Timur Pos

Revolusi Lingkungan: Gen Alpha dan Gen Z Besuk DAS Brantas

Kediri, Timurpos.co.id – Peringati Hari Keadilan Ekologis setiap tanggal 20 September, Ekstrakulikuler Siswa Pecinta Alam SMKN 1 Ngasem bersama Forum Kali Brantas melakukan aksi Besuk DAS Brantas dengan tema “Alam Sebagai Pengikat Kebersamaan dan Kekuatan” di Kali Tulungrejo, Kampung Inggris, Kec. Pare, Kel. Pare, Kab. Kediri. Minggu (21/9)

Aksi ini diikuti oleh 120 peserta dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa inisiatif anak muda dalam pelestarian sungai, mengendalikan pencemaran sungai secara serius, dan juga menjadi bola es yang dapat menginspirasi anak muda untuk memulai cara hidup baru yang lebih selaras dengan alam. Besuk DAS Brantas merupakan aksi membesuk, mendatangi DAS Brantas yang sedang sakit dengan cara mengurangi beban sakitnya melalui kegiatan clean up, brand audit, dan water quality monitoring.

“Besuk DAS Brantas merupakan bagian dari diksar sispala berkonsep zero waste dengan harapan sispala benar-benar mencintai alam sepenuhnya bukan hanya penikmat alam yang dapat berpotensi merusak alam.” ujar Rahmania Alfani Tis’atun selaku ketua pelaksana Diksar.

Kali Tulungrejo dipilih karena berlokasi di Kampung Inggris yang sungainya merupakan salah satu tempat belajar yang asik dan menyenangkan. Ironisnya, sungainya dipenuhi sampah yang bau sekali sehingga dapat mengundang berbagai bakteri, virus, dan parasit.

Aksi diawali dengan clean up bantaran dan badan sungai sepanjang 100 Meter dan berhasil mengangkut sampah sebanyak 480 KG yang di dominasi oleh plastik kresek, sterofoam, baju, celana, dan popok. Selanjutnya, aksi brand audit sampah plastik dan hasilnya adalah Unbrand = 354 pcs, Wings = 15 pcs, Garuda Food = 7 pcs, Mayora = 7 pcs, Unilever = 7 pcs menjadi Top 5 Polluters yang mencemari Kali Tulungrejo.

Widya Arum Crystiari dari Forum Kali Brantas mengatakan “Sampah plastik adalah beban sungai, maka kita harus membebaskan sungai dari sampah plastik. Sampah-sampah dari perusahaan yang paling banyak mencemari mencemari suatu kawasan maka harus bertanggung jawab atas sampahnya sesuai amanat Undang-undang No 18 Tahun 2008 pasal 15 tentang Pengelolaan Sampah.”

Pada akhir aksi, water quality monitoring menunjukkan bahwa pH 7,57 ppm, TDS 430 ppm, Suhu 30,5, Nitrat 2 ppm, Fospat 1,8 ppm. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar fospat melebihi baku mutu air sungai berdasarkan baku mutu air sungai pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang yang dapat mengakibatkan tumbuh subur nya alga (tumbuhan air), sehingga dapat mengganggu kesehatan biota dalam perairan, mengakibatkan pendangkalan perairan. Dampak negatif lainnya ke manusia adalah jika fosfat dalam air dikonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan masalah pencernaan.

“Terimakasih banyak anak muda, sudah dibantu membersihkan sungai kami. Semoga pemerintah segera turun tangan atasi pencemaran sungai di hulu dengan cara membentuk perda mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “ujar Chandra Iman Asrori, selaku warga Kampung Inggris, Pare. TOK/*

Berkedok Pegawai Telkom, Kawanan Maling Gasak Kabel Primer di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawanan maling berjumlah lebih dari lima orang nekat mencuri kabel primer milik PT Telkom yang terpasang di bawah tanah kawasan Perumahan Jalan Ngagel Tama I, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aksi yang dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari itu terbilang rapi, karena para pelaku menyamar sebagai pegawai Telkom dengan membawa surat perintah kerja palsu.

Ansori, salah satu saksi mata, menyebut aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan sebuah truk untuk menarik kabel. “Satu orang menutup jalan, empat orang bertugas menggali tanah dan memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, lalu ditarik pakai truk. Ada juga dua orang lain yang mengawasi,” ujarnya.

Security perumahan membenarkan kejadian itu. Ia mengaku sempat curiga dan menanyakan kelengkapan surat para pelaku. Namun, mereka meyakinkan dengan menunjukkan dokumen yang ternyata palsu. “Mereka bilang dari Telkom, sambil menunjukkan surat perintah kerja,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang ditelusuri untuk mengetahui nomor polisi truk yang digunakan serta identitas para pelaku. “Petugas masih mencari CCTV sekitar lokasi untuk mengetahui nopol truk yang digunakan dan mengantongi nama-nama pelaku dari KTP-nya,” tambah Ansori.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang diduga melibatkan oknum tertentu. M12

Pekerja CV Samoka Tewas Tertimpa Box Culvert, Proyek Saluran U-Ditch Gayungsari Barat Surabaya Disorot Dugaan Penyimpangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pekerja saat itu panik. Lebih-lebih kejadian berlangsung malam menjelang dini hari. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan armada operasional proyek. Sebagian lalu menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Gayungsari.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan insiden tersebut. “Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” katanya baru-baru ini.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, penyelidikan masih berjalan. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gayungan sebelum. Lalu sejak Kamis (18/9) dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Saksi-saksi akan diperiksa. Belum bisa dipastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian,” ujarnya, Jumat (19/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.

Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

Perebutan Harta Eks Bupati Jombang Memanas, Istri Muda Menangkan Rumah di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh warisan almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli, kembali memanas. Kali ini, sengketa merembet hingga Surabaya dan melibatkan rumah mewah seluas 200 meter persegi di Perumahan Puri Mas Blok C1 Nomor 2.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Devi (32) dan Thalia (27), anak kandung Nyono dari istri pertama. Namun, pada Jumat (19/9), Pengadilan Agama Surabaya secara resmi menetapkan rumah itu menjadi hak sah Nanik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum.

Putusan itu seakan mengulang drama perebutan harta warisan yang pernah terjadi sebelumnya. Lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, juga sempat jadi ajang rebutan antar ahli waris.

Kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tidak menuntut berlebihan, melainkan hanya hak waris sesuai syariat, yakni 1/8. “Yang kami minta hanya Rp900 juta. Kalau tidak dipenuhi, rumah ini siap kami minta dilelang,” tegas Eggi dengan nada keras.

Sementara itu, pihak lawan tidak tinggal diam. Kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menawarkan jalan damai. Ia menyebut kliennya siap menjual rumah lain di kawasan Kutisari, Surabaya, dengan harga taksiran Rp1,2 miliar.

“Dari hasil penjualan itu, Rp900 juta akan diberikan kepada pemohon sebagai hak waris 1/8. Sisanya menjadi hak klien kami,” kata Kasful.

Kisruh rumah tangga yang berujung pada sengketa warisan ini seakan menambah daftar panjang konflik harta peninggalan sang mantan bupati. Kini, mata publik menanti: akankah drama warisan ini berakhir damai atau justru kian panas?. TOK

Bahas Pemanfaatan Minyak Jelantah, TP PKK Kelurahan Sidokumpul Gelar Tour ke Kampung SIBA KLASIK, Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Kampung SIBA KLASIK, Kelurahan Sidokumpul, menjadi tuan rumah kunjungan TP PKK Kelurahan Sidokumpul dalam kegiatan sosialisasi bertema Peningkatan Lingkungan Minim Sampah dan Bahaya Minyak Jelantah terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Kelola Jelantah Menjadi Rupiah, Jum’at (19/9)

Dalam kegiatan ini, dihadiri ibu Lurah Sandra Marta juga sebagai ketua TP PKK.Kelurahan Sidokumpul menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program Tour Sidokumpul Aktif yang diikuti semua RT dan RW kelurahan Sidokumpul.

‘’Kegiatan ini kami gelar untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman berharga baik anggota PKK kelurahan sidokumpul sehingga pengelolaan sampah yang sudah didapatkan dapat dipraktekan di lingkungan RT dan RWnya masing-masing’’, jelasnya.

Bapak Saifudin Efendi, Ketua RT 02 RW 05 Kampung SIBA KLASIK sebagai narasumber bersama tim penyuluh zero waste menyampaikan pentingnya pola hidup minim sampah, ‘’keberhasilan warga Kampung SIBA KLASIK dalam prilaku hidup minim sampah berawal dari memilah sampah, sehingga mampu mengelola sampah secara mandiri’’, terangnyanya

Selain itu, diperkenalkan pula program inovasi daur ulang sampah organik dan pengelolaan minyak jelantah. Warga kini dapat menukar minyak jelantah melalui UCollect Box. Merupakan hasil kerja sama antara Kampung SIBA KLASIK dengan PT Pertamina Lubricants. Minyak jelantah yang terkumpul akan diolah PT Pertamina Lubricants sehingga menciptakan lingkungan bersih dari pencemaran minyak jelantah dan sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Menariknya, UCollect Box yang ada di Kampung SIBA KLASIK adalah yang pertama kali di Kabupaten Gresik. Fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga kampung SIBA KLASIK, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum di sekitarnya. Bervariasi harga penukaran minyak jelantah bervariasi, antara 5 ribu sampai 6 ribu per liter menggunakan aplikasi UCOllect.

Harapannya, kehadiran UCollect Box di Kampung Siba bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan minyak jelantah yang tepat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga lingkungan dengan langkah kecil namun berdampak besar.

Dalam pertemuan ini semua sajian makanan dan minuman dihidangkan tanpa pembungkus plastik sekali pakai, melainkan menggunakan pewadahan guna ulang sebagai pembiasaan mengurangi timbulan sampah dari sumber. Acara ditutup dengan harapan dari masing-masing peserta dan berfoto bersama. ***

Sidang Perkara Asusila, Kuasa Hukum: Jangan Menghukum Orang Tidak Bersalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.

Dalam sidang terbaru, Joenus menyampaikan bahwa pihaknya mencermati secara seksama keterangan saksi korban dan saksi pelapor. Ia menilai fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berusaha memberikan pembelaan terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Joenus usai sidang, Kamis (18/9/2025).

Senada dengan Joenus, kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dwi Oktorianto R SH, Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menegaskan pentingnya menguji keterangan saksi berdasarkan fakta hukum yang sah. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kesaksian, termasuk terkait dugaan cubitan yang disebutkan saksi korban dan pelapor.

Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan, Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. “Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU. TOK

Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica setelah terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,2 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan itu ia salahgunakan dengan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica melakukan 19 kali transfer dengan total Rp1,925 miliar. Selain itu, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian Rp4,225 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Dengan singkat, kuasa hukumnya menyatakan, “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia.” sautnya. TOK

Benjamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Gerindra Dihajar Istrinya, Lapor Polisi

Foto: Benjamin Kristianto VS dr. Meiti Muljanti di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.

Sidang digelar pada Kamis (18/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Suasana persidangan beberapa kali memanas karena keduanya saling adu argumen hingga membuat majelis hakim beberapa kali menegur.

dr. Meiti di hadapan hakim mengaku justru sering mendapat kekerasan dari suaminya, bahkan menyebut rumah tangga mereka kini tengah berada di ambang perceraian. Sedangkan Benjamin menegaskan dirinya tidak bermaksud memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” kata Benjamin di ruang sidang.

Ketegangan memuncak ketika dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada. Aksi itu membuat ruang sidang gaduh. Benjamin buru-buru menegur dengan nada tinggi, “Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini.” Usai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.

“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, TOK

Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Polisi Lakukan Olah TKP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong. Informasi dari lapangan menyebutkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB ketika alat berat tengah digunakan untuk pengangkatan box culvert.

Petugas dari Unit Inafis Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian dan aparat terkait langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi proyek juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,6 miliar ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor milik Doni dan Herman. Sutrisno sendiri diketahui berperan sebagai pekerja di lapangan.

Sementara pihak pengawas, kontraktor terkait insiden tersebut belum memberikan pernyaatan resmi.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebabnya. “Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” ujarnya kepada awak media. Rabu (17/9/2025).

Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat yang dikerjakan oleh CV. Samoka diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperbaiki saluran drainase di kawasan selatan Surabaya. Pengerjaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp4,4 miliar dari APBD. Selama ini wilayah tersebut kerap tergenang saat hujan deras.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan kerja ini, termasuk apakah ada unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. TOK

Hakim Pujiono Tolak Eksepsi Selebgram Vinna Natalia

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

“Pada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski keberatan mereka ditolak. “Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring jalannya persidangan. Kami berharap nantinya putusan hakim tidak hanya formalistis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelasnya.

Sementara itu, Vinna Natalia mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya. “Saya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.

Diketahui, konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung sejak lama. Mereka menikah pada 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan suaminya, Sena, atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun meski aset tersebut sudah diterima, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Akibat konflik berkepanjangan itu, Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan ia menderita kecemasan dan depresi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.