Timur Pos

Setelah Ditangkap di Kunti 11 Orang Direhab !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengerebekan yang sempat viral di Kunti kampung Narkoba Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 18 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi. Rabu (11/04/2024).

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Kronologi peristiwanya sebagai berikut. Sebelum direhabilitasi sebelas orang itu terlebih dahulu menjalani proses assessment. Pemeriksaan itu melibatkan Polisi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur penyidik mengirim pengajuan assessment pada 22 April lalu.

Sofi Silvia selaku Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti/Sekretariat Tim Assessment Terpadu (TAT) mengatakan, pada hari itu juga pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar 11 orang itu menjalani pengobatan lepas dari jeratan narkoba. Rekomendasi itu keluar karena dinilai memenuhi syarat. Di antaranya tidak terdeteksi masuk dalam jaringan narkoba, dan barang bukti di bawah satu gram.

“Mereka hanyalah pengguna. Sesuai Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 mereka bisa direhabilitasi,” ujarnya.

Saat disinggung seberapa parah dari 11 orang itu kecanduan sabu, Sofi menjelaskan ada yg ringan. Sedang. Berat pun ada. Bahkan, ada yang berhenti lalu mengonsumsi lagi.

saat disingung di manakah mereka direhabilitasi, Sofi tidak menjawab secara detail. Tempat pengobatan mereka di rumah sosial. Lokasinya beda-beda, menyesuaikan domisili asal.

“Ada yang di rumah sosial Surabaya, namun ada juga yang di Sidoarjo. Tujuannya agar kalau keluarga mereka jenguk tidak jauh-jauh,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo

Diketahui, dalam kasus itu polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba masuk wilayah merah. Pecandu bisa mendapatkan sabu, lalu kemudian dan bisa langsung mengonsumsi sabu di sana. Gara-gara itulah ada istilah ‘andok’, menggambarkan jual-beli narkoba di Jalan Kunti. TOK

Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Telah diresmikan klinik layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, pada Senin (29/04/2024).

Klinik Layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan ini juga merupakan klinik layanan yang pertama kali ada di Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto, Kapusdokkes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, secara langsung meresmikan layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso.

Selain itu, peresmian klinik Immunoteraphy Nusantara ini juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

BACA JUGA:
Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Surabaya 

Dalam kesempatan ini Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan, klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan ini bekerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.

“Insya Allah niat baik kerjasama kita ini dengan bimbingan Prof Terawan, klinik Immunoteraphy By Terawan bisa meningkatkan khususnya personel Polda Jatim, termasuk stakeholder terkait, instansi yang lain baik Kodam dan pemerintah daerah,” ungkap Irjen Pol Imam.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Imam Sugianto berharap, dengan adanya Klinik Immunoteraphy Nusantara di Surabaya ini, dapat mewarnai Jawa Timur dan Indonesia.

“Harapan kedepan adalah dengan berdirinya klinik Immunoteraphy Nusantara di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat di Jawa Timur dan Indonesia pada Umumnya,” ujar Irjen Imam.

Sementara itu Dokter Terawan dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukur atas diresmikannya Klinik Immunoteraphy Nusantara di Rumah Sakit Bhayangkara ini.

“Saya bersyukur dan mudah-mudahan alih teknologi ini terus bisa di kembangkan di Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur ini, bisa memberikan pelayanan seperti apa yang diarahkan oleh Kapolda Jatim,” ucapnya.

Ia juga berharap layanan ini menjadi layanan unggulan yang merupakan sebuah teknologi kedepan dan menjadikan Rumah Sakit ini bisa mentransfer teknologi yang maju.

Selain itu, Dokter Terawan juga menjelaskan, Immunoteraphy ini adalah membuat Immunitas didalam tubuh kita menjadi lebih bisa bekerja dengan baik, sehingga Faktor-faktor Immunitas tubuh kita bisa direndahkan.

“Faktor-faktor itu bisa diakibatkan oleh Inflamasi, dan Inflamasi dengan ditekan oleh Immunitas kita yang baik, maka Faktor-faktor yang menyebabkan digenerati proses akibat Inflamasi, bisa ditekan,” jelasnya. M12

Polres Blitar Kota Jaring 44 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spektek

Kota Blitar, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Blitar Kota Polda Jatim menggelar razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknik ( Spektek ).

Hal ini juga menindaklanjuti keluhan warga Masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dari motor yang berknalpot tidak sesuai spektek dan sering digunakan balapan liar.

Kegiatan yang dilakukan gabungan Satsamapta dan Satlantas Polres Blitar Kota dengan menyisir titik – titik rawan yang sering digunakan untuk balapan liar.

“Adanya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot bising, kemudian kami laksanakan patroli,ini juga untuk mengantisipasi balap liar,” ungkap Ipda Suratno selaku perwira pengendali saat ditemui pada Minggu (28/04/2024) dini hari.

BACA JUGA:
Polres Mojokerto Berhasil Amankan 82 Motor Diduga Balap Liar

Patroli dan razia juga dilakukan di sejumlah lokasi ramai seperti Jalan Merdeka, Jalan Ir Soekarno (MBK), Jalan Moh Hatta (PIPP), Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Diponegoro (Kebonrojo), dan kawasan sekitar Stadion Soepriyadi di Jalan Kelud.

Ipda Suratno menegaskan bahwa kegiatan razia tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya balap liar.

“Yang jelas, beberapa titik lokasi yang ramai untuk berkumpul dan biasanya dijadikan lokasi balap liar,” tambahnya.

Hasil dari razia ini menunjukkan bahwa sekitar 44 kendaraan roda dua berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spektek dan beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK) serta kelengkapan lainnya.

Ipda Suratno menyatakan bahwa kendaraan yang terjaring razia akan didata secara detail, dilakukan tilang, dan orang tua pemiliknya akan dipanggil untuk diberikan edukasi terkait aturan berkendara dan konsekuensi hukum yang harus diemban.

Polres Blitar Kota mengimbau, agar orang tua dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan, khususnya terhadap kegiatan anak remaja yang menggunakan kendaraan motor yang tidak sesuai spesifikasi Teknik.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berkendara sesuai dengan aturan, termasuk SIM, STNK dan termasuk tidak menggunakan knalpot bising, karena dapat mengganggu kamtibmas,” tegas Ipda Suratno.

Diharapkan dengan adanya razia ini, serta kesadaran dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas di wilayah Blitar Kota.

Polres Blitar Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan razia guna menekan angka pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. M12

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Judi Togel Tersangka Pengecer Diamankan

Situbondo, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi disebuah warug kopi diwilayah Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas dugaan perjudian jenis togel dilingkungannya.

Informasi dari masyarakat tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 26 April 2024 yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku perjudian berinisial DN (30) warga Kelurahan Patokan Situbondo.

BACA JUGA:
Polres Situbondo Siagakan Personel di Pelabuhan Jangkar

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

DN diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi (warkop) diwilayah Kelurahan Dawuhan.

Saat digerebek Tim Resmob berhasil diamankan 1 buah HP berisi pembelian nomro togel, uang tunai 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas slempang warna hitam.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan dengan adanya kasus perjudian togel yang berhasil di ungkap Satreskrim, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat.

Disamping itu Polres Situbondo dan Jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih, dan bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.

“Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya” pungkasnya. M12

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/04/2024) sore ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelantikan dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

“Pak Kapolri memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Ia menuturkan, Brigjen Dwi Irianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sultra berdasarkan STR Mutasi Nomor: ST/759/IV/KEP./2024 tertanggal 26 April 2024 kemarin, ditunjuk menggantikan Irjen Teguh Pristiwanto yang telah memasuki masa purna tugas.

“Selamat kepada Brigjen Dwi Irianto semoga amanah mengemban tugas menjadi Kapolda Sultra. Dan kepada Irjen Teguh Pristiwanto terima kasih atas pengabdiannya kepada institusi Polri selama ini, dan selamat memasuki masa purna tugas,” tutur Trunoyudo. M12

Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polres Bondowoso bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso menggelar nonton bareng (Nobar) Akbar Timnas Indonesia U-23, pada Senin (29/04/2024) malam.

Nobar Akbar Timnas Indonesia U-23 menghadapi Tim Uzbekistan U-23 akan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. mengajak masyarakat dan seluruh suporter bola yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung Timnas Indonesia U-23 dalam Semi Final Piala AFC Cup 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bondowoso dan komunitas suporter bola untuk sama-sama mendukung Timnas (Indonesia) maju final AFC U23 Asian Cup 2024 bersama Bapak PJ Bupati Kabupaten Bondowoso,” ajak Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, lewat Nobar Akbar ini, sejumlah doorprize menarik juga disediakan dan juga hiburan, agar Nobar kali ini lebih meriah serta para pendukung Timnas Indonesia tetap semangat untuk terus memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia.

“Kami juga berikan doorprize kepada penonton yang beruntung. Agar acara Nobar kali ini lebih meriah serta semangat masyarakat untuk terus mendukung Timnas Indonesia untuk terus bisa maju menuju Final Piala AFC Cup 2024,” tambah Kapolres Bondowoso.

Sekali lagi, Kapolres Lintar mengajak masyarakat Bondowoso untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan Timnas U-23 melaju ke final. M12

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotikan Jaringan Sumatera-Jawa

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi total sebanyak 40,8 Kg dan 26.019 butir ekstasi yang terbungkus teh cina warna kuning jaringan Sumatera – Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce Pasma yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Sari Diansyah (36) warga Jalan Suka Baru, Lampung Selatan, Sumatera Selatan dan Yan Miller (48) warga Jalan Abadi, Pekanbaru Riau. Untuk Tersangka Sari diamankan sekira Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.00 Wib di Lobby Apartemen Kota Tangerang, Banten dan Yan Miller diamankan, Jumat 5 April 2024 pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo Jatim.

“Dari tersangka Sari barang bukti berupa tas Jinjing berisi 24 bungkus plastik teh china sabu seberat 23.929,42 Kg dari tersangka Miller ditemukan tas
Ransel berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.098 butir dan 16
bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg” Jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma, Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Royce menambahkan dari keterangan tersangka masih menyimpan barang narkotika
sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV
Kasokandel Majalengka ditemukan
barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.

“Kemudian kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Royce

Masih kata Royce saat lakukan aksinya tersangka mengaku sering berpindah-pindah dari Hotel ke Hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap sekali kirim

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 24 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang yang berisikan
Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 Kg, 4 bungkus plastik berisi Pil narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, Tas Ransel, 1 tas Jinjing, 2 KTP, ATM BCA, 2 Buah HP, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000 juta, Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg, 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, Mobil Toyota Inova warna putih dan Uang tunai Rp. 2.850.000 juta total berat keseluruhan yakni 40.890,82 Kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.

BACA JUGA:
Kinerja dan Produk Notaris Dedi Wijaya Ngawur, Tak Terapakan Asas Kehati-hatian

Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Nilai ekonomis dari 40.890,82 Kg narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi 26.019 butir, kalau di jual mencapai Rp. 66.000.000.000 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” tutupnya. TOK

Aniaya Pacarnya, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, kerana terbukti bersalah melakukan Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/04/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Erwin Kurnia Bin Ir. Sumtro terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Grance sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,”kata JPU R. Ocky di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA:
Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Agus Darmawan Kembali Diadali Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.

Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dianugerahi Effectiveness Leadership di HPN 2024

Jember, Timurpos.co.id – Malam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak, berhasil membawa pulang penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, kategori Effectiveness Leadership di New Sari Utama Convention Hall Jember, Minggu 28 April 2024.

Dalam kegiatan HPN 2024 yang dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono tersebut, Kantor Imigrasi yang dipimpin Verico Sandi ini dianugerahi penghargaan di kategori Effectiveness Leadership. Verico dinilai mampu menjadi pemimpin yang efektif sehingga bisa memberikan perubahan besar pada instansi yang dipimpinnya.

Verico mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur atas pencapaian yang diraih Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya dalam melakukan perubahan.

“Terimakasih kepada teman teman PWI atas apresiasi yang luar biasa ini,” ungkapnya yang sama sekali tidak menyangka akan bisa mendapatkan penghargaan bergengsi oleh insan jurnalis tersebut.

BACA JUGA:
PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menjelaskan, penghargaan yang diberikan pada Malam Puncak HPN 2024 tersebut, telah melalui beragam proses dan pertimbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak dianggap layak mendapatkan penghargaan tersebut karena telah membuat beberapa perubahan pada saat memimpin seperti dalam hal manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajerial perkantoran yang berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut mampu untuk dijadikan penyemangat untuk terus melakukan perubahan. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan” tandasnya. TOK