Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusan
Surabaya, Timurpos.co.id – Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Doble LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22,01/2024) Kemarin.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1.068 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tok