Timur Pos

Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

ā€œMenjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,ā€ ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tok

Jaksa Tuding Dua Terdakwa Gelapkan Mobil Sewa, Yafeti Kerugian Sudah Tidak Ada

Surabaya, Timurpos. co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dalam perkara dugaan penggelapan mobil sewaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/1/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa pada Minggu, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya, diduga bersama-sama melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, namun bukan karena kejahatan sebelumnya. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

ā€œPeristiwa bermula ketika para terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik, untuk kemudian digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi,ā€ ujar JPU Reiyan di ruang sidang PN Surabaya.

Mobil tersebut disewa melalui perusahaan milik saksi Suhartono, S.H. dengan menggunakan nama Andy sebagai penyewa. Andy kemudian menghubungi saksi Moch. Syifa’ul Anwar, karyawan PT Era Trans Logistik, dan menyampaikan keinginan menyewa mobil selama satu bulan hingga September 2025. Uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000 diperoleh Andy dari Pitono, lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Suhartono, S.H.

ā€œSetelah itu, Pitono kembali memberikan uang sebesar Rp13.700.000 kepada Terdakwa I untuk pelunasan biaya sewa, deposito, dan ongkos kirim,ā€ lanjut JPU.

Saksi Akhmad Syarifuddin, karyawan PT Era Trans Logistik, kemudian mengantarkan mobil ke lokasi Northwest Park. Setelah administrasi selesai dan pengecekan alamat di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Gresik, mobil beserta STNK diserahkan kepada Andy.
Mobil tersebut kemudian diserahkan Andy kepada Pitono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan.

Mobil diduga digadaikan kepada saksi Sudi sebesar Rp50.000.000, dengan aliran dana sebagai berikut:

Rp16.000.000 ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agustus 2025
Rp31.500.000 ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo pada 20 Agustus 2025.

Selain itu, saksi Sudi juga memberikan:
Rp1.500.000 tunai kepada Dhani Jati Prasetiyo sebagai keuntungan
Rp1.000.000 tunai sebagai potongan yang diterima Sudi

Dalam dakwaan disebutkan, mobil tersebut kemudian oleh saksi Sudi diserahkan kepada Sidik (DPO) sebagai pengganti hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik disebut mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya sudah ada upaya perdamaian.

ā€œMobil sudah dikembalikan, biaya sewa juga sudah dibayar. Penyerahan mobil saat itu dilakukan di Polsek Sucobanah Sampang, disaksikan oleh pemilik Suhartono dan kemudian diserahkan ke Polres Sampang, sehingga menurut kami sudah tidak ada kerugian lagi,ā€ tegasnya. Tok

BAZNAS Terima Donasi Seniman Reog Surabaya untuk Korban Bencana Sumatera

Surabaya, Timurpos.co.id – Bentuk kemanusiaan dari seniman seniwati generasi muda dan atas dukungan para sepuh, Bolo Reog Surabaya Pinggiran (BOREG SURAN) menyerahkan bantuan korban bencana alam Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung ke BAZNAS Kota Surabaya (Badan Amil Zakat Nasional) diterima langsung oleh wakil ketua 3 Bapak Drs. Ec. Abd. Halim AF., Senin (12/01/2026).

Pengumpulan penggalangan dana di berbagai wilayah surabaya utara di antaranya 12 grub seni reog. Dana total keseluruhan mencapai Rp20 juta. Hasil donasi tersebut sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap warga korban bencana alam Sumatera.

Bapak Halim selaku wakil ketua 3 BAZNAS sambil duduk bersama bersenda gurau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas solidaritas dalam menumbuhkan rasa kemanusiaan dan rasa tanggap terhadap kepedulian yang terkena bencana di Sumatera.

“Terima kasih atas kepedulian dari grub bolo reog surabaya pinggiran. Semoga bantuan yang di berikan menjadi ladang pahala bagi kita semua dan menjadi cerminan rasa kemanusiaan bentuk kepedulian sesama” Ungkap Bapak Halim.

Sementara itu, perwakilan Bolo Reog Surabaya Pinggiran (BOREG SURAN) dan para staf BAZNAS duduk bersama menjadikan momentum obrolan hangat dengan adanya bentuk kegiatan seperti ini bisa menjalin suatu kehormatan atas kepedulian para seniman reog agar bisa menjadikan solidaritas yang kuat.

“Alhamdulillah, kami perwakilan BOREG SURAN dapat menyerahkan donasi dari penghasilan penggalangan dana di wilayah grub masing masing yang berada di Surabaya Utara. Semoga dapat membawa manfaat bagi korban yang terdampak di Sumatera. Terima kasih juga kepada BAZNAS yang telah membantu proses penyaluran tersebut” ujar perwakilan BOREG SURAN

Setelahnya, prosesi penyerahan yang di berikan kepada wakil ketua 3 Bapak Drs. Ec. Abd. Halim AF. beserta rekan staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berjalan dengan lancar dan memberikan suatu apresiasi berupa sertifikat penghargaan. Dalam kegiatan ini sekaligus dapat menjadikan suatu harapan besar dan menjadikan kepedulian sesama dan sebagai inspirasi daerah lain di Indonesia. Tok

Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Foto: Saksi Penangkap dari Polda JatimĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota kepolisian bernama Diki sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 19 Juli 2025 setelah terjadi transaksi di kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Surabaya.

Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah pimpinan menerima pengaduan dari kepala dinas, kemudian Diki mendapatkan laporan dari Hendra terkait permintaan untuk menurunkan (take down) isu dugaan perselingkuhan Kepala Dinas dengan istri anggota TNI dan dugaan korupsi di akun TikTok, dengan nilai uang Rp50 juta yang dibicarakan melalui percakapan chat.

ā€œSaya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,ā€ ujar Diki.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu langsung atau melakukan komunikasi video dengan Hendra, saksi menyebut hanya mengetahui Hendra saat di kafe tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempersoalkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai rinci, termasuk adanya BAP yang menyebut terdakwa ditangkap karena togel. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan pada penyidik.

ā€œSebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,ā€ ujarnya.

Terkait legalitas penangkapan, saksi juga mengakui bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, hanya surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025.

Baca juga: Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan secara tegas apa yang dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara, sementara persoalan prosedur dapat diuji dalam praperadilan.

Menariknya, majelis hakim mempersoalkan mengapa pemberi uang tidak turut ditangkap, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa Hendra yang menawarkan uang terlebih dahulu. Hakim menilai Hendra bukan korban karena uang tersebut berasal dari Kepala Dinas. Saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.

Terdakwa dalam persidangan membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui telepon.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur pengurus yang jelas.

Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Setelah itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025, Hendra menghubungi Sholihuddin lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.

Jaksa menilai, isu yang diangkat terdakwa belum diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai. Korban kemudian merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp20.050.000 dan melapor ke Polda Jawa Timur. Tok

DJ Moniq Diciduk Polisi Usai Tampil di Diskotek

Foto: Ilustrasi (AI)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Panggung hiburan malam Surabaya dikejutkan dengan penangkapan Disc Jockey (DJ) Moniq, yang kerap tampil sebagai bintang tamu di sejumlah diskotek ternama. Ia diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama dua rekannya, dengan barang bukti dua poket sabu.

Berdasarkan sumber media ini, Penangkapan dilakukan saat DJ Moniq baru saja turun panggung usai perform di salah satu diskotek di daerah Kedungdoro Surabaya, pada dini hari 8 Januari 2026, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, DJ Moniq didapati menyimpan dua poket sabu. Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut diduga dipesan dari seorang bandar dan rencananya akan digunakan di tempat kos kawasan Jalan Petemon.

Sejumlah sumber menyebut, DJ berparas cantik ini bukan sosok baru yang bersinggungan dengan dunia narkoba. Namun sejauh mana keterlibatannya, termasuk jaringan yang memasok sabu untuk Moniq dan dua rekannya, kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Shalasa, membenarkan penangkapan tersebut.

ā€œBenar, DJ Moniq dan dua rekannya saat ini masih kami amankan. Proses penyidikan berlanjut. Mohon waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,ā€ ujarnya saat dikonfirmasi,

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Surabaya. Tok

Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas mendadak batal, Senin (12/1) pagi. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan sejak pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sejak Minggu malam, kawasan sekitar obyek eksekusi sudah berubah riuh. Ratusan anggota Ormas Madas tampak berkumpul, memasang barisan di depan bangunan, dan menutup akses menuju lokasi. Aparat kepolisian pun terlihat siaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Saat tim juru sita tiba, jalan menuju bangunan sudah terhalang massa sehingga proses penyegelan tidak bisa dilakukan.

Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa penyegelan sejatinya telah dijadwalkan resmi oleh Ketua PN Surabaya.

ā€œSesuai jadwal, hari ini kami melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya demi kondusivitas kota, pelaksanaan eksekusi kami tunda,ā€ ujarnya.

Ia menegaskan, jadwal ulang akan ditentukan kemudian setelah situasi dinilai aman.

Terpisah, Humas PN Surabaya Hakim Pujiono mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan eksekusi melainkan hanya penyegelan aset.

ā€œPenundaan dilakukan karena ada surat dari Polrestabes Surabaya yang dikirim pada hari Jumat dengan pertimbangan kamtibmas,ā€ tegasnya.

Pujiono juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada kurator.

ā€œSoal nanti dijual atau dilelang, itu kewenangan kurator. Pengadilan hanya melaksanakan penyegelan,ā€ ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Madas M. Ridwansyah menyatakan keberatan atas proses pailit yang menjadi dasar penyegelan. Menurutnya, subjek yang dipailitkan tidak berkaitan dengan objek bangunan yang hendak disegel.

ā€œKami berkumpul bukan untuk perlawanan. Kebetulan di Jawa Timur dua bulan sekali ada rapat koordinasi. Semalam ada rapat, lalu muncul kabar dari pengadilan, jadi teman-teman sekalian menunggu,ā€ katanya.

Untuk diketahui, proses ini berawal dari permohonan pailit oleh Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Kurator Albert Riyadi Suwono ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit tersebut. Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset yang dikelola untuk pelunasan utang kepada kreditur. Tok

PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya DarmoĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan pelaksanaan penyegelan terhadap satu bangunan rumah tinggal beserta seluruh hak yang melekat di atasnya pada Senin, 12 Januari 2026. Penyegelan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PAiilt/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan segel yang ditandatangani Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, S.H., M.H., pada 6 Januari 2026 dan ditujukan kepada Achmad Sidqus Syahdi, S.E., selaku pihak terkait.

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

“Iya benar besok (hari Senin) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Objek yang akan disegel berupa bangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 440 meter persegi. Dalam surat tersebut juga disebutkan batas-batas.

Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor ormas Madas. Sementara itu, Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Tok

Kesaksian Saksi Verbalisan Tak Terverifikasi, Dugaan Manipulasi BAP Menguat di Persidangan Dzulkifli

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi pada proses pemeriksaan tersangka. Sabtu (10/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, R. A. Prayogi dari penyidik Polrestabes Surabaya, majelis hakim menggali keterangan mengenai proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan paksaan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun keterangan tersebut tidak disertai bukti pendukung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meskipun disebutkan terdapat CCTV di sekitar ruang pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan ke persidangan untuk diuji, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli, yang sejak awal proses hukum hingga di persidangan secara konsisten menyatakan mengalami tekanan selama pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang secara normatif bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Namun, dalam BAP pertama terdapat tanda tangan penasihat hukum. Penyidik menjelaskan bahwa penasihat hukum datang di tengah-tengah proses pemeriksaan. Keterangan ini dibantah oleh Dzulkifli di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

ā€œMereka menyebut tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan, dan rekaman CCTV pun tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,ā€ ujar tim penasihat hukum Dzulkifli di persidangan.

Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi membuat posisi keterangan penyidik dan terdakwa menjadi timpang. Di satu sisi ada BAP yang disusun oleh aparat, sementara di sisi lain terdapat keterangan langsung dari terdakwa mengenai dugaan tekanan tanpa mekanisme perlindungan sejak awal.

ā€œKetika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik maupun yudisial menjadi tertutup. Persoalannya bukan hanya benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,ā€ lanjutnya.

Rangkaian fakta persidangan tersebut menegaskan bahwa BAP bukanlah kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji secara terbuka dan berimbang di persidangan. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang utama untuk menilai apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.

Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan problem struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal.

Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa berpotensi terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Tok/*

34 Tersangka Pesta Gay Jalani Tahap 2 di Kejaksaan, Kasi Pidum: Akan Ada Penerapan KUHP Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melakukan pelaksanaan tahap dua terhadap 34 tersangka dalam perkara pornografi yang dikenal dengan kasus Pesta Gay. Tahap dua tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan saat ini proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.

ā€œPelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah sebelumnya berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,ā€ ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ida Bagus menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini telah berada dalam penanganan jaksa.

ā€œDari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing,ā€ jelasnya.

Menurutnya, pembagian kluster tersebut dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
ā€œDan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,ā€ imbuhnya.

Terkait jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

ā€œMemang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,ā€ ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

ā€œKemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,ā€ katanya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut.

ā€œKami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta gay ini,ā€ terangnya.

Lebih lanjut, Ida Bagus juga menanggapi pertanyaan terkait kondisi kesehatan para tersangka, menyusul adanya informasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

ā€œBetul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,ā€ ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

ā€œSehingga karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,ā€ jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida Bagus menyebutkan adanya penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

ā€œKebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,ā€ paparnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

ā€œTerkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,ā€ pungkasnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya,” jelasnya.Ā  Tok

Saksi Penyidik Diperiksa, Keluarga Terdakwa Demo Agustus Singgung Pembungkaman Suara Publik

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Sidang menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik, RA Prayogi, yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, RA Prayogi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dzulklifli.

ā€œPemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara dari Legundi,ā€ ujar Prayogi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoal mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab saat pemeriksaan, serta pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Prayogi menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah separuh proses pemeriksaan berjalan.

ā€œMode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab. Setelah itu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca, kalau ada koreksi kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,ā€ tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, dirinya berdua dengan terdakwa, namun terdapat anggota polisi lain di ruangan tersebut. Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan kekerasan saat pemeriksaan, Prayogi menegaskan:
ā€œTidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan,ā€ katanya.

Namun demikian, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi dan mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala pada saat pemeriksaan.

Keluarga terdakwa suarakan harapan
Pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Dzulklifli. Mereka menilai kasus ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

ā€œKarena ini salah satu bentuk teror dan juga pembungkaman sistemik. Suara-suara masyarakat mestinya didengar, bukan dipenjara,ā€ ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak profesional.

ā€œBagi pihak-pihak penegak hukum kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan sampai bertindak sewenang-wenang. Tegakkan supremasi hukum, sudah,ā€ tegasnya.

Mereka menyatakan kelelahan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menurut mereka dialami masyarakat.

ā€œKami sudah muak dengan segala kekerasan struktural yang diproduksi oleh negara,ā€ lanjutnya.

Keluarga berharap agar apa yang dialami ponakan mereka tidak terjadi pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat.

ā€œHarapan saya, atas apa yang terjadi pada ponakan saya agar tidak terjadi pada orang lain yang ingin bersuara. Jangan takut mengkritik pemerintah kalau kerjanya tidak benar,ā€ ucapnya.

Keluarga juga menyinggung sejumlah isu yang mencuat pada periode unjuk rasa beberapa waktu lalu, serta menuturkan kondisi personal terdakwa.

ā€œHarapanku sebagai keluarga, semoga sisa persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Soal putusan, semoga majelis hakim objektif, dan ponakan saya bisa bebas serta pulang secepatnya menggantikan peran bapaknya yang baru meninggal seminggu lalu,ā€ katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya, yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tok