Timur Pos

Ā Isu Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Nyabu di Apartemen MencuatĀ 

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabar dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu mencuat di tengah masyarakat Sidoarjo. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan mengatasnamakan laporan warga Sidoarjo.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan seorang oknum jaksa bernama Ardhi Padma Yudha Kottama, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kerap melakukan pesta sabu di salah satu apartemen kawasan Sun City bersama sejumlah rekan oknum lainnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait isu tersebut. Selain itu, Kejati Jatim juga telah mengambil langkah pemeriksaan berupa tes urine terhadap jaksa yang bersangkutan.

ā€œKami sudah melakukan klarifikasi ke Kajari Sidoarjo dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif, tentu akan kami tindak tegas,ā€ ujar Agus Sahat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025).

Kajati Jatim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kajari Sidoarjo, Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama bertugas di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Bahkan, yang bersangkutan dikenal sebagai jaksa yang cukup produktif dalam penanganan perkara.

ā€œYang bersangkutan ini salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,ā€ ungkapnya.

Meski demikian, Kajati mengakui adanya perubahan perilaku yang dialami Jaksa Ardhi dalam beberapa waktu terakhir.

ā€œMemang akhir-akhir ini dia sering terlihat linglung. Kalau ditanya seperti bingung, tidak seperti sebelumnya,ā€ kata Agus Sahat.

Namun demikian, Kajati menegaskan bahwa perubahan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Ardhi diketahui menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

ā€œDia memang berobat ke Rumah Sakit Menur. Dari hasil pemeriksaan, bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya, meski saya tidak detail, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kajari Sidoarjo,ā€ jelasnya.

Terkait kabar bahwa Jaksa Ardhi tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati Jatim memastikan bahwa hal tersebut disertai surat izin resmi. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

ā€œYang bersangkutan ada surat izin dan memang tidak masuk karena sakit,ā€ tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur menegaskan belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama, sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan tes urine secara resmi. M12

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

Jakarta, Timurpos.co.id – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

ā€œDari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),ā€ ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

ā€œKami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,ā€ tegas Yuldi. Tok

Bimas Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimas Nurcahya, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC, resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II) di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan demikian, perkara yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.

Berdasarkan pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Bimas tampak digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lainnya yang juga menjalani tahap II. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025), didampingi aparat kepolisian dan seorang prajurit TNI. Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dan tidak memberikan pernyataan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bimas Nurcahya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

ā€œBenar, telah dilakukan tahap II dari Penyidik Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya,ā€ ujar Windhu saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

ā€œKami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang telah menindaklanjuti perkara ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,ā€ tegas Billy.

Billy juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi momentum penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tok

Kapten Arfan Disebut Penyuplai Batu Bara Ilegal

Foto: Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Abi Maulana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), mengungkapkan fakta penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Keterangan tersebut disampaikan Abi saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Ā  Selasa (16/12).

Abi Maulana menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal para terdakwa. Ia baru mengetahui adanya keterkaitan setelah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Abi, awal mula perkara berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah, yang menawarkan kerja sama terkait rencana membawa panel atau banner perusahaan.

ā€œWaktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan. Saya tidak mengenal para terdakwa,ā€ ujar Abi dalam keterangannya.

Dalam perjalanannya, PT MMJ kemudian memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencarikan partner dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap data perusahaan. Namun belakangan, Abi baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan.

Abi menegaskan bahwa PT Mutiara Merdeka Jaya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari aktivitas pengiriman batu bara tersebut, meski jumlahnya mencapai 57 kontainer. Karena itu, Abi akhirnya melaporkan Indra Jaya Permana ke pihak berwajib.

ā€œSaya laporkan Indra karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali,ā€ tegasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa membatah, karena setiap pembelian batu baru kita bayar pajak. “Disitulah PT. MMJ mendapatkan keuntungan. ” Dalih terdakwa.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. Abi menyebut sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil, meski hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, serta peran terdakwa Yuyun Hermawan yang diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi Chairil Almutari.

Menurut Abi, dalam praktiknya Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp3 juta per ton. Sementara batu bara yang diperdagangkan berasal dari para penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer.

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan disebut telah melakukan pembelian batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:

1.Kapten Arfan (Kodam Balikpapan) sebanyak 10 kontainer dengan total Rp80 juta;
2.Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp108 juta;
3.Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta;
4.Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan total Rp147 juta.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten Arfan dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Tok

Mediasi Pembangunan Gedung TK Tunas Sejati Memanas, Yayasan Enggan Tunjukkan Dokumennya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, Senin (15/12/2025) pukul 09.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM Noer No. 348 Surabaya.

Mediasi tersebut digelar menyusul keluhan warga terkait dampak sosial serta dugaan ketidakjelasan administrasi pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak yayasan. Dalam forum tersebut, pihak yayasan diminta menunjukkan dokumen perizinan pembangunan, mulai dari izin pendirian bangunan, analisis dampak, hingga dokumen pendukung lainnya.

Rapat mediasi dihadiri oleh unsur Kelurahan Tanah Kali Kedinding, perwakilan yayasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Bangunan Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Humawan, ST, MT, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Namun, dalam rapat tersebut pihak yayasan tidak bersedia menyerahkan atau memperlihatkan dokumen administrasi yang diminta. Hal ini menuai keberatan dari warga dan perwakilan masyarakat.

Menurut Andik Wijatmiko, SH, yayasan merupakan lembaga publik yang menerima dana hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga seharusnya terbuka dan transparan. ā€œYayasan itu lembaga publik dan menerima dana negara. Data seharusnya bisa diakses seluas-luasnya untuk kepentingan publik,ā€ ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan legalitas lahan. Ia menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung dua lantai tersebut masih tercatat sebagai milik warga RW 02, dan diduga dihibahkan kepada yayasan tanpa sepengetahuan warga.

ā€œDalam rapat mediasi terungkap bahwa SHM atas nama Choirul, sebagaimana diakui Anjik Famuji. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hibah tanah tersebut,ā€ jelas Andi. Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Anjik Famuji, selaku Ketua Yayasan, mengakui bahwa dokumen administrasi ada, namun enggan menyerahkannya dalam forum mediasi.

ā€œDatanya ada, tapi tidak bisa diberikan. Takutnya nanti digoreng. Terserah mau dibawa ke mana masalah ini, nanti saya buktikan,ā€ ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2024, kini menjadi sorotan warga. Proyek dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Hj. Lilik Hidayati, serta persoalan legalitas tanah tempat bangunan didirikan. Hingga rapat mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Tok

Tersangka Cabul Bimas Nurcahya Diangkut Bus Tahanan Berkarat di Kejari Surabaya

Foto: Bus Tahanan terlihat Berkarat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang petugas keamanan internal bernama Sahrul diduga melarang seorang wartawan melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan kantor kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. Wartawan tersebut diketahui bernama Harifin, jurnalis dari media Online, yang saat itu hendak melakukan peliputan terkait adanya informasi P21 tahab II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm).

Peristiwa itu terjadi ketika Harifin berada di area kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, aktivitas peliputan yang dilakukan justru dihentikan oleh petugas keamanan. Sahrul, selaku security kejaksaan, meminta wartawan tersebut untuk tidak melanjutkan liputan serta melarang pengambilan gambar maupun pengumpulan informasi di area yang dianggap berada dalam kewenangan internal kejaksaan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara wartawan dan pihak keamanan. Dalam insiden tersebut, Harifin juga diminta menunjukkan kartu identitas pers atau id card oleh petugas keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari pantauan awak media bus tahanan Kejari Surabaya juga terlihat berkarat untuk mengakut para tersangka ke Rumah Tahanan.

“Candra selaku Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, bilang hanya diperbolehkan 2 orang saja yang ambil foto. Padahal ada sekitar 6 orang, ” Beber Haripin. Selasa (16/12).

Ia menambahkan selain itu Candra berjanji akan memberi foto para tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama di kalangan jurnalis, mengenai batasan kewenangan petugas keamanan terhadap kerja pers, khususnya di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat.

Larangan liputan ini memantik diskusi lebih luas tentang penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum juga memiliki prosedur pengamanan internal. Namun, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai perlu disertai dasar yang jelas, proporsional, serta disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan terhadap tugas pers.

Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana memiliki kewajiban utama dalam menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers.

ā€œPemerintah atau pelaksanaan itu adalah kita harus menyediakan informasinya. Masalah informasi mana yang mau diliput oleh wartawan mau apa itu kembalikan lagi kepada orang persnya. Artinya gini, bahwa kalau ada upaya untuk menghalangi ataupun ada upaya apapun yang tidak bisa memberikan transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam demokrasi. Tentang adanya informasi, masalah berita seperti apapun dihalangi adalah tidak boleh dihalangi,ā€ ujarnya.

Menurut Teguh, aparat negara seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansi dalam berinteraksi dengan media, melainkan mengedepankan prinsip melayani.

ā€œYang kedua, harus aparatnya yang memberikan fasilitas, kepada media. Gimana kita bisa mendapatkan akses informasi itu sebebas-bebasnya. Jadi kalau saya ngomong jangan sifatnya seperti arogansi seperti itu, tetapi lebih kepada server leadership, melayani. Artinya kalian adalah aparat, kalian yang melayani, kalian yang menyediakan, dan bahkan kalau perlu kalian yang mengundang kita untuk mendapatkan seluruh informasi tersebut,ā€ tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembatasan atau pengaburan informasi justru akan memunculkan kecurigaan publik.

ā€œKalau menurut saya ada upaya seperti mengecoh, membatasi, dan sebagainya, ini ada upaya apa untuk menghalangi, itu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik,ā€ kata Teguh.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi seharusnya bersifat proaktif, bukan sebaliknya.

ā€œDi dalam informasi tersebut seharusnya pemerintah yang menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari dulu. Bila perlu masalah foto dan sebagainya sudah ditempel, informasi sudah disampaikan resmi. Jadi kita tidak perlu datang ke sana untuk mencari, tapi dari aparatur pemerintah sudah menyediakan informasi tersebut yang bisa kita akses secara bebas,ā€ pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi secara lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan yang melatarbelakangi pelarangan liputan tersebut. Publik dan insan pers masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa hubungan antara institusi penegak hukum dan media tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi lagi gesekan antara aparat keamanan institusi negara dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik. Tok

Anak-Anak dan Warga Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Pantai

Gresik, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir ditunjukkan melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai yang digelar di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada 15 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan anak-anak sekolah dasar bersama masyarakat setempat dalam aksi nyata membersihkan pantai.

Aksi bersih pantai tersebut diselenggarakan oleh SDIT Al Huda Bawean berkolaborasi dengan Ecoton, Human In Love Foundation (Korea), serta mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lebak. Sebanyak 30 siswa SDIT Al Huda Bawean dan 15 warga Desa Lebak, termasuk unsur pemerintah desa, turut ambil bagian membersihkan kawasan pantai yang selama ini menjadi area wisata dan tempat bermain anak-anak.

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Rissky Wahyu Saputra, mengatakan kegiatan ini bertujuan menanamkan kepedulian lingkungan sejak usia dini melalui aksi langsung di lapangan.

ā€œKami ingin siswa tidak hanya belajar di kelas, tetapi memahami secara langsung dampak sampah di pesisir. Ini juga menjadi upaya membangun tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan pantai,ā€ ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta berhasil mengumpulkan total 945 kilogram sampah, terdiri dari 70 karung sampah organik dan 80 karung sampah anorganik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan sampah didominasi oleh plastik sekali pakai, terutama bungkus saset makanan.

Yang memprihatinkan, panitia menemukan kemasan plastik yang diperkirakan berasal dari tahun 1989, serta sisa obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem laut.

ā€œSekitar 60 hingga 70 persen sampah berasal dari aktivitas masyarakat sendiri, sementara sisanya merupakan sampah kiriman. Fakta ditemukannya bungkus saset puluhan tahun lalu menunjukkan betapa lamanya plastik bertahan di lingkungan pesisir,ā€ ungkap Rissky.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan bagi anak-anak yang sering beraktivitas di pantai tersebut.

ā€œPantai ini menjadi tempat bermain dan berenang anak-anak. Jika tidak ada pengelolaan dan pemantauan kebersihan yang baik, kami khawatir zat berbahaya bisa mengenai kulit atau bahkan tertelan. Harapannya, ke depan setiap desa pesisir memiliki sistem monitoring kebersihan pantai secara rutin,ā€ tambahnya.

Kepala Desa Lebak, Fadal, mengakui bahwa persoalan sampah pesisir tidak bisa ditangani oleh desa secara mandiri.

ā€œKami menyadari keterbatasan yang ada. Desa masih membutuhkan dukungan, khususnya dalam penyediaan dan peningkatan fasilitas serta pelayanan persampahan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Advokasi dan Kebijakan Ecoton, menyoroti temuan sampah plastik saset sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan plastik sekali pakai.

ā€œMelalui prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan yang mereka edarkan, termasuk pengumpulan kembali. Tanpa keterlibatan aktif perusahaan, beban sampah akan terus ditanggung masyarakat dan pemerintah desa,ā€ tegasnya.

Anak-Anak sebagai Agen Perubahan
Melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai, para pihak berharap kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini, memperkuat peran anak-anak sebagai agen perubahan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem pesisir Pulau Bawean. Tok

Jejak Hitam Tak Putus: Adrian Fathur Rahman, Terpidana Penganiayaan Maut Kini Bandar Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Adrian Fathur Rahman (23) yang merupakan anak seorang Aparat, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya divonis dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Adrian kini kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama saudara tirinya, Briyan Putra Ramadhan (24), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Senin (15/12).

Keduanya diringkus di sebuah kamar kos kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram, serta dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial ā€œJuraganā€ yang disebut-sebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

ā€œKepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,ā€ ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, keterlibatan Adrian dalam jaringan narkoba tidak lepas dari riwayat kriminalnya. Adrian diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng.

ā€œA ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,ā€ imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tongani Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di kamar 304 Penginapan Grya Sonia, Jalan Siwalankerto 67 Surabaya. Kasus bermula dari kecurigaan terdakwa terhadap pacarnya, Adhitiya Chusnul Afani, yang tidak membalas pesan WhatsApp. Melalui aplikasi pelacak lokasi, terdakwa mengetahui keberadaan pacarnya di penginapan tersebut.

Terdakwa kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pacarnya berada satu kamar dengan korban, Adimas Oktavianto. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang korban secara berulang kali sampai tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam keadaan koma. Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani Dr. Nily Sulistyorini, Sp.FM, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang pelipis, dahi, pipi, dan hidung sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul. Setelah hampir dua pekan dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada 26 Februari 2023.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara Rp2.000. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama satu dan 6 bulan kerena terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana ā€œ Penganiayaan mengakibatkan mati ā€œĀ  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal, 351 ayat (3) KUHPidana. M12/Tok

 

 

Hakim Pujiono Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Randy Yoga Prasetya bin Giarso dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurangan.

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam keadaan telanjang.

Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto-foto pribadi korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten asusila tersebut melalui WhatsApp kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban. Tok

Faradila Dwi Eliansyah Sitorus Raih Juara 1 Kejurprov IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025

Tuban, Timurpos.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Mixed Martial Arts (MMA) muda, Faradila Dwi Eliansyah Sitorus, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025. Kejuaraan tersebut digelar di Tuban pada Desember 2025 dan diikuti oleh atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah.

Faradila tampil dominan sejak babak awal hingga partai final. Dengan teknik bertanding yang matang, mental kuat, serta strategi yang tepat, ia mampu mengungguli lawan-lawannya dan memastikan naik ke podium tertinggi.

Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi Faradila dalam dunia bela diri campuran (MMA), sekaligus mengharumkan nama daerah dan perguruan yang menaunginya. Capaian tersebut juga menunjukkan perkembangan positif pembinaan atlet MMA di tingkat daerah hingga provinsi.

Ajang Kejurprov IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025 sendiri merupakan salah satu agenda resmi yang berada di bawah naungan organisasi olahraga bela diri, dengan tujuan menjaring atlet-atlet potensial untuk dipersiapkan ke level nasional.

Dengan raihan gelar juara ini, Faradila Dwi Eliansyah Sitorus diharapkan mampu terus meningkatkan prestasi dan menjadi salah satu atlet andalan Indonesia di cabang olahraga MMA pada masa mendatang. Tok