Timur Pos

Safiul Amri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut Safiul Amri dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta.

Berdasarkan dokumen tuntutan, Safiul Amri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram.

“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap JPU di depan majelis hakim, Kamis (15/10/2026)

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, tuntutan denda sebesar Rp400 juta disertai ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dalam dokumen tuntutan, jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,561 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,135 gram, serta satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,671 gram.

Selain itu, terdapat dua bungkus rokok, dua bendel plastik klip, satu bungkus sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas rokok, serta satu bungkus kotak tanpa merek yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, “Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” terangnya. Tok

Rutan Surabaya Kedepankan Pendekatan Humanis untuk Jaga Keamanan Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pengarahan dan pembinaan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Andra Naftali Gustaf Vano, kepada warga binaan Blok Chandrapura.

Kegiatan yang berlangsung di selasar Blok Chandrapura tersebut diikuti para penghuni blok dengan tertib. Pengarahan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga binaan dalam mematuhi tata tertib, menjaga keamanan, serta membangun sikap saling menghormati di lingkungan rutan.

Dalam pembinaan tersebut, Andra menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga binaan untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif. Menurutnya, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan dan perlindungan serta memenuhi hak-hak saudara sekalian. Namun, hal itu harus diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, mematuhi tata tertib, dan saling menghormati,” ujar Andra.

Ia mengajak warga binaan untuk membangun keharmonisan melalui kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penghuni rutan merupakan bagian dari satu keluarga yang sama-sama berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, kondusif, dan membahagiakan untuk kita semua. Tetap semangat menjalani masa pembinaan dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.

Selain menekankan kedisiplinan, Andra mengingatkan warga binaan agar menjaga kebersihan kamar dan lingkungan blok, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak menyimpan barang-barang terlarang di dalam rutan.

Warga binaan juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan kendala atau indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan lingkungan rutan yang sehat, kondusif, serta terbebas dari potensi gangguan keamanan.

“Kami senantiasa hadir untuk mengayomi serta memfasilitasi setiap warga binaan agar fokus menjalani masa binaan dengan positif dan penuh optimisme,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan di Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang positif dan humanis. Lingkungan yang tertib diharapkan membuat warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan tenang sekaligus memanfaatkan waktu untuk memperbaiki diri.

Pengarahan tersebut mendapat respons positif dari warga binaan Blok Chandrapura. Mereka menyimak arahan yang disampaikan dan menyatakan komitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan humanis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat kedisiplinan warga binaan.

Melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, pihak rutan berharap kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban dapat tumbuh sebagai tanggung jawab bersama, baik bagi petugas maupun seluruh warga binaan. Ron

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Sebut Tak Ada Aktivitas Sabung Ayam di Kalipecabean

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Setelah dua hari berturut-turut dimintai konfirmasi terkait dugaan beroperasinya arena judi sabung ayam di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026) siang, Imam, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam di lokasi yang dimaksud.

“Infonya gk ada kegiatan. Cek saja lagi Mas,” jawab AKP Imam Mujali.

Perwira yang baru dilantik sebagai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo tersebut juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kasi Humas Polresta Sidoarjo.

“Terima kasih infonya, langsung ke Kasi Humas saja nggeh,” imbuhnya.

Sebelumnya, memberitakan dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Arena tersebut disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam berskala besar di Jawa Timur dan diduga belum tersentuh penindakan dari aparat Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi, lokasi di Kalipecabean disebut menempati bangunan gudang dengan fasilitas yang terkesan mewah. Area gelanggangnya bahkan dilapisi karpet merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , taruhan dalam setiap pertarungan ayam jago disebut mencapai nominal puluhan juta rupiah. Taruhan wajib dikabarkan dimulai dari Rp10 juta, sementara nilai tertingginya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Para pemilik ayam petarung yang disebut sebagai bos datang dari berbagai daerah, mulai Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura hingga Banyuwangi.

Aktivitas di lokasi itu juga dikabarkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026). Saat itu, sumber yang mengaku menyaksikan langsung menyebut terdapat sedikitnya 11 pertarungan ayam jago, dengan nilai taruhan berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pertandingan.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebut tidak ada kegiatan di lokasi menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. M12

Miris! Perempuan dengan Riwayat Gangguan Mental Diduga Jadi Bahan Olok-olok di Ruang Unit PPA Polres Sampang

 

Sampang, Timurpos.co.id – Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.

Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi dengan riwayat gangguan mental sejak Februari 2026, yang berstatus sebagai terlapor di Unit PPA, diduga mengalami rangkaian perlakuan tidak menyenangkan, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Semua bermula bahkan sebelum ia tahu dirinya menstruasi. Saat hendak meminta izin sholat, menurut kesaksian keluarga, ia justru tidak diizinkan dan malah diolok: “Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”

Rangkaian dugaan itu berlanjut hingga proses visum di RS. Dalam kondisi cemas, korban sempat bertanya kepada petugas Polwan.

“Mbak itu warna coklat nggak ya,” tanya korban.
“Nggak mbak,” jawab polwan.
“Oh iya takut saya mens,”balas korban lirih.

Kecemasannya terbukti. Setelah buang air kecil, keluar lendir berwarna merah. Barulah ia tahu dirinya sedang menstruasi.

Di titik itulah puncak dugaan penghinaan terjadi. Korban diduga diminta melepas celana dalamnya selama pemeriksaan dan celana itu tidak segera dipakaikan kembali. Lebih jauh, barang privat tersebut diduga dipertontonkan ke penyidik lain di dalam ruangan.

Kutipan kesaksian korban menurut keluarga: _”Celana dalam ku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam Ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih yaa. Ohh warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan polwan nya pun ikut tertawa.”_

Sebelumnya, di ruang yang sama, saat korban diduga mengalami mental breakdown hingga 2 kali mencoba bunuh diri, oknum penyidik diduga melontarkan ucapan: “Yuk minum Wipol yuk.”

Dari yang dilarang sholat, hingga menjadi bahan olok-olok polkadot ungu.

Atas dugaan kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan Yanduan Div Propam Mabes Polri. Laporan disebut dilengkapi visum RS dan kesaksian lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA polres sampang belum merespon dan masih dalam upaya konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab. M12

Kepemilikan Sapi di RPH Surabaya Jadi Sorotan, Direktur Sebut Ternak Milik Mitra Jagal

Foto: Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi perhatian, mulai dari status kepemilikan ternak yang masuk untuk dipotong hingga mekanisme aktivitas perdagangan dan pemanfaatan fasilitas usaha di lingkungan RPH.

Menanggapi informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, memberikan bantahan. Ia menyatakan bahwa sapi yang dibawa ke fasilitas pemotongan tersebut merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai perusahaan.

“Tidak benar informasi itu. Sapi tersebut milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai RPH,” tegas Fajar, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal atas polemik kepemilikan ternak yang beredar. Meski demikian, persoalan tata kelola RPH tidak hanya berkaitan dengan siapa pemilik sapi, tetapi juga menyangkut mekanisme kerja sama dan penggunaan fasilitas yang dikelola perusahaan.

Dalam aktivitas operasionalnya, RPH melayani pemotongan hewan yang dibawa oleh mitra jagal. Ternak yang telah dipotong kemudian dapat dipasarkan oleh pemilik atau pihak yang menjalankan usaha perdagangan daging.

Kegiatan perdagangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kejelasan mengenai prosedur pelayanan, ketentuan penggunaan fasilitas, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola RPH dan mitra jagal tetap diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Selain itu, apabila terdapat kegiatan usaha lain di kawasan RPH, dasar pemanfaatan fasilitas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya berkaitan dengan distribusi ternak dari luar daerah, termasuk Bali dan sejumlah wilayah lain, yang disebut masuk ke Surabaya untuk menjalani proses pemotongan sebelum hasilnya dipasarkan.

Lalu lintas ternak antardaerah memerlukan pengawasan yang memadai, terutama terkait dokumen kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit, serta pemenuhan persyaratan sebelum ternak dipotong.

Pengaturan lokasi pemotongan sapi, kambing, dan babi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pemisahan area sesuai kebutuhan operasional, penerapan sanitasi, dan pengelolaan limbah harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kebersihan fasilitas serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai penyedia layanan pemotongan hewan, pengelola RPH juga perlu memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner dan ketentuan keamanan pangan.

Keterbukaan mengenai tarif pemotongan, mekanisme pelayanan, kerja sama dengan mitra jagal, serta pengawasan aktivitas di kawasan RPH dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Bantahan Fajar menegaskan bahwa sapi yang dimaksud merupakan milik mitra jagal, bukan pegawai RPH. Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola fasilitas tersebut, penjelasan mengenai mekanisme kemitraan dan aturan pemanfaatan fasilitas tetap menjadi hal penting.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas masih belum terjawab.

Klarifikasi lanjutan untuk pengelola diharapkan dapat memperjelas mekanisme operasional RPH Surabaya sekaligus menjawab pertanyaan publik secara proporsional.

Untuk diketahui bahwa, RPH Unit Tambak Osowilangon (TOW) telah dapat beroperasi untuk kegiatan pemotongan hewan.

RPH TOW berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan kapasitas kandang 150 ekor sapi BX dan 80 ekor sapi lokal serta kemampuan pemotongan hingga 150 ekor sapi per hari. Fasilitasnya mencakup 28 unit handrail, 28 meja cacah, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung operasional yang modern, higienis, dan sesuai standar. Tok

Kampung Narkoba Kunti Surabaya Digrebek Polisi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kawasan Kampung Kunti, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, BNNK Surabaya, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Penindakan yang melibatkan tim gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Unsur TNI, Brimob, serta pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditemukan dan masih menjalani proses pendataan serta pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berawal dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Kunti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini kegiatan masih berlangsung, ada belasan orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang masih didata dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Jules kepada awak media.

Jules menjelaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian belum merinci identitas orang yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang ada. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polda Jatim bersama instansi terkait berencana memperkuat pengawasan di kawasan Kampung Kunti dengan mendirikan pos pemantauan yang melibatkan kepolisian, BNN, unsur TNI, serta tokoh masyarakat setempat.

Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Jules menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi agar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba tidak kembali dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan kehadiran Polri, stakeholder terkait, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rencana pendirian pos pemantauan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, tim gabungan juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.

Jules menyebut, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar Kampung Kunti. Sejumlah wilayah lain yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun lokasi penyalahgunaan narkoba juga akan menjadi perhatian aparat.

“Tidak hanya wilayah yang saat ini kami lakukan penindakan, tetapi tempat-tempat lain juga menjadi target dan sasaran kami bersama untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke titik-titik yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Polda Jatim mengupayakan informasi lanjutan mengenai hasil penggerebekan dapat disampaikan kepada publik dalam satu hingga dua hari berikutnya, termasuk perkembangan status hukum orang-orang yang diamankan serta rincian barang bukti.

“Kami upayakan besok atau paling lambat lusa akan menyampaikan informasi terkait hasil penindakan hari ini, termasuk jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan rampung, polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika tersebut. M12

Taruhan Sabung Ayam Tembus Rp100 Juta, Arena Mewah di Kalipecabean Sidoarjo Kembali Buka

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah gudang di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali beroperasi. Arena yang disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam terbesar di Jawa Timur itu diduga belum tersentuh penindakan aparat kepolisian, baik dari tingkat polsek, polres, maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam pada umumnya, lokasi tersebut berada di dalam bangunan gudang dengan fasilitas yang terbilang mewah. Gelanggang pertarungan ayam jago bahkan dilapisi karpet merah. Kondisi ini kontras dengan arena di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung dengan nilai taruhan yang cukup besar. Taruhan wajib dalam setiap pertandingan disebut mencapai minimal Rp10 juta, sedangkan nilai maksimalnya bisa menembus ratusan juta rupiah.

Arena ini juga dikabarkan menarik kedatangan para pemilik ayam jago petarung dari berbagai daerah. Mereka disebut berasal dari Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura, hingga Banyuwangi.

Pada Minggu (11/10/2026), sedikitnya 11 pertandingan ayam jago disebut berlangsung di arena tersebut. Nilai taruhan dalam sejumlah pertandingan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ujar seorang sumber yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas di lokasi tersebut.

Besarnya nilai taruhan dan frekuensi pertandingan itu memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Candi, Sidoarjo.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, melalui pesan WhatsApp terkait informasi beroperasinya arena sabung ayam tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi disampaikan kepada Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, belum mendapat balasan.

Belum adanya tanggapan dari pihak kepolisian tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aparat tidak melakukan penanganan. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai aktivitas perjudian dan langkah penegakan hukum di lokasi tersebut. M12

Mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang tersebut saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Iwan menguraikan, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. “Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Dalam dakwaan tersebut, total penerimaan yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Persidangan ini akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam pengurusan izin tersebut. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan dakwaan ini, Ketua majelis hakim Cokia akan melanjutkan sidang digelae tiga kali dalam seminggu. “Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya. Tok

Satpam HW Superhouse Terjatuh Saat Amankan Korban Pengeroyokan, Saksi Lihat Richardy Pukul Bareno

Foto: Sukma Tri Andriati selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan terdakwa Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), majelis hakim memeriksa saksi Sukma Tri Andriati, petugas keamanan atau satpam tempat hiburan tersebut. Rabu (14/10/2026).

Dalam keterangannya, Sukma mengaku tidak mengetahui awal mula keributan. Namun, ia mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan saat tiba di lokasi dan sempat melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui peristiwa tersebut lebih jelas.

Sukma menjelaskan, ketika dirinya datang, pengeroyokan sudah terjadi. Ia kemudian berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya. Namun, dalam upaya tersebut, Sukma mengaku sampai terjatuh.

“Saat saya datang, sudah terjadi pengeroyokan. Saya sempat mengamankan Bareno sampai terjatuh. Saya juga melihat Richardy memukul Bareno di bagian kepala,” terang Sukma di persidangan.

Ia juga menyebut Bareno sempat berlari ke luar ruangan. “Saya melihat Bareno lari ke luar dari ruangan,” katanya.

Keterangan saksi tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum mempersoalkan keterangan yang disampaikan Sukma dan menyatakan keberatan, serta menyinggung pembuktian melalui rekaman CCTV dalam persidangan selanjutnya.

Menanggapi keterangan saksi, Jason Jarell Pello membantah kejadian berlangsung dalam waktu singkat seperti yang disampaikan saksi. Sementara itu, Richardy George Gilbert Toha mengaku telah berusaha melerai saat keributan terjadi.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RC, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam dakwaan disebutkan, Jason, Richardy, Reagan, dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.
Evan kemudian melakukan reservasi dan memperoleh sofa nomor 15–16 serta memesan minuman beralkohol. Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa tersebut.

Sementara itu, Bareno disebut duduk di sofa nomor 13–14 yang letaknya berdekatan dengan tempat duduk rombongan Jason dan Richardy.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut turut bergabung. Reagan kemudian datang sekitar pukul 00.30 WIB dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15–16.

Menurut dakwaan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Dua menit kemudian, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13–14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15–16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy. Richardy kemudian menegurnya agar tidak berbaring di sofa tersebut, hingga Bareno kembali ke tempat duduk semula.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya. Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno melakukan hal tersebut. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan itu tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk meminta penjelasan, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi hingga petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai. Ia berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy, dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Richardy didakwa memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Ia kemudian disebut kembali memukul punggung satu kali dan pinggang satu kali. Saat Bareno melakukan perlawanan, Richardy diduga kembali memukulnya sebanyak dua kali.

Sementara itu, Jason yang semula disebut berusaha melerai, menurut dakwaan justru ikut melakukan kekerasan setelah didorong Bareno hingga jatuh ke sofa. Jason diduga memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Adapun Reagan disebut memukul kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung tujuh kali, serta menendang punggung korban satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.
Luka tersebut di antaranya memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai, dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada tangan, siku, lengan, dan tungkai, serta luka memar disertai pembengkakan pada tungkai bawah kiri. Dalam hasil pemeriksaan, luka-luka tersebut disebut merupakan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa secara primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) undang-undang yang sama. Tok

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba

Tuban, Timurpos.co.id – Polresta Tuban Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah unsur terkait menggelar operasi gabungan serta pemeriksaan tes urine di tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang berlangsung mulai selasa (13/10) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (14/10) pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi tempat hiburan malam yang berbeda disepanjang jalan Pantura Tuban-Semarang. Dalam kegiatan ini sedikitnya 52 orang pengunjung menjalani tes urine.

Selain melakukan tes urine, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan tempat hiburan malam agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Dari 52 sampel yang telah dilakukan tes urine, semuanya menunjukkan hasil negatif.

“Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba” ujar AKBP Windy.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan dengan kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Terkait pemilihan sasaran operasi, AKBP Windy menjelaskan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari langkah pencegahan dan pemetaan awal. Kepolisian juga terus mencermati informasi serta indikasi yang berkembang di masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak terbatas pada tempat hiburan malam. Penindakan juga dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya” jelas AKBP Windy.

Selain narkotika, Polresta Tuban Polda Jatim juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Wakapolresta Tuban juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi” pungkasnya.

Melalui operasi gabungan ini, Polresta Tuban Polda Jatim berharap upaya pencegahan, edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Tok