Timur Pos

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta, Timurpos.co.id – Hingga 22 September 2024, Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. TOK

Polda Jatim Patok Harga Buka Blokir Seharga Rp 100 ribu

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas di Polda Jatim, terkait pembukaan blokir dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu.

Petugas yang seharusnya melayani masyarakat dengan integritas, justru diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.

Perkara ini bermula saat, salah satu Biro Jasa ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya, diduga dipaksa membayar sejumlah uang di luar prosedur resmi. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan untuk biaya operasional dan percepatan proses. Tentu saja tindakan ini merusak citra kepolisian dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat.

“Ya mas tadi saya, di minta’i uang sebesar 100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya. Senin (23/09/2024).

Terpisah, terkait adanya persoalan tersebut, awak media mendatangi loket buka blokir Polda Jatim. Brigadir Deddy Suhendra mengatakan bahwa, terkait pembukaan blokir tidak ada mas. “Tidak ada biaya untuk mendapatkan stempel tersebut.” Singkatnya

Sampai berita ini di tayangkan belum ada kejelasan yang pasti terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut. Dan diharapkan dengan ada nya pemberitaan ini di mohon pihak berwenang segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat jika memang terbukti benar ada nya praktik tersebut, Agar praktik ini tidak semakin merugikan masyarakat. Dan untuk Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang mereka temui, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. M12

Sindikat Scamming Jaringan Luar Negeri Dibongkar Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China dan satu dari Vietnam ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Surabaya setelah digrebek di sebuah rumah elit di Perumahan Taman Gapura Citraland. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring yang menyasar korban dari luar negeri.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, menjelaskan bahwa hingga Senin (23/9), semua pelaku masih dalam proses interogasi. Kasus pun masih dikembangkan. “Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa korban mereka adalah orang asing, bukan warga Indonesia,” katanya.

Dugaan sementara, modus operandi sindikat ini melibatkan penawaran barang-barang elektronik dengan harga murah melalui telepon. Korban kemudian diminta mentransfer uang. Setelah uang dikirim, pelaku langsung memutus kontak. “Mereka menelepon korban dengan tawaran barang-barang elektronik murah. Setelah transfer, pelaku lost contact,” tambah Bobby.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa semua pelaku tidak fasih berbahasa Indonesia. Semua korbannya rata-rata pemilik nomor kode luar negeri, dan sebagian besar dari China.

Dalam tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengonfirmasi bahwa rumah di Citraland tersebut digunakan sebagai basecamp sindikat. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas kejahatan dunia maya.

“Semoga dalam waktu dekat pengembangan selesai, dan modus penipuan bisa diungkap agar masyarakat bisa lebih waspada,” tandasnya. TOK

Polisi Berhasil Mengamankan Begal Bercelurit Yang Viral di Medsos

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan jalanan setelah berhasil menangkap seorang residivis begal sadis, bernama FAM (19), yang sempat membuat heboh media sosial.

Tersangka yang dikenal kejam dan tidak segan melukai korban dengan celurit, dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di kawasan Kapas Baru Surabaya, setelah aksinya terekam CCTV viral di medsos.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, peristiwa aksi pembegalan bermula pada Jumat dini hari, 6 September 2024, di Jalan Pogot Baru Surabaya.

“Korban, MRA (17), saat itu diancam dengan celurit oleh pelaku dan motornya dirampas. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (23/09/2024).

Suroto mengatakan, setelah adanya laporan tersebut Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofah bergerak cepat berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV dan melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dari Hasil pengembangan tersebut mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu,” ungkap Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil penyelidikan, Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Pelaku F kini harus kembali berhadapan dengan hukum, mengingat dirinya adalah residivis kasus tawuran dan kepemilikan sajam pada tahun 2021.

“Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, sembari mengapresiasi peran publik dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya M12

,

Komang Sebut Perbuatan Terdakwa Spontanitas dan Tidak Ada Mensrea

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo, dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/09/2023).

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Pertama, terkait keterangan Saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali meminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor disamping lobby apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.

“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan ayat (2) yang berbunyi: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3,” urai Komang.

Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir, MBA dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas. Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Komang juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.

Namun didalam keterangan lainnya lanjut Komang, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV diarea apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. TOK

Waduh, Pengrebekan di Jalan Kunti Menjadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jalan Kunti Surabaya menjadi, sorotan lantaran menjadi surganya bagi para budak Narkoba khususnya sabu. Dalam bulan ini saja, 2 kali digrebek oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun sayangnya dari pengrebekan tersebut. Polisi hanya menangkap sebagaian besar hanya pencandu saja. Senin (23/09/2024).

Penggerebekan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang menangkap tujuh orang, termasuk seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.

Penggerebekan kedua dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di mana 24 orang diamankan. Namun, 13 orang di antaranya dipulangkan setelah tes urine mereka negatif amphetamine.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa lokasi ini memang menjadi target operasi karena sering dijadikan sarang narkoba. Dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan barang bukti seperti enam alat hisap sabu (bong), lima pipet kaca, tiga korek api gas, satu tutup botol, dan dua sedotan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personel dari berbagai unit, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Meskipun demikian, banyak komentar miring dari masyarakat. Salah satunya, Indra, yang menilai tangkapan tersebut tampak seperti adegan film. “Kalau niat nangkap bandarnya, Se-kampung ketangkap semua. Banyak orang yang sudah tahu situ (Jalan Kunti) tempatnya bandar,” katanya.

Perlu diperhatikan bahwa, hingga saat ini Polisi belum merinci peran para pelaku yang tertangkap. Sedangkan selama ini, Jalan Kunti dikenal wilayah merah soal narkoba. Orang bisa beli sabu dan bisa langsung dikonsumsi sana. Karena hal tersebut, muncul istilah ‘andok’.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Husen dan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait status 13 orang yang dipulangkan, apakah mereka dicurigai sebagai bandar atau pengedar.

Untuk diketahui bahwa, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Namun sayang masih belum optimal hanya menyasar para pencandu saja, khususnya operasi di Jalan Kunti Surabaya. TOK

Polisi Akan Segara Lakukan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Angkatan Kagean

Sumenep, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa MS anak dari Riskiya, warga Ketapang Madura, Polisi segara memanggil para saksi guna membuat terang benerang kasus tersebut.

Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyio menjelaskan bahwa, Untuk laporan tersebut, masih dalam proses klarifikasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saya rasa penyidik sudah berupaya maksimal untuk membuat kasus ini terang benerang dan sekira semuanya sudah dipanggil semuanya, kami akan gelarkan kasus tersebut di Polres.” Katanya.

Terpisah Riskiya berharap kepada Polisi untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa anaknya (MS).

“Saya meminta keadilan buat anak saya dan kasusnya diusut sampai tuntas,” kata Riskiya kepada awak media. Senin (23/09/2024).

Untuk diketahui perkara sudah dilaporkan di Polsek Kagean, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomer: STTLB/B/75/IX/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. tertanggal 17 September 2024 lalu.

Kejadian pengeroyokan tersebut, sekira pukul 01.30 WIB di Desa Gardu, Dusun Ketapang RT 05, RW 01, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Madura.

Akibat kejadian tersebut, MS mengalami luka berat, pada bagian leher, kedua tangan terkena bacokan dan paling parah pada bagian kepala kena benturan dengan batako. M12

Anak Dikeroyok dan Dibacok OTK, Ibunya Menuntut Keadilan di Polsek Kangean

Sumenep, Timurpos.co.id – Riskiya, warga ketapang Sumenep Madura, melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap RM (dibawah umur) di Dusun Ketapang, Desa Angkatan, Sumenep, Kab Madura di Polsek Kangean Madura.

Riskiya menceritakan bahwa, Kejadian pengeroyokan tersebut, terjadi sekira pukul 01.30 WIB di Desa Gardu, Dusun Ketapang RT 05, RW 01, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Madura.

“Akibat kejadian pengeroyokan itu, MS mengalami luka berat, pada bagian leher, kedua tangan terkena bacokan dan paling parah pada bagian kepala kena benturan dengan batako. Kemudian kami laporankan ke Polsek Kangean Madura,” kata Riskiya yang merupakan ibu dari Korban (MS). Minggu (22/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami berharap kepada Polisi segera menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan mereka (para pelaku) tidak manusiawi dan takutnya, anak saya mengalami gagar otak.

“Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah pelaku sudah ditangkap atau belum,” keluhnya kepada awak media.

Terpisah Polsek Kangean Madura, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara sudah dilaporkan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomer: STTLB/B/75/IX/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. tertanggal 17 September 2024 lalu. M12

Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Jumat, 20 September 2024, dengan lokasi sasaran di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personil Satresnarkoba, Sat Samapta, Provost, dan BNNK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setibanya di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di sepanjang lorong gang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (21/09/2024).

Selain mengamankan 24 tersangka, ungkap Iptu Suroto, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 alat hisap sabu (bong), 5 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 tutup botol, dan 2 sedotan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres,” kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil 24 tersangka saat dilakukan tes, 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu (metamphetamine), sementara 13 lainnya dinyatakan negatif.

“Saat pengerebekan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian 11 orang yang positif sabu langsung menjalani proses penyidikan, sedangkan 13 orang negatif dipulangkan setelah menjalani pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. M12

Hakim Niaga PN Surabaya Vonis Pengelola Apartemen The Double View Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dan Valerio Tocci, investor asal Italia dinyatakan pailit. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik karena tidak terjalin kesepakatan antara kedua debitur itu dengan tiga investor apartemen The Double View Mansion Bali terkait tagihan senilai USD 7.095.680.

Ketiga investor investor warga negara asing, masing-masing Luca Simioni (Swiss), Thomas Gerhard Huber (Swiss) dan Arturo Barone (Italia) menolak tawaran penyerahan 19 unit apartemen yang diajukan PT IBM, pengelola apartemen tersebut dan juga Tocci, yang diajukan melalui proposal perdamaian. Luca dkk meminta kedua debitur tersebut membayar tagihan dengan uang, bukan dengan unit apartemen.

“Mengadili, menyatakan termohon I (PT IBM) dan termohon II (Valerio Tocci) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (19/09/2024).

Majelis hakim menunjuk Berto Lomios menjadi kurator untuk membereskan harta pailit kedua debitur. Selain itu, Saifudin Zuhri ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses pemberesan harta pailit.

PT IBM dan Tocci mengajukan kasasi terhadap putusan pailit tersebut. Direktur PT IBM, Fransisca Fannie Lauren Christie mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki utang kepada Luca dkk. Menurut dia, tagihan yang diajukan Luca dkk dalam permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Perkara itu belum selesai di Bali, tetapi permohonan PKPU mereka dikabulkan. Ini sangat janggal. Saya tidak pernah memiliki utang kepada mereka yang jatuh tempo,” kata Fannie, yang juga istri Tocci.

Perkara ini bermula dari sengketa investasi antara Luca dkk dengan PT IBM serta Tocci. Luca dkk memenangkan sengketa perdata di PN Denpasar. PT IBM dan Tocci diperintahkan hakim untuk membayar Luca dkk total USD 7.095.680 karena dengan uang yang sudah diinvestasikan, ketiga investor itu seharusnya mendapatkan total 19 unit apartemen.

Luca dkk lantas mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya untuk menagih uang tersebut.

Pengacara Luca dkk, Erdia Christina mengatakan, sebelum putusan pailit, semua proses PKPU telah dilalui, tetapi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. “Step by step jelas tidak ada yang tidak diskip. Sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kalau ada upaya hukum silakan saja,” kata Erdia. TOK