Timur Pos

LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Agenda hearing Komisi C DPRD Sidoarjo (Bidang pembangunan dan lingkungan hidup) Senin (30/12/2024) terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 pemenang CV. Sinergi Lima Empat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo digelar.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dan 6 anggota turut hadir. Undangan yang hadir dari Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono bersama tim dan selaku pemohon hearing LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) dikomandoi langsung oleh Abdul Manan. Acara dimulai pukul 10.00 wib mengalami kendala hingga molor 1 jam an. Lobby Komisi C ramai dipenuhI anggota JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang sejak awal mengkritisi paket pekerjaan tersebut, sangat disayangkan hearing menggunakan ruang terbatas, bisa dikatakan hearing terbatas dan sulit diakses secara terbuka dengan alasan ruang sempit.

Beberapa wartawan dengan terpaksa menunggu diluar, menunggu momen sesi wawancara. Usai hearing LSM GAS melalui ketua litbang pembangunan Hendro mengatakan, “Kami apresiasi untuk Komisi C yang sudah menerima aspirasi rakyat terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi. Namun pada Hearing tadi kami menyayangkan pihak kontraktor tidak bisa dihadirkan, apalagi Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono datang saat hearing ditutup, tentunya wibawa Komisi C secara vulgar mereka lecehkan. Hasil dari hearing sudah bisa dipastikan rekomendasi menyerahkan pada dinas terkait. Menindak lanjuti rekomendasi atau hasil hearing tadi kami segera lakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah yang luar biasa.

Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bawa ke rana hukum tentunya melalui analisa dan uji materi yang terukur”, beber Hendro bersama tim LSM GAS didepan gedung Komisi C DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dimintai keterangan tidak meresponnya (30/12).
Ketua JOSS Agus Susilo pun menambahkan, “Tugas jurnalistik rekan-rekan dilapangan khususnya yang menyikapi Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo kerapkali diabaikan, bisa dilihat undangan dari wakil rakyat (Komisi C) mereka berani lakukan hal yang sama, tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi publik.

Semoga adanya hearing ini bisa membuka mata kita betapa tertutupnya tata kelola informasi publik Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo”, tutup Agus pada awak media. (carlo)

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!

Jakarta, Timurpos.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara. Jumat (27/12/2024).

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.

Apa yang Dipertaruhkan?

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”, tutup Singgih Tomi Gumilang. M12

Pemasangan Kabel PT My Republik di Jalan Tidar Patut Dipersoalkan

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet Malam Hari

Surabaya – Permasalahan kabel internet masih saja menuai kritik dari masyarakat, dari pemasangan kabel yang semrawut hingga diduga kuat tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya dari pemasangan kebel internet yang dilakukan oleh PT. My Republik di daerah Jalan Tidar Surabaya, hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Timurpos.co.id, diduga kuat PT. My Republik saat pemasangan kabel internet di Jalan Tidar belum mengantongi izin.

“Untuk penanggung jawabnya Agus, mas dan informasinya belum ada izinnya alias bodong,” kata Parno kepada Timurpos.co.id. Sabtu (28/12/2024).

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Agus. Namun sayangnya Agus menepisdan mengelak bahwa, pemasangan di Jalan Tidar bukan termasuk wilayahnya dan banyak vendornya.

“Saya di Area Utara mas, coba nanti tanyakan siapa yang pasang di jalan Tidar,” kelit Agus kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. M12

Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya

Foto: Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya digugat di Pengadilan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I. Melalui Fahmi Hidayat, Direktur Utamanya.

Menurut Fahmi bahwa, PDAM melunasi tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air selama tujuh tahun senilai Rp 33 miliar.

Gugatan tersebut telah dilayangkan PJT I di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua pihak sudah sempat di mediasi di pengadilan, tetapi tidak ada titik temu. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Dalam petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.

Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.

PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau. PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggsur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.

PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.

“Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut,” kata Aris.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut. Hanya, dia saat dikonfirmasi sejak Selasa (24/12) hingga berita ini selesai ditulis masih belum menjelaskan versinya. “Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu,” ujarnya. TOK

Peran Strategis Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2024

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati SH, MH, CMA

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus menunjukkan komitmen dan perannya sebagai ujung tombak penegakan hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Dengan berbagai program strategis, institusi ini berhasil memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan Jumat, (27/12/2024).

Dr. Mia Amiati SH, MH, CMA menjelaskan bahwa, dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan melaksanakan tugas utama penuntutan, penyidikan, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di luar sistem peradilan pidana, peran Kejaksaan meluas ke bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan aset, hingga intelijen hukum.

“Tahun 2024 menandai langkah konkret Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus besar yang berdampak langsung pada sektor ekonomi.”Kata Mia Amiati.

Masih kata Mia bahwa, Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan jaringan distribusi barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol berpita cukai palsu. Kasus ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara tetapi juga menciptakan persaingan pasar yang sehat, melindungi para pelaku usaha yang taat hukum.

“Di sektor pariwisata dan UMKM, Kejaksaan turut berperan dalam mendukung program pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai inisiatif, termasuk acara Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024. Langkah ini membantu UMKM untuk berkembang dengan cara yang sah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.”jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Mia Amiati SH, MH, CMA juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

“Penegakan hukum bukan penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi pilar utama untuk menciptakan keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan keberlanjutan pembangunan,”ujarnya.

Melalui strategi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pengendali tetapi juga penggerak dalam membangun ekonomi inklusif yang berkeadilan. Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi bukti bahwa institusi ini mampu menjembatani kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. TOK/*

LSM Triga Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Lombang Laok ke Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Bapak Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. M12

Kajari Kediri Korban Pengeroyokan, Kejati Jatim Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri pada Senin (23/12/2024). Insiden tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam insiden itu, Kajari Kediri bersama keluarganya dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal, berinisial HFL (33) dan AM. Merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

Dr. Mia Amiati memastikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.

“Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Mia Amiati.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini secara transparan dan menyeluruh. “Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, Mia Amiati juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Pihaknya berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Kejati Jatim menegaskan pentingnya kewaspadaan aparat dalam menghadapi ancaman yang mungkin terjadi di lapangan. “Keselamatan dan keamanan anggota kami adalah prioritas,” tutup Mia Amiati.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. TOK/*

Even dan Broadcasting Jadi Topik Kerjasama Studi Tiru JOSS dan GAS di Pagaktv Malang

Batu, Timurpos.co.id – Studi tiru Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Arek Sidoarjo (LSM GAS) lokasi pertama kunjungan ke kantor Pagaktv Jalan. Adi Sucipto, Belimbing Malang, Kamis (26/12/2024).

Sekilas tentang Pagaktv, berdiri sejak Tahun 2016, digawangi oleh 2 orang pendiri, salah satunya Sugiyanto ST, MM. Pada perjalanannya Sugiyanto berjuang sendiri. Awalnya nama Pagak diambil dari nama salah satu tempat, karena Sugiyanto berjalan sendiri akhirnya Pagak menjadi sebuah singkatan, yaitu ‘pancen apik ga atek komen’.

Pada Kunjungan pertama ke Pagaktv Ketua Joss, Agus Susilo, S.E, didampingi beberapa pengurus kunci, diantaranya Bid. Pengawas: Hendricko Rifky R, Bendahara, Ricard Septian, Divisi Humas, Carlo dan Divisi Kerjasama, Heri Margo Widodo, S.Sos . Sebagai pendamping LSM GAS di wakili dari Ketua Bidang Investigasi, Hendro Setiawan.

Kedatangan dari Tim rombongan JOSS dan GAS di sambut oleh Direktur Utama Bapak Sugiyanto yang diwakilkan oleh Heni Wardhani, Shirley W (presenter, host, kameraman), Joko Hartono, Host Talent. Pada kesempatan itu Ibu Heni menyampaikan, “terimakasih atas kunjungan ini, semoga dalam waktu dekat bisa diwujudkan kerjasama baik dalam bentuk even baik talent, budaya atau lainnya”, pungkas Heni.

Shirley W. usai pertemuan, “jujur saya sempat membaca beberapa karya personil JOSS, militansi dalam mengungkap kasus korupsi layak diapresiasi. Untuk menjadi penulis inveatigasi memang ngeri-ngeri sedap, tanpa mengabaikan UU pokok pers dan KEWI (kode etik wartawan Indonesia). Kunjungan ini jadi komunikasi awal untuk masuk pada komitmen kerjasama yang faktual”, tutup Shirley (26/12/2024 pada rombongan JOSS dan GAS.

Ketua Joss, Agus Susilo, S.E menutup kunjungan dengan pesan, ” dalam waktu dekat format dan bentuk kerjasama akan kami kordinasikan, sesuai dengan isi pembicaraan tadi maka akan kami fokuskan pada segmen even dan broadcasting tentunya masukkan dari Pagaktv menjadi acuan dalam kerjasama kedepan”, imbuh Agus sambil berpamitan. carlo

Siaga Banjir Kabupaten Sidoarjo Giat Apel Gabungan dan Kerja Bhakti Tanggap Bencana

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai langkah antisipasi potensi bencana banjir di musim hujan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Apel Gabungan Siaga Banjir dan Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air di Kecamatan Waru, Kamis, (26/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Waru pada pukul 07.45 WIB ini dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH,M.Kn dan dihadiri sekitar 350 peserta dari unsur TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pembersihan saluran air dilakukan di beberapa titik strategis yang berpotensi menyumbat aliran air, seperti Desa Janti RW 01, Masjid Nurul Huda Janti, depan pom bensin Desa Berbek, depan Koramil Waru, depan SKTM, lingkungan Desa Wedoro, Kali Cantel, Perumahan Griyo Mapan Sentosa, serta selokan kiri Jalan Brigjend Katamso.

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi dalam amanatnya menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mengantisipasi bencana. “Langkah ini tidak hanya menjadi upaya penanganan jangka pendek, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum telah diinstruksikan untuk memetakan titik-titik kritis dan menyiapkan pompa air guna menghadapi curah hujan tinggi yang diprediksi pada tanggal 28 hingga 30 Desember,” ujar Subandi.

Setelah apel selesai, seluruh peserta langsung menuju lokasi yang telah ditentukan untuk melaksanakan kerja bakti. Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, memimpin langsung pembersihan di area Kali Cantel dan Perumahan Griyo Mapan Sentosa, yang merupakan titik krusial dalam upaya pencegahan banjir.

“Kerja bakti ini adalah wujud nyata sinergi TNI-Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta meminimalkan dampak banjir. Kami optimis dengan upaya bersama ini, risiko banjir dapat ditekan secara signifikan,” ungkap Dandim 0816/Sidoarjo.

“Hasil kerja bakti menunjukkan progres yang signifikan. Seluruh saluran air berhasil dibersihkan dari sampah dan endapan lumpur yang dapat menyumbat aliran. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.” tambahnya.

Kerja bakti ini tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga membuktikan komitmen seluruh pihak dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Sidoarjo di tengah potensi ancaman bencana alam. carlo

Kasus Kehilangan Motor di Sidotopo Lor, Menjadi Atensi Kanit Reskrim Polsek Semampir

Foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Pergantian tahun 2025, aksi kejahatan kian meresakan masyarakat. Salah satunya yang menimpah Pratiwi (52) warga Sidotoo Lor Surabaya, Ia telah kehilangan motor Honda Vario warna Biru, Nopol: L-5811 -TD, Tahun 2013 yang terpakir di dirumahnya.

Pratiwi menyampaikan, bahwa kejadian kehilang motor tersebut, pada 26 Desember 2024, sekira pukul 06.45 WIB motor yang bisasnya terpakir di teras rumah sudah tidak ada (hilang). Padahal saat dipakir posisi motor sudah dikunci stir.


Motor Honda Vario yang digondol Maling

Disingung apakah sudah melaporkan peristiwa kehilang motor tersebut, ke pihak berwajib.

Pratiwi menyampaikan, bahwa sudah melaporkan ke Polsek Semampir Surabaya dan saya berharap polisi segara menangkap pelakunya serta motor bisa kembali lagi.

“Sudah dilaporkan mas, ke Polsek Semampir,” kata Pratiwi sembari menunjukan buki tanda Laporan Polisi. Kamis (26/12/2024).

Terpisah terkait laporan dari Pratiwi atas kehilangan motornya, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Eko. K menyampaikan bahwa, atas peristiwa tersebut akan menjadi prioritas dan siap membantu dalam pengukapan.

“Siap membantu dalam pengungkapan,” tegasnya kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui berdasarkan LP/B/252/XII/2024/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, Pratiwi mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. M12