Surabaya, Timurpos.co.id – Pendi Hermawan berbekal aplikasi MiChat dengan terang-terang menjajahkan wanita untuk para pria hidung belang dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Atas perbuatanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho menuntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Harjita Cahyo Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keutungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Harjita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (23/11/2023).
Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan Kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, berawal terdakwa Pendi Hermawan bersama saksi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar nomor 1709 dan nomor 1711 di Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya. Kemudian terdakwa membuka akun MiChat dengan profil saksi Amelia, lalu terdakwa mengaktifkan fitur temukan teman disekitar (find nearby) dengan tujuan untuk mencari pelanggan atau customer yang mau berkencan dengan Saksi Amelia dengan tarif Rp 300 ribu – Rp 500 ribu. Terdakwa mendapatakan komisi antara Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapatkan pelanggan dengan akun MiChat atas nama Bahrul Alam, kemudian diarahkan oleh terdakwa ke kamar 1711, Amelia melayani tamu tersebut dengan cara melakukan hubungan suami istri hingga tamu tersebut ejakulasi.
Kemudian ada tamu yang tertarik, lalu tamu tersebut langsung mengirim pesan ke akun Amelia, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Amelia dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.
Bahwa cara terdakwa menawarkan Saksi Putri Nopiyanti kepada para pria dengan cara terdakwa dengan menggunakan handphonenya mengunduh aplikasi MiChat, lalu membuat akun Deswita Maharani dengan menyertakan foto saksi Putri, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Putri dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.
Bahwa terdakwa melakukan Eksploitasi terhadap Saksi Amelia dan Putri dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang itu.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tok
Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi aparatur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sorotan, dimana masih ada Naripada di lapas yang bisa leluasa mengendalikan peredaran gelap Narkotika. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi Polisi yang menangkap Edy Purwanto alias Kacung dan Sulton saat mengambil Narkoba jenia sabu dari Omen (Naripida di Lapas).
Dari keterangan saksi penangakap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap fakta, bahw terdakwa Edy Purwanto yang memesan sabu kepada Omen yang merupakan Narapidana di Lapas Medaeng, dengan cara berkomunikasi dengan Handphone. Kemudian Edy memesan sabu sebanyak 1 poket. Atas intruksi dari Omen sabu dikirim dengan cara diranjau di daerah Fly Over (terowongan) Supermall Cito Surabaya.
“Saat mengambil sabu didekat tiang listrik, petugas mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan dua poket sabu, Handphone dan satu unit motor,” Kata saksi penangkap. Kamis (23/11/2023).
Disingung oleh Majelis Hakim penangkapan kedua terdakwa ini DPO atau informasi masyarakat.” Berdasarkan informasi masyarakat, dimana di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas saksi.
Masih kata saksi menjelaskan, bahwa dari pengakuan terdakwa awal pesan sabu satu poket, kemudian dipecah menjadi dua poket. Kedua terdakwa sudah pesan kepada Omen yang berada di Lapas Medaeng sebanyak 2 kali dan rencananya sabu itu dijual kembali.
“Untuk perannya Sulton hanya membantu Edy dan Sulton tahu yang diambil adalah sabu. Sulton mendapatkan upah dan sabu dari Edy. Hasil tes urine para terdakwa positif sabu,” tegasnya.
Atas keterangan para saksi terdakwa sempat membantah, kalau sabu itu dipakai sendiri dan baru pakai pertama kali,” kelit terdakwa Edy.
Sontak JPU Nurhayati menjelaskan, bahwa terdakwa Edy ini kenal dengan Omen saat satu lapas dan Omen masih didalam. Edy sendiri sudah pernah ditangkap terkait perkara Narkotika juga.
Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana, terdakwa mengaku membeli sabu dari Omen pergaramnya Rp 800 ribu dan pengirimannya dengan cara diranjau. ” untuk motor yang ditahan itu pinjam,” kelit terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2023, tepatnya di sebuah counter pulsa dekat Fly_over (terowongan) Supermall Cito Menanggal Gayungan Surabaya, Petugas Polawk Jambangan melakukan penangakap terdakwa Edy Purwanto alias Kacung bin Suparman dan Sulton Hakim, saat dilakuan pengeledahan ditemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,968 gram dan 0,187 gram dengan total beratnya 1,155 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita handphone yang dipergunakan untuk komunikasi dengan Omen yang ada di Lapas Porong dan motor Honda Scopy Nopol. W-2693-NCW warna abu-abu. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok
Sidang kesaksian Pegawai Kredit Plus di ruang Garuda 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus
Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Kredit Plus Fathul Alim, SE, gelapakan uang pengurusan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) 187 castamer senilai Rp 407.850.000 disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.
Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkarja sebagai pegawai di Kridit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.
“dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilianya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepetingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang,” kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.
Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, kerana di cabang kami tidak ada uang masuk,” saut saksi Riris.
Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.
Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.
Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.
Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, saat memberikan penjelaskan kepada awak media.
Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi mobil Innova penabrak motor di Jalan Menur Pumpungan, tepatnya di depan Apartemen Gunawangsa Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu kini naik berstatus menjadi tersangka. Penetapan tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.
AKBP Arif menjelaskan, dalam peristiwa itu pelaku berinisial AW berusia 16 tahun menabrak dua motor. Pengendara motor pertama hanya mengalami luka, sedangkan yang kedua pengendara meninggal dunia saat di lokasi.
“AW pelajar di bawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya. Pelaku masih pelajar itu ditetapkan tersangka dengan status anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Arif dalam pers rilis di Satpas Colombo, Surabaya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Arif, tersangka terbukti belum fasih mengemudikan mobil. Meski begitu, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.
Alumni Akpol 2005 ini, tersangka mengaku terburu buru, hingga tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan, yaitu motor Honda Beat L 2544 WY yang dikendarai Ester Narwati. Pengendara ini pun mengalami luka.
Bukannya berhenti. Setelah menabrak Ester, tersangka terus memacu mobilnya, hingga menabrak Honda Beat Beat L 5298 MI yang dikemudian Prawito. Pria asal Menur, Surabaya ini pun tewas di lokasi.
“Korban Ester Narwati ini luka berat, sekarang dirawat intensif di rumah sakit karena gegar otak. Dan Prawito tewas. Sudah dikebumikan,” jelas Arif.
Arif menyampaikan bahwa tersangka AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu Lintas Tahun 2009, dengan hukuman 6 tahun penjara.
Arif mengimbau agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih tegas melarang anaknya yang belum memiliki SIM, agar tidak diberi izin berkendara secara bebas.
“Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” pungkas Arif. Tok
Timurpos.co.id – Surabaya – Kopi telah memiliki tempat tersendiri di masyarakat Indonesia. Apalagi Indonesia termasuk salah satu negara dengan produksi kopi terbaik. Selain itu, menurut International Coffee Organization (ICO), pada tahun 2021 Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan konsumsi kopi tertinggi.Tak heran bila kemudian banyak bisnis kopi terus bermunculan di berbagai daerah. Produsen kopi pun terus bersaing dengan menyajikan racikan kopi terbaiknya, My Coffee Kopi Herbal yang kini meluncurkan produk kopi terbarunya.
My Coffee – Kopi Herbal
Pemesanan Via Tlp / Wa : 0813 35727437
Kopi diracik secara khusus Dengan Campuran rempah Dengan Komposisi yg tepat menggunakan bahan-bahan herbal seperti jahe dan kapulaga yang menjadi campuran kopi murni. Dengan takaran yang tepat, membuat citarasa kopi ini nikmat dan bermanfaat bagi tubuh tanpa mengurasi citra rasa kopinya.
Kopi Herbal: Minuman Sehat Penuh Manfaat ̶ Sudah sejak dulu tumbuhan herbal dikenal banyak manfaatnya bagi kesehatan manusia. Tumbuhan herbal ini bisa kita temukan pada berbagai daerah di Indonesia. Setiap daerah umumnya memiliki tumbuhan herbal yang khas dan sering diolah masyarakat setempat menjadi makanan kesehatan. Mereka juga sering mengonsumsinya bersama secangkir kopi hangat.
diracik secara khusus dengan komposisi yang ideal antara kopi berkualitas terbaik dengan Jahe dan Kapulaga. Hasilnya sungguh dahsyat dan luar biasa. Selain memiliki aroma yang khas dan citra rasa istimewa, manfaatnya pun begitu dahsyat. Secangkir seduhan kopi ini ternyata mampu meningkatkan stamina tubuh para pria penikmatnya sehingga tetap bugar dan siap beraktivitas dengan penuh semangat.
Pembacaan amar putusan secara Video call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus
Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang divonis dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.
“Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun,” Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Dari Pantuan Timurpos ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat Mati. ” bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati,” ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call. Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.
“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.
Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.
“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.
Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.
PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok
Pembacana amar putusan secara Video Call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa William Leonardo pegawai PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) divonis dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan, sementara terdakwa Oka Dwi Achmad Yani divonis Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakuan penggelapan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/11/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Supano.
Beda nasib dengan rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sejak 20 Oktober 2022 sebagai Petugas Konfirmasi Piutang dengan gaji sebesar Rp 3.300.000, sebagai Petugas Konfirmasi Piutang di PT Pajajaran Internusa Tekstil mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan konfirmasi piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada customercustomer dan melaporkan hasilnya kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil melalui Koordinator Sales, dengan SOP. Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke Terdakwa sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas konfirmasi piutang yang melakukan konfirmasi piutang kepada customer sekira bulan Mei 2023 terdakwa membantu Sales atas nama Saksi Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) dalam menutupi tindak pidana dengan cara Terdakwa membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri selanjutnya terdakwa ketika akan melakukan konfirmasi piutang ke toko, Sales Oka Dwi Achmad Yani memberitahu terdakwa bahwa Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut sudah membayar piutangnya ke PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 165.238.000, melalui Sales Oka Dwi Achmad Yani, kemudian Sales Oka Dwi Achmad Yani memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut sehingga seolah-olah Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000.
Selanjutnya terdakwa yang mengetahui hal tersebut membawa lembar konfirmasi piutang tersebut ke Koordinator Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan hasil konfirmasi piutang Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000padahal Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri telah membayar piutang tersebut
Bahwa perbuatan terdakwa membantu Saksi Oka Dwi Achmad Yani tersebut mengakibatkan PT Pajajaran Internusa Tekstil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 165.238.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. JPU Diah Ratri Hapsari menuntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Untuk terdakwa Oka Dwi Achmad Yani dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun kerana terbukti bersalah melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tok
Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra, saat di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen yang membelit Rizky Fahriza, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Febrian Dirgantara menghadirkan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman
Budiman mengklaim, bahwa Rizky tidak menyetorkan uang hasil koperasi kepadanya. Termasuk tidak melaporkan aset koperasi di regional Jatim senilai Rp 69 miliar. Rizky juga disebut telah melakukan pengalihan piutang nasabah tanpa sepengetahuannya.
“Uangnya tidak disetor ke KSP Intidana. Yang saya dengar dia (Rizky) menganggap ketua umumnya Handoko, bukan saya,” kata Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Senin (20/11/2023).
Budiman menambahkan, KSP Intidana pernah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2015 lalu. Namun, koperasi itu tidak sampai pailit. Dalam perkara itu terjadi homologasi atau perdamaian. Budiman menjabat ketua pengurus berdasarkan rapat anggota tahunan setelah homologasi.
“Terkait kepengurusan Handoko, saya tahu. Tapi, tidak disahkan dalam homologasi,” tambah Budiman.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan homologasi, kepengurusan Handoko yang diakui, bukan Budiman. Menurut dia, putusan tersebut belum pernah dibatalkan sehingga kepengurusan yang sah adalah kubu Handoko.
“Bukan kepengurusan Budiman yang mengeklaim berdasarkan rapat anggota tahunan. Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) KSP Intidana, kepengurusan yang sah berdasarkan rapat anggota khusus, bukan rapat anggota tahunan,” tutur Anggit selepas sidang.
Selain itu, hasil keuangan koperasi yang dikelola Rizky tidak disetor kepada Budiman. Melainkan kepada Handoko yang diakuinya sebagai kepengurusan yang sah. Tindakan-tindakan yang dilakukan Rizky juga berdasarkan surat keputusan dan surat kuasa dari Handoko selaku ketua KSP yang diakuinya. “Sehingga surat-surat yang dibuat terdakwa untuk mengalihkan piutang nasabah itu sah, tidak palsu,” ungkap Anggit.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan atau Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan atau laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : 1. Dokumen jaminan debitur; 2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box atau brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :
satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.
satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;
satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan
1 satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman
Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.
Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa dengan Pasal 263 KUHP. Tok
Timurpos.co.id – KEDIRI – Sebagai langkah antisipasi gangguan Kamtibmas menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, Polres Kediri Polda Jatim melaksanakan patroli gabungan skala besar bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas di setiap wilayah di Jawa Timur termasuk wilayah hukum Polres Kediri.
Personel gabungan Polres Kediri bersama TNI dan instansi samping menyasar di beberapa lokasi strategis, meliputi monumen Simpang Lima Gumul (SLG), kantor Pemkab, Bawaslu, KPU dan gudang logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kediri.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Riko Saksono S.E. sebagai Perwira Pengendali (Padal) memimpin jalannya patroli skala besar mengatakan, pihaknya akan senantiasi rutin melaksanakan kegiatan patroli untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Kediri.
Ia menyebut patroli gabungan ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kediri.
“Malam Minggu kemarin mulai pukul 21.00 WIB, petugas gabungan juga melakukan patroli dan peninjauan lokasi-lokasi rawan yang terkait dengan Pemilu 2024,”ujarnya, Senin (20/11).
Dalam kegiatan tersebut Kompol Riko mengaku situasi di wilayah hukum Polres Kediri terpantau aman dan tidak ada kejadian menonjol.
“Kegiatan pengamanan berjalan lancar. Hingga saat ini, situasi terpantau aman, terkendali dengan baik,” ungkap Kompol Riko. (*)
Timurpos.co.id – MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelum terungkap, Polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, memaparkan kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu.
Saat itu, Polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu, Senin(20/11).
Wakapolres menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.
Polisi akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*)