Timur Pos

Pengusaha Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kejari Surabaya Untuk Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji divonis 9 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan bahwa, terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak Pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekekrasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, ” kata Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

“Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir,” ucap Komang selepas sidang.

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor sekaligus Korban, Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Atas putusan tersebut, kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

“Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main Hakim sendiri oleh karena itu. Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” Tegas Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. TOK

Para Hakim di Indonesia Tantrum, Mogok Sidang Buntut Tuntutan Kesejateraan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejatera, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendungkung aksi tersebut.

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa,
Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim.

Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan.

“Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. “Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024).

Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana.

Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua Hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

“Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas Hakim,”tutupnya. TOK

Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Supardi CS Warga Gembong Surabaya Dipoliskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Supardi (33) CS warga Gembong Tenggah Surabaya dipolisikan Ainul tengganya sendiri lantaran diduga mengelapakan mobil Honda Jazz yang telah disewanya. Sudah hampir 5 bulan lamanya mobil tersebut belum dikembalikan.

Ainul menceritakan perkara ini bermula, saat Supardi menyewa mobil Honda Jazz selama sehari, dengan kesepatan per harinya Rp 225 ribu. Pada hari Minggu 22 Juni 2024, Supardi menyewa Mobil Honda Jazz dan saat itu saya tidak merasa curiga lantaran dia masih tetanggaan cuma beda 3 rumah.

“Saat saya tagih mobilnya, pria 33 tahun ini, selalu berjanji akan segera mengembalikan dan sempat ia memberikan uang sewa lagi sebesar Rp 2 juta. Namun sampai saat ini mobil belum dikenbalikan,” kata Ainun kepada awak media. Sabtu (05/10/2024).

Masih kata Ainun bahwa, sudah hampir 5 bulan lamanya, mobil tersebut belum dikembalikan, karana Supardi cuma janji -janji saja, pada akhirnya kasus ini saya laporkan ke Polsek Simokerto Surabaya.

“Saya berharap Polisi segara menangkap pelakunya, agar tidak ada lagi korban, karena sama tetangga saja ia tega apa lagi sama orang lain,” tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan penggelapan mobil ini, sudah dilaporkan ke Polsek Simokerto Surabaya dengan, berdasarkan Laporan Polisi nomer: LP/B/182/X/2024/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB. M12

Cewek SMP Dirudapaksa Cowok SMP Yang Dikenal Lewat Sosmed

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebut saja namanya Mawar. Pelajar SMP yang tinggal wilayah Tegalsari itu sekitar Juni lalu mengenal cowok asal Manukan, yang juga pelajar SMP. Perkenalan itu mengakibatkan Mawar diduga mengalami rudapaksa.

Rudapaksa itu membuat korban sangat trauma. Teman-teman sekolahnya yang mengetahui korban dilecehkan kerap dibully. Sampai-sampai korban harus pindah sekolah.

SL (34) ibu korban menceritakan, kasus ini bermula anaknya dan pelaku saling kenal di sosial media. Anaknya kemudian diajak pergi ke Jalan Tunjungan. Di sana mereka bertengkar, anaknya diajak ke rumah pelaku.

“Anak saya menolak tapi diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang, akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” kata SL.

Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban pulang. Namun, ternyata pelaku diam-diam merekam saat menyetubuhi korban. Tak disangka video tersebut tersebar setelah korban menolak ajakan berhubungan intim lagi.

“Anak saya itu sampai dibully. Sampai anak saya pindah sekolah,” ucapnya.

SL memastikan meskipun anaknya sudah pindah sekolah namun masih trauma. Sebab di sekolah baru gara-gara kasus tersebut anaknya masih dihantui bullying.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan sudah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah ditangani oleh PPA dan saat ini prosesnya sudah penyidikan. Kasusnya masih terus berlanjut,” tandas Haryoko. TOK

Didakwa Gelembungkan Tagihan Utang, Indra Ari dan Riansyah Divonis Onslag

Surabaya, Timurpos.co.id – Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara kreditur PT Hitakara diputus lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Saifudin Zuhri, kerana kedua terdakwa tidak terbukti menggelembungkan nilai tagihan para kliennya terhadap PT Hitakara dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Majelis juga berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti membuat keterangan palsu dalam surat permohonan yang berisi nilai tagihan para klien mereka. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa membuat daftar nilai tagihan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengacara para pemohon PKPU selaku kreditur perusahaan properti tersebut. Karena itu, perbuatan kedua terdakwa bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana,” ujar hakim Saifudin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, jaksa Darwis masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” kata Darwis.

Meski begitu, Darwis masih meyakini bahwa kedua terdakwa menggelembungkan nilai tagihan kreditur kepada PT Hitakara. Karena itu, jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana dua tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto, tiga investor PT Hitakara mengajukan permohonan PKPU. Mereka menggunakan jasa pengacara Indra, Riansyah dan Victor Sukarno Bachtiar untuk menagih keuntungan investasi pengelolaan hotel yang tidak dibagikan PT Hitakara.

Indra dkk mengajukan tagihan Linda Rp 458,2 juta, Tina Rp 553,6 juta dan Nofian Rp 543,4 juta. Tagihan itu disahkan hakim. Karena PT Hitakara tidak bisa melunasi tagihan, perusahaan itu dinyatakan pailit. Dalam surat dakwaan jaksa, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, tagihan ketiga kreditur lebih rendah. Yakni, Linda Rp 63,3 juta, Tina Rp 66,1 juta dan Nofian Rp 66,1 juta.

Indra dan Riansyah menyusul Victor, kolega mereka yang lebih dulu dilepaskan majelis hakim. Pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. “Kalau terdakwa diputus bebas, berarti dakwaan jaksa yang palsu, bukan klien kami yang memalsukan tagihan,” kata Salam. TOK

Keripik Singkong Mas Didik Terapkan Konsep Open Kitchen

Surabaya, Timurpos.co.id – Obrolan UMKM Pro4 RRI Surabaya, mengangkat kisah usaha keripik singkong yang dirintis oleh Didik dengan label Keripik Singkong Mas Didik. Diungkapkan Didik usaha keripik  ini diolah dengan cara  singkong diiris tipis-tipis sehingga menghasilkan keripik singkong yang memiliki rasa autentik. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tersedia di Jalan Dharmahusada 24A, Surabaya, 

“Proses untuk membuka usaha berjualan keripik singkong ini cukup lama, karena dia tidak asal-asalan menjual produk tersebut,”ujarnya dalam dialog Obrolan UMKM di Pro 4 RRI Surabaya pada Selasa (1/10/2024),​

Didik mengaku pengalaman menjadi karyawan dari pedagang keripik singkong di Probolinggo yang membuat dia banyak belajar tentang membuat keripik singkong.

“Saya dapat ilmunya itu dari Probolinggo karena dulu saya pernah kerja 15 tahun sama orang Probolinggo,”ujarnya.

Walaupun demikian ternyata Didik baru sekitar 2 tahun ini benar-benar mendalami belajar soal singkong. Jika dulu oleh bosnya dia diajari apa saja jenis-jenis singkong, bagaimana cara memilih singkong yang baik, hingga masa penggunaan singkong setelah dipanen. Namun, setelah terjun langsung sebagai pedagang keripik singkong, masih banyak hal lain yang harus dipelajarinya agar bisnis Keripik Singkong Mas Didik ini tetap berjalan.

“Dulu itu waktu pasokan singkong sudah menipis, dari pemasok sudah nggak bisa. Saya mencoba eksperimen langsung datang ke Probolinggo. Nggak berhasil nemu suppliernya, akhirnya cari batangnya ditanam sendiri tapi gak berhasil, ” ujar Didik

Berkat ketekunan Didik belajar membuat keripik singkong yang renyah dan nikmat membuatnya memiliki banyak pelanggan setia. Keripik singkong buatannya sudah melanglang buana berkat pelanggan-pelanggan setia dari berbagai daerah yang tidak hanya beli untuk dikonsumsi sendiri tapi juga dijadikan oleh-oleh. Pelanggannya ada yang dari Malang, Blitar dan bahkan keripik singkongnya pernah dikirim sampai ke Singapura untuk camilan anak dari salah satu pelanggannya.

“Ada pelanggan udah 12 tahun sejak saya masih ikut orang. Sampai sekarang saya punya usaha jualan keripik singkong sendiri masih nyari saya terus. Katanya kalau nggak saya yang bikin katanya beda rasanya.”ujarnya.

Dalam berjualan, Didik menerapkan konsep open kitchen dimana pembeli dapat melihat secara langsung proses pembuatan keripik singkong. Didik benar-benar menjaga kualitas keripik singkong buatannya. Mulai dari pemilihan singkong yang hanya menggunakan singkong dari Probolinggo hingga kebersihan dan pemilihan minyak goreng yang berkualitas.

Afrizal, asisten Didik, mengatakan bahwa selama 2 tahun bekerja dengan Didik, dia mengetahui bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan Didik dalam pembuatan keripik singkong. Afrizal mengaku Didik orangnya sangat cerewet apabila dia tidak melakukan SOP yang telah diterapkan.

“Kalau saya kurang tipis mengiris singkongnya gitu Mas Didik bakal langsung bilang ini kurang tipis ngirisnya, tipiskan lagi,”ujar Afrizal.

Keripik Singkong Mas Didik tersedia dalam beberapa variant. Ada variant original, pedas, manis, asin atau mix dan dijual dengan harga Rp.11.000 per bungkus. Dalam sehari, Didik menggunakan 25 kg singkong.

“Saya jualnya bukan berdasarkan beratnya tapi langsung per bungkus gini. Kalau ditimbang kurang lebih beratnya 140-150 gram. Karena singkong Probolinggo itu kan ada kualitas 1, 2, 3. Yang paling ringan bobotnya itu yang kualitas 1. Makanya beda-beda beratnya,”ujar Didik

Edo, pendengar Pro 4 yang bergabung melalui line interaktif telepon 031-5462961, bertanya singkong jenis apa yang digunakan Didik dalam berjualan keripik singkong.

Didik menjawab, “Singkong yang saya pakai ini jenisnya singkong yang warna putih.”katanya.

Didik menambahkan bahwa bahan perasa pada kripik singkong buatannya adalah buatan sendiri. Untuk pemasaran, Keripik Singkong Mas Didik mengunakan medsos IG @keripikmasdidik dan Whatsapp  082140054320. Selain itu, melayani pembelian melalui beberapa aplikasi online. ***

Sekolah Ekologis, Belajar Seru Kenalkan Ekosistem Sungai Ke Pelajar SMA

Sidoarjo, Timurpos.co.id – 50 siswa yang berasal dari SMA Al Muslim kabupaten Sidoarjo ini sangat beruntung. Rupanya mereka akan mengikuti kegiatan sekolah ekologis yang memberikan mereka kesempatan menjadi detekif sungai. Bertempat di kawasan suaka ikan kali Surabaya, mereka memulai pembelajaran kelas dengan materi tentang serangga air, ekosistem sungai dan polusi mikroplastik.

Selanjutnya mereka belajar diluar kelas dan pergi ke sungai untuk mengetahui kondisi ekosistem sungai, belajar Biotilik serangga air, dan mengukur kualitas air sungai. Serta mereka berkesempatan belajar bisnis hijau melalui toko sabun Refill tanpa kemasan plastik sachet.

Menurut manager adukasi ECOTON Alaika Rahmatullah, kegiatan digelar untuk meningkatkan kepedulian siswa terhadap lingkungan. “saya cukup prihatin ya melihat siswa hari ini yang kurang peduli untuk lingkungan salah satunya sungai, jadi saya berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kepedulian mereka dan saya menaruh harapan besar ke mereka karena selanjutnya mereka yang akan memimpun dunia,”tegasnya

Kegiatan bertakjub detektif sungai menurut pria lulusan UIN Malang ini cukup membuat siswa kaget,”iya sebagian dari mereka kaget jika sungai sudah banyak mikroplastik sedangkan fungsi sungai sangat banyak salah satunya sebagai sumberbaku air bersih PDAM dirumah mereka,”tambahnya.

Ditemui ditempat yang sama Marvel Hutabarat peserta kelas 10 menurutnya kegiatan ini sangat seru, “ya saya bisa melihat macam-macam serangga air di sungai, menjaring mereka dan menghitungnya, ternyata keberadaan mereka penting jika sungai tercemar serangga-serangga ini tidak bisa hidup, juga saya tadi mengamati Mikroplastik di Laboratorium dan banyak sekali jenisnya,”katanya.

Hastya Rizkananda Masitoh, S.Pd, M.Pd guru SMA AL Muslim mengatakan bahwa ini merupakan pengalaman baru bagi siswa belajar di ECOTON, “edukasi ini memberikan banyak manfaat kepada siswa sehingga setiap siswa di harapkan dapat menjadi generasi pecinta lingkungan dan mampu mengelola sampah dengan bijak, beberapa kegiatan juga dapat meningkatkan pemahaman siswa melalui praktik dan uji Laboratorium,”ungkapnya

Pada sesi terakhir kegiatan mereka menggambar sebuah pesan dan harapan untuk sungai dimasa depan. Mereka juga berjanji mulai mempraktekkan gaya hidup ramah lingkungan dengan membawa botol minum, menolak kresek dan memilah sampah di sekolah. Program sekolah ekologis diharapkan dapat membuka pengetahuan siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bentuk kontribusi mereka pada bumi dan investasi mereka dimasa mendatang baik di sekolah dan di rumah. TOK/*

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim resmi melantik pejabat baru jajaran Polda Jatim, pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim,Kamis (03/10/2024).

Sejumlah PJU yang dilantik diantaranya adalah, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Pasma Royce, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, kini telah resmi dilantik sebagai Kapolrestabes Surabaya.

Sementara itu Kombes Pol Budi Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota, kini dilantik dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim, menggantikan posisi Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Kombes Pol Nanang Haryono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi, juga dilantik dalam jabatan baru sebagai sebagai Kapolresta Malang Kota, menggantikan posisi Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, juga ada wajah lama yang kembali masuk di jajaran Polda Jatim, yakni Kombes Pol Rama Samtama Putra, kini ia resmi dilantik dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Banyuwangi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulteng.

Kombes Pol Rama dulu sebelum meninggalkan Polda Jatim, pernah menjabat di berbagai Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan terakhir ia menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, pada tahun 2019 silam.

Selain itu, di Polda Jatim saat ini juga ada Direktorat baru, yakni Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Sebelumnya satker Siber ini merupakan unit didalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saat ini Kapolda Jatim telah resmi melantik Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim.

Sementara, dari Rekap mutasi ST/2099/IX/Kep.2024 Tgl 20-09-2024, juga terdapat pejabat yang keluar dari Polda Jatim, diantaranya AKBP Tulus Juswantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Waka SPN Polda Jatim, dan dimutasi dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK. III Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratiknyo, Kabagrenprogar Rorena Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Rencana anggaran Madya TK. IIi Srena Polri.

AKBP Moh. Nur Hidayat, Wadir Resnarkoba Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Tim Analis BIDPDAKT PUSIKNAS Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, mutasi jabatan ini merupakan hal yang wajar atau biasa dilakukan dalam rangka penyegaran ditubuh Polri.

“Mutasi ini hal yang biasa dalam organisasi, sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi,” tandas Kombes Pol Dirmanto. M12/*

Hamdan Sosok Gigih Pelestari Mata Air di Kawasan Hutan Rarung Lombok Tenggah

Lombok, Timurpos.co.id – Hamdan adalah seorang tokoh yang sangat berdedikasi dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya air di Lombok Tengah. Pria asli Suku sasak ini menjabat sebagai penjaga hutan Rarung di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lombok
Tengah dan telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mengembangkan puluhan sumber mata air di wilayahnya selama 20 puluh tahun lebih.

Hamdan dari SD hingga SMA bersekolah di desanya yaitu desa Pemepek,
Kecamata Pringgarata, Lombok Tengah. Beliau melanjutkan pendidikan kuliah di Sekolah Tinggi Tarbiyah. Selain menjadi penjaga mata air dan hutan Rarung, Hamdan juga mempunyai toko mabel. Alasan Pak Hamdan menjadi tukang mabel karena ingin mengetahui dan mengamati orang-orang yang mengambil kayu secara ilegal.

Hamdan menjadi penjaga mata air dan hutan rarung karena sejak hutan Rarung
menjadi saksi cerita masa kecilnya. Dimana dulu saat kecil, warga desanya pernah
mengalami kekurangan air, harus mengambil air dari atas dibawah turun kebawah menggunakan jerigen naik turun dengan kondisi tanah bebatuan dan licin saat turun hujan.

Cerita dari Hamdan, bahwa beliau pernah mengambil air saat musim hujan dia
harus menunggu hujan redah, karena jalanan sangat licin sehingga air. Bahkan pernah saat hujan tidak berhenti pak hamdan bersama ibu nya tidak pulang. semasa Hutan Rarung dulu
belum menjadi hutan, daerah tersebut menjadi kawasan yang tandus dan kering. Namun, semenjak ada program penanaman pohon dan konservasi bambu di KHDTK sumber mata air menjadi melimpah dan sumber mata air tersebut dapat menghidupi 2 desa di lombok tengah.

Hijaunya Kawasan Hutan Rarung : Menanam 1000 Pohon untuk Kelestarian Mata Air Gunung Rinjani. Hamdan telah berperan aktif dalam menyelamatkan sumber mata air di Lombok Tengah. Salah satu contoh nyata adalah saat ia melakukan konservasi penanaman pohon di
kawasan sumber mata air Kelebut Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Penanaman pohon ini dilakukan dalam rangka mengembalikan ekosistem hutan yang gundul dengan harapan dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan debit mata air tetap terjaga. Setiap bulan di lakukan penanaman, monitoring dan evaluasi pohon yang ditanam.

Jenis pohon yang ditanam adalah gaharu, mahoni, jati, majegau, rajumas. Jenis pohon tersebut ditanam karena dapat menjadi habitat satwa seperti kera abu dan lutung ekor panjang. Satwa yang dikembangkan untuk kepentingan budidaya adalah rusa timor (Cervus timorensis timorensis) dan Lebah klanceng (Trigona sp).

Tantangan Hutan Lindung Rarung : Melawan Ilegal Logging Lewat Edukasi dan
Swadaya Koperasi. Hamdan mempunyai cara tersendiri dalam menyadarkan masyarakat sekitar terkait arti penting pohon bagi keberlangsungan mata air dan ekosistem. Pak Hamdan rutin
melakukan edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dan sumber mata air melalui wadan koperasi wanita tani.

Kegiatan edukasi ini melibatkan Pemerintahan Desa dan balai penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan Mataram.

Hamdan juga sangat menentang perilaku masyarakat yang sembarangan
menebang pohon di kawasan hutan, yang kemudian prilaku ilegal tersebutr dapat merusak sumber mata air. Ia berharap agar semua stakeholder dapat bersama-sama menjaga alam dan melakukan penanaman pohon setidaknya satu orang lima pohon setiap tahunnya.

Disisi lain kawasan Hutan Rarung merupakan kawasan hutan lindung yang kemudian pada tahun 1997 status hutan lindung berubah menjadi Wanariset dan kemudian pada tahun 2004 ditetapkan menjadi KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus). Luas kawasan
cakupan hutan Rarung mencapi 325,868 hektar.

Kawasan hutan ini memilki beragam potensi dan daya tarik seperti keindahan alam, flora dan fauna, sumber mata air vital bagi masyarakat dan berbagai vegetasi yang bersifat edibel seperti pucuk pakis, jamur dan nangka muda. Selain itu, fungsi dan potensi Hutan Rarung yang begitu besar, hutan ini juga berfungsi sebagai laboratorium lapangan untuk
berbagai penelitian dan pengembangan, termasuk silvikultur, rehabilitasi lahan, dan
pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, KHDTK Rarung juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai objek wisata alam dan ekowisata Bambu Tabah : Konservasi Dengan Sejuta Manfaat
Selain penanaman pohon, pak hamdan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan
konservasi lainnya seperti konservasi Bambu Tabah. Ia berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan dampak bagi alam dan menjaga kebutuhan air masyarakat.

Dengan demikian,
ia berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sumber mata air.
Konservasi bambu tabah adalah upaya pelestarian bambu tabah yang memiliki
banyak manfaat seperti konservasi air, konservasi lahan, peningkatan ekonomi dan ekspor.

Kegiatan konservasi bambu tabah di KHDTK Rarung dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya: Yayasan Kehati, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK), Koperasi Syariah Wana Makmur Lestari, CIMB Niaga.
Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Lombok Tengah Kegiatan-kegiatan konservasi yang dilakukan oleh pak Hamdan dan teman-teman telah memberikan dampak positif bagi masyarakat di Lombok Tengah utamanya di desa Pemepek dan sekitarnya. Ia telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
menjaga alam dan sumber daya air.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Sumber mata air yang telah dijaga dan dirawat bisa menghidupi dua desa yang ada di kawasan KHDTK Rarung, sehingga masyarakat tidak pernah membeli air minum untuk sehari-hari. Debit air yang dijaga juga terus meningkat dibuktikan dengan jumlah sumber mata
air yang semakin bertambah, yang awalnya hanya satu yaitu mata air Kelebut sekarang
menjadi lebih dari 10 sumber mata air dengan nama yang berbeda-beda.

Dalam kesimpulan, Pak Hamdan, adalah seorang tokoh yang sangat berdedikasi
dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya air di Lombok Tengah. Kegiatan-kegiatan konservasi yang dilakukannya telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
menjaga kebutuhan air masyarakat. sumber mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Air sedau, air Merta Pao dan air Eyat Gue. Sumber air tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk memasak, minum, mandi dan mencuci. TOK

Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap lima terpidana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris untuk membayar restitusi kepada mereka senilai Rp 17,5 miliar.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, restitusi itu dulu sebenarnya sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar. Rabu (02/10/2024).

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban tidak menyerah. Mereka mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi,” ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan. “Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK