Jesslyn Santoso dan saksi lainya saat memberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra, Kurir J&T diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV. Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).
Dalam sidang kali ini JPU Duta Mellisa menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T
Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses
Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.
“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking( bukan paketan,” kata Jesslyn dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari melihat CCTV di gudang dan ada kekurang stock barang.
Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.
Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.
“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.
Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses di Gudang barang Jl.wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .
Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS) milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express, namun saat akan mengambil paketan barang dari CV.BMS ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan CV.BMS percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.
Dari bulan juni 2023 – bulan Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingat lagi tanggalnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS dengan alasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress akan tetapi mengambil barang-barang CV.BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total Rp. 69.748.600,
Bahwa selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijual dan hanya terdakwa ingat telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Ibu Rini dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi dengan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30 juta.
Atas perbuatan terdakwa yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tok