Timur Pos

Ronald Talaway: Perbuatan Curang Dilakukan oleh Direktur Komersial dan Pelapor Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang Lanjutan perkara yang membelit pengawai Bank Prima Master cabang Jembatan Merah Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ke empat orang terdakwa, yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller dan Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima menjadi sorotan dalam persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JPU Bunari, mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar Rp 5 miliar ke Bank Prima.

Darmaizah, mantan kepala cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai kepala marketing, dan Harry sebagai kepala seksi operasional.

Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel. Semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader, Damaiza juga mengatakan bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai 5 Milyar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu, terserah mau diapakan,โ€™ itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar pada saat itu,โ€™ Kata Damaiza.

Selain itu para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.

Seusai persidangan Kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus Ronald Talaway mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh direktur komersial dan juga dilaporkan oleh pelapor sendiri, Anugerah Yudo Witjaksono. Mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. โ€œJangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya adalah apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan.

Masih kata Ronald, Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur agustinus tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah yudo dan Daniel semarang, oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank, dan keempat klien kami sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ,bahkan transaksi sebelum sebelumnya anugerah yudo lah yang diuntungkan ,maka dari itu tidak ada mens rea dari perbuatan keempat klien kami

Anugerah Yudo Witjaksono, lanjut Ronald, selain sebagai nasabah bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan pimpinan cabang bank prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan milyaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, โ€œtambah kuasa Hukum Ronald, Senin (29/01/2024).

Ronald juga menekankan bahwa langkah mereka adalah untuk membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi. Tok

Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Wilayah Bogor

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

โ€œPara terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,โ€ kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/01/2024).

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

โ€œBarang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,โ€ katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

โ€œPara korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,โ€ ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

โ€œDari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,โ€ katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. M12

Polsek Krembangan Surabaya Lakukan RJ Dalam Perkara Pencurian Tabung Elpiji Melon

Foto Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Polsek Krembangan melakukan penangakap terhadap 3 orang pelaku pencurian tabung elpiji seberat 3 Kg (tabung Melon) di daerah Rusunawa Dupak Bagunrejo Surabaya, Jumat, 27 Januari 2024 lalu. Dalam perkara ini Pihak Polsek Krembangan Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ).

Berdasarkan Narasumber media ini, menceritakan, bahwa ada 3 orang yakni RE, RK dan satu temannya di bawah anggota Polisi dari Polsek Krembangan Surabaya atas dugaan pencurian tabung gas elpiji sebanyak 14 buah. Ketiga pelaku di masukan mobil Daihatsu Xenia L 1237 GL.

โ€œKetiganya hari ini sudah dikeluarkan mas, informasinya ada uang kompensasi sekitar Rp 15 Juta,โ€ kata nara sumber yang engan dionlinekan kepada Timurpos.co.id.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono menjelaskan, bahwa benar, para pelaku diamankan ke Polsek dan selanjutnya korban dan pelaku sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dan kami sampaikan untuk tabung gas elpiji 3 kg yang diambil pelaku hanya 2 biji bukan 14 biji.

Disingung terkait adanya uang kompensasi sebesar Rp 15 juta,โ€ itu tidak benar, mas dan siapa yang menerima uang kopensasi tersebut.โ€ Tegasnya. Sabtu (27/01/2024). Tok

Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Menjalani Sidang, Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana

Magetan, Timurpos.co.id โ€“ Usai menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Polres Magetan menggelar Pers Conference membeberkan kronologis kaburnya terdakwa, Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Didepan puluhan awak media, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan awal mula kaburnya terdakwa sampai dengan tertangkapnya di Wilayah Klaten, Jawa Tengah.

โ€œJadi setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah sejumlah teman atau saudaranya, ada yang mau membantu ada juga yang tidak,โ€ kata Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

Dijelaskan Kapolres, dari beberapa temanya terdakwa ini, ada satu temannya yang mau membantu dengan mengantarkan dirinya ke terminal.

โ€œYang mau membantu ini tidak tau kalau orang ini statusnya terdakwa,โ€ ujarnya. Jumat (26/01/2024) malam kepada Timurpos.co.id

Disisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya didepan Polisi dan awak media juga membenarkan apa yang disampaikan Kapolres tersebut.

โ€œSetelah kabur itu, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali /sungai โ€œGandongโ€, setelah itu saya ke rumah teman saya di Desa Nitikan minta tolong dianter ke Terminal,โ€ ungkapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat meminjam sejumlah uang untuk ongkos dirinya ke rumah guru Spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.

โ€Di Klaten ini saya hanya mau minta petunjuk bahwa saya punya masalah itu, apa yang harus saya lakukan,โ€ ucap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir 36 jam terdakwa kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat proses menjalani persidangan.

Terdakwa menjalani sidang karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak tiri) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wisnu Wijaya berhasil di tangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten Jawa Tengah.

Terdakwa berhasil kabur dari PN Magetan, setelah bisa membuka gembok ruang tahanan. M12

Polres Bojonegoro Berhasil Raih Peringkat 1 Capaian Kinerja Anggaran dari KPPN

Bojonegoro, Timurpos.co.id โ€“ Polres Bojonegoro melalui Seksi Keuangan (Sikeu) meraih piagam penghargaan peringkat I dalam capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2023 Satuan Kerja K/L di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Tipe A2 Bojonegoro.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu), Aiptu Aris Purwono, Rabu(24/1/2024) pada Focus Group Discussion(FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Monitoring dan Asistensi Digitalisasi Pembayaran Belanja Negara, dan
Pemberian Penghargaan Satker K/L Terbaik Tahun 2023 di Aula Rajekwesi KPPN jalan Untung Suropati Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Keu mengatakan Polres Bojonegoro melakukan upaya perencanaan anggaran dengan baik dan sesuai dengan rencana penarikan anggaran.

Berbekal upaya tersebut, Polres Bojonegoro dapat meraih peringkat I dalam capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2023.

โ€œPenghargaan ini menjadi bukti bahwa Polres Bojonegoro telah melakukan penganggaran dengan baik dan efisien. Prestasi ini tentunya akan menjadi motivasi bagi kami(Polres Bojonegoro) untuk lebih baik, tertib dalam anggaran,โ€ ungkap Kasi Keu, Aiptu Aris Purwono .

Harapannya, Satuan kerja Polres Bojonegoro tetap berkomitmen melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada. M12

Ditemui Wakaops NCS Polri, Habib Taufiq Assegaf Pasuruan Doakan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Pasuruhan, Timurpos.co.id โ€“ Wakil Operasi Nusantara Cooling System (Wakaops NCS) Polri, Brigjen Yuyun Yudhantara mengunjungi kediaman Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kunjungan ke ulama di kota santri ini dalam upaya mengajak seluruh elemen tokoh masyarakat untuk menyerukan menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan aman dan damai tanpa perpecahan.

Sowan ke Habib Taufiq, Brigjen Yuyun didampingi Kasatgas Preemtif Brigjen M Rudy Syafirudin, Kasatgas Banops Brigjen Eko Rudi Sudarto, Wakasatgas Preemtif Kombes Dwi Suryo Cahyono dan Kasubsatgas Intelijen Kombes Tony Budhi Susetyo.

Yuyun mengatakan kepada Habib Taufiq bahwa dalam upaya preemtif, Operasi NCS Polri telah menemui tokoh-tokoh seperti Ustaz Dasโ€™ad Latif, Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, KH Abdullah Gymnastiar, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Pimpinan Ponpes Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Mashuri.

โ€œKami dari Operasi Nusantara Cooling System Polri mengajak habib dan tokoh-tokoh lainnya untuk menyerukan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa jelang pemilu. Sehingga masyarakat tidak terpecah-belah meski beda pilihan,โ€ kata Yuyun. Jumat, (26/01/2024) kepada Timurpos.co.id.

Sementara Habib Taufiq mengatakan untuk menjalankan tugas Polri tentunya perlu sinergitas. Sehingga apa yang diinginkan yaitu pemilu yang aman dan damai bisa tercipta.

โ€œInsyaallah aman, beda pilihan boleh asal jangan ribut. Jangan kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan banyak orang,โ€ kata habib Taufiq.

Dirinya mengimbau seluruh umat Islam dan semua warga Indonesia untuk menjaga kedamaian dan kerukunan. Karena menurutnya itu merupakan nikmat dari Allah SWT.

โ€œTerpecah belah, saling bermusuhan itu adalah bagian dari azab Allah SWT, karena itu ketika dalam nikmat itu kit bharus menjaga itu nikmat dan mensyukurinya dalam arti menggunakan dari nikmat itu dalam perkara yang baik yang diridhai oleh Allah SWT,โ€ tuturnya.

Indonesia sambungnya, merupakan negeri yang rukun, bukan negeri yang bermusuhan. Dengan menjaga kerukunan dan kedamaian, maka akan mendapatkan ridha dari Allah menjadi negeri yang makmur sentosa.

โ€œPemilu yang akan datang jadikan pemilu yang damai. Pilihlah dengan sesuai isi hati Anda dengan pendapat Anda untuk yang terbaik buat bangsa ini dan semoga Allah pilihkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa ini yang akan bisa membawa manfaat kepada generasi-generasi kita yang akan datang,โ€ imbaunya. M12

Petugas Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Club Gozadera dan Club Luxor

Foto: ilustrasi Dunia Gemerlap Penuh Kepalsuan (int)

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Bentuk Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, salah satunya melalulan kegiatan Razia Gabungan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Club Gozadera di Jalan Embong Kenongo Surabaya dan Club Luxor di Jalan Pahlawan Surabaya. 5 orang dinyatakan Positif Narkoba dari 166 Pengunjung Club setelah dilakukan tes urine.

Dalam razia RHU tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa opd terkait lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan, bahwa razia gabungan ini digelar Jumat hingga Sabtu dini hari. Dari kedua lokasi 166 pengunjung dilakukan tes urine. Kami menemukan lima di antaranya positif Narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama satu orang dan sisanya dari lokasi kedua.

โ€œLima yang positif ini nantinya akan langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,โ€ ucapnya.

Yudhistira menjelaskan, tujuan digelarnya operasi gabungan tersebut merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan Narkotika, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

โ€œPengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kami harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, supaya tidak ada di tempat hiburan malam,โ€ ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung. Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kami memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas.

Terpisah, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo mengatakan, terkait adanya kegiatan razia gabungan membenarkan, semalam kita melakukan razia di Club Gozadera dan Club Luxor.

โ€œAda 2 Club yang dilakukan Razia Gabungan di Club Gozadera dan Club Luxor, mas,โ€ kata Dr Singgih Kepada Timurpos.co.id. Sabtu (27/01/2024). Adi/Tok

Kepala BNPT Apresiasi Kinerja Polda Jatim Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengapresiasi upaya Polda Jawa Timur dan jajarannya dalam upaya melakukan pengamanan tahapan Pemilu 2024.

Apresiasi itu disampaikan oleh Kepala BNPT saat memberikan arahan kepada Polda Jatim yang diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Jatim di Selasar Semeru Gedung Patuh Polda Jatim,Jumat (26/1).

Menurut Ka BNPT sejauh ini Jawa Timur relatif kondusif termasuk pada masa tahapan Pemilu.

โ€œSaya apresiasi dan agar tetap dijaga kindusifitas yang sudah ada ini,โ€ ujar Ka BNPT.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol.Drs Imam Sugianto,M.Si menyampaikan, Polda Jatim mendapatkan gambaran sikon perkembangan dari BNPT di wilayah Jawa Timur.

โ€œData yang disampaikan oleh Kepala BNPT ini menjadi acuan Polda Jatim dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang kurang lebih tinggal 3 minggu lagi,โ€ ujar Irjen Imam,Jumat (26/1).

Kapolda Jatim juga mengatakan, waktu yang tinggal 3 minggu Polda Jatim akan mengoptimalkan langkah โ€“ langkah upaya tetap terpeliharanya Kamtibmas di Jawa Timur.

Irjen Imam juga menghimbau kepada masyarakat, pada tahap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, mari untuk secara bersama-bersama menghadiri dan menyalurkan suara dengan datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 melakukan pencoblosan.

Salah satu tolak ukur suksesnya penyelenggaraan pemilu, kata Irjen Imam adalah partisipasi masyarakat yang tinggi disamping keamanan dan kelancaran pemilu itu sendiri terjamin oleh pihak aparat keamanan yang terkait.

โ€œMari kita bersama untuk sukseskan Pemilu dengan damai dan tertib sehingga terwujud kondusifitas di Jawa Timur ini,โ€ pungkas Irjen Imam. M12

Baktiono Merasa Diprank Atas Laporan Seorang Warga Ploso Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Ketua Komisi C Surabaya, Baktiono merasa tertipu atas kedatangan seorang bapak yang mengaku dua anak kandung menjadi korban sodomi. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan membuatkan laporan, setelah itu dikirimkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ketika tim psikolog mencoba mengkonfirmasi kepada dua korban meragukan laporan tersebut. Jumat, (26/01/2024).

โ€œIya saya semacam kena prank-lah. Padahal surat laporan pelapor sudah saya kirim ke walikota, wakil walikota, termasuk sekda,โ€ ucapnya.

โ€œSaya juga sudah kasih sumbangsih ke pelapor, tapi gak papa-lah ini bagian dari menyerap aspirasi dari masyarakat,โ€ imbuhnya seraya tertawa.

Cerita prank tersebut bermula ketika Baktiono di kantornya pada Kamis (25/1) siang, didatangi bapak inisial AM dan dua anak laki-laki masih kecil-kecil. Satu anak  usia 8 tahun, satunya lagi 10 tahun. AM mengaku warga asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari.

AM mengaku dua anaknya telah disodomi oleh keponakan dan seorang satpam tempat anak-anaknya sekolah.
Baktiono kemudian menyuruh AM  membuat surat permohonan bantuan atas tindakan asusila. Di surat tersebut AM menulis pelecehan seksual yang dialami dua anaknya terjadi tiga kali rentan waktu 2020 dan 2022.

Surat itu setelah selesai dibuat, kemudian disimpan dengan format pdf. Baktiono kemudian mengirim surat tersebut ke walikota, wakil walikota, serta sekda. Tak lama setelah surat itu dikirim mendapat atensi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB).

Tim psikolog kemudian datang ke kantor Baktiono. Sekitar dua tahun yang lalu ternyata tim psikolog pernah menangani kasus yang sama atas laporan AM. Namun, orang yang dilaporkan berbeda.

AM menyebut kasus yang dulu pelaku ada dua orang. AM menyebut mereka sudah divonis hukuman penjara 10 tahun. Kendati begitu, ada tersangka lain yang belum tertangkap yakni keponakannya dan seorang satpam tempat anaknya sekolah.

โ€œTim psikolog coba bertanya kepada korban dan AM secara terpisah. Disimpulkan ada yang beda dari cerita AM dan dua anak. Lalu sama psikolog, si bapak (AM) diminta membuat surat agar dua anaknya dititipkan di shelter agar terhindar dari predator,โ€ katanya.

Baktiono melanjutkan, dari situlah AM terlihat mulai menunjukkan gelagat aneh.  AM, kata Baktiono, saat itu mengaku kalau  anak yang kecil nangis bila harus tinggal berjauhan. Baktiono lalu menawarkan solusi agar anak pertama saja yang dititipkan di shelter. Tawaran tersebut ternyata juga ditolak.

โ€œDari situlah saya berpikir ada yang tidak beres. Terus saya dapat informasi,  bapak itu (AM) ternyata setiap ada masalah sama orang membuat laporan pelecehan seksual,โ€ terang Baktiono.

Ketua RT III/RW 11 Ploso, Adam adalah kerabat AM. Dia membeberkan dulu AM pernah tinggal satu rumah dengan saudara yang dilaporkan atas tuduhan tindakan sodomi. Anak-anak AM juga pernah dirawat istrinya.

Saudara yang dilaporkan AM sempat diperiksa polisi. Termasuk ibu Adam. Namun, polisi menganggap tidak cukup alat bukti sehingga, tudingan AM tidak bisa dilanjutkan.

โ€œSaya dan keluarga juga pernah coba tanya ke anak AM. Setelah itu, kami malah tidak disapa. Dan anehnya lagi, dua anak AM setiap ketemu orang yang dituding menyodomi tidak terlihat trauma. Saya sih merasa ada yang janggal dengan laporan yang dibuat AM,โ€ tandas Adam. Tok

 

Rinaldi Syamsudin, Gelapakan 29 Unit Genset, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani saat membacakan surat tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Rinaldi Syamsudin dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Farida mengatakan, bahwa Kejadian itu, pada bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2023 di kantor PT. Tower Bersama Regional Jatim di Jalan Opak Nomor 32 Wonokromo Surabaya. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.

โ€œMengadili, terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,โ€kata Farida di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/01/2024) kemarin.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim membarikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya penggelapan 29 unit genset hilang milik PT. Tower Bersama Regional Jawa Timur. Sedangkan terdakwa bekerja di PT. Tower Bersama Regional Jatim sejak Tahun 2010 dan sejak 1 Maret 2013 sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) dengan gaji sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tugasnya menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik.

Selanjutnya, PT Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di regional Jatim dan ditemukan 3 unit genset listrik hilang. Nah, ketahuannya itu ketika saksi Edi Purwanto selaku Regional Operator Manager Jatim bersama tim audit internal melakukan audit menyeluruh di Jatim dan menemukan 12 unit permanen generator set yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi.

Namun, setelah mendapatkan hasil dari tim audit internal bersama PT. Tekno Infrastruktur Sukses mitra PT. Tower Bersama ternyata ada 17 unit permanen yang tidak ada lokasi. Sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 unit genset,
Akibat perbuatan terdakwa PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar dan harus membeli genset baru dengan harga per unitnya sekitar Rp 100 juta. Tok