Timur Pos

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono ditunda

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Effendi Pudjihartono sejati disidang hari ini. Direktur CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono sejatinya disidang hari ini. Namun, ditunda lantaran Hakimnya belum siap.

Ditunda mas, agendanya hari ini sebenarnya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berhubung hakimnya belum lengkap kita tunda Minggu depan,” kata JPU Siska Chistiani, Senin (06/01/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Surabaya, Bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono, pada tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris FERRY GUNAWAN, SH. alamat Jl. Petemon III / 50 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada tahun 2017 terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group;

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022.

Periode II terhitung mulai tanggal 28 September 2022 s/d 28 September 2027.

Periode III terhitung mulai tanggal 28 September 2027 s/d 28 September 2032.

Periode IV terhitung mulai tanggal 28 September 2032 s/d 28 September 2037.

Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2042 s/d 28 September 2047.

Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian sewa tersebut setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang mana setiap akan habis masa sewanya terdakwa / CV. Kraton Resto Group mengajukan permohonan sewa baru dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan, yang apabila disetujui maka akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periodesasi.

Bahwa untuk periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang mana dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2022, telah disetujui oleh KPKNL Kota Surabaya berdasarkan Surat KPKNL Surabaya nomor S-122/MK.6/WKN.10/KNL.01/2017 tanggal 08 November 2017.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi ELLEN SULITYO, S.E. (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047. Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E melakukan kewajibannya yaitu merenovasi dan mengeluarkan operasional sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), namun seteleh mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by PIANOZA) ditutup/tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak KODAM V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang menyatakan terdakwa selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menguasai lahan tersebut selama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047 adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa adalah selaku Komisaris CV. KRATON RESTO GROUP dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 karena perjanjian sewa untuk periode II tidak disetujui oleh TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA. Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELLEN SULITYO, S.E mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244.418,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puuh empat ribu sempat ratus delapan belas rupiah), dengan rincian uang yang ditransfer kepada terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Jl.Petemon III No.50 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada bulan Juni 2022 Terdakwa bertemu dengan saksi Ellen Sulistyo, S.E di Restoran Kayanna yang terletak di Jl.Dr.Soetomo nomor 50 Kota Surabaya untuk mengajak saksi Ellen Sulistyo, S.E bersama-sama mengelola Restoran Sangria by Pianoza yang terletak di Jl. Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya dimana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sebagai pemilik dan Direktur CV. Kraton Resto yang mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan milik Kodam V/Brawijaya di Jl.Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya selama 30 tahun sejak tahun 2017 sampai dengan 2047 dan tidak ada pihak lain yang bisa menguasai lahan tersebut serta Terdakwa mengatakan pengelolaan restoran selama 5 tahun sejak tahun 2022 s/d 2027 dan saksi Ellen Sulistyo, S.E diberi hak utama untuk memperpanjang dikemudian hari serta pembagian keuntungan 50% setelah dikurangi pengeluaran lalu untuk meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E akan memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Ellen Sulistyo, S.E menyetujui ajakan Terdakwa.

“Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E tidak mengetahui isi perjanjian antara Terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya.

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E datang ke kantor saksi Ferry Gunawan selaku Notaris/PPAT di Jl.Petemon III/50 Kota Surabaya untuk menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sepakat untuk bekerjasama selama 5 tahun sejak 01 Agustus 2022 s/d 07 November 2027 dalam bidang pengelolaan restoran SANGRIA by Pianoza selanjutnya saksi Ellen Sulistyo,S.E mengeluarkan uang sejumlah Rp.998.244.418,- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp.330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirimkan ke rekening Terdakwa untuk pembayaran sewa,
Uang sejumlah Rp.353.373.900,- (Tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) untuk biaya renovasi retoran Sangria by Pianoza,
Uang sejumlah Rp.314.870.518,- (Tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

“Pada bulan Oktober 2022 Restoran Sangria by Pianoza beroperasional namun pada tanggal 12 Mei 2023 pihak Kodam V Brawijaya menutup dan melarang Restoran Sangria by Pianoza beroperasional dengan alasan Terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset berdasarkan surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Ellen Sulistyo, S.E menanyakan kepada Terdakwa dengan adanya penutupan operasional Restoran Sangria by Pianoza oleh oleh Kodam V/Brawijaya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E untuk bersabar menunggu dan meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E jika Terdakwa akan melawan Kodam V/Brawijaya atas penutupan tersebut.

Ternyata berdasarkan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017 tertulis Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai Komisaris / Persero Diam-diam bukan sebagai pemilik dan Direktur sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E dan ini hanyalah akal-akalan Terdakwa agar saksi Ellen Sulistyo, S.E mau bekerja sama dan mengeluarkan uang untuk biaya operasional Restoran Sangria by Pianoza dimana surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Terdakwa bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV. Kraton Resto. Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam Salinan Akta Perjanjian Pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dimana saksi Ellen Sulistyo, S.E mempercayai jika Terdakwa merupakan Direktur CV Kraton Resto dimana sebenarnya Terdakwa merupakan Komisaris / Persero Diam sesuai dengan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017.

“Pada saat Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa belum mengajukan perpanjangan sewa kepada Kodam V/Brawijaya dan Terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E.

Surat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Sewa Menyewa Tanah Untuk Tempat Olahraga Dan Rumah Makan yang menyatakan jangka waktu sewa 5 tahun sejak 13 November 2017 sampai dengan 12 November 2022 dan surat dari kepala KPKNL Surabaya nomor : S-122/MK.6/wkn.10/knl.01/2017 tanggal 8 November 2017 perihal persetujuan sewa barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan pada kodam V/brawijaya menyatakan bahwa persetujuan pemanfaatan lahah di jl. Dr. Sutomo nomor 130 Surabaya oleh CV. KRATON RESTO GROUP berlaku 5 tahun sejak 8 november 2017 s/d 08 november 2022, sehingga Terdakwa hanya berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut sampai dengan November 2022.

“Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 tidak ada hubungan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 karena Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 adalah merupakan rencana kesepakatan awal yang pelaksanaan teknisnya harus mengikuti / dibuat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA 6 (enam) tahap/periode yang setiap tahap/periode adalah 5 (lima) tahun dengan ketentuan untuk kesepakatan tahap/periode harus melalui pengajuan permohonan sewa baru dengan ketentuan sebagaimana tahap/periode 5 (lima) tahun dimaksud dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB- W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan. Oleh karena itu setiap tahap/periode 5 (lima) tahun yaitu Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 adalah merupakan perjanjian mandiri sehingga CV Kraton Resto Group yang diwakili Komisaris Terdakwa tidak secara otomatis menjadi pihak yang berhak memanfaatkan lahan pada periodesasi ke-dua s/d ke-lima.

Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri. TOK

Joice Albert Curi Dua SHM Milik Mantan Istrinya

Foto: Veronika Leona Mantan Istri Terdakwa saat Memberikan Kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Joice Albert Suryadharma diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lantaran mencuri dua sertifikat hak milik (SHM) dua aset ruko milik mantan istrinya, Veronika Leona. Dua sertifikat itu lantas diam-diam dia agunkan untuk mengajukan kredit di Bank. Albert kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/01/2025).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum resmi menikah pada 2009 lalu, Albert dan Veronika menandatangani perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta mereka milik masing-masing dan tidak menjadi gono-gini.

Setelah menikah, Veronika membeli dua aset ruko. Satu ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan satu lagi di Tabanan, Bali. Sertifikat kedua aset itu atas nama Veronika. “SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.

Veronika menambahkan, dia mendapat dua kunci safe box tersebut dari pihak Bank “Satu kunci saya yang pegang, satu kunci lagi saya berikan kepada Albert,” kata Veronika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Rumah tangga Albert dan Veronika hanya bertahan setahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya sempat minta satu kunci itu kepada Albert, tetapi dia bilang kuncinya hilang,” tutur Veronika.

Dengan kunci yang sebenarnya tidak hilang, Albert datang ke kantor bank. Dia membuka safe box dengan kunci tersebut lalu mengambilnya. Sertifikat itu lantas dijadikan agunan kredit di bank. Veronika baru tahu setelah rumahnya didatangi pihak bank karena kredit Albert macet.

Mantan Suami Palsukan Tandatangan Istri

Albert mengatakan, saat akan mengajukan kredit, Albert datang ke kantor bank dengan teman perempuannya, Leylianawati yang mengaku seolah-olah sebagai Veronika. Leylianawati kemudian menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika.

“Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan dan lolos. Kredit cair,” kata Albert dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui Bahwa atas 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona yang diambil oleh Terdakwa, selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.

Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari dua SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Gresik Kecam Abainya Pemerintah dalam Pengawasan Fasilitas Umum

Foto: Ketua PDI Kab Gresik, Shodiqin. SH.,

Gresik, Timurpos.co.id – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kabupaten Gresik, Shodiqin, mengecam keras insiden tragis yang menimpa seorang balita berusia 2 tahun berinisial FO. Korban meninggal dunia setelah tertimpa alat gym yang rusak di area fasilitas umum (fasum) Perumahan Patra Raya Cerme, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Shodiqin menyoroti bahwa kejadian ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap fasilitas umum, terutama yang berada di lingkungan perumahan, dalam kondisi layak dan aman untuk digunakan,” tegasnya. Sabtu, (04/01/2025) kepada Timurpos.co.id

Selain itu, Shodiqin mengkritisi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Gresik tanpa diiringi dengan pengawasan yang memadai terhadap para pengembang.

“Alih fungsi lahan pertanian yang masif menjadi perumahan tanpa kontrol yang ketat terhadap developer menyebabkan banyaknya fasilitas umum yang dibangun asal-asalan, tanpa memperhatikan standar keselamatan,” ujar pemuda yang berprofesi sebagai advokat ini.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik menunjukkan adanya penurunan luas lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi permukiman dan industri. Sebagai contoh, Kecamatan Menganti mengalami alih fungsi lahan dari tegal dan pekarangan menjadi permukiman sebesar 138,39 hektar. 

Shodiqin mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas umum yang ada di perumahan-perumahan, memastikan semua infrastruktur memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. “Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut. 

Sementara itu, keluarga korban berharap agar kejadian tragis ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan pengembang perumahan, untuk lebih peduli terhadap keselamatan fasilitas umum demi mencegah korban jiwa di kemudian hari. FER

46 Desa Digital Sidoarjo Diapresiasi WamenKomdigi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen mewujudkan Desa Digital diwilayahnya. Buktinya, sekarang ini terdapat 46 desa di Kabupaten Sidoarjo yang bertransformasi menjadi Desa Digital.

Salah satunya Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang dikunjungi langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Republik Indonesia, Nezar Patria, Jumat (03/01/2025).

Di Sidoarjo, Nezar mengapresiasi komitmen Kabupaten Sidoarjo yang cukup adaptif dalam perkembangan teknologi digitalisasi. Salah satu contoh diantaranya adalah transformasi digital melalui pelayanan pemerintahan hingga desa digitalnya.

“Kabupaten Sidoarjo sangat potensial untuk desa digital yang sudah ada sistem informasinya sebagai contoh kampung tangguh. Selain infrastruktur yang dijaga dalam mewujudkan transformasi digital, juga diperlukan talenta digital atau Sumber Daya Manusia (SDM) agar adaptif karena teknologi berkembang lebih cepat,” katanya.

Nezar menambahkan, pihaknya akan terus membantu agar masalah di Kabupaten Sidoarjo dengan beberapa blank spot atau wilayah yang tidak memiliki akses komunikasi dan informasi, baik analog maupun digital untuk menjadi desa digital segera tercapai.

“Nanti kami akan support dan bantu beberapa wilayah yang mengalami blank spot agar seluruh desa di Sidoarjo yang berpotensi desa digital ini tercapai,” ujar Nezar.

Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo, lanjut dia, juga bisa melakukan adopsi teknologi digital dengan cara tersebut mampu mengoptimalkan hasil tambak, misalnya mampu meningkatkan produksi lele dan nila sebanyak 1,5 kali lipat. Upaya ini akan kami bantu kerjasama dengan startup.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang juga hadir di kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Sidoarjo terus mendorong seluruh Desa di 18 Kecamatan untuk melakukan digitalisasi, termasuk layanan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami terus mendorong 328 desa di Kabupaten Sidoarjo ini semuanya melakukan digitalisasi. Supaya konektivitas antar desa berjalan dengan baik. Dengan kunjungan Wamenkomdigi ini, saya harap Kabupaten Sidoarjo terus berkembang menjadi Kabupaten digitalisasi yang lebih baik lagi”, ungkapnya. (carlo)

Selundupkan Kayu Olahan Junaedi dan Kasiadi Diadali di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Diadili secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Palsukan dokumen pengakutan kayu sebanyak 23.466,8 meter kubik (670) batang kayu, Junaedi dan Kasiadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamis (02/01/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Junaedi dan Kasiadi dengan mengendarai truk mengangkut kayu olahan itu dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat keduanya sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 12 September 2024, polisi air memeriksa barang yang mereka angkut. Polisi juga memeriksa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).

Setelah dicek, ternyata nomor SKSHHK yang ditunjukkan kedua terdakwa tidak terlacak.

“Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu,” kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Menurut JPU Dilla, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 40,2 juta. Nilai itu berdasarkan penghitungan jumlah provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap kayu olahan yang ditebang secara ilegal. Junaedi dan Kasiadi didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menerima muatan kayu itu dari seseorang bernama Reza yang hingga kini masih belum tertangkap. Pengacara para terdakwa, Muhammad Sidiq mengatakan, kedua kliennya kapasitasnya hanya sebagai sopir dan tidak berwenang untuk memeriksa keaslian dokumen.

Para terdakwa juga tidak tahu jika SKSHHK yang diserahkan Reza ternyata palsu. “Andaikata tahu mereka akan menolak. Karena yang memberikan mengatakan dokumen itu asli. Ini baru pertama kali,” kata Sidiq. TOK

Kejari Tanjung Perak Tahun 2024, Mencatatkan Capaian Kinerja Luar Biasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan capaian kinerja luar biasa sepanjang tahun 2024 dalam berbagai bidang tugasnya. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., diumumkan sejumlah pencapaian strategis yang menunjukkan komitmen institusi ini dalam penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, dan edukasi masyarakat. Kamis (02/01/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra, SH. MH., menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp14,39 miliar atau 100% dari pagu anggaran, serta mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp10,46 miliar, melampaui target hingga 555,98%.

Sepanjang 2024, Bidang Intelijen menunjukkan performa optimal melalui pengamanan lima proyek strategis senilai Rp64,05 miliar, program edukasi hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah,” serta kampanye anti-korupsi. Prestasi ini membuat Kejari Tanjung Perak meraih penghargaan Terbaik ke-3 di kategori Kejaksaan Negeri Tipe-B.

“Bidang ini menangani 1.509 SPDP, menyelesaikan 1.434 tahap II, dan mengeksekusi 914 putusan. Selain itu, sebanyak 64 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice, yang menghantarkan Kejari Tanjung Perak meraih dua penghargaan bergengsi,” kata I Made.

Ia menambahkan, bahwa bidang ini berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp34,73 miliar dan mengembalikan Rp7,85 miliar ke kas negara. Tiga kasus tindak pidana korupsi diselesaikan hingga tingkat kasasi. Kinerja ini memperoleh penghargaan Terbaik ke-3 pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sebanyak 146 kasus non-litigasi, 3 kasus litigasi, dan 1 kasus Tata Usaha Negara berhasil diselesaikan. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp153,29 miliar, sedangkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp267 juta.” Tambahnya.

Untuk diketahui Sebanyak 34 barang rampasan dilelang dengan nilai total Rp471,58 juta, meliputi lelang eksekusi dan penjualan langsung.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas sebagai penjaga supremasi hukum dan pelindung kepentingan negara serta masyarakat. TOK/*

Jeremy Gunadi Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan Penjualan Rumah

Foto: Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, kecamatan Kalirungkut Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan jual-beli tanah dan bangunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/01/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di PN Surabaya.

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Jatim: OCCRP Alat Propaganda Barat untuk Serang Pemimpin Anti-Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, menilai laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai bagian dari upaya sistematis untuk merusak citra pemimpin negara-negara yang tidak sejalan dengan kepentingan Barat. Pernyataan ini disampaikan Hendrix dalam acara Outlook Geopolitik Indonesia 2025 di Tengah Ancaman Resesi Global yang diselenggarakan DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya secara daring pada Senin (30/12/2024).

Pemuda Demokrat Indonesia (PDI), yang merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947, memiliki ideologi Marhaenisme yang berfokus pada perjuangan untuk kemakmuran rakyat kecil dan penguatan kedaulatan bangsa. Organisasi ini berkomitmen untuk mendorong perubahan sosial dan politik di Indonesia melalui jalur demokratis dan prinsip keadilan sosial. Sebagai bagian dari PDI, Hendrix menyoroti pola tendensius OCCRP yang kerap menargetkan pemimpin negara dengan kebijakan ekonomi-politik independen dari pengaruh Barat. Ia merujuk pada penobatan Presiden Suriah Bashar al-Assad sebagai Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024, serta masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup dunia versi OCCRP. Hendrix juga menyinggung laporan OCCRP yang menyerang Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang menurutnya memiliki pola serangan serupa.

“Ada pola yang jelas. OCCRP selalu menargetkan pemimpin yang tidak tunduk pada tekanan Barat dan memilih jalur kemandirian ekonomi dan politik. Assad, Putin, Maduro, dan Jokowi menjadi sasaran karena kebijakan mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan negara-negara besar,” ujar Hendrix yang merupakan alumni Ilmu Sejarah Universitas Airlangga dan kini sedang menempuh Program Magister Administrasi Publik di Universitas Brawijaya.

Putin dan Maduro: Sasaran Lama OCCRP

Dalam diskusi, Hendrix menyoroti bagaimana Putin dan Maduro menjadi musuh lama Barat dan terus-menerus diserang melalui berbagai laporan investigasi yang menuding keduanya terlibat dalam jaringan korupsi dan kejahatan terorganisir.

“Vladimir Putin adalah simbol perlawanan terhadap dominasi ekonomi dan militer Barat. Rusia di bawah Putin memperkuat diri sebagai kekuatan global yang tidak bisa diatur oleh Washington atau Brussels. Tentu ini dianggap ancaman besar. Cara melemahkannya adalah dengan membangun narasi korupsi dan otoritarianisme melalui lembaga seperti OCCRP,” ujar Hendrix.

Sementara itu, Nicolas Maduro juga kerap digambarkan sebagai pemimpin korup yang menyalahgunakan kekuasaan, terutama dalam isu perdagangan narkotika. Hendrix menilai bahwa serangan terhadap Maduro berakar pada kebijakan Venezuela yang mempererat hubungan dengan negara-negara seperti Rusia, China, dan Iran.

“Maduro membawa Venezuela keluar dari ketergantungan ekonomi Barat, dan itu adalah dosa besar di mata mereka. Label korupsi hanyalah cara untuk menjatuhkan citranya di mata internasional,” jelas Hendrix.

Jokowi dan Indonesia: Sasaran Baru

Lebih lanjut, Hendrix menilai masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar finalis tokoh terkorup dunia 2024 sebagai bentuk serangan terhadap kebijakan Jokowi yang mendorong kemandirian ekonomi Indonesia.

“Jokowi berani mendorong proyek infrastruktur besar-besaran dan memperkuat BUMN. Kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan kerja sama dengan China serta negara-negara non-Barat jelas membuat resah pihak yang selama ini ingin Indonesia tetap bergantung. Inilah mengapa Jokowi diserang,” paparnya.

Selain itu menurutnya, serangan OCCRP bertujuan untuk memberikan ancaman dan tekanan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang melanjutkan banyak kebijakan yang telah diterapkan oleh Jokowi. Sehingga, serangan terhadap Jokowi sebenarnya juga berfungsi untuk mendiskreditkan potensi kebijakan-kebijakan pemerintahan Prabowo ke depan.

“Barat melihat Prabowo sebagai penerus kebijakan Jokowi yang mengedepankan kemandirian ekonomi dan memperkuat hubungan dengan negara-negara non-Barat. Mereka mencoba mengganggu stabilitas politik Indonesia dengan menyerang Jokowi agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo, tidak melanjutkan kebijakan tersebut. Ini adalah ancaman dan tekanan yang jelas terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia,” ungkap Hendrix.

Netralitas OCCRP Dipertanyakan

Dalam forum tersebut, Hendrix juga mempertanyakan independensi OCCRP yang sebagian besar dananya berasal dari lembaga donor Barat seperti USAID, Ford Foundation, Rockefeller Foundation dan Open Society Foundations milik George Soros.

“Kalau OCCRP benar-benar independen, mengapa skandal besar di negara-negara Barat jarang diangkat? Padahal, ada banyak skandal besar yang melibatkan pemimpin pro-Barat. Ini bukan soal transparansi, ini soal kepentingan politik global,” tegas Hendrix.

Seruan untuk Masyarakat Indonesia

Di akhir diskusi, Hendrix mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih kritis terhadap narasi yang dibangun oleh organisasi internasional seperti OCCRP. Ia menegaskan bahwa menjaga kedaulatan bangsa tidak hanya soal pertahanan fisik, tetapi juga melawan perang narasi yang dapat memengaruhi stabilitas politik dalam negeri.

“Kita harus menjaga kepercayaan pada pemimpin yang berjuang membangun bangsa. Jangan biarkan narasi dari luar merusak fondasi kedaulatan kita,” tutup Hendrix. KIN

Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi. Selasa (31/12/2024).

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Tipikor, Mantan Kades Lombang Loak,Kecamatan Blega, Kab Bangkalan Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

300 Personil Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sungai Pelayaran Desa Tanjungsari Kecamatan Taman kembali dibersihkan. Aksi bersih-bersih sungai Pelayaran dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Kodim 0816 Sidoarjo, Senin, (30/12/2024).

Kurang lebih 300 orang personil yang terlibat. Mulai dari Dinas PU Binas Marga dan SDA Sidoarjo, Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, DLHK Sidoarjo serta personil Satpol PP Sidoarjo dan anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Tampak pula masyarakat sekitar ikut dalam aksi tersebut.

Bulan Oktober lalu sungai itu dibersihkan. Namun tumbuhan enceng gondok bercampur sampah kembali memenuhi sungai tersebut. Satu alat berat juga dikerahkan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dalam aksi bersih-bersih sungai tersebut. Truk-truk pengangkut sampah dari DLHK Sidoarjo juga bergantian mengangkut timbunan enceng gondok yang menghambat aliran sungai.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan normalisasi sungai Pelayaran rutin dilakukan. Dua bulan lalu sungai yang menjadi bahan baku air PDAM itu dibersihkan. Namun bulan ini tumbuhan enceng gondok itu kembali tumbuh subur. Sampah rumah tangga juga ikut bercampur memenuhi aliran sungai Pelayaran.

“Ada tiga titik yang dilakukan pembersihan, kalau hitungan teknis pekerjaan ini akan kita lakukan selama dua hari, semoga lancar”, ucapnya.

Dwi mengatakan tumpukan enceng gondok mengganggu aliran sungai. Air sungai tidak lancar mengalir. Potensi banjir dapat terjadi jika curah hujan tinggi. Pasalnya daya tampung sungai tidak maksimal karena terhambat timbunan sampah. Seperti yang dapat terjadi pada sungai Pelayaran. Oleh karenanya sungai harus bersih dari sampah.

“Kalau hujan dengan curah yang tinggi kemungkinan dapat terjadi luapan karena air yang jatuh tidak mampu ditampung sungai yang banyak sampah dan tumbuhan liarnya”, ujarnya.

Dwi mengatakan keberadaan sungai pelayaran sangat vital bagi warga Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sendiri. Selain sebagai sarana irigasi pertanian juga untuk memenuhi pasokan air PDAM. Oleh karenanya kondisi sungai Pelayaran harus dijaga. Bersih dari sampah agar pasokan air bersih dapat terjaga. Minimal dua kali dalam setahun sungai tersebut dinormalisasi.

“Sungai ini sangat vital disamping sebagai irigasi pertanian juga dimanfaatkan untuk bahan baku air minum”, ujarnya. (carlo)