Surabaya, Timurpos co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobter secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobter Pasir dan 4.000 Benih Lobter Mutiara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikian Provinsi Jawa Timur.
Titin menyapikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobter untuk konsumsi. Jadi sebanarnya nelayan bisa menangkap benih lobter, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok Nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.
“Kalau cuma hanya memegal NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi, berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).
Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekpor lobter? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinya. Kerana untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan
“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.
Lanjut JPU Hajita menayakan terkait izin penagkapan hanya INB aja apakah bisa.
Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok Nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.
“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.
Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.
Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa diengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.
Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.
Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.
Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004. TOK