Timur Pos

Brassery O’one Kembali Bergairah, DJ Momogi Hipnotis Pengunjung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dentuman musik energik racikan disc jockey (DJ) sukses menghangatkan suasana malam di Brassery O’one Club Surabaya, Kamis (15/1/2026). Hawa dingin Kota Pahlawan usai diguyur hujan seharian seketika sirna, berganti atmosfer pesta yang penuh euforia.

Tepat pukul 00.45 WIB, DJ Momogi yang menjadi bintang tamu malam itu naik ke atas panggung. Seketika, antusiasme pengunjung memuncak. Lantai dansa dipenuhi partygoers yang larut dalam irama musik, berpadu sorotan lampu, laser warna-warni, serta efek cahaya yang menciptakan sensasi pesta dramatis dan modern.

Malam itu, Brassery O’one tampak lebih ramai dari hari biasanya. Selain kehadiran DJ Momogi, momen long weekend juga menjadi alasan banyak pengunjung memilih menghabiskan waktu di klub yang berlokasi di Jalan Sumatera tersebut.

“Liburan ke sini saja. Mau ke luar kota takut macet,” ujar Ratig, salah satu pengunjung yang datang bersama lima temannya.

Di Surabaya, Brassery O’one dikenal sebagai salah satu destinasi hiburan malam favorit anak muda. Lokasinya yang strategis dan sarat sejarah menjadikannya mudah dikenali. Tempat ini sebelumnya dikenal sebagai Colours Pub & Resto, salah satu ikon hiburan malam legendaris di Kota Pahlawan.

Seiring perubahan zaman, Brassery O’one hadir dengan wajah baru. Konsep hiburan yang diusung kini lebih modern dan mengikuti selera kekinian. “Tempat ini memang legendaris. Sekarang dengan nama dan manajemen baru, kami hadirkan suasana yang lebih fresh dan modern,” ujar Direktur Brassery O’one, Putra Budiman.

Menurut Putra, mengelola tempat hiburan di lokasi legendaris dengan konsep baru bukanlah tantangan mudah, terlebih dengan menjamurnya tempat hiburan malam baru di Surabaya. Meski demikian, Brassery O’one optimistis dapat menjadi pilihan utama bagi pecinta hiburan, baik dari Surabaya maupun luar kota.

“Kami merangkul semua segmen, tidak hanya anak muda. Di hari-hari tertentu, kami juga menghadirkan nuansa Colours dengan live music, bagi mereka yang ingin bernostalgia,” ungkap Putra, yang juga dikenal sebagai mantan DJ.

Tak hanya menyuguhkan hiburan DJ dan live music, Brassery O’one juga memanjakan pengunjung dengan beragam pilihan makanan dan minuman. Mulai dari mocktails, cocktails, whisky, rum, hingga wine, serta berbagai minuman non-alkohol yang dapat dinikmati dalam suasana santai maupun pesta.

Dengan konsep modern, sentuhan nostalgia, dan deretan hiburan berkualitas, Brassery O’one Club Surabaya kian mengukuhkan diri sebagai salah satu hotspot hiburan malam yang wajib dikunjungi di Kota Pahlawan. Tok

Kasus Pungli Lahan Pertanian Medaeng Masuk Tahap Baru di Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian di Desa Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan oknum perangkat desa dan mantan kepala desa, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut kini ditangani oleh penyidik yang baru.

Pergantian penyidik terungkap dari pernyataan penyidik sebelumnya, Dody Eko, yang menyarankan pihak pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik pengganti.

“Silakan langsung ke kantor saja dan koordinasi dengan penyidik yang baru,” ujar Dody Eko.

Ketua Kelompok Tani Desa Medaeng berinisial NN (75) selaku pelapor membenarkan adanya pergantian penyidik tersebut. Ia mengaku telah mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah bertemu penyidik yang baru dan sudah menjelaskan semuanya. Sekarang penyidiknya bernama Diki,” kata NN. Kepada Timurpos. Kamis (15/1/2026).

Namun saat ditanya apakah para terlapor sudah dipanggil atau diperiksa, NN mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah sudah dipanggil atau belum. Yang jelas saya sudah dua kali datang ke Polres,” ujar pria paruh baya itu.

Dalam laporan dugaan pungli tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Para pelapor menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum bukan didasari kepentingan pribadi.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta menjadi contoh keberanian dan kejujuran, sekaligus pengingat bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Tok

BNNK Surabaya Bantu DJ Moniq dkk Untuk Rehabilitasi

Foto: Tangkapan layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada wanita Disk Jockey (DJ) Moniqa Indoma. Sebelumnya, DJ Moniq ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rekomendasi rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada DJ Moniq, tetapi juga kepada dua teman dekatnya, yaitu JLT dan ALF. Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika, maka kami merekomendasikan agar mereka menjalani program rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.

Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait peredaran sabu di sebuah kos milik DJ Moniq di kawasan Wonorejo III, Surabaya. Saat itu, di lokasi tersebut ditemukan laki-laki dengan inisial AL dan wanita dengan inisial JL. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu, 1 pipet kaca bekas digunakan, dan 2 telepon genggam

Kedua orang tersebut langsung dibekuk karena terbukti sebagai pemakai sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DJ Moniq di parkiran Triple X Diskotik, yang berlokasi di Jalan Kedung Doro No.34-36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan berlangsung setelah DJ Moniq perform.

Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2022

DJ Moniq mengaku mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga penampilan. Wanita kelahiran Lampung itu meyakini zat ampetamine itu bisa digunakan untuk diet. Kebiasaan konsumsi sabu sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Pengakuan (DJ Moniq) mengonsumsi sabu untuk diet, biar kurus. Dia konsumsi dari tahun 2022, sebelumnya pernah diamankan bersama pacarnya. Yang bersangkutan saat itu kedapatan di TKP,” ungkap Iptu Idham.

DJ Moniq dan JLT akan menjalani program rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh, Jemmy selaku perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya, bahwa semuanya sesuai prosedur. “Terimakasih atas perhatiannya, ” Kata Jemmy kepada Timurpos.co.id.

Sementara ALF akan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan maksimal 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.

Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial NB, yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dikirimkan melalui aplikasi pengiriman Gosend dengan harga Rp500.000 per 2 pocket, dan digunakan bersama-sama di kamar kos milik DJ Moniq. Tok

The Nook Wiyung Hadirkan Ruang Terbuka Luas untuk Aktivitas Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – The Nook yang akan menghadirkan sejumlah Cafe dan aktivitas kebugaran di Jalan Boulevard Famili Selatan, Wiyung, akan memiliki banyak ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan secara bebas oleh warga untuk beraktivitas. General Managet PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) Veronica Puspita, mengatakan bahwa dari luas lahan 7.700 meter persegi, bahkan kurang dari 50 persen yang dibangun bangunan.

“Kami mengedepankan kepentingan bersama untuk bisa memanfaatkan lahan terbuka tersebut. Area The Nook nanti juga bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga, lari pagi, bermain dengan anak dan berbagai aktivitas lain secara bebas,” kata Veronica.

The Nook berdiri di atas lahan berstatus zona perdagangan dan jasa. PT SAS selaku developer bisa saja memanfaatkan semua lahan tersebut untuk bangunan, tetapi mereka memilih tidak melakukannya. Sebab, PT SAS lebih memilih memprioritaskan kepentingan bersama untuk mengembangkan kawasan.

Dalam proses pembangunan The Nook, PT SAS juga sudah kerap berdialog dengan warga. “Memang tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun tidak sedikit respons warga yang mendukung setelah kami jelaskan konsep The Nook,” tuturnya.

Selain itu, PT SAS juga telah mengantongi semua perizinan dari institusi yang berwenang. Semua perizinan itu sah. “Kami berharap bisa bersinergi dengan semua pihak agar pembangunan The Nook bisa terus berjalan karena ini nanti manfaatnya juga untuk kebaikan bersama. Tok

Bertahun-tahun Kecanduan Judi Online, Andersen Tjoeng Akhirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yaitu “setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin”.

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Dilla di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen pun meminta keringanan hukuman.

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di persidangan.

Bermain judi online sejak 2020
Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui terlibat aktif dalam perjudian online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025.

Ia bermain melalui sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain:
baccarat online taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu dan permainan kasino lainnya.

Terdakwa terlebih dahulu membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan langsung menambah saldo depositnya, sementara kekalahan otomatis mengurangi saldo.

Aktivitas perjudian tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime dan menangkap terdakwa berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.

Tanpa izin dan bersifat untung-untungan
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Tok

Satlantas Polres Sampang Gelar Rapat Forum LLAJ, Matangkan Penanganan Jalan Rusak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M. dan dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala Dishub Sampang, Kepala Dinas PUPR Sampang, Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan, perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Jasa Raharja, Dinkes, Disdik, serta personel Kamsel Satlantas Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, forum membahas berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya:
perbaikan jalan rusak dan berlubang
perbaikan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas perhatian pada kondisi jembatan di wilayah Sampang
sinkronisasi program kerja tiap instansi terkait keselamatan jalan.

Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menyampaikan bahwa penanganan jalan rusak, lubang, dan fasilitas jalan lainnya harus dilakukan secara terpadu karena berhubungan langsung dengan angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Selain membahas persoalan eksisting, masing-masing instansi juga memaparkan rencana program kegiatan ke depan yang berkaitan dengan peningkatan keselamatan transportasi dan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta rapat. M12

Dituntut 7 Bulan Penjara, Theresia Febyane Cristanto Dinilai Terbukti Menadah Mobil Calya

Surabaya – Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.

Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.

“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.

Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.

“Mobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok

Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tok

Jaksa Tuding Dua Terdakwa Gelapkan Mobil Sewa, Yafeti Kerugian Sudah Tidak Ada

Surabaya, Timurpos. co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dalam perkara dugaan penggelapan mobil sewaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/1/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa pada Minggu, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya, diduga bersama-sama melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, namun bukan karena kejahatan sebelumnya. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

“Peristiwa bermula ketika para terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik, untuk kemudian digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi,” ujar JPU Reiyan di ruang sidang PN Surabaya.

Mobil tersebut disewa melalui perusahaan milik saksi Suhartono, S.H. dengan menggunakan nama Andy sebagai penyewa. Andy kemudian menghubungi saksi Moch. Syifa’ul Anwar, karyawan PT Era Trans Logistik, dan menyampaikan keinginan menyewa mobil selama satu bulan hingga September 2025. Uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000 diperoleh Andy dari Pitono, lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Suhartono, S.H.

“Setelah itu, Pitono kembali memberikan uang sebesar Rp13.700.000 kepada Terdakwa I untuk pelunasan biaya sewa, deposito, dan ongkos kirim,” lanjut JPU.

Saksi Akhmad Syarifuddin, karyawan PT Era Trans Logistik, kemudian mengantarkan mobil ke lokasi Northwest Park. Setelah administrasi selesai dan pengecekan alamat di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Gresik, mobil beserta STNK diserahkan kepada Andy.
Mobil tersebut kemudian diserahkan Andy kepada Pitono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan.

Mobil diduga digadaikan kepada saksi Sudi sebesar Rp50.000.000, dengan aliran dana sebagai berikut:

Rp16.000.000 ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agustus 2025
Rp31.500.000 ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo pada 20 Agustus 2025.

Selain itu, saksi Sudi juga memberikan:
Rp1.500.000 tunai kepada Dhani Jati Prasetiyo sebagai keuntungan
Rp1.000.000 tunai sebagai potongan yang diterima Sudi

Dalam dakwaan disebutkan, mobil tersebut kemudian oleh saksi Sudi diserahkan kepada Sidik (DPO) sebagai pengganti hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik disebut mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya sudah ada upaya perdamaian.

“Mobil sudah dikembalikan, biaya sewa juga sudah dibayar. Penyerahan mobil saat itu dilakukan di Polsek Sucobanah Sampang, disaksikan oleh pemilik Suhartono dan kemudian diserahkan ke Polres Sampang, sehingga menurut kami sudah tidak ada kerugian lagi,” tegasnya. Tok

BAZNAS Terima Donasi Seniman Reog Surabaya untuk Korban Bencana Sumatera

Surabaya, Timurpos.co.id – Bentuk kemanusiaan dari seniman seniwati generasi muda dan atas dukungan para sepuh, Bolo Reog Surabaya Pinggiran (BOREG SURAN) menyerahkan bantuan korban bencana alam Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung ke BAZNAS Kota Surabaya (Badan Amil Zakat Nasional) diterima langsung oleh wakil ketua 3 Bapak Drs. Ec. Abd. Halim AF., Senin (12/01/2026).

Pengumpulan penggalangan dana di berbagai wilayah surabaya utara di antaranya 12 grub seni reog. Dana total keseluruhan mencapai Rp20 juta. Hasil donasi tersebut sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap warga korban bencana alam Sumatera.

Bapak Halim selaku wakil ketua 3 BAZNAS sambil duduk bersama bersenda gurau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas solidaritas dalam menumbuhkan rasa kemanusiaan dan rasa tanggap terhadap kepedulian yang terkena bencana di Sumatera.

“Terima kasih atas kepedulian dari grub bolo reog surabaya pinggiran. Semoga bantuan yang di berikan menjadi ladang pahala bagi kita semua dan menjadi cerminan rasa kemanusiaan bentuk kepedulian sesama” Ungkap Bapak Halim.

Sementara itu, perwakilan Bolo Reog Surabaya Pinggiran (BOREG SURAN) dan para staf BAZNAS duduk bersama menjadikan momentum obrolan hangat dengan adanya bentuk kegiatan seperti ini bisa menjalin suatu kehormatan atas kepedulian para seniman reog agar bisa menjadikan solidaritas yang kuat.

“Alhamdulillah, kami perwakilan BOREG SURAN dapat menyerahkan donasi dari penghasilan penggalangan dana di wilayah grub masing masing yang berada di Surabaya Utara. Semoga dapat membawa manfaat bagi korban yang terdampak di Sumatera. Terima kasih juga kepada BAZNAS yang telah membantu proses penyaluran tersebut” ujar perwakilan BOREG SURAN

Setelahnya, prosesi penyerahan yang di berikan kepada wakil ketua 3 Bapak Drs. Ec. Abd. Halim AF. beserta rekan staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berjalan dengan lancar dan memberikan suatu apresiasi berupa sertifikat penghargaan. Dalam kegiatan ini sekaligus dapat menjadikan suatu harapan besar dan menjadikan kepedulian sesama dan sebagai inspirasi daerah lain di Indonesia. Tok