Timur Pos

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Untuk Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat

Surabaya, Timurpos.co.id – Senyum semringah terpancar dari wajah para anggota paguyuban becak motor (bentor) dan tenaga kuli bongkar muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kebahagiaan tersebut hadir saat mereka menerima bantuan sosial berupa paket sembako dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan bakti sosial yang penuh kehangatan ini digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 18 Juni 2025. Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dan menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja harian di lingkungan pelabuhan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, beserta para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Suasana kebersamaan begitu terasa saat para abdi negara membaur dengan para pekerja pelabuhan yang menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyapa hangat para penerima bantuan. “Kami ucapkan selamat sore kepada para anggota Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) yang telah berkenan hadir di acara Bhakti Sosial Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Kapolres berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari para pekerja.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga mendoakan semoga Bapak-bapak sekalian senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam mencari nafkah untuk keluarga,” tutur AKBP Wahyu Hidayat.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan buah dari rezeki yang dikumpulkan oleh seluruh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Bantuan ini merupakan berkah dari sedikit rezeki yang kami sisihkan. Semoga kegiatan ini menjadi ladang pahala dan membawa berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kapolres kepada perwakilan dari Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat. Momen tersebut diabadikan dalam sesi foto bersama yang memperlihatkan kedekatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang mereka layani, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara untuk terus mengayomi dan melindungi segenap lapisan masyarakat. (*)

Waduh! Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi

Foto: Terdakwa Hariono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achamad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Hariono, seorang residivis kasus narkoba. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Hariono dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hariono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri,” tegas Hakim Abu Achamad Sidqi.

Pernah Dihukum Dalam Kasus yang Sama

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim sempat menanyakan latar belakang terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya majelis.

Hariono menjawab, “Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara.”katanya.

Hakim pun menegur keras, “Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?”

Terdakwa hanya tertunduk diam mendengar teguran hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Suparlan yang hadir sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Hariono ditangkap pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tenggilis Mejoyo mendapat informasi adanya pesta sabu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, Hariono tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya: Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa kristal sabu seberat 0,075 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti korek api, plastik klip kosong, dan sekrop sabu dari sedotan.

Barang haram itu dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya. Masing-masing peserta patungan memberikan Rp100 ribu.

Hasil Pemeriksaan

Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa sisa kristal sabu yang ditemukan benar merupakan Metamfetamina, narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK

Batu Akik yang Digunakan Herry Sunaryo Saat Pemukulan Dipersoalkan Korban

Foto: Jatmiko saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu tahun sudah berlalu sejak insiden mengejutkan di kantor salah satu media online (Memorandum) di Surabaya. Namun luka fisik dan batin dari kejadian itu masih membekas. Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi korban, Jatmiko, membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Rabu (18/06/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika para karyawan tengah berdiskusi mengenai persiapan ulang tahun kantor Memo Online. Saat itu, terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dan ikut serta dalam rapat tersebut.

Jatmiko menceritakan, awalnya suasana diskusi berjalan biasa. Namun ketika Eko Yudiono (MC) rapat menanyakan kepadanya soal rencana ulang tahun besok, suasana mulai berubah. Saat itu ia menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.

“Saya lalu menunjuk Pak Herry sebagai ketua panitia,” ujarnya. Namun respons yang diterima justru di luar dugaan. “Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” kata Jatmiko di ruang sidang.

Menurutnya, pemukulan terjadi satu kali dengan tangan yang masih mengenakan cincin. “Saya langsung bersandar ke tembok, ingin berdiri tapi ditahan oleh satpam Memorandum. Bibir saya tidak bisa digerakkan, karena terasa menceng dan berdarah,” lanjutnya.

Emosi belum reda, Terdakwa kembali marah usai insiden pemukulan, suasana sempat tenang kembali. Namun Jatmiko menuturkan bahwa ketika naik ke lantai 2 Memorandum, Herry Sunaryo kembali menghampirinya.

“Masih dalam keadaan marah dan emosi, dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan aku wis tua!'” tutur Jatmiko, menirukan ucapan terdakwa yang masih membekas di ingatannya.

Jatmiko menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mediasi di kantor polisi. Ia bahkan tetap membantu Herry Sunaryo dalam proses pembuatan paspor.

Namun, nada tinggi terdakwa belum juga mereda. “Waktu itu beliau bilang, ‘Kalau mau lapor polisi, ya lapor saja’,” ujarnya.

Meski akhirnya Herry datang ke rumah Jatmiko untuk meminta maaf, korban mengaku masih menyimpan tanya. “Tapi kenapa harus memukul saya?” ujarnya lirih di hadapan hakim.

Dalam sidang, Jatmiko juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal keterlibatan pihak lain dalam pemukulan tersebut. “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang saya tahu hanya beliau yang meludahi dan memukul saya,” tegasnya.

Jatmiko menanyakan terkait batu akik yang dikenakan oleh terdakwa kenapa sampai sekarang belum menjadi barang bukti.

Ahmad Muzaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan dengan menegaskan bahwa terdakwa saat itu memang dalam jarak dekat dan langsung memukul serta meludahi korban.

“Bibir korban berdarah dan tidak diobati. Dibiarkan begitu saja,” jelasnya

Jatmiko kemudian ke dokter untuk diperiksa kemudian, ada arahan untuk di Visum.

Sementara itu, terdakwa Herry Sunaryo membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya memang sempat memukul dan meludahi korban saat insiden tersebut. TOK

Penyidik Polresta Sidoarjo Diduga Gelapkan Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom

Sidoarjo, Timurpos.co.id — Penanganan kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini disorot publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa penyidik Polresta Sidoarjo menghilangkan salah satu barang bukti penting berupa alat loketer yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Selasa (17/06/2025).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Zeth Bara, Hendy Priyatama, dan Abd Muntholib. Ketiganya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam amar putusan, mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulan—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi yang menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul kejanggalan. Berdasarkan informasi dari narasumber media ini, selain tuntutan dan vonis yang dinilai terlalu ringan, ada indikasi permainan terhadap barang bukti yang semestinya turut diserahkan dalam berkas perkara ke kejaksaan.

Narasumber menyebut bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan alat bernama loketer yang digunakan untuk mendeteksi kabel bawah tanah. Anehnya, dalam dokumen resmi perkara, termasuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, alat tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan ataupun dihadirkan dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi, seorang penyidik yang menangani kasus ini, bernama Anton, membenarkan keberadaan alat tersebut. “Barangnya masih ada, Mas. Masih di kantor,” ujarnya singkat kepada awak media. Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam tidak menyerahkan barang bukti tersebut ke penuntut umum.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut bisa melanggar Pasal 230 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat barang bukti tidak dapat digunakan di pengadilan. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Modus Pencurian Berkedok Proyek Telkom

Berdasarkan surat dakwaan JPU Marsandi, kasus ini bermula saat terdakwa Zeth Bara meminta bantuan Hendy Priyatama—pengawas lapangan dari anak perusahaan PT. Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu. Dokumen palsu ini dijadikan dasar seolah-olah ada proyek resmi pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Selanjutnya, Zeth Bara menggandeng Abd Muntholib dan sejumlah pekerja lainnya untuk melakukan penggalian dan pencurian kabel. Meski menyadari dokumen tersebut palsu, Abd Muntholib tetap terlibat. Aksi pencurian dilakukan pada 9 dan 14 Mei 2024 dengan mengerahkan dua unit mobil Mitsubishi L-300 dan 12 orang pekerja.

Kabel-kabel yang berhasil dicuri dijual ke pihak ketiga senilai Rp120 juta. Hasil penjualan dibagi-bagi di antara para pelaku, dengan Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta.

Dalam putusan pengadilan, sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil L-300, potongan kabel, alat-alat galian, serta dokumen palsu telah disita. Namun, keberadaan alat loketer tidak tercantum secara resmi.

Desakan Evaluasi Kinerja Penyidik

Kinerja penyidik Polresta Sidoarjo kini menuai sorotan. Praktisi hukum dan pemerhati peradilan mendesak agar pihak berwenang, termasuk pengawas internal Polri dan Kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam tidak melimpahkan barang bukti, maka harus ada proses hukum lanjutan terhadap oknum penyidik yang terlibat.

“Barang bukti adalah kunci dalam pembuktian di Pengadilan. Jika ada yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan, ini pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan ketat agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. M12

Kronologi Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Timurpos.co.id – Adanya kabar miring terkait laka lantas truk bermuatan kabel Telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko. Selasa (17/06/2025).

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali,” Ucap Fauzi,

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih, dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karena perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karena pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu digaris bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen, kepada awak media,” Tegasnya. M12

PWI Jatim Perkuat Etika dan Literasi Digital Wartawan di Era Informasi Cepat

Surabaya, Timurpos.co.id — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24. Bertempat di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, kegiatan ini diikuti 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PWI Jatim dalam membekali jurnalis dengan literasi digital, etika jurnalistik, dan pemahaman teknologi untuk menjawab tantangan di era disrupsi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik Putut Darmawan, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.

“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dengan 72% di antaranya lebih menyukai format video digital. Perubahan perilaku ini mendorong media untuk bertransformasi dan menghadirkan konten yang lebih visual, interaktif, dan menarik.

Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, memaparkan pentingnya adaptasi terhadap tren konsumsi berita digital, terutama di kalangan generasi muda.

“Anak muda kini lebih suka video berdurasi pendek, 15 hingga 60 detik, dengan storytelling visual yang kuat. Keaslian konten dan kecepatan menjadi nilai utama,” katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa literasi digital harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap etika jurnalistik, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti anak dalam pemberitaan.

“Jurnalis harus tahu batas hukum dan etika, termasuk soal identitas anak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, mengacu pada Pasal 19 UU SPPA No. 11 Tahun 2012.

Materi dalam pelatihan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, yang mengulas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono yang membahas Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI serta UU Pers.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar teknis, tetapi juga forum penguatan solidaritas dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan dunia digital.

“Kami berharap kegiatan ini memperluas keanggotaan PWI dan meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya dalam bidang digital,” imbuh Suhermono.

Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. TOK/*

Komplotan Spesialis Pencuri L-300 Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Riayadi dan Hendriansyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan pencurian 6 unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.06 WIB di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.

Sementara korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 02.07 WIB di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.

Saksi penangkap menyebutkan bahwa, penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit, terdiri 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di TKP Genteng. Ia mengaku menerima Rp.3 juta sebagai bagian hasil pencurian.

“Di TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,” ujar Hendriansyah di persidangan.

Sementara terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU soal tiga transferan mencurigakan senilai Rp.27 juta, Rp.15 juta, dan Rp.50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

“Saya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,” ujar Riayadi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi mengatakan karena harganya lebih tinggi dan mudah dijual.

Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi usai dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.

“Waktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang ‘kabur-kabur’,” ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.

Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU agar menyampaikan ke penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,” ujar hakim.

Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron Arifin, Hoirul, dan Zaini mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang. Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riyadi.

Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Selamat dan Sukses Launcing Media Online Jejaring Pos

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah 22 Tahun Kerja di Media, John Fery Saragih resmi meluncurkan media Jejaring pos kepublik, peluncuran Syukuran Launcing berlangsung lancar penuh hikmad dan meriah yang dihadiri para undangan dari pihak perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur para pemimpin redaksi dari beberapa media lokal Surabaya dan juga para wartawan turut hadir dalam acara tersebut.

Dinas Kominfo Jatim memberikan apresiasi kepada management Jejaring pos ditengah perjuangan jerih payahnya sehingga bisa terealisasi melahirkan media yang profesional.

Direktur PT.Mijois Jejaringpos Mediainti Group, John Fery Saragih mendapat apresiasi yang besar dari pihak Dinas Kominfo Propinsi Jatim, karena berhasil mendirikan media online sendiri setelah bergelut di media berbeda selama 22 tahun.

Apresiasi itu disampaikan Putut Darmawan, pejabat pada Dinas Kominfo Jatim mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansah ketika memberikan kata sambutannya pada acara Launching dan Syukuran media online Jejaringpos.com di Mall Gunawangsa Tidar, Surabaya, Jumat sore (13/6/2025).

Dikisahkan Putut, perjuangan John Fery Saragih identik perjuangan dirinya ketika sebelum bergabung di instansi Dinas Kominfo Jatim sebagai Wartawan di beberapa media.

“Kami sangat apresiasi kepada pak John Fery Saragih yang berhasil mewujudkan media online sendiri hingga diadakan Launching dan Syukuran hari ini, dan dengan perjuangannya tanpa kenal lelah”, kata Putut.

Kehadiran media online Jejaringpos.com seiring dengan pertumbuhan media online yang lagi marak saat ini, namun media online memang dibutuhkan masyarakat karena kecepatan beritanya sampai bisa menyingkirkan media cetak harian.

“Kejadian siang atau sore hari media online langsung beritakan saat itu juga, tapi harian besok pagi. Sebagian besar masyarakat sekarang sudah beralih baca berita di media online. Maka tak heran media cetak pun, Tv dan radio membuat media online juga, bahkan lama-lama nanti media cetak akan tertinggal oleh media online”, papar Putut.

Putut dalam kesempatan ini mengajak Jejaringpos.com dan media lainnya untuk berkolaborasi dan menjaring informasi-informasi positif. “Mari kita bangun kerjasama yang positif dan menyiarkan berita-berita yang bersifat membangun”, ucapnya.

Ia juga menyampaikan salam hormat, selamat dan sukses dari Gubernur Jatim kepada pimpinan Jejaringpos.com dan mohon maaf karena tidak sempat hadir di tengah-tengah para hadirin. “Gubernur mungkin dalam beberapa hari lagi akan kembali di Tanah Air, semoga selamat dalam perjalanan”, pinta Putut diamini sejumlah hadirin.

John F.Saragih dalam sambutannya mengatakan, bahwa mendirikan media online Jejaringpos.com ini melalui jalan panjang dan penuh perjuangan. “Saya menjadi Wartawan sejak 2003, dan bergabung dengan beberapa media. Berkat dukungan dan kerjasama dengan beberapa relasi, syukur media Jejaringos.com bisa eksis sejak tahun 2022”, jelas John yang meliput berita di PN Surabaya itu.

Dia mengapresiasi kerja Deklan Saragih sebagai ketua panitia sehingga acara Launching dan Syukuran tersebut berjalan dengan baik dan lancar meskipun sederhana. “Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kelancaran acara launching dan syukuran Jejaringos.com hari ini”, ucap John.

Selain sambutan Putut Darmawan, Deklan Saragih dan John F. Saragih, ketua LAN (Lembaga Anti Narkotika) Jatim Rizal Renata mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kerjasama di bidang pemberitaan kasus-kasus narkotika. “Kita saling sharing informasi dengan media Jejaringpos dan media lain untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika”, tuturnya singkat. TOK/*

Upaya Sinergis Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Kamtibmas di Jatim

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga stabilitas harkamtibmas sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut digelar di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dan diikuti oleh sekitar 50 peserta.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dengan penanggung jawab, Suyud ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif maupun instansi teknis pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam forum tersebut, antara lain: Anggota Komisi C DPRD Tulungagung Bapak Samsul Huda, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dr. Slamet Sunarto, M.Si, Kabid Pengelolaan PAD Bapenda Tulungagung. Dwi Teguh Prasetya, Kabid Pelayanan DPMPTSP. Yogita Riviana Sari, Kasi Penyidik Satpol PP Bapak Sumarno, serta perwakilan Perhutani Kecamatan Kalidawir, Ahmadi.

Aspirasi Pelaku UMKM

Dalam sambutannya, Ketua Asosiasi, Suyud menyampaikan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang berada di kawasan pesisir. Ia mengungkapkan sejumlah kendala, mulai dari akses infrastruktur, ketiadaan pasokan listrik PLN, hingga ketidakpastian hukum terkait lahan usaha yang berada di wilayah pemerintah atau Perhutani.

“Kami siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan demi kelangsungan usaha yang legal dan aman. Kami juga percaya bahwa sinergi dengan pemerintah adalah kunci untuk mendorong perekonomian masyarakat pesisir,” ujar Suyud.

Komitmen Pemerintah dan Instansi Terkait

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Samsul Huda menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan DPRD untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Sementara itu, Dr. Slamet Sunarto dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelatihan, pendampingan, serta memfasilitasi akses permodalan bagi para pelaku UMKM. Ia juga menegaskan pentingnya legalitas usaha agar UMKM dapat berkembang lebih optimal.

Perwakilan Perhutani, Ahmadi juga memberikan arahan terkait mekanisme kerja sama lahan usaha di kawasan hutan milik negara. “Kami membuka peluang kerja sama melalui skema PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan aman,” jelasnya.

Bapenda Tulungagung, melalui Kabid Pengelolaan PAD, Dwi Teguh, menyampaikan pentingnya kesadaran pajak dan retribusi yang pada gilirannya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Sementara, Yogita dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan OSS (Online Single Submission) guna memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan gratis.

Tak kalah penting, Kasi Penyidik Satpol PP, Sumarno menegaskan pendekatan humanis dalam penertiban dan pengawasan. Ia mengajak pelaku usaha untuk proaktif menjalin komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penegakan peraturan.

Menjaga Stabilitas, Mendorong Kemajuan

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah diskusi dan koordinasi, tetapi juga sebagai sarana penting untuk membangun sinergitas antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

Diharapkan, Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal hoaks, serta mengajak masyarakat turut menjaga persatuan dan ketertiban demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun Jawa Timur yang lebih kuat secara ekonomi dan stabil dalam kehidupan sosial. TOK

Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencurian Kabel Primer Milik PT Telkom, Barang Bukti Masih Diamankan

Foto: Para Pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyeret lima terduga pelaku, terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meski kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan tetap diamankan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pada Minggu (15/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia guna kelanjutan proses hukum. “Kami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,” ujar AKBP Ihram.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.

Kelima terduga, yakni Daroji (36), warga Ngoro; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging; serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Simokerto Surabaya, kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.

Berdasarkan penyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama yang dilansir dari Detik.com menjelaskan, terduga komplotan maling ini ditangkap tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB.

Jaringan kabel yang ditanam PT Telkom Indonesia sejak 1971 silam tersebut, ternyata sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas Tim Intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Korem 082 Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Perbuatan DRJ dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, PT Telkom Indonesia maupun pemilik jaringan kabel tembaga yang digasak pelaku, belum melapor ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan otomatis membuat penyidik tidak bisa mengetahui nilai kerugian pemilik kabel. Sehingga demi memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, pihaknya tidak melanjutkan penahanan kelima pelaku setelah 24 jam.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti truk dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya

AKBP Ihram Kustarto yang kini menjabat Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. TOK