Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan lokasi yang tersebar di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya, Selasa (8/7/2025), dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejati Jatim menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp109,8 miliar tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi yang terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting turut dikumpulkan untuk menguatkan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.
Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.
Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.
“Kami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Saiful.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.
“Penyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiful.
Kasus dugaan korupsi BSPS ini menjadi sorotan karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat membangun rumah layak huni secara swadaya di Kabupaten Sumenep. TOK