Timur Pos

Ibu Muda Korban Pengeroyokan Bakal Laporkan Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya ke Propam, Ini Alasannya

Surabaya – Seorang perempuan, WR warga Surabaya korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami dan keluarga suaminya mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, laporan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa,” kata WR didampingi Kuasa Hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Padahal menurut WR, semua bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar WR.

Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR.

WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.

ā€œKejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ā€ terang WR.

Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek.

Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.

Kasus awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik Dimas (Unit Jatanras) sekitar Oktober–November 2024.

Menurut WR perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.

ā€œSaya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?ā€ katanya.

Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah.

Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan.

WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang.

Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tegas pengacara asal Gresik itu. M12

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa terhadap Vinna Natalia

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Mosleh menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Penasihat Hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo menilai tuntutan tersebut mencerminkan keragu-raguan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan. Menurutnya, Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara.

“Perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dianggap sebagai indikasi adanya keraguan JPU terhadap kekuatan pembuktian perkara.” Kata Bangkit.

Masih kata Bangkit, mempertanyakan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, menurut mereka, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT karena perkara ini menyangkut hubungan spesifik antara suami dan istri.

Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan timbulnya penyakit pada Sena atau adanya gangguan dalam pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila JPU memaksakan penggunaan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terhadap Vinna.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap JPU yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk menuntut bebas, meski menurut mereka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.Jaksa justru dinilai tetap memaksakan tuntutan pidana penjara.

“Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan pembelaan menyeluruh bagi Vinna atas tuntutan JPU tersebut.” Jelasnya. Tok

Demonstran Agustus Tewas di Rutan Medaeng, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Foto: Dokumentasi Alfarisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfarisi (21) bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.

Padahal, ia dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Januari 2026 dengan dakwaan membawa bahan peledak saat aksi. Dengan meninggalnya Alfarisi, perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak negara mengusut tuntas peristiwa ini. KontraS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyerahan jenazah, terutama setelah keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut sebagai syarat pengambilan jenazah.

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan keluarga merasa diburu-buru saat pengambilan jenazah.

ā€œKeluarga disuruh segera membawa jenazah pulang dan diminta menandatangani surat tidak menuntut atas kematian Alfarisi,ā€ ujarnya.

Keluarga juga menemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban saat dimandikan. Mereka melihat memar berwarna biru kemerahan di dada kanan hingga punggung serta kemerahan pada kedua telinga.

Temuan ini dinilai KontraS menguatkan dugaan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, sehingga penyelidikan dianggap mutlak dilakukan karena tahanan berada dalam tanggung jawab negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya mengetahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil berdasarkan keterangan keluarga dan rekan satu sel.

Menurut Tristiantoro, keluarga datang sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat berdialog dengan petugas rutan.

Pihak rutan bahkan menawarkan kendaraan untuk membawa jenazah, tetapi keluarga memilih ambulans dari luar sehingga jenazah baru dibawa sekitar pukul 10.00 WIB. Selama menunggu ambulans, keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah secara langsung tanpa menyampaikan keberatan.

Terkait surat pernyataan, Tristiantoro mengakui adanya dokumen serah terima jenazah yang memuat klausul tidak menuntut, tetapi menegaskan pihak rutan memberi kesempatan keluarga membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani.

ā€œTidak serta merta disuruh langsung tanda tangan,ā€ katanya.

Ia menambahkan, pihak rutan telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan berupaya memberikan pertolongan maksimal kepada Alfarisi. Tok

Aparatur Peradilan PT Surabaya Teguhkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Aparatur Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Lantai 3 PT Surabaya. Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata Aparatur Peradilan agar senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

ā€œPengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini pada dasarnya menegaskan komitmen Aparatur Peradilan di lingkungan PT Surabaya untuk bekerja secara profesional, beretika, dan taat hukum,ā€ ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen formal atau rutinitas tahunan semata.

ā€œPakta Integritas ini bukan hanya dokumen tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Peradilan,ā€ tegasnya.

Menurut Sujatmiko, di dalam Pakta Integritas terkandung nilai-nilai utama sebagai Aparatur Peradilan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Sujatmiko juga menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Peradilan, di antaranya penguatan integritas sebagai tonggak utama dalam kinerja peradilan.

ā€œIntegritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat,ā€ katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik agar peradilan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Memasuki tahun 2026, Sujatmiko meminta seluruh Aparatur Peradilan untuk siap menghadapi berbagai pembaruan dan perubahan, terutama dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya untuk terus memperkuat semangat kebersamaan demi menghasilkan kinerja terbaik.

ā€œMari kita bekerja dengan prinsip Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan,ā€ pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Tok

Tawuran Pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit Surabaya Berhasil Diredam Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, terlibat tawuran pada dini hari kemarin. Aksi tersebut tidak sampai meluas berkat kesigapan petugas Samapta Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, keributan dipicu oleh rombongan pemuda dalam kondisi mabuk yang datang menggunakan mobil lalu berhenti mendadak di depan Hotel Majapahit. Mereka diduga berteriak-teriak dan memprovokasi pengunjung The Maj Bar.

Sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras, situasi pun memanas hingga berujung tawuran setelah sejumlah pengunjung keluar dari area bar. Pihak keamanan Hotel Majapahit berupaya melerai keributan sambil menghubungi Polrestabes Surabaya.

Tak lama berselang, petugas Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan mengamankan sejumlah orang dari kedua belah pihak untuk dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pihak sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. ā€œAwalnya kedua pihak bersikukuh untuk saling melapor karena sama-sama benjut,ā€ ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) pagi.

Namun, setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

ā€œTidak jadi saling lapor. Mereka sepakat menyelesaikan secara damai. Kalau diteruskan, kedua pihak sama-sama berpotensi menjadi tersangka karena sama-sama mabuk dan saling memukul,ā€ pungkas Iptu Vian. M12

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri Berlatar Keluarga Jurnalis dan Segudang Prestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan kehumasan. Pati Polri kelahiran Jakarta, 26 Juli 1974 ini dipercaya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri sejak 23 Desember 2023.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini baru saja meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan predikat summa cumlaude. Pengalaman panjangnya di dunia reserse membuat Trunoyudo kerap dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selama berkarier, berbagai kasus besar pernah ditanganinya, mulai dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga pengungkapan investasi bodong MeMiles. Kiprah tersebut memperkuat reputasinya sebagai perwira dengan kemampuan investigasi dan komunikasi publik yang mumpuni.

Menariknya, di balik karier kepolisiannya, Brigjen Trunoyudo memiliki latar belakang keluarga jurnalis. Ayahnya, Wisnu Andiko, merupakan wartawan senior di media nasional, sementara sang ibu, Sri Wahyuni, juga pernah berkiprah sebagai jurnalis majalah nasional.

ā€œOrang tua saya adalah jurnalis. Saya bangga dengan profesi mereka. Dari mereka saya belajar cara berkomunikasi, menyampaikan informasi yang benar, menghargai orang lain, dan menjaga integritas,ā€ ujar Trunoyudo.

Menurutnya, profesi polisi dan jurnalis memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama melayani masyarakat dengan menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. ā€œSaya berharap Polri bisa terus bersinergi dengan media massa, karena media adalah mitra strategis dalam menjaga kamtibmas,ā€ tambah ayah dua anak yang juga dikenal hobi menulis tersebut.

Selain berprestasi di dunia kepolisian, Brigjen Trunoyudo juga memiliki catatan membanggakan di bidang olahraga. Pada masa mudanya, ia pernah menjadi atlet renang yang mewakili Indonesia di SEA Games 1991 di Manila, Filipina, serta sempat menjadi pelatih di Jakarta Aquatic Club.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman lapangan, serta pemahaman komunikasi publik yang kuat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dinilai menjadi figur penting dalam membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. M12

Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Foto: Baso Juheman, SP, SH, saat memberi kesaksian di PNĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi menerangkan, perkara ini bermula dari adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar.

ā€œKarena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,ā€ ujar Baso di persidangan. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap.

Baso juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. ā€œSaat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,ā€ tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. ā€œSaya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,ā€ katanya.

Terkait penangkapan apakah saksi tau Terdakwa di tangkap dulu sebelum ada laporan dari korban atau korban melaporkan dulu. “Saat itu korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim dulu tapi bukan terkait persoalan ini.” Ucap Baso.

Faktanya, “Korban melaporkan tertanggal 29 Juli 2025 dan terdakwa di tangkap pada 19 Juni 2025,” Ucap Penasehat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin, mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, tanpa struktur organisasi yang jelas.

Pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Selanjutnya Baso Juheman menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.

Jaksa menambahkan, pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.

Menurut dakwaan, isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran, namun tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000, serta mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

MHQ 2026 GP Ansor Desa Bangun Semarakkan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-103, Cetak Generasi Qur’ani Sejak Dini

Bangun, Timurpos.co.id – Semangat memuliakan Al-Qur’an dan membangun karakter generasi muda kembali bergema di Desa Bangun, Kecamatan Pungging. PRESS bersama GP Ansor Ranting Desa Bangun menggelar Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) 2026 bagi santri TPQ se-Desa Bangun. Kegiatan yang dipusatkan di Musholla Nurul Huda, Dusun Bangun, ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-103.

Ketua GP Ansor Ranting Desa Bangun, Rahmad Fadloli, menegaskan bahwa MHQ bukan sekadar lomba hafalan Al-Qur’an, melainkan ikhtiar serius membentuk generasi Qur’ani yang berakhlak dan beradab.

ā€œMHQ ini kami niatkan sebagai ruang apresiasi bagi santri TPQ sekaligus ikhtiar menumbuhkan cinta Al-Qur’an sejak dini. Semangatnya bukan hanya lomba, tapi membangun karakter, adab, dan kebanggaan menjadi generasi Qur’ani,ā€ ujarnya.

MHQ 2026 mengusung kategori Hifdzil Qur’an 1 Juz 30 (’Amma) dengan sejumlah ketentuan, di antaranya peserta merupakan santri TPQ wilayah Desa Bangun, kuota maksimal lima santri per lembaga, serta kewajiban berpakaian rapi dan sopan. Lomba dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan pada malam harinya dilanjutkan dengan Pengajian Umum, Puncak Gebyar MHQ, serta penyerahan hadiah bagi para pemenang.

Ketua Panitia MHQ 2026, Ustad Abdul Adzim, S.Pd.I, menjelaskan bahwa lomba dirancang tertib, edukatif, dan mendidik mental santri.

ā€œAnak-anak tidak hanya diuji hafalannya, tetapi juga dilatih disiplin, adab, dan keberanian tampil. Kami ingin mereka pulang membawa pengalaman berharga dan semangat untuk terus muroja’ah,ā€ tuturnya.

Dari sisi dukungan dan publikasi kegiatan, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H, selaku Tim Media sekaligus Bendahara GP Ansor Ranting Desa Bangun, menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

ā€œKegiatan ini berjalan dengan semangat gotong royong. Kami ingin pesan utamanya tersampaikan luas: memuliakan Al-Qur’an adalah investasi masa depan desa,ā€ jelasnya.

Sementara itu, Nuzulul Nur Rohman, Divisi Kaderisasi dan Kepemudaan, menyebut MHQ sebagai bentuk kaderisasi nilai yang berkelanjutan.

ā€œMHQ adalah kaderisasi nonformal yang membentuk keberanian, akhlak, dan ikatan kuat anak-anak dengan Al-Qur’an. Ini juga menghidupkan ekosistem TPQ agar saling menguatkan,ā€ katanya.

Para ustadz dan ustadzah pendamping pun menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai MHQ mampu meningkatkan semangat santri, keterlibatan orang tua, serta kekompakan antar-TPQ.

ā€œSantri jadi lebih rajin muroja’ah dan kami sebagai pendamping merasa diapresiasi,ā€ ungkap salah satu perwakilan pendamping.

Dalam pengajian puncak, penceramah Gus H. Muhammad Izzul Kahfi, S.Pd.I menekankan pentingnya menciptakan suasana gembira dalam menghidupkan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

ā€œMembangun cinta Al-Qur’an harus dimulai dari kegembiraan anak-anak. Ketika Al-Qur’an dicintai, insyaAllah desa dijaga oleh keberkahan dan akhlak yang baik,ā€ dawuhnya.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyiapkan uang pembinaan, piala, piagam penghargaan, bingkisan menarik bagi juara 1, 2, dan 3, serta doorprize untuk ustadz/ustadzah pendamping juara 1. Tak hanya itu, santri pemenang juga akan diupayakan mewakili kompetisi MHQ tingkat provinsi, dengan seluruh biaya dan akomodasi ditanggung GP Ansor Ranting Desa Bangun.

Melalui MHQ 2026, GP Ansor Ranting Desa Bangun meneguhkan komitmennya dalam membina generasi muda yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah, sekaligus menguatkan peran TPQ sebagai pilar pendidikan keagamaan di tingkat desa. Tok

Generasi Muda Reog Surabaya Utara Galang Dana Rp20 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat gotong royong dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan generasi muda Reog Surabaya Utara. Dengan dukungan penuh para sesepuh dan penasihat Reog Surabaya, mereka menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera. Dana hasil pengumpulan tersebut rencananya akan diserahkan melalui Posko BPBD Kota Surabaya.

Aksi kemanusiaan ini dikemas melalui pertunjukan seni tradisional Reog yang digelar di wilayah Surabaya Utara. Pagelaran seni tersebut tidak hanya menjadi hiburan rakyat, namun juga sarana efektif untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu sesama.

ā€œKami ingin menunjukkan bahwa generasi muda juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial. Melalui seni reog, kami mengajak masyarakat Surabaya untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera,ā€ ujar perwakilan generasi muda Reog Surabaya. Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, hingga akhir Desember 2025, donasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat mencapai sekitar Rp20 juta. Dana tersebut rencananya akan diserahkan ke Posko BPBD Surabaya pada keesokan harinya.

ā€œSemoga donasi dari masyarakat Surabaya ini dapat membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,ā€ imbuhnya.

Dukungan dari para sesepuh dan penasihat Reog Surabaya menjadi penyemangat tersendiri bagi para generasi muda. Para sesepuh turut memberikan arahan dan bimbingan agar kegiatan penggalangan dana ini berjalan lancar serta memberikan dampak nyata bagi korban bencana.

ā€œKami sangat bangga dengan semangat dan kepedulian yang ditunjukkan generasi muda Reog Surabaya. Kami akan terus mendukung agar mereka tetap berkarya dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat,ā€ ujar Bukhori, Ketua Boreg Suran.

Aksi penggalangan dana ini berlangsung sejak awal hingga akhir Desember 2025, melibatkan 12 grup Reog di Surabaya. Di antaranya Singo Angumboro Joyo, Singo Kaliloran Joyo, Singo Aska Wijoyo, Tri Sapto Topo, Sardulo Manggolo Putro( KAWAN SEGER),Ā  Gembong Singo Tambak, Mawar Barong Mudho, Margo Cipto Utomo, Wafa Budaya, Singo Barong Rekso, Singo Yudho Yuwono, Singo Jala Braja, dan Planet Reog (Mbah Hartono Leke).

Para seniman Reog Surabaya berharap aksi solidaritas ini dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk melakukan gerakan serupa. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, diharapkan beban para korban bencana dapat diringankan dan membantu mereka bangkit kembali.

ā€œMari kita tunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa besar dengan hati yang besar. Bersama-sama, kita bisa,ā€ pungkasnya penuh harap. Tok

Dugaan Perbuatan Asusila di Internal Hotel Sheraton Surabaya, Menguap

Foto: ilustrasi (Int)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Hotel Sheraton Surabaya diterpa isu serius menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang manajer berinisial HS terhadap bawahannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan outing perusahaan di Kota Batu, Malang, pada akhir pekan Oktober lalu. Sabtu (3/1/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi internal yang menyebut adanya dugaan tindakan pencabulan dan perbuatan asusila dalam kegiatan perusahaan tersebut. Menindaklanjuti isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Hotel Sheraton Surabaya yang berada di bawah pengelolaan Marriott International.

Melalui kuasa hukumnya, Handy Samot Sihotang, manajemen hotel membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara internal antara pihak yang terlibat.

ā€œPihak hotel menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas para pihak serta melindungi posisi korban, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang berfokus pada keamanan dan martabat korban,ā€ ujar Handy kepada awak media.

Saat ditanya mengapa pihak hotel tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, Handy menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

ā€œPada intinya, klien kami telah melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,ā€ tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus ini bermula saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel. Dalam perjalanan menuju lokasi di Kota Batu, seluruh peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya.

Setibanya di lokasi kegiatan yang berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi inilah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila tersebut diduga terjadi.

Sumber internal menyebutkan bahwa HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah internal manajemen hotel, meski belum ada pernyataan resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Tok