Timur Pos

Residivis Indah Catur Diadili Perkara TPPU Senilai Rp220 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret (4/3/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban, terungkap kronologi aliran dana investasi yang diduga mencapai Rp220 miliar, dengan sisa dana sekitar Rp171 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada para korban.

Saksi korban Lisawati Soegiharto di hadapan majelis hakim menjelaskan awal perkenalannya dengan pihak PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) pada awal tahun 2020.

Menurut Lisawati, perkenalan itu bermula ketika ia dikenalkan oleh rekannya bernama Irwan kepada Greddy Harnando, yang memperkenalkan diri sebagai komisaris perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kain.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indah Catur Agustin juga hadir dan memperkenalkan diri sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT GTI.

Lisawati mengatakan, dalam pembicaraan itu terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar 1 persen serta jaminan pengembalian dana pokok.

“Ada perjanjian tertulis antara PT GTI dengan saya,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim di ruang sidang Sari 3.

Ia menjelaskan, investasi berlangsung dalam periode April 2020 hingga Januari 2022, dengan total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp220 miliar.

Pada tahap awal, pembayaran bagi hasil disebut berjalan lancar. Korban mengaku sempat menerima pengembalian dana sekitar Rp48 miliar.

Namun kondisi mulai berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak saat itu, menurut Lisawati, pembayaran yang dijanjikan mulai tersendat.

Ia juga menuturkan bahwa pada Agustus 2021, terdakwa sempat mendatanginya di Gresik dan menyarankan agar dana investasi tidak lagi sering ditransfer melalui bank.

“Katanya tidak perlu bolak-balik transfer lewat bank,” kata Lisawati menirukan ucapan terdakwa.

Sejak saat itu, dana yang tersisa sekitar Rp171,75 miliar disebut tidak pernah lagi dikembalikan.

Lisawati mengaku beberapa kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut, namun menurutnya selalu mendapat berbagai alasan.
Ia juga menyebut pernah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai purchase order (PO) terkait transaksi dengan perusahaan King Koil, yang menurut terdakwa memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp100 miliar kepada perusahaan.

Namun, Lisawati mengatakan hanya diperlihatkan dokumen tersebut sekilas tanpa diberikan salinannya.

“Saya hanya diperlihatkan saja, tidak pernah diberikan dokumennya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Lisawati menyebut dana investasi tersebut disampaikan akan digunakan untuk pengiriman kain ke perusahaan King Koil. Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Indah Catur Agustin menyatakan bahwa alamat yang disebut sebagai kantor perusahaan oleh saksi tidak tepat.

“Alamat itu bukan kantor. Itu rumah yang digunakan sebagai workshop. Kantor PT GTI berada di Jalan Trunojoyo,” kata Indah di persidangan.

Terkait besaran kerugian yang disebutkan saksi, terdakwa juga menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat sementara.

“Saat proses penyidikan belum dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Lisawati berharap dana yang disebut sebagai titipan dari sejumlah rekannya tersebut dapat dikembalikan.

“Saya hanya berharap uang itu bisa kembali,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Indah Catur Agustin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025. Tok

Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor di Surabaya

Foto: Ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba menabrak sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf saat mengemudi mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam tahun 2023 (Nopol 28-X) di Jalan Frontage A. Yani, Surabaya. Insiden yang terjadi pada 19 September 2025 itu berbuntut panjang. Billy kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki awalnya Billy mengendarai Mobil dinas dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Lepas keluar depan pintu 3 Mapolda Jawa Timur secara mendadak mengambil lajur kedua. Sementara dari arah selatan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH.

“Karena kelalaian terdakwa
melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan Muhammad Yusuf jatuh dan pingsan/tidak sadarkan diri. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor:VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S, korban mengalami luka robek di kepala belakang,” terang amar dakwaan.

Jaksa menjerat Billy dengan dua pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal Pasal 312 dan Pasal 310. Khusus pasal 312 biasanya digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kasus tabrak lari. Tok

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. M12

Dugaan Alih Fungsi Tanah Negara, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan SP3

Foto: M. Amin, Mohammad Asikin, SH saat di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Asikin mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.

“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim dan ditemui salah satu petugas. Disampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan kami disarankan menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dinilai lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

Ia menyebut pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Meski demikian, menurutnya Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus di Probolinggo.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan setelah berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga dapat diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertama, ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya telah mengajukan pengalihan hak dan sertifikasi tanah melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2014.

“Kami mengikuti seluruh prosedur, termasuk proses di BPN dan pembayaran ganti rugi yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.

Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. SHM diterbitkan pada 2014 dan lahan tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual, namun penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan,” ujarnya.

Keempat, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin menyebut kliennya menyerahkan uang sebesar Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan terkait perkara lain yang disebut berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.

“Uang tersebut diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan, tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka, masih tahap penyidikan. Jadi menurut kami tidak ada masalah apabila perkara ini dihentikan,” katanya.

Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya SHM pada 2014, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung untuk usaha benih udang.

“Pemanfaatan lahan ini menunjukkan itikad baik klien kami untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum,” pungkasnya.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Pihaknya juga membuka kemungkinan kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan sikap dari kejaksaan. Tok

 

Pengelolaan Pasar Tidar Surabaya Disorot, Sejumlah Stan Diduga Beralih Fungsi Jadi Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Pasar Tidar Surabaya menjadi sorotan. Sejumlah stan pasar diduga mengalami alih fungsi hingga digunakan sebagai hunian tempat tinggal.

Hal tersebut terungkap dari hasil penelusuran awak media di kawasan Pasar Tidar, Jumat (27/2/2026). Pasar tersebut diketahui didominasi pedagang bahan bangunan, elektronik, makanan, hingga penjual ikan hias dan perlengkapan akuarium.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas jual beli terlihat berjalan normal. Namun di sisi lain, ditemukan pula sejumlah stan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Salah satu petugas PD Pasar Tidar menyebutkan, total terdapat 62 stan di pasar tersebut, dengan rincian 58 stan aktif dan 4 stan lainnya sudah tidak beroperasi.

“Ada sekitar 58 stan yang aktif, sedangkan 4 stan sudah tidak aktif lagi. Salah satunya karena tidak membayar kewajiban stan dan sudah tidak berjualan,” ujar petugas pasar saat ditemui di kantor pengelola.

Terkait adanya hunian di area pasar, petugas tersebut membenarkan bahwa terdapat sembilan stan yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh pedagang.

“Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan, jadi siang digunakan untuk jualan, malam dipakai tidur di atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan pasar dan keberadaan hunian tersebut, awak media dapat menemui langsung Kepala Pasar Tidar, Sugeng, pada awal pekan mendatang.

“Pak Sugeng masih rapat di Pemkot Surabaya terkait penataan PKL di Pasar Tidar bagian barat,” tegasnya.

Terpisah, sebut saja bunga salah satu penghuni menyebutkan ada sekitar 15 rumah tinggal disini. Namun saat ditanya berapa nominal uang sewanya, bunga engan berkomentar dan memilih masuk rumah.

Untuk diketahui, bahwa Kejakasan Negeri Tanjung Perak juga melakukan penyidikan terhadap PD Pasar Surya terkuat tata kelola, namun, sampai berita ini diturunkan pihak kejakasan, Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan terkait adanya ahli fungsi dari lapak menjadi huniaan di lahan PD Pasar Surabaya, khusunya di Pasar Tidar Surabaya. Tok

Kuasa Hukum Angkat Bicara Pengajuan Sertifikat M Amin Disebut Sah dan Tak Rugikan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.

M Amin menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.

Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, pada 3 Agustus 2022 ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.

Namun, pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Merasa Diproses Sendiri, Perusahaan Besar Tak Tersentuh

Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar,” terangnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.

“Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurut penyidik sebagai pengembalian uang negara,” keluhnya

Secara bertahap, ia menyerahkan uang tunai Rp120 juta pada Maret 2025, kemudian Rp52,5 juta pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025 ia kembali menyerahkan Rp100 juta, dan pada Oktober 2025 sebesar Rp299,5 juta.
Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini dirinya menanggung beban utang.

Minta Dengar Pendapat dan Penghentian Perkara

Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.

“Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” pungkasnya

Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.

Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.

“Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi,” bebernya didepan media,

Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh M Amin dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Sertifikat Hak Milik Nomor 377 diterbitkan secara resmi pada tahun 2014.

Tak hanya itu, M Amin disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena itu, menurut Asikin, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan. Tok

Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murni 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

“Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Kalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

“Jangan ada Rizky dan Ali yang lain,” katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,” tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

“Setelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” jelasnya. Tok

Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Sidang Merek Bandeng Juwana Diwarnai Perdebatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan hak merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) asal Semarang selaku penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) asal Surabaya sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi bernama Supeno, yang diketahui merupakan mantan sopir Nugroho sekaligus pernah menjadi distributor produk bandeng.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, saksi menjelaskan terkait penggunaan merek produk bandeng yang dipasarkan pihak tergugat.

“Pembuatan pengolahan ikan dengan merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan bandeng asap,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Supeno mengaku telah mengenal distribusi produk tersebut sejak 1997 dan menyebut produk yang dipasarkan saat itu telah menggunakan logo berwarna kuning.

“Sejak 1997 produk dipasarkan menggunakan nama Bandeng Juwana. Sampai sekarang logonya tetap yang berwarna kuning,” jelasnya.

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status Saksi

Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, SH., M.Hum dan Bagus Wirasaputra, SH dari Kantor Hukum HGM & Rekan Yogyakarta, kemudian meminta penegasan mengenai posisi dan hubungan saksi dengan pihak tergugat maupun sosok Nugroho.

Mereka mempertanyakan apakah Nugroho memiliki keterkaitan dengan PT Bandeng Juwana Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Supeno mengaku hanya pernah bekerja sebagai sopir sekaligus distributor untuk Nugroho dan kini sudah tidak lagi bekerja dengannya.

“Saya kebetulan sopir dan distributor, dulu kerja di Nugroho, sekarang sudah tidak,” terang saksi.

Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Nugroho memiliki hubungan dengan PT BJI maupun terkait struktur perusahaan tergugat.

Saat ditanya mengenai kapan berdirinya PT BJI serta terkait kemasan logo bandeng tiga ekor maupun satu ekor, saksi kembali menjawab tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya tersebut berakhir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Usai persidangan, kuasa hukum PT BJI kembali menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan area pengadilan.

Penggugat Nilai Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Haposan Manurung menilai keterangan saksi tidak selaras dengan pokok perkara yang sedang disengketakan.

Menurutnya, saksi tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara Nugroho dan PT BJI, padahal logo yang disebut saksi justru didaftarkan oleh Nugroho, bukan objek merek yang digugat dalam perkara ini.

“Menurut kami keterangannya bertolak belakang karena saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan dengan Pak Nugroho sampai sekarang,” ujar Haposan kepada wartawan.

Ia menegaskan saksi hanya mengetahui logo berwarna kuning yang berbeda dengan merek yang menjadi objek gugatan pembatalan.

“Saksi hanya pernah melihat logo kuning. Padahal yang digugat berbeda. Jadi menurut kami saksi tidak mengetahui objek perkara yang sebenarnya,” tegasnya.

Kronologi Sengketa Merek

PT Bandeng Juwana selaku penggugat merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 dengan prinsip first to use.

Nama “Bandeng Juwana” berasal dari jenis produk yang dihasilkan serta nama kota kelahiran istri pendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Untuk memperkuat identitas merek, digunakan pula nama ELRINA, singkatan dari nama tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana.

Merek tersebut kemudian didaftarkan secara resmi pada 9 Desember 1994 di kelas 29 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum (first to file).

Pada 2002, usaha tersebut berbadan hukum menjadi PT Bandeng Juwana dan berkembang pesat hingga memiliki beberapa cabang di Semarang serta memperluas distribusi ke berbagai wilayah Indonesia hingga pasar Malaysia.

Permasalahan merek mulai terungkap pada 2024 saat penggugat mengurus izin edar MD di BPOM dan diminta melakukan klarifikasi karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar.
Setelah dilakukan penelusuran, penggugat menemukan bahwa sejumlah unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan ternyata juga didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020, meski kedua pihak disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun afiliasi.

Akibatnya, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk bermerek serupa. Tok

Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

Terungkap di Sidang, Bos LPG Oplosan Raup Untung dari Gas Subsidi

Foto: Terdakwa Abd.Bakri bersama kedua Sopir dan kernetnya diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.

Namun, saksi Tohir justru diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakan bukti pembayaran angsuran serta kepemilikan sah kendaraan, saksi tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, STNK kendaraan tersebut bukan atas namanya.

“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli LPG oplosan dari terdakwa setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung LPG 12 kilogram.

Ia kemudian bertransaksi dengan seseorang bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.

“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta dan barang sudah dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya.

JPU Dila menyembutkan saksi ini masih dalam penyidikan Yang Mulia.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri.

Terdakwa Habit mengaku baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu.

“Empat tabung dan seperempat isi tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram agar sesuai ukuran. LPG 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” jelas Bakri.

Ia menyebut keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji karyawan.

Terdakwa Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.

“Saya kirim 96 tabung LPG 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa yakni Solihin, Habit, Abd Bakri, dan M. Saipul Abidin diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG, timbangan digital, selang suntik LPG, hingga peralatan pengoplosan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tok