Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan kepala keluarga di perumahan elit Darmo Hill, Surabaya, beberapa bulan terakhir dibuat resah akibat sengketa lahan. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) yang mereka pegang tiba-tiba terhambat proses administrasinya, setelah Pertamina mengklaim lahan 220 hektar di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan. Jumat (3/10).
Klaim tersebut didasarkan pada eigendom verponding (EV) Nomor 1278. Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai klaim Pertamina tidak tepat. Ia mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur konversi tanah berstatus eigendom verponding.
“Posisi warga ini kuat. Aturan jelas menyebutkan, jika eigendom tidak dikonversi hingga 1980, otomatis tanah menjadi tanah negara. Warga yang menduduki bisa mengajukan haknya. Itu tercantum di Pasal 4 dan Pasal 5,” tegas Josiah. Kepada awak media
Menurutnya, jika dulu lahan Darmo Hill benar tercatat sebagai aset Pertamina, seharusnya perusahaan melakukan pendataan sejak lama. Justru klaim yang baru muncul puluhan tahun kemudian dianggap merugikan warga.
“Kalau benar aset Pertamina, kenapa baru sekarang? Masa puluhan tahun dibiarkan, tiba-tiba klaim? Kalau warga punya aset tidak dikuasai lalu diakui orang lain, pasti yang disalahkan warganya,” tambahnya.
Josiah juga mengkritik langkah BPN menerima pengajuan blokir dari Pertamina. Ia menyebut tindakan tersebut justru memperkeruh keadaan.
“BPN harus sadar, menerima blokir seperti ini menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan hukum. Aturannya sudah jelas, jangan sampai warga yang sudah pegang sertifikat dibuat bingung,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Josiah berencana membawa perwakilan warga Darmo Hill ke Jakarta. Agenda tersebut meliputi audiensi ke Kementerian ATR/BPN, PT Danantara Asset Management, dan Komisi VI DPR RI.
Ia optimis kasus ini bisa diselesaikan secara politik maupun hukum.
“Saya yakin posisi warga sangat kuat. Tinggal keberanian pemerintah pusat untuk menegakkan aturan. Saya percaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cukup tegas untuk masalah ini,” pungkasnya. Tok