Timur Pos

Terdakwa Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Terkait Perkara Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Herry Sunaryo, manajer pemasaran dan pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/07/2025).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Herry Sunaryo didakwa telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap Sujatmiko, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja dan menimbulkan perhatian publik, khususnya insan media.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzaki menyampaikan tuntutannya secara tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Ia menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Herry Sunaryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Herry Sunaryo tampak tenang namun menyesal. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry di hadapan Ketua Majelis Hakim, menyiratkan penyesalan dan harapan agar hukuman dapat diringankan.

Ketua DPC Hariyanto: Harus Bisa Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Surabaya, Timurpos.co.id – Total 426 orang pengacara baru dari Peradi di Sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera No 42, Organisasi Advokat Surabaya DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya pimpinan Hariyanto.SH,M.Hum resmi bertambah anggota setelah Ketua PT H.Charis Mardiyanto,SH,MH melakukan penyumpahan hari ini. Selasa (22/7/2025).

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Advokat senior Hariyanto,SH,M.Hum mengatakan kepada wartawan, usai acara penyumpahan di Aula PT Jalan Sumatera No 42 Surabaya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera, pertama-tama kita mengucapkan syukur pada hari ini Peradi di Jawa Timur mengajukan permohonan sumpah dan hari ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sekaligus menyumpah sejumlah 426 Advokat baru yang disumpah disidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Hariyanto ketua peradi surabaya. Selasa (22/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sumpah ini adalah kelanjutan Peradi yang dari kemarin mengadakan pelantikan Advokat baru, Kemarin yang dilantik oleh ketua umum kita Profesor Dr Otto Hasibuan itu sejumlah 437 Advokat.

“Namun hari ini dari 437 itu kenapa hanya 426 yang disumpah, yang 11 ini sudah advokat namun kembali ke Peradi minta menjadi anggota Peradi prosedurnya kalau menjadi anggota peradi kita adalah Pertama, PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus ikut di Peradi, Kedua, Ujian juga harus lulus di Peradi ketika dua syarat ini terpenuhi mereka baru bisa menjadi anggota peradi mereka sudah melalui itu semua,” tandasnya.

Diinformasikan, setelah terpenuhi mereka dilantik oleh DPN Peradi bersama-sama yang 426 hari ini di sumpah, kalau yang 426 hari ini disumpah murni dari Advokat memenuhi syarat ada sertipikatnya, ujian telah lulus dan berumur 25 tahun serta magang selama 2 tahun dan tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun keatas, syarat itu yang harus dipenuhi Advokat baru hari ini.

“Rangkaian-rangkaian itu hari ini adalah resmi mereka itu telah disumpah adalah rekan saya panggilannya rekan sejawat dalam penyumpahan hari ini bapak Ka PT (Ketua PT) tadi menyampaikan jangan sampai ada melanggar masalah Kode Etik dan Contempt of Court karena efeknya bisa fatal bisa ditangguhkan atau dibekukan Berita Acara Sumpahnya (BAS), itu pesan yang mendasar oleh Bapak Ka PT,” sambungnya.

Pengacara sekaligus profesi Kurator dan Pengurus PKPU dan Kepailitan juga menerangkan.

“Kalau kami berpesan kepada advokat adalah pertama terus menerus meningkatkan kualitas profesi, kedua pahami betul masalah masalah etika profesi yang tercantum dalam kode etik profesi peradi, Ketiga juga harus bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, suku, ras dan golongan enggak boleh memilih-milah, Undang undang advokat terutama pasal 22 menyarankan bahwa peradi anggota anggota nya wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang kurang mampu,” pungkas ketua peradi.

“Selanjutnya saya kira ya harus juga menjaga perilaku etika profesi kepada sesama aparat penegak hukum karena kedudukan Advokat sekarang setara walaupun tidak sama dengan aparat penegak hukum yang lain dalam hal ini Hakim,Jaksa, dan Polisi karena Advokat mempunyai kedudukan yang sama penting ya, ‘Officum Nobile’ sebutan yang terhormat,” tutupnya dengan menyampaikan beberapa pesan.

Terpisah, Humas PT Bambang Kustopo yang merupakan juga sebagai Hakim Tinggi memberikan tanggapan atas penyumpahan advokat.

“Bukan 437 orang ttp 426 orang.
Komentar saya dengan disumpahnya advokat tersebut bukan merupakan akhir tugas dari para advokat yg disumpah tapi awal tugas dan kembangkan karier untuk ikut menegakan hukum bagi para penegak hukum, shg masyarakat pencari keadilan dapat terlayani kebutuhan jasa bantuan dari para advokat baik kualitas maupun kuantitas nya,” pesannya terhadap advokat yang baru saja disumpah.***

Pedagang Pasar Benteng Pancasila Mojokerto Siap Dukung Kebijakan Pemerintah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, Perkumpulan Pedagang Pasar Benteng Pancasila Kota Mojokerto menggelar deklarasi dukungan yang dihadiri oleh sekitar 50 anggotanya, Rabu (23/7/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di area Pasar Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, ini dipimpin langsung oleh Ketua Perkumpulan Pedagang, Mardi Bima Sakti. Dalam sambutannya, Mardi menyampaikan pentingnya peran pedagang pasar sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Pedagang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menekan angka kemiskinan,” tegas Mardi. Ia juga menyoroti peran pedagang dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok, yang turut berperan dalam pengendalian inflasi.

Mardi mengajak seluruh anggota perkumpulan untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif maupun hoaks yang marak beredar di media sosial. “Mari kita menjadi pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar bisa diikuti masyarakat luas, khususnya di Mojokerto,” ajaknya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi yang berisi komitmen mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta siap mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi komunitas pedagang lainnya di wilayah Jawa Timur untuk bersinergi menjaga keamanan, mendukung program pemerintah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kolektif perkumpulan dalam mendukung stabilitas wilayah dan pembangunan daerah.

Pesan Narkoba Lewat TIKI, Dua Pria Diseret ke PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko dan Mohammad Amjad alias Ali, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/07/2025), atas dugaan pemesanan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi penangkap, yakni Wahyu Hafizh SH dan Hutomo SE, yang merupakan anggota kepolisian. Keduanya menceritakan kronologi penangkapan terhadap para terdakwa.

Menurut saksi, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah paket yang berisi sabu dan ekstasi tiba di alamat tujuan: Villa Bukit Indah AAL, Jalan Pakuwon Indah No 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Paket diterima langsung oleh terdakwa Boby. Sesaat kemudian, petugas yang menyamar bersama kurir TIKI langsung melakukan penangkapan terhadap Boby, dan tak lama menyusul penangkapan Amjad yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Dari pengakuan Boby, sabu dipesan untuk dirinya. Sementara ekstasi adalah pesanan Amjad,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Boby mengakui telah memesan paket narkotika tersebut. Namun ia menyatakan tidak tinggal di rumah tersebut secara permanen. Sementara Amjad membantah semua tuduhan dan mengatakan tidak pernah memesan narkotika jenis apapun. “Saya tidak pernah pesan paket tersebut, baik sabu maupun pil ekstasi,” ujarnya membela diri.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Boby dan Amjad melakukan permufakatan jahat untuk memesan sabu seberat sekitar 0,9 gram dan 30 butir ekstasi seharga total Rp 9,7 juta. Transaksi dilakukan oleh Boby melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Ari Mulyono (DPO), yang kini masih buron.

Petugas kepolisian yang menggeledah lokasi penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,874 gram, 31 butir ekstasi dengan berat 12,359 gram, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.

Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung mefedron dan ketamin—zat yang tergolong dalam narkotika Golongan I dan obat keras.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. TOK

Smartbid Raih Penghargaan Lelang Mandiri Terbaik dari DJKN Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menyabet penghargaan sebagai Penyelenggara Lelang Swasta Terbaik peringkat pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, kepada Tien Imelda selaku East Operational Head PT Anugrah Lelang (Smartbid), dalam acara yang digelar di Aula Kalingga GKN II Surabaya, Selasa, (22/7/2025).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi DJKN terhadap kinerja luar biasa para pejabat lelang kelas II, khususnya swasta, dalam menyelenggarakan lelang mandiri secara profesional, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun 2024.

Direktur Utama PT Anugerah Lelang Indonesia, Aliyanto, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata atas komitmen Smartbid dalam menjaga kualitas dan integritas layanan lelang di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya penghargaan, tapi juga amanah dan tanggung jawab untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan memberikan layanan lelang yang profesional dan transparan,” ujar Aliyanto.

Dalam keterangannya, Aliyanto menyebutkan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim Smartbid serta kepercayaan yang diberikan oleh para mitra dan pengguna jasa lelang. Pihaknya juga terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbarui sistem teknologi informasi, dan mengembangkan sistem lelang yang efisien serta kredibel.

Selain menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi, penghargaan ini juga menjadi dorongan moral bagi Smartbid untuk memperluas jangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan lelang yang adil. Smartbid bahkan merencanakan pembukaan cabang dan hub di wilayah lain guna mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Ke depan, kami fokus pada digitalisasi proses lelang, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas SDM. Kami ingin menjadi mitra terpercaya masyarakat, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga secara nasional,” tegasnya.

Adapun penilaian penghargaan ini berdasarkan indikator capaian kinerja lelang terbaik sepanjang 2024, meliputi jumlah pelaksanaan lelang dan nilai transaksi. Dalam ajang tersebut, Smartbid dinobatkan sebagai peringkat pertama, disusul oleh PT Balai Lelang Tunjungan di posisi kedua, dan PT Gray Stone Auction di posisi ketiga.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi balai lelang swasta dalam menjalankan lelang mandiri secara optimal dan terpercaya.

“Kami berharap penghargaan ini mendorong semangat kompetisi sehat dan profesional di antara para penyelenggara lelang swasta,” ujar Dudung.

Dengan raihan ini, PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri lelang swasta di Indonesia, sekaligus membawa harapan baru bagi pertumbuhan industri lelang yang lebih transparan, berintegritas, dan akuntabel di masa mendatang. TOK

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP

Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat dari seluruh Indonesia serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional. Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya pada Minggu (20/7) telah menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dan organisasi masyarakat hukum untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan RDPU demi menyempurnakan regulasi penting tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, menekankan bahwa revisi KUHAP adalah momentum penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menambahkan bahwa arah pembaruan KUHAP seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi substantif.

Dalam RDPU hari ini, salah satu peserta dari organisasi ADVOKAI, Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H., menyampaikan sejumlah pandangan strategis. Ia menyoroti pentingnya penguatan hak imunitas advokat yang bertindak atas iktikad baik dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, advokat juga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan layak mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang setara.

Doni juga menyuarakan kegelisahan terkait minimnya waktu untuk menyiapkan dan menyampaikan masukan yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada tahun 2026, namun hingga kini RUU KUHAP belum rampung dibahas. Jika KUHP diberlakukan tanpa KUHAP yang selaras, maka implementasinya dikhawatirkan akan menjadi mandul karena prosedur hukum acara belum disesuaikan.

Organisasi-organisasi advokat yang hadir, termasuk perwakilan dari ADVOKAI Jawa Timur yang juga membidangi Hukum dan HAM, mengusulkan agar Komisi III memberikan tambahan waktu serta kesempatan lanjutan untuk RDPU. Tujuannya agar masukan dari profesi advokat, yang kelak akan bersinggungan langsung dengan implementasi KUHP dan KUHAP, dapat diberikan secara maksimal.

Pada akhir RDPU, seluruh organisasi peserta menyerahkan dokumen pandangan dan usulan resmi kepada Komisi III sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

“Waktu pembahasan terlalu sempit. Kami berharap ada RDPU lanjutan agar suara profesi advokat benar-benar didengar dan diakomodasi,” tutup Doni Eko. TOK/*

Didasari Second Opinion, Irawan Santoso Dituntut Lepas di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap seorang terdakwa kasus narkotika. Terdakwa atas nama Irawan Santoso dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan medis yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama berasal dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), yang menyatakan bahwa Irawan menderita Gangguan Skizotipal, ditandai dengan depresi kronis, halusinasi, serta riwayat trauma kepala berat. Sementara hasil second opinion yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi penilaian realita serta kontrol tindakan secara signifikan.

“Terdakwa memang memiliki kemampuan intelektual rata-rata, bisa melakukan transaksi, menggunakan ATM, bahkan memesan barang secara online. Namun, gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” tegas JPU Hajita merespons keraguan terkait kecakapan terdakwa saat melakukan transaksi narkotika.

Kronologi Perkara

Irawan ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya, setelah menerima paket berisi serbuk merah seberat ±420 gram yang belakangan diketahui mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I. Paket tersebut dipesan terdakwa secara daring melalui situs luar negeri mimosaroot.com dari Belanda dan dikirim dari Jerman.

Sebelumnya, terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi atau kimia, menonton video di YouTube tentang eksperimen menggunakan “cordyceps extract”. Dari sana, ia tertarik mencoba eksperimen serupa untuk “mencapai ketenangan dan kesadaran lebih tinggi”, dengan bahan utama berupa DMT. Proses pembelian dilakukan secara online, pembayaran dilakukan dengan kartu kredit, dan Irawan bahkan sempat membayar bea cukai barang tersebut.

Setelah barang diterima dan diamankan petugas, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari unit apartemen terdakwa, termasuk bahan-bahan kimia yang diduga digunakan untuk eksperimen pribadi, serta perangkat pendukung seperti saringan dan botol larutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berita acara pemusnahan, serbuk merah tersebut positif mengandung Dimetiltriptamina, yang masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pertimbangan Medis dan Hukum

Menurut kedua ahli psikiatri, gangguan yang dialami Irawan bersifat kronis dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, hanya dapat distabilkan dengan pengobatan intensif. Dr. Efendi Rimba menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa kemungkinan besar dipicu oleh keyakinan waham, yakni suatu delusi kuat bahwa substansi tersebut akan memberikan efek positif terhadap hidupnya.

Dengan kondisi tersebut, JPU Hajita menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya dan layak untuk dituntut lepas sesuai Pasal 44 KUHP, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa.

JPU juga menyarankan agar Irawan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani terapi intensif, pengawasan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan. Sidang akan dilanjutakan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. TOK

Kafe 136 Surabaya Tuai Protes, Dekat Sekolah dan Mushola Sediakan Karaoke dan Minhol

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberadaan Kafe 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai protes keras dari warga sekitar. Kafe tersebut diketahui menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman berakhol (Minhol), dan memperkerjakan waitress dengan pakaian yang dinilai tidak pantas. Yang menjadi sorotan utama, lokasi kafe itu sangat berdekatan dengan SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, tempat ibadah umat Muslim.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa kafe tersebut telah lama beroperasi dan beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Namun, Kafe 136 tetap kembali beroperasi, tanpa mengindahkan keberatan warga.

“Selain menjual minuman berakhol dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,” ujar Abdul, Senin (21/7/2025).

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia menyarankan agar operasional kafe ditutup secara permanen guna menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di lingkungan tersebut.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Kafe ini terindikasi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan,
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
serta Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik Kafe 136, Andika, maupun dari pihak Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Warga berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas dan demi menjaga moral generasi muda di lingkungan pendidikan dan keagamaan. M12

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)