacing. Biotilik merupakan metode yang mudah digunakan karena hanya memerlukan pengambilan sampel biota di dasar, tepian sungai atau yang menempel di bebatuan atau substrat.

Biota yang ditemukan tinggal dicocokkan dengan biota yang tertera dalam gambar panduan yang terdapat di dalam modul.
Biota yang diperoleh, dikelompokkan menjadi biota yang tidak toleran (sensitif) terhadap pencemaran dan biota yang toleran (tidak sensitif) terhadap pencemaran. Keberadaan biota yang sensitif terhadap pencemaran mengindikasikan bahwa kondisi suatu sungai masih bagus kualitasnya (tidak tercemar), sedangkan biota yang tidak sensitif terhadap pencemaran mencirikan bahwa sungai telah sakit dan tercemar.
Dari kesimpulan kegiatan identifikasi serangga air di lokasi Karang Pilang, Kami menemukan 167 serangga air yang semuanya tergabung dalam kelompok atau Family Non EPT.

Family yang kita temukan ialah : Beuccinidae, Atydae, Parathephusidae – A dan B, dan Thiaridae B.
Di Bagian akhir hasil kesemua sampel akan kita bagi menjadi 4 penilaian yaitu :
1.Keanekaragaman Jenis Family
2.Keragaman Jenis Family EPT
3.% Kelimpahan EPT
4.Indeks Biotilik.

Dengan nilai total keseluruhan 5 Point
Skor rata – rata dalah 1,25 (Tercemar Berat). Dapat di simpulkan hasil pemantauan Kesehatan Sungai dengan melihat serangga air : Tercemar Berat di Wilayah Karang Pilang Surabaya. TOK/*

Fadlul, Bos Rokok Ilegal Asal Pamekasan Masih Buron, Dua Anak Buahnya Kini Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin Saat ditunjukan Cukai Rokok

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua kurir pengirim rokok ilegal, Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/5/2025).

Terungkap bahwa aksi tersebut merupakan kiriman ke-6 bagi Sirojuddin, sementara bagi Khoirul Anam merupakan yang ketiga—dan langsung berujung penangkapan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. “Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya,” katanya.

Sirojuddin membenarkan, dan menyebut perintah datang dari Fadlul yang dihubungi melalui asistennya. Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Hakim sempat menanyakan pemahaman para terdakwa soal cukai. “Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV,” jawab Sirojuddin polos, yang sontak membuat suasana sidang cukup tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor. Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.

“Ini pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,” ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul. “Pernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar,” ujar Sirojuddin. TOK

Rahadian Penjual Gudang Curang, Malah Gugat Pembeli Wanprestasi

Foto: Obyek Sengketa Yang Ditawarkan Oleh Pengugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhartini membatalkan perjanjian pembelian Gudang Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan dengan Rahadian Tatas dan meminta uangnya kembali, malah digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (06/05/2025).

Billy Selaku kuasa hukum Suhartini menceritakan berdasarkan informasi dari Klien kami bahwa, saat penggugat menawarkan satu unit pergudangan Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, klien kami awalnya menolak. Namun atas bujuk rayunya akhirnya sepakat di harga Rp 4 miliar, pada 2014 lalu dengan cara dicicil. Singkat cerita uang klien kami sudah masuk sekitar Rp 2,6 miliar belum lagi satu unit mobil Robicon.

“Tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari klien kami. Kemudian Rahadian Tatas hendak menjual gudang tersebut dan juga menyewakan ke orang lain.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, karena merasa dicurangi, kami meminta pembatalan pembelian gudang tersebut dan meminta uang kembali. Tapi bukannya uang dikembalikan malah, klien kami digugat wanprestasi di PN Surabaya.

“Disini siapa yang dikatakan Wanprestasi? Rahadian Tatas atau klien kami,” tegas Billy.

Disinggung kenapa pembelian gudang itu dibatalkan?. Suhartini menjelaskan saat itu harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan saya belum sempat mengecek lokasi dan saat mengecek malah ada tulisan gudang dijual melalui agen property dan telah disewakan tanpa sepengetahuan kita.

“Ya saya batalkan saja pembelian gudangnya karena harga tidak masuk akal dan meminta uang saya dikembalikan,” katanya.

Terpisah penasehat hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat meminta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Tertanggal 02 Juni 2014 yang dibuat antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli atas tanah berikut bangunan gudang di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12453 NIB. 16.02.03.01.19342, atas nama Rahadian Tatas, yang terletak di Pergudangan Bizhub 52, Kav/Blok C-5, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (objek aquo).

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan membayar ganti rugi beserta bunganya kepada Penggugat total sejumlah Rp. 2.313.386.334. TOK

Terpidana di Lapas Klas II A Bogor Bisa Kendalikan Penyelundupan Narkoba Sintetis dari Belanda

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyelundupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji. Kini Hilman diadili dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung anggota BNNP Jatim.

Saksi mengukapkan bahwa, penangkapan terdakwa melalui operasi control delivery yang melibatkan pengambilan paket di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai kiriman paket yang mencurigakan, yang diterima oleh seorang perempuan bernama Ranita Ayu Fauzi.

Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Ranita Ayu Fauzi yang bekerja sebagai kurir, diminta oleh seorang pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.

“Sebelum pihak kantor Pos mengirim ke alamat tujuhan, ada yang telpon dan bilang Paket akan diambil sendiri, datanglah ojek online,” katanya. Selasa (06/05/2025).

Setelah paket diterima, Ranita diminta oleh Priangga untuk memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Namun, sebelum sempat melaksanakan perintah tersebut, Ranita diamankan oleh petugas yang sudah melakukan control delivery terhadap paket yang dimaksud. Saat dilakukan interogasi, Ranita mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah Priangga dan hanya membantu aja.

“Barang itu, pesanan dari Hilman untuk bibit tembakau Sintetis yang merupakan narkoba golongan 1,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,” benar Yang Mulia,” saut Hildan

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo, Tangkap Pelaku Narkoba Lalu Dilepas Dengan Mahar Rp 20 Juta

Foto: ilustrasi Penangkapan (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Seorang pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo berinisial (AF), sempat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (2/5/2025) sore hari oleh Unit 2 dibawah pimpinan Kanit Fajar, saat hendak pulang kerja di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo.

AF diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sempat menjalani penahanan selama dua hari. Pihak keluarga, khususnya sang ibu, Ayu, diketahui turut mendampingi proses tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, AF akhirnya dibebaskan dan diperbolehkan pulang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa pihak keluarga menyerahkan mahar sebesar Rp 20 juta untuk proses pelepasan tersebut.

“Informasinya untuk mengeluarkan AF. Pihak keluarga kena mahar (membayar) sekitar Rp 20 juta.” Cetus narasumber media ini.

Atas peristiwa tersebut, awak media memcoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, belum ada tanggapan.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum AF pasca pembebasan, kabar ini menuai perhatian warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak terulang. M12