Timur Pos

Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Foto: Proyek dikerjakan CV. Sinergi Lima Empat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Terkait dengan Peningkatan pembangunan Jalan di Desa Bringin Bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada “main” dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Pasalnya dalam pengerjaan tersebut terkesan amburadul dan asal asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah dan renggang dalam pengerjaanya.

Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch.

Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material.

Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran. Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Heru, LSM GAS mengatakan “temuan tersebut tidak merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tak pelak dugaan persengkongkolan busuk tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait setali tiga uang alias tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru (12/12) via selularnya. carlo

Ajak Masyarakat Belanja Minim Sampah, KORSA Resmi Buka Toko Refill Pertama di Bulukumba

Bulukumba, Timurpos.co.id – Komunitas Merdeka Sampah (KORSA) resmi membuka toko refill pertama di Bulukumba. Toko refill ini diberi nama SABUKA (Sabun Batukaropa untuk Keluarga) dan menawarkan konsep berbelanja ramah lingkungan, di mana konsumen dapat membeli produk secara curah sambil membawa wadah sendiri dari rumah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi produksi sampah, terutama dari kemasan plastik sekali pakai.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa belanja minim sampah itu mungkin dan bahkan lebih hemat. Setelah peresmian ini, kami juga akan mengadakan lebih banyak sosialisasi kepada warga tentang pentingnya memilah sampah, mengirimkan sampah ke bank sampah, dan memanfaatkan kemasan yang dapat digunakan kembali,” ujar Andi Fatmawati, Ketua KORSA, dalam sambutannya.

Fatma, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan pentingnya edukasi pengelolaan sampah di Desa Batukaropa. Berdasarkan data yang dimiliki komunitas, 47% sampah yang dihasilkan masyarakat adalah jenis organik, 32% sampah daur ulang, dan 21% residu.
“Melalui SABUKA, kami juga akan menjual produk dengan kemasan yang dapat digunakan kembali, sehingga bahkan sampah residu dapat dikurangi,” tambahnya.

Hadir dalam acara peresmian, Sekretaris Desa Batukaropa, Taufik, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah solutif yang diinisiasi oleh KORSA.

“Inisiatif ini sangat membantu pengelolaan sampah di desa kami. Selain mengurangi pencemaran, ini juga membawa manfaat besar, baik secara lingkungan maupun sosial, bahkan mengangkat nama desa. Kami di pemerintahan desa juga akan mendukung, termasuk melalui anggaran desa dan program-program tahun 2025,” ujarnya.

Andi Uke, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba, turut memberikan dukungannya dalam sambutan. Ia menyebutkan bahwa langkah KORSA dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan komunitas lain di Bulukumba untuk mengadopsi konsep zero waste.

“Sampah bukan hanya masalah di satu wilayah saja, di Desa Batukaropa, tapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba. Kami menyadari keterbatasan sarana pengangkutan dan pengelolaan sampah, jadi harus ada upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, termasuk dengan membuka toko refill seperti ini. Tidak hanya ramah lingkungan, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena harganya lebih hemat,” ungkap KADIS DLH.

Ia juga berharap SABUKA dapat menjadi tempat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah atau komunitas lain yang ingin menerapkan inisiatif serupa. “Inisiatif ini kan, juga menunjukkan bahwa yang dikerjakan komunitas KORSA tidak sekadar bicara, tetapi bekerja, ada kemauan dan langkah nyata, sehingga menjadi motivasi di DLH Bulukumba untuk juga membuka toko refill yang bisa memfasilitasi lebih banyak masyarakat unutk mulai ber zero waste,” tambahnya.

Peresmian toko refill SABUKA diharapkan menjadi awal dari perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah, khususnya di Desa Batukaropa, sekaligus menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga lingkungan dari cemaran sampha plastik sekali pakai di Kabupaten Bulukumba. TOK/*

Rohim Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Terkait Gadai Motor

Foto: Nunung Hidayat Saat Memberikan Kesaksian

Surabaya – Terdakwa Abd. Rohim bin Subli, warga Keputran Kejambon II Surabaya, Terima gadai Motor Vario dari teman-temanya sebesar Rp 8 Juta, lalu digadaikan lagi ke Ansori. Kini Abd. Rohim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun sudah menganti motor Vario sebesar Rp 15 juta kepada Nunung Hidayat (pengadai Motor).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.

Nunung menjelaskan bahwa, berawal saya mengadaikan motor Honda Vario 125, kepada Gofron sebesar Rp 5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, motor itu milik siapa,” motor itu atas nama adik saya Yang Mulia. Saya pinjam nama karena diblacklist leasing, namun saya yang nyicil.” Beber Nunung dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (11/12/2024).

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan, saat itu Motornya masih nyicil (kredit) belum lunas.” Iya Yang Mulia,” saut Nunung.

Masih Kata Majelis Hakim, sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Itu namanya penggelapan. Untung kamu tidak dilaporkan sama leasing.

“Gini, saya mengaku bersalah dan ini sebagai pembelajaran. Yang Mulia. Boleh saya bercerita,” ujar Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa, motor tersebut saya gandaikan di Gofron, lalu sama Gofron digadaikan lagi ke Abd. Rohim Rp 8 juta, namun cuma terima Rp 7,2 juta dan saat itu sepengetahuan saya. Karana semua kenal (teman semuanya). Tiba-tiba saya tau Abd Rohim di Polisi, saat saya tanya motornya sudah tidak ada. Kemudian saya lapor ke Polisi.

Sekarang motornya dimana? Tanya Majelis Hakim.” Saya tidak tahu. Namun Abd Rohim sudah menganti motor itu sebesar Rp 15 juta.

Masih kata Nunung bahwa, sudah ada perdamaian yang mulia. Saat itu saya selesaikan secara kekeluargaan apa itu istilahnya Restorasi Judice (Rj).

Sontak Majelis Hakim dan penggunjung sidang tertawa.

Lalu uangnya kemana? Tanya Majelis Hakim.

Nunung mengatakan bahwa, uangnya buat bayar pelsus (pelunasan khusus) sebesar Rp 3-4 juta di leasing. Sisanya buat beli Motor bekas.

Lanjut pertanayan Majelis Hakim. Lah ini kok disidangkan. “Iya Yang Mulia. Saya kasian anak-anaknya masih Kecil,” kelit Nunung.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Abd. Rohim bin Subli, hari Minggu, 22 Juli 2022 di sebuah warkop di Jalan Kampung Celeng Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya. Menerima gadai motor Honda Vario 125 dari Nunung Hidayat sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian akan mengambil sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan Nunung menyetujuhi.

Bahwa kemudian saksi Moch. Gufron menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa di daerah Kampung Celeng Surabaya, dengan harga Rp 8 juta, namun terdakwa membebankan potongan bunga gadai motor sebesar 10% sehingga saksi Moch Gofron hanya menerima uang sebesar Rp 7,2 juta.

Selanjutnya terdakwa mengadaikan lagi, motor tersebut, kepada Ansori (Buron). Kemudian terdakwa diajak oleh Ansori bertemu untuk menyerahkan motor dan uangnya di dekat Bilyard Galaxy di Jalan Pandigiling Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa saksi Nunung Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. TOK

Peningkatan Jalan Pemukiman Upaya Pemdes Sentul Mewujudkan Desa Bebas Banjir

Foto: Proyek Pavingisasi Desa Sentul Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa (DD) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan harapan. Seperti kegiatan pembangunan jalan pemukiman atau gang (pavingisasi). Beberapa RT yang berdekatan dengan tambak hampir mendominasi dan dikategorikan kawasan rendah. inilah yang mendapat perhatian khusus.

Kepala Desa Sentul Akhmad Yani saat ditemui (11/12) mengatakan “kami selaku pemdes telah melakukan pemetaan khususnya daerah yang rawan banjir, termasuk jalan lingkungannya yang amat rendah apalagi jaraknya berdekatan dengan area tambak. Hal ini yang memicu kerja lebih keras melalukan peningkatan jalan pemukiman dan gang. Untuk Tahun 2024 ini pemdes berupaya maksimal dan bisa mewujudkannya melalui pavingisasi, memang belum bisa mengcover semua aspirasi masyarakat kami, namun faktor prioritas lebih diutamakan.

Alhamdulillah pemdes bisa maksimalkan dan meninggikan jalan pemukiman yang sebelumnya menjadi langganan banjir atau genangan air. Hampir 4-5 RT bisa kami realisasikan, tentu yang menjadi prioritas dan urgent (mendesak), mengingat akhir tahun ini intensitas hujan cukup kuat”, ujar Akhmad Yani pada awak media.

Penelusuran awak media dilapangan (10/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan bahkan hampir 5 RT sudah tercover. Lokasi yang disebutkan pun memang masuk kategori rendah dan rawan banjir.

Anam salah satu warga yang bertepatan dilokasi peningkatan jalan pemukiman (pavingisasi) mengatakan “alhamdullilah mas pemerintah desa mewujudkan aspirasi warganya, beberapa minggu ini intensitas hujan amat lebat, debit air yang mengalir pun amat mengkhawatirkan, namun kali ini kami dapat tidur dengan nyenyak tanpa rasa was-was lagi. Sebelumnya saat langit mendung kami sudah was-was, apalagi gang kami jadi langganan genangan air”, ujarnya. carlo

Pedagang Pasar Grand Medaeng Keluhkan Kinerja Pengelola Pasar

Foto: Kodisi Lapak Pasar Grand Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik Pengelolaan Pasar Grand Medaeng Sidoarjo, masih berlanjut, salah satunya adanya uang kopensasi senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan oleh Kepala Desa (Kades) Medaeng, Abdul Zuri kepada CV. Central Alam Mas, berdasarkan mediasi di Polda Jatim. Rabu (11/12/2024).

Pasar Grand Medaeng merupakan Aset Tanah Kas Desa ( TKD ) Medaeng yang disewakan pada CV.CENTRAL ALAM MAS sesuai akta notaris.SK.No 27-Xl 1992.Tanggal 6 Juni 1992, di buat oleh Notaris /PPAT Ny Fanny Landryani SH., yang beralamat Jalan. Untung Suropati No.9 Sidoarjo.

Happy Wilianto Johny selaku direktur CV.CENTRAL ALAM MAS telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Abdul Zuri. Ke Polda jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Selanjutnya mediasi di Polda Jawa Timur (Jatim) antara pihak pengelola maupun pihak desa sepakat mengambil alih dengan memberikan kompensasi kepada pengelola atau penyewa senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan.

Setelah selang waktu 3 bulan kesepakatan terjadi pihak pengelola/penyewa meninggal dunia, kemudian diambil alih Kepala Desa (Kades) Medaeng yang beralamat di Jalan. A. Yani No 4 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Ruko Pasar Grand Medaeng yang berinisial A (35) mengatakan bahwa, masa kontrak pasar ini berlaku 20 tahun sekarang berjalan 13 tahun setelah pengelola meninggal sangat memprihatinkan karena status dan operasionalnya tidak jelas

“Ada dugaan Kepala Desa kerjasama dengan seorang wanita bernama Sistiwi Rahayu. Ia mengaku ikut menanamkan saham senilai Rp 1,5.miliar, yang sekarang menyewakan stan-stan di dalam pasar grand medaeng ini,” katanya.

Menurut A disini ada banyak pekerja mulai dari tukang las dijalan, tukang cat tidak teratur,orang parkir mobil sembarangan padahal tidak memiliki ruko di dalam pasar, sehingga menuai kritik dari warga sekitar.

“Untuk mengetahui kejelasannya pun
kami tidak tahu harus kemana karena tidak ada penanggung jawabnya terhadap kami para penyewa dan pembeli ruko yang sudah membayar lunas. Setelah pengelola meninggal, pasar grand medaeng ini terlihat rusak,kumuh ,sangat memprihatinkan tidak terawat,dan terbengkalai,” terangnya

Bahkan warga sekitar sini lanjut A banyak yang mengetahui di dalam pasar ini di buat berkumpul untuk pesta minum-minuman keras, dan narkoba.

“Kami pemilik ruko ini sangat terganggu tetapi disini tidak ada penanggung jawabnya,” tegasnyanya kepada awak media baru-baru ini.

Hingga saat ini kondisi pasar tersebut seakan-akan tidak ada perhatian dan kepedulian dari pihak terkait seperti Kepala Desa(Kades) Medaeng, Kecamatan Waru, maupun pihak-pihak keamanan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, seperti Sistiwi Rahayu yang menanam saham Rp.1,5.miliar dugaan palsu, hanya ingin menguasai ruko pasar tersebut.

Setelah pihak penyewa meninggal dunia, atas terbengkalainya ruko pasar Grand Medaeng tersebut, penyewa yang sudah membayar lunas, sangat kecewa karena pasar roboh tetapi tidak ada perhatian oleh kepala desa, maupun instansi lainya untuk memperbaiki seperti semula.

Kewajibannya kepala desa, tidak pernah melakukan sidak maupun memperhatikan keberadaan pembeli/penyewa, ruko tersebut.

Hasil penyewaan Tanah Kas Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa ( PAD) tersebut tidak ada kejelasannya. Belum terlihat ada perhatian dari instansi terkait mulai dari kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten Sidoarjo. TOK/*

KontraS Kritisi LPSK Dalam Perkara Permohonan Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Foto: Andi Irfan, perwakilan KontraS

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap para terpinana tragedi Kanjuruhan akhirnya berlangsung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses ini. Sebab jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi belum mencakup seluruhnya.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73. Padahal tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 nyawa. Ditambah lagi, ada ratusan orang mengalami luka-luka.

“Kami sayang sekali permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban baru 73 dari 135 dan ratusan korban luka,” keluh Andi Irfan. Selasa, (10/12/2024).

Selain itu, KontraS juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi. Yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurutnya itu masih kurang.

Andi Irfan menekankan, bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sedangkan, aturan restitusi, memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para tersangka kan bukan bertugas sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan. Para Polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Demikian kegiatan 1 Oktober itu kan ada tanggung jawabnya ada PSSI ada LIB ada Arema, harusnya lembaga-lembaga itu juga sebagai tergugat,” ucap Andi Irfan.

Andi Irfan juga menyebutkan Nur Cholis sebagai ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara ini membuka kesempatan LPSK untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi. Para korban yang belum tercover diperbolehkan dimasukkan dalam permohonan. KontraS berharap LPSK segera merevisi.

Namun, LPSK memiliki pandangan lain. Rianto Wicaksono tenaga ahli LPSK menegaskan, bahwa dalam sidang perdana hakim hanya menanyakan, apakah akan tetap memproses permohonan yang sudah masuk. “Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk,” terang Rianto.

Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata. “Jadi masih ada jalan lain ya,” tandasnya. Sedangkan, menurut Andi Irfan jika menggugat secara perdata, maka tidak bisa menuntut pihak institusi yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada personal.

Untuk diketahui bahwa, Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

CEO PT TSG Utama Indonesia Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT INK

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tersangka sekaligus menahannya atas kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 ini, Kejati Jatim beserta Kejaksaan Negeri jajaran menuntaskan beberapa kasus korupsi. Seperti penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menetapkab kasus baru dalam kasus dugaan korupsi PT INKA.

“Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia,” kata Mia Amiati, Senin (09/12/2024).

Mia menjelaskan, modus tersangka adalah membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. “Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, sambung Mia, tersangka SN dipersangkakan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000. “Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” ucap Mia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Muhammad Harris menambahkan, di Hakordia 2024 ini, Kejari jajaran juga melakukan penyuluhan hukum serentak. Dengab harapan tidak ada lagi penyimpangan yang merujuk kepada korupsi.

“Alhamdulillah, kita juga melaksanakan FGD dengan PT INKA. Utamanya terkait dengan pengelolaan-pengelolaan dana mereka secara benar dan baik. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SN; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya. ***

Direktur Pembinaan Pedagang dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim

Foto: M. Taufiqurrahman dan Masrur digelandang Petugas Masuk Mobil Tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa, perkara ini bermula PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

“Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. ” kata I Made. Senin (09/12/2024).

Ia menambahkan bahwa, padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12/2024).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Surat untuk Presiden Republik Indonesia dari Pelajar SDIT El Haq Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, sebanyak 600 siswa SDIT El Haq Sidoarjo mengikuti kegiatan edukasi yang berkolaborasi dengan Ecoton Foundation. Dalam kegiatan ini, para siswa diperkenalkan pada bahaya mikroplastik, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Senin (09/12/2024).

Materi edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang bagaimana mikroplastik—partikel plastik berukuran kecil—terbentuk dari sampah plastik yang terurai di lingkungan. Selain mencemari sungai dan laut, mikroplastik juga memasuki rantai makanan manusia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan sistem hormon dan pencernaan.

“Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang limbah plastik terbesar di dunia. Edukasi kepada generasi muda seperti ini sangat penting agar mereka paham dampaknya dan turut serta mencari solusi,” kata Rafika Kepala Laboratorium Ecoton Foundation.

Tidak hanya mendengarkan materi, para siswa juga diminta menuliskan harapan dan saran mereka untuk pemerintah. Tulisan-tulisan itu berisi aspirasi agar pemerintah lebih serius menangani masalah plastik dan mikroplastik di Indonesia. Beberapa poin yang diungkapkan para siswa antara lain:

1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.
2. Meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai.
3. Mendorong program makan siang bebas plastik.
4. Menggunakan solusi alternatif pengganti plastik seperti wadah guna ulang, botol tumbler, dan rantang

Salah satu siswa, Hilmi, menulis, “Saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan Indonesia untuk lebih memperhatikan sungai dan laut yang sudah kotor karena plastik. Kami ingin Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.”

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menjaga lingkungan serta pengumpulan tulisan siswa yang akan disampaikan kepada pihak berwenang. Kepala Sekolah SDIT El Haq, Lutfi Andriansa, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi siswa untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan sejak usia dini.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kepedulian lingkungan yang berkelanjutan pada anak-anak. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan besar,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Ecoton Foundation yang bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya polusi plastik. TOK

Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jawa Timur beserta Jajaran Berkunjung di kediaman Ibu Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabu Satu Nasional, dengan Ketua Umum Teungku Mohammad Raju, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan ,bergerak sebagai organisasi bergerak di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Prabu Satu Nasional telah berkembang pesat dari sebuah organisasi yang berfokus pada relawan pendukung Prabowo-Gibran menjadi organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia.

Dengan berbagai program yang dijalankan, organisasi Prabu Satu Nasional berhasil menyentuh kehidupan puluhan ribu orang di seluruh penjuru negeri.

Prabu Satu Nasional memiliki beragam program dan kegiatan dalam rangka memajukan kesejahteraan masayrakat Indonesia melalui sinergi di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan

Misi dan Visi Prabu Satu Nasional ( PSN) adalah Menjadi organisasi kemasyarakatan tingkat Nasional, bermartabat, berkualitas, berdikari, dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alamat Kantor Sekretariat Prabu Satu Nasional DPD Jatim yang beralamat di Jl. Kutisari Selatan VII No. 9 Surabaya, dengan alamat Basecamp di Bekisar Lounge Sahid Hotel Surabaya. Pada 09 Desember 2024.

Raden Aji S.Hartawan,selaku Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jatim beserta Wakil Oscar dan jajaran dari Prabu Satu Nasional DPD Jatim berkunjung ke kediaman Rumah beliau di Jl.Jemursari VIII No. 24 Surabaya, Ibu Dr, ( H. C. UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa Gubernur terpilih beserta Pengurus Prabu satu Nasional DPD Jatim, untuk mengundang beliau pada acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PSN DPD Jatim yang di selenggarakan pada, 19 Desember 2024 di Sahid Hotel Ruang Bromo sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Acara Deklarasi dan pelantikan Pengurus DPD PSN Jatim yang rencananya di hadiri Ketua Umum DPP Prabu Satu Nusantara Teungku Mohammad Raju beserta Jajaran Pengurus DPP PSN, juga di hadiri pejabat pemerintah Jatim lainya seperti PJ Gubernur Jatim ,Dr.H.Emil E.Dardak Wakil Gubernur Terpilih,Bpk. Adhy Karyono, Eri Cahyadi S.T, M.T Walikota Terpilih, It. H. Armuji,M.H,Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M. Si dan 19 Pimpinan Pejabat Pemerintahan di Jatim lainnya. M12