Timur Pos

Ronald Napitupulu: Ini sangat Aneh, Pelaku Perampas Mobil Tidak Pernah Diperiksa, Tapi Klien Kami Ditetapkan Sebagai Turut Serta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Waru Sidoarjo, menjadi sorotan lantaran adanya dugaan kejagalan dalam penanganan kasus dugaan perampasan mobil milik Amelia saat ditangih oleh beberapa orang. Ronald Napitupu mempersoalkan kliennya yang dijadikan turut serta di Polsek Waru Sidoarjo.

Perkara ini bermula, S, Wibawa (32), wanita asal Sukolilo tiba-tiba dihubungi oleh Amelia teman SMP-nya. Pada tahun 2020, Amelia menawarkan S Wibawa untuk menambang uang dengan cara tanam saham. Komunikasi itu terjalin sekitar tahun 2020 lalu.

Awalnya S Wibawa sempat ragu untuk gabung. Namun, akhirnya mengiyakan setelah beberapa melihat sertifikat tanam saham dengan logo Chrimacore dan Sucor Sekuritas yang ditandatangani Amelia Chrimacore ini perusahaan keuangan di bidang investasi dana. Amelia di beberapa sertifikat yang pernah dilihat tertulis sebagai direktur.

“Tahun 2022 dia bilang pecah kongsi dengan Chrimacore dan buat perusahaan baru namanya PT Benefit/Benefeed. Sejak saat itu saya taruh dana awalnya Rp50 juta,” katanya kepada awak media. Senin (14/10/2024).

Awalnya, semuanya berjalan lancar. Namun, tanda-tanda masalah muncul pada September 2023, ketika Amelia mengaku mengalami keuangannya kolaps dan tidak bisa mengembalikan modal serta bunga. Sementara S Wibowo sudah kadung masuk dana sekitar Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian berjanji akan mencicil mulai Januari 2024. Namun, kata S Wibawa, janji tersebut tidak ditepati. Dia mulai ada banyak yang tertipu. Beberapa korban lain bahkan menjual tas branded milik Amelia untuk mendapatkan kembali uang mereka. S Wibawa hanya berhasil menerima kembali Rp300 juta dari total investasi Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian tak ada kabar. Nomor telepon sering gonta-ganti. S Wibawa yang frustasi kemudian pada 26 April 2024 mengutus seorang militer inisial AC untuk menagih. Namun, tiba-tiba ada tudingan S Wibawa diduga turut serta merampas mobil milik Amelia.

“Saya terkejut ketika mendengar tuduhan itu. Saya hanya mengutus AC untuk menagih uang, bukan merampas barang,” jelasnya. Anehnya, AC tidak pernah diperiksa, sementara S Wibawa terus dimintai keterangan di Polsek.

Pengacara S Wibawa, Ronald Napitupulu, menyatakan bahwa kasus ini sangat aneh.
“Orang yang merampas mobil tidak pernah diperiksa, tapi S Wibawa sudah ditetapkan sebagai turut serta. Itu gak masuk akal,” katanya.

Ronald kemudian menyurati delapan unit di kepolisian. Dua di antaranya Kabareskrim dan Kapolda Jatim. Ia meminta perhatian dan perlindungan hukum untuk kliennya, dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.

“Kami mohon atensi dan perlindungan hukum terkait untuk klien. Dengan harapan penanganan perkara ini ditangani secara komperhensif, obyektif, dan transparan. Kami juga menuntut agar Mabes Polri mengadakan gelar perkara khusus untuk membantu penyidik Polsek Waru,” ujarnya.

Selain itu, pada 25 Mei 2024, S Wibawa melapor balik Amelia ke Polda Jatim, menuduh melakukan penipuan dan penggelapan. S Wibawa menemukan bahwa Amelia sebenarnya hanya seorang freelance marketing, bukan pemilik Chrimacore.

Perusahaan tersebut juga telah menegaskan bahwa tidak pernah menawarkan investasi dengan imbalan keuntungan 10 persen. Sementara itu, AM sampai selesai berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Polisi Grebek Judi Merpati di Bantaran Rel Donokerto, Hasilnya Nihil

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Patroli Presisi atas dugaan judi merpati di bantaran rel kereta api (KA) Donorejo, Simokerto, pada Senin (14/10/2024). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya dugaan perjudian di sepanjang bantaran rel.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Moch Irfan melalui Pawas Kanit Intel Ipda Eko mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud menciptakan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat sekitar, agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan Patroli Presisi adanya dugaan perjudian burung merpati di sekitar bantaran rel wilayah Donorejo. Kegiatan ini kepedulian kami sebagai wujud antisipasi dugaan perjudian burung merpati,” kata Ipda Eko, saat ditemui di lokasi.

Namun, beberapa kali dilaksanakan kegiatan patroli tersebut, tidak ada satupun kegiatan dugaan perjudian yang ditemukan di lokasi. “Selama ini kegiatan dugaan perjudian merpati nihil di lokasi,” pungkasnya.

Sementara, Abdul salah satu warga sekitar mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hanya aktivitas jual beli burung merpati dan telur merpati.

“Tidak ada pak, disini hanya memelihara dan merawat merpati untuk di jual beli kan. Dan biasanya telur diambil oleh orang berjualan jamu,” pungkas Abdul juga selaku pedagang burung merpati. ***

Operasi Jagatara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melaksanakan Operasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan tajuk Operasi Jagratara Tahap III. Operasi penegakan aturan keimigrasian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem mengatakan bahwa operasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Oktober 2024. Dan Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di 2024.

Tahun ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing Jagratara yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik. Pada Operasi Jagratara ke III difokuskan di Kabupaten Lamongan.

Gusti mengatakan operasi ini dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, khususnya, untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pada hari pertama, petugas menyasar beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan,” ujar alumni AIM 4 ini. Senin (14/10/2024).

Hari pertama didapati satu perusahaan yang mempekerjakan WNA dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kemudian, operasi di hari kedua dan ketiga, petugas gabungan yang terdiri dari beberapa elemen ini melanjutkan pengawasan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Lamongan jalur Pantai Utara. Meskipun ditemukan beberapa TKA, namun tidak ditemukan pelanggaran dan proses pelaksanaan di lapangan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

“Dari hasil operasi ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan ini taat dan tunduk terhadap aturan keimigrasian dalam memperkerjakan tenaga asing” imbuh Gusti.

Lanjutnya, walaupun pada operasi kali ini nihil ditemukan pelanggaran namun petugas akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ada. Melalui operasi ini, kami berharap keberadaan orang asing di wilayah kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. TOK

Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

FOTO: (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua KONI Kota Probolinggo, Juniardi ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kedua temanya terkait perkara Narkoba. Salah satunya terindikasi bandar.

Berdasarkan sumber internal penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo hasil pengembangan dari pelaku Holili yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak 8,20 gram. Holili diamankan dengan menyandang status sebagai pengedar.

Sumber dari kepolisian, diamankan setelah pengembangan kasus di Surabaya. Saat itu polisi mencari pengedar. Ketemulah RJ yang merupakan pembeli. Dia diamankan
di kafe milik RJ di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (11/10) sore.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa, hasil tes urine Ketua Koni Kota Probolinggo positif terindikasi memakai narkoba. Namun polisi belum bisa mengungkap kasus ini secara rinci, sebab masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam beberapa waktu ke depan, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bakal menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai motif dan kronologi kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ketua Koni Kota Probolinggo ini.

“Untuk detail (hasil pemeriksaan) akan disampaikan ulang,(karena saat ini) masih pemeriksaan,” jelas Iptu Suroto kepada awak media. Minggu (13/10/2024). M12

Endry Merasa Diteror dan Hendak Dijebak Oleh Ronald

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dihentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tantoyo terhadap Endry Sutjiawan oleh Polda Jatim, kini Endry merasa diteror dan mau dijebak dengan ditawari Narkoba kepada dirinya.

Endry menjelaskan bahwa, terkait kasus terir sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, perkara ini bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WA dan hasil visum dalam bentuk flasdisk Namun, bukti-bukti tersebut tidak digubris oleh Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. Ronald terus menerus menelepon Endry.

Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan dan bahkan Polda Jatim sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, namun oleh Polda Jatim kasusnya dihentikan berdasarkan sSurat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Endry, Sarah Serena menjelaskan bahwa, kami sudah mendantangi Polda Jatim untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya SP3 tersebut. Kami meminta kepada Polda Jatim untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya.

“Karena kami menemukan fakta-fakta hukum yang sifatnya maladmitrasi yang berindiksi Obstruction Of Justice, artinya adanya upaya menghalangi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Endry mengatakan bahwa, Dia (Ronald) mengancam saya melalui telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain. Saya percaya itu Ronald (terlapor) karena suara dan nomer yang dipakai bersesuaian saat menghubungi saya dengan nomer luar negeri: +1 (737) 295 49XX, untuk mengajak ketemuan di tempat sepi.

“Penelpon tersebut sempat menawarkan narkoba kepada saya melalui chat,” keluh Endry.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. TOK

Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

Gresik, Timurpos.co.id – Tim relawan pemenangan Khofifah Indar Parawansa terus mengintensifkan pergerakan di berbagai daerah di Jawa Timur menjelang kontestasi politik mendatang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pertemuan strategis dan konsolidasi telah digelar guna memperkuat basis dukungan masyarakat, salah satunya tim relawan yang ada di Kabupaten Gresik. Tampak dalam foto sejumlah relawan dan pengurus PRAKOMIL Gresik (8/10) menyatakan deklarasi mendukung penuh pasangan Kofifah dan Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Provinsi Timur.

Ketua relawan PRAKOMIL Devan Gunawan., S.E menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah strategis yang menjadi fokus kampanye, termasuk daerah pedesaan dan wilayah Gresik Kota. “Kami ingin memastikan bahwa visi dan misi Bu Khofifah tersampaikan dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Program-program yang telah dirancang terbukti memberikan dampak nyata bagi kemajuan Jawa Timur,” ujar Devan Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Kabupaten Gresik Khofifah Mohammad Syaifuddin., M.Sc yang merupakan jebolan Master of Science in Political and Social Sciences Universitas Negeri Sosial Rusia ini menyambut positif deklarasi tim relawan PRAKOMIL Gresik. “Saya menyambut positif deklarasi tim relawan Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh pengurus PRAKOMIL Gresik. Mudah-mudahan gerakan deklarasi ini menjadi bagian dari semangat positif didalam mendukung Khofifah-Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Gubernur di periode kedua ini,” ujar Mohammad Syaifuddin dalam pernyataanya.

Fuddin menegaskan bahwa Bu Khofifah sendiri terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan blusukan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, yang selama ini menjadi bagian dari program unggulannya.

Selain itu, Fuddin selaku Juru Bicara TPD Gresik juga mengingatkan pada para relawan bahwa pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan kampanye. Menurut Fuddin, digitalisasi kampanye menjadi fokus penting mengingat tren pemilih milenial yang semakin dominan. “Kami ingin menyentuh seluruh segmen pemilih, dari generasi muda hingga masyarakat lanjut usia, dengan pesan-pesan yang relevan dan mudah diterima,” tambahnya.

Tim relawan juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, ulama, dan kelompok pemuda setempat untuk memperkuat jejaring pemenangan di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat memperkuat soliditas dan kebersamaan dalam mendukung pencalonan Khofifah.

Pergerakan masif tim relawan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Khofifah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Gresik sendiri. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan konstruktif demi kemajuan Jawa Timur. KIN/TOK

Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Residivis Wirjono Dihukum 4 Bulan Penjara Tampa Harus Menjalani

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi.

“Saya Banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas,” ujar Aseng kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Saya juga pernah dihukum 45 hari terkait perkara pencemaran,” saut Aseng.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi. TOK

Poppy Ayu Gelapakan Uang Perusahaan di Vonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir PT. Sinar Makmur Sejati (SMS) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan,” kata Hakim Taufan Mandala. Kamis (10/10/2024).

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Estik Dilla Rahmawati dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Terimakasih Yang Mulia. Saya terima Putusannya,” saut Poppy melalui sambungan video call di ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, kerana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi sebagai kasir di PT SINAR MAKMUR SEJATI mulai Bulan November tahun 2018 sampai dengan Oktober 2019. Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Sebagai Kasir PT SINAR MAKMUR SEJATI untuk menerima dan menghitung setoran uang dari sales selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekeing PT. SINAR MAKMUR SEJATI, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan tugas saya juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.

Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira Pukul jam 15.00 WIB menerima setoran dari sales dan pengiriman kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai Terdakwa lanjutkan besok paginya dimana Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto Selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam Tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut Terdakwa bawa lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank setelah itu kerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri – sendiri yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa untuk bukti setornya Terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp. 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp. 65.559.529 kemudian Terdakwa akan mencari bukti selisihnya di kantor tetapi disuruh keluar dan tidak boleh masuk kantor. dan Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut karena gaji ditahan

Atas perbuatan terdakwa PT SINAR MAKMUR SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. TOK

Kejurnas TBI 2024 Akan Segara Digelar di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tarung Bebas Indonesia (TBI) 2024 akan segera digelar di Surabaya. Meski tanggal resmi pelaksanaan belum diumumkan, acara ini dipastikan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI.

Perwakilan Garnisun Tetap III/Surabaya, Arjuna, menyampaikan bahwa Kejurnas TBI 2024 akan memperebutkan sejumlah penghargaan bergengsi, termasuk Sabuk Emas Pangdam V/Brawijaya, Piala Danlanud, dan Piala Danlanal. Ketiga matra TNI memberikan dukungan penuh untuk kompetisi ini.

“Acara ini sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu dan baru dapat direalisasikan bersamaan dengan perayaan HUT TNI,” ujar Arjuna di Surabaya, Kamis (10/10/2024).

Ketua Umum Tarung Bebas Indonesia, Titin Rosida, menjelaskan bahwa Kejurnas TBI 2024 merupakan kali ke-11 kompetisi ini digelar. Ia juga memastikan bahwa Kejurnas tahun ini akan berjalan aman dan tertib seperti acara-acara sebelumnya.

“Untuk pertama kalinya, Sabuk Emas Ketua Umum Tarung Bebas Indonesia akan diperebutkan oleh peserta di kategori junior. Sebelumnya, sabuk emas ini hanya diperuntukkan bagi atlet profesional,” jelas Titin.

Selain itu, Sabuk Emas Ketua Umum juga disiapkan khusus untuk atlet putri, jika ada yang mendaftar. Kejurnas TBI 2024 terbuka untuk seluruh atlet mulai dari kategori junior hingga senior.

Titin memprediksi bahwa jumlah peserta Kejurnas tahun ini bisa mencapai 500 atlet dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa persyaratan kompetisi cukup sederhana, namun ketat, demi menjaga keselamatan atlet.

“Semua peserta harus memiliki kemampuan bela diri dasar, seperti memukul dan menendang, serta melampirkan surat keterangan kesehatan untuk memastikan kelayakan fisik mereka. Kami juga menerapkan aturan khusus untuk teknik bantingan dan pukulan guna menghindari risiko cedera serius,” ungkapnya.

Dalam kompetisi ini, batas toleransi berat badan antar lawan di kategori senior tidak boleh lebih dari 3 kilogram. Panitia juga akan menyesuaikan kemampuan para peserta untuk menjaga kesetaraan di arena.

Poernomo Setyadi, CEO PT Dipot 1 Primadona Nusantara sekaligus promotor Kejurnas TBI 2024, menyebutkan bahwa kompetisi ini dibuka untuk umum. Ia juga menambahkan bahwa akan ada elemen hiburan dalam pertandingan dengan konsep “sportainment”.

“Kami tidak hanya ingin mengedepankan aspek olahraga, tetapi juga menghadirkan hiburan yang dapat dinikmati oleh para penonton,” jelas Poernomo.

Pertandingan diperkirakan berlangsung selama dua hari, dengan melibatkan berbagai cabang seni bela diri kecuali Jujitsu, yang hanya diperuntukkan bagi atlet profesional. TOK

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

“Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia Amiati. TOK