Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.
“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.
Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.