Timur Pos

Pecinta Kopi: Dukung Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Dukungan pelaksanaan Pemilukada Damai 2024 aman dan damai datang dari Perkumpulan Pecinta Kopi di Jatim. Mereka turut serta mendukung pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 yang aman dan damai.

Lukman Aristio, Ketua Perkumpulan Pecinta Kopi Jatim mengatakan apabila terdapat oknum atau kelompok yang berusaha mencari dukungan atau simpati dengan menghalalkan segala cara, Lukman meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tak mudah terprovokasi. Sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian.

“Kita bebas memilih calon kepala daerah akan tetapi dengan catatan harus tetap menjaga sitkamtibmas tetap kondusif. Siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti, kita semua harus mendukung dan dapat bekerja sama. Karena siapapun yang terpilih pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya, Senin (21/10/2024).

Ia meminta kepada masyarakat tetap saling menjaga kekompakan dan tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain. Ia berharap selama perhelatan Pilkada Jatim 2024 tak menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan di antara kita dan masyarakat pada umumnya.

“Kami juga berpesan agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat, apabila menemukan permasalahan terkait Pilkada Jatim 2024 untuk mengkoordinasikan dengan aparatur negara, penyelenggara Pemilu KPU, maupun Bawaslu. Jangan mengambil tindakan sendiri guna mengantisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dan meluas yang berimplikasi terjadinya chaos antar pendukung Paslon,” tuturnya.

Menurut Lukman, deklarasi pernyataan sikap ini juga menjadi salah satu upaya dari pelaku usaha dan pecinta kopi untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024. Sehingga perekonomian dapat terus berputar bahkan meningkat.

“Kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir kopi terbesar di dunia. Namun, volume ekspor dan konsumsi kopi Indonesia masih lebih rendah dibanding pertumbuhan produksinya,” kata Lukman dalam keterangannya, Senin (21/10/2024)

“Di sisi lain, industri kopi memiliki peran yang sangat besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Lukman bersama 75 orang pecinta kopi se-Jatim yang berkumpul di Desa Prigen Kecamatan Prigen Pasuruan menilai pertumbuhan industri kopi hanya bisa tercapai apabila terjadi kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun, kolaborasi tersebut hanya dapat tercapai apabila situasi Kamtibmas dalam keadaaan kondusif serta stabil.

“Sehingga, tidak ada kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya. TOK

Pemilik Kolam Renang Akan Dipoliskan, Buntut adanya Bocah Tewas Diduga Tenggelam

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti alias Mey (30) ibu kandung dari DN (9) korban tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, meminta bantuan hukum di Rumah Gagak Hitam, guna menuntut keadilan untuk (alm) anaknya.

Moch Rizal Husni Mubarok, S.H,. Kuasa hukum siti. Menjelaskan bahwa, kami menduga ada upaya untuk menutup perkara tewasnya dari Korban DN yang diduga meninggal karena tenggelam di Kolam Renang oleh oknum anggota Polsek Kenjeran. Hal ini terungkap dari pengakuan Siti ibu dari korban DN, menceritakan rumahnya pernah didatangi, oleh seseorang yang mengaku dari Polsek Kenjeran dengan menyiapkan kertas kosong dan materai.

Ibu korban didatangi oleh Pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran, pada hari Rabu, setelah adanya duka pada hari Selasa sore. Dan korban mengaku di dikte dan disuruh menulis surat pernyataan, yang didalamnya tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut,” jelas Rizal, Jumat (18/10/2024) kepada awak media.

Masih kata Rizal bahwa, kami sangat menyayangkan adanya surat pernyataan yang dibuat ibu korban, yang mana surat peryataan didikte oleh oknum Polisi berinsil Y, dan saat itu juga didampingi oleh Babinsa serta wakil RW setempat yang dibuat terburu-buru. Dan ibu korban pun masih mengalami gangguan psikologis.

“Pernyataan itu dibuat dalam kondisi ibu korban sedang dalam kondisi psikologis yang belum stabil, dan menurut keterangan ibu korban didalam isi surat pernyataan itu pun di dikte. Ini sangat terkesan terburu-buru, padahal masih keadaan berduka,” kata Rizal.

Disingung apakah pihak keluarga akan melakukan upaya hukum terhadap pemilik Kolam Renang atau pengelola,” kami akan segera melaporkan pemilik Kolam Renang ke Polisi ,” tegasnya.

Sementara, Mohsun kakek korban juga menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh cucunya hingga meninggal dunia. Hingga saat jenazah dirumah dan pemakaman tidak terlihat satu pun pihak kepolisian yang datang menghadiri, begitu pun juga dari pihak pemilik kolam renang.

“Pemilik kolam renang tidak ada inisiatif rasa tanggungjawab, dan yang membayar pihak klinik dan ambulance juga pihak dari keluarga korban. Disaat pemakaman pun pihak kolam tidak terlihat, begitu pun gak terlihat satupun pihak kepolisian. Padahal ini meninggal dunia diduga karena tenggelam, dan itu pun kemungkinan kelalaian dari pengawasan pengelola kolam,” keluh Mohsun.

Siti menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada kuasa hukum.
“Semua saya serahkan kuasa hukum saya, biar kuasa hukum yang mewakili saya. Saya orang awam yang ingin mencari keadilan untuk anak saya,” pungkas Siti.

Terpisah, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan surat pernyataan dikte, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi belum menjawab.

Untuk diketahui, Korban bocah berinisial DN (9) meninggal dunia, diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong. M12

Anggota Polsek Kenjeran Diduga Melakukan Penyalahangunaan Wewenang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus tewasnya DN (9), bocah kelas kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di area kolam renang di Kalilom Lor Indah gang Melati 2, Surabaya, dipersoalkan oleh ibu kandungnya, diduga pengelolah kolam renang lalai dan adanya tindakan dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1, Surabaya mengatakan bahwa, kejadian berawal saat itu, dikabari oleh temannya DN untuk datang ke Kolam Renang, kemudian saya datang dan melihat anak saya sudah tergeletak dipinggir kolam. Tak pegang nadinya sudah gak berdenyut.

“Namun saya tidak melihat tim medis, kemudian tak berfikir panjang, saya bawa DN ke klinik Adem Ayem daerah Setro,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024) siang.

Mey juga menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang. “Kemungkinan anak saya itu sudah lama tergeletak dipinggir kolam. Kok gak langsung di bawa ke rumah sakit. Setelah saya bawa sendiri ke klinik adem ayem setro, kata dokter sana sudah gak ada (meninggal dunia),” keluh Mey.

“Hingga saat ini belum ada etikat baik dari pihak pemilik kolam renang, pemeriksaan di klinik pun saya bayar sendiri, dan ambulance pun saya panggil sendiri. Dan dari pihak kolam renang belum ada pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Mey berharap ada keadilan hukum untuknya. Saya berharap pemilik kolam renang itu di Proses, tapi saya belum laporan, karena saat itu, anggota Polek Kenjeran disuruh menbuat surat pernyataan yang semuanya telah disiapkan oleh mereka, bahkan untuk katanya, saya didekte oleh mereka.

“Saya takut anak saya di bedah badannya. Karena katanya kalau di otopsi seperti itu, saya kan gak tau,” pungkasnya.

Terpisah terkait kejadian ini, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum menjawab. Begitu juga pemilik kolam renang di Kalilom lor indah gang Melati 2 belum dikonfirmasi. M12

Yani Selama Satu Periode Menjabat Telah Gagal Menyelesaikan Problem Pengangguran di Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik sudah dekat, tinggal menghitung hari. Pilbup yang hanya diikuti Pasangan Calon (Paslon) tunggal ini dari awal sangat disayangkan dan banyak mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat.

Dan, banyak kalangan masyarakat yang menyuarakan bumbung kosong di Pilbup Gresik, kali ini dari Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Gresik. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Demokrat Indonesia (DPC-PDI), Ach. Shadiqin, mengkampanyakan bumbung kosong. 

Menurutnya, bukan tanpa alasan kenapa memilih bumbung (Kotak) kosong daripada memenangkan incumbent, karena ia menilai incumbent terbukti tidak bisa bekerja untuk masyarakatnya.

“mengapa PDI mengajak masyarakat Gresik untuk memenangkan bumbung kosong dalam pemilihan bupati 2024 ini, karena melihat bagaimana kinerja incumben dalam satu periode kemarin, tidak bisa kerja untuk Gresik,” kata Ach. Shadiqin pada saat berbincang di Warung Giras yang berada di Surabaya, Rabu (16/10/2024).

Apa yang disampaikannya ini cukup beralasan,  lanjut Pengacara Muda tersebut, sebab berbicara soal lapangan pekerjaan saja Yani menurutnya belum bisa berbuat banyak, hal itu terlihat dari banyaknya protes warga gresik yang bermukim di dekat Perusahaan, terutama sekarang ini warga yang dekat JIIPE, hampir setiap hari ada warga yang melakukan demontrasi terkait tuntutan agar bisa dipekerjakan di tempat tersebut.

“bicara pengangguran di gresik ini tidak cukup bila mengacu pada angka statistik, tapi harus lebih melihat realita di lapangan, seringnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang kebetulan dekat pabrikan, seperti yang terjadi di daerah Gresik Selatan kemudian yang baru merambah di pantura, kemudian di JIIPE, sering itu demonstrasi menuntut agar dapat di pekerjakan di pabrik-pabrik, karena mereka tinggal di ring satu, kemudian

bisa dilihat pemuda yang tidak mendapatkan pekerjaan, itu bisa disurve di warung-warung, siang masih banyak pemuda yang nongkrong di warung, dilihat dari situ saja cukup,” jelasnya

Ia pun melanjutkan apabila warga yang berada atau tinggal di dekat industri saja sampai turun jalanan menuntut perusahaan agar mempekerjakannya, bagaimana yang tinggal di desa-desa yang jauh dari fasilitas kerja, nah menurut Ach. Shadiqin hal tersebut tentu bagi masyarakat yang jauh dari industri pasti tambah tidak terserap sebagai buruh pabrik, padahal gresik dikenal sebagai kota industri, tapi pengangguran masih belum bisa terselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Gresik. 

Oleh karena itu, Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan, Yani selama satu periode menjabat telah gagal menyelesaikan problem pengangguran di Gresik. 

Pemuda Demokrat Indonesia ini juga menambahkan, kegagalan Yani tidak hanya dalam hal  menyelesaikan masalah pengangguran di Gresik saja, tapi masalah pertanian dan jalan yang rusak akibat pembangunan sehingga kerap kali warganya jatuh saat berkendara akibat jalan rusak.

Di bidang Pertanian, lanjut Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan kelangkaan pupuk yang mana hal itu tidak pantas terjadi di Gresik, karena menurutnya petani harusnya lebih mudah dalam mengakses pupuk sebab industri pupuk terbesar ada di gresik.

Sekadar diketahui tentang Pemuda Demokrat Indonesia, yang mana merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Lebih lanjut, Ach. Shadiqin sampaikan tidak hanya soal kemunduran demokrasi dalam fenomena Paslon tunggal di Pemilihan Bupati Gresik ini, namun juga ada perhatian serius yang harus diamati dan dikawal oleh masyarakat.

Hal itu,  yang menurut Ketua DPC-PDI Gresik, Ach. Shadiqin, tidak hanya kemunduran demokrasi namun dalam hal ini seakan terjadi sebuah pristiwa gagalnya kaderisasi Partai Politik.

“Partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD Gresik pada Pileg 2024 dibuat seakan tidak mempunyai kader terbaik yang pantas untuk melawan incumbent,” pungkasnya. KIN/TOK

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan, Baby Sister Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Mengamankan N (36) perempuan asal Bone Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menerangkan tersangka N merupakan pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun membeli obat penggemuk racikan farmasi dari toko online Shopee 2 kali dan Lazada 5 kali jenis Siproheptadine dan Dexametasone yang diminumkan kepada korban kurang lebih 1 tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga mengalami jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuh hingga berat mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka bukanlah seorang ahli bidang farmasi hingga mengalami kegemukan menyebabkan bengkak pada wajah dan tubuhnya,” terang Ditreskrimum Kombespol Farman, Selasa (14/10/2024)

Lanjut Farman sekitar bulan Agustus – September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance guna membantu korban tidak muntah saat makan maupun minum, Tersangka N kembali membeli obat gemuk dan penambah nafsu makan melalui Handphonenya sehari sekali diminumkan, Di bulan Desember korban mengalami sakit ditemani oleh tersangka ke dokter, Atas anjuran dokter korban disarankan agar diet.

“Orang tua korban sempat mengingatkan tersangka untuk mendietkan korban, Namun tetap memberikan obat tersebut secara selang seling waktunya,” beber Farman

Sekitar tanggal 28 Agustus 2024, Dua pembantu curiga kepada tersangka N menemukan minuman milik korban di laci wastafel di dalamnya berisi serbuk dan botol berisi pil sebanyak 9 butir dan pil 9 butir kemudian melaporkan kepada ibu korban. Selang sehari mengecek ibu korban HP milik tersangka ditemukan aplikasi lazada dan shopee untuk melakukan pembelian.

“Orang tua korban mengecek CCTV guna mengkroscek dua laporan pembantunya alangkah terkejutnya ibu korban atas tindakan tersangka N,” ucapnya

Barang bukti yang ditemukan berupa fotocopy KK, akta, hasil cek up Laboratorium, flashdisk, handphone, 30 butir obat serta screenshot bukti pesenan obat.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. M12

Ngeslot Zeus di Gapura Surya Nusantara, Mukhamad Afam Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Online (Judol) Jenis slot Zeus di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara di Jalan Jamrud Utara Surabaya, Mukhamad Afan diciduk Polisi. Kini Mukhmad Afan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Arie Zaky menghadirkan saksi penangkap yakni Achmad Yani anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Achmad Yani mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait Perjudian Online di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya. Kemudian saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketahui bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mengakses laman GRESIKTOTO dengan username MUHAFAN dan Password Afan123. Dalam melakukan perjudian online.

“Bahwa untuk memainkan permainan judi online, Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara mengirimkan melakukan transfer ke Rekening Bank yang ada dalam situs judi Online GRESIKTOTO sebesar Rp. 200 ribu. Kemudian Terdakwa memilih judi online slot jenis zeus. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan mencantumkan nominal taruhan. Apabila kalah dalam taruhan maka saldo akun milik Terdakwa akan berkurang dan sebaliknya.” Kata Achamd Yani.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, dikaranakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan kepingin main judi tahunya dari teman-teman dam bahkan ada temanya yang menang sebesar Rp 3 juta hanya deposit Rp 100 ribu.

Disingung sudah berapa lama main judi dan berapa kali, ” saya baru 3 bulan dan sudah deposit sebanyak 7 kali paling banyak Rp 200 ribu. ” saut terdakwa melalui sambungan Video call tampa didampingi penasehat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (15/10/2024).

Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online sejak tahun 2023 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya melakukan perjudian online dengan tujuan memperoleh kemenangan/keuntungan dan apabila Terdakwa menang maka akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang keperluannya. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

BRUIN: Sampah Plastik Ancam Ekosistem dan Biota Air Selat Madura, Kemasan Wings Paling Banyak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bertepatan dengan momen kegiatan Clean Up yang dilakukan oleh Organisasi TCC (Trash Contol Community), tiga orang peneliti sampah plastik Badan Riset Urusan Sungai Nusantara – BRUIN berkesempatan melakukan audit sampah di kawasan pesisir pantai utara kota Surabaya.

Dengan berbekal karung, beberapa sarung tangan dan alat penjapit sampah peneliti sampah plastik BRUIN mengumpulkan sedikit demi sedikit sampah kemasan yang diambil dari celah batu dan timbunan pasir pantai Kenjeran Surabaya. Sampah yang terkumpul kemudian dilakukan identifikasi karakteristik sampah nya untuk dibedakan merek, asal produsen, tipe produk, tipe material dan jenis lapisan penyusun plastinya.

“Fenomena surutnya pesisir pantai utara Surabaya menjadi hal menarik bagi kami, fenomena surutnya air laut juga memunculkan fenomena sampah kemasan makanan, minuman dan sabun berserakan di celah batu dan terkubur pasir di pantai. Kemudian kami mengumpulkan beberapa karung sampah sachet dan botol minuman produsen lokal dan multinasional seperti Wings, Indofood, Unilever, Santos Jaya Abadi dan Mayora. Kemudian kami lakukan identifikasi karakteristik sampahnya dengan menggunakan bebrapa metode untuk dapat dilihat sampah produsen mana yang paling banyak mencemari kawasan pesisir utara Surabaya”. Ujar Dhito Maulana, S.Pi Peneliti Plastik BRUIN. Senin (14/10/2024).

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang juga sedang fokus mengkaji kondisi Kualitas Air Muara Kali Surabaya menambahkan, “Fenomena sampah plastik di dasar dan celah – celah batu kawasan pesisir utara Surabaya, memberikan fakta bahwasannya sampah plastik yang dibuang sembarangan akan bocor ke lingkungan dan kemudian berakhir ke lautan. Dalam berjalannya waktu, sampah – sampah tersebut akan penyebab rusaknya eksosistem dan biota laut selat madura dan sekitarnya,” katanya.

Rusaknya Ekosistem Perairan Serta Resiko kontaminasi Hasil Tangkapan Nelayan
“Selama 4 tahun berkuliah di Madura, saya familiar dengan nelayan yang mengantungkan hidupnya dari hasil laut di selat madura dan pesisir pantai utara Surabaya. Jika polusi plastik terus mencemari kawasan laut, tidak dipungkiri bahwa selain merusak estetika kawasan wisata pantai, hasil tangkapan nelayan yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat juga berpotensi terkontaminasi mikroplastik dan senyawa kimia berbahaya. Jika dibiarkan hal tersebut akan berbahaya bagi kesehatan,” Ujar Reza Mudawam, S.Pi Peneliti Mangrove dan Biota Air Hilir Bengawan Solo.

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Program Magister Kesmas Universitas Airlangga Ayu Aulia menjelaskan, bahwa sampah plastik di lautan yang kemudian berpotensi menjadi mikroplastik lewat degradasi alam memberikan beberapa dampak negatif diantaranya :
1. Kontaminasi mikroplastik pada biota laut, air laut, sedimen dan lingkungan pesisir, dan hal ini juga berpotensi mengkontaminasi manusia lewat rantai makanan;
2. Gangguan fisiologis, pada biota laut dan menganggu reproduksi dan pertumbuhan biota laut;
3. Kematian dan cedera pada satwa laut, Berdasarkan riset sekitar 1 juta burung laut, 100.000 mamalian laut dan jutaan ikan mati nakibat sampah plastik;
4. Gangguan Fotosintesis, plastik yang mengapung dipermukaan laut menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air yang akhirnya menganggu fotosintesis tanaman air dan alga yang penting untuk ekosistem laut.

510 Pieces Sampah Plastik Di Identifikasi : Produsen Sachet Kompak Kibuli Aturan Menteri Pertanggung jawaban perusahaan untuk mengelola sampah kemasan yang sulit terurai oleh alam diatur dalam UU 18/2008 Tentang pengelolaan sampah yang kemudian dijelaskan secara rinci lewat aturan turunan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

“Fakta temuan dalam riset sensus plastik selama 3 jam lebih di kawasan pesisir utara Surabaya membeberkan fakta dimana Permen LHK 75/2019 tidak menjadi perhatian para Produsen. Dari beberapa sampah plastik yang kami kumpulkan, tidak sedikit kemasan sachet produk baru tercecer di kawasan pantai. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa sachet akan masif diproduksi tanpa adanya upaya meredesain kemasan yang lebih ramah lingkungan sesuai amanat dalam permen LH. Tahun 2029 target 30 % pengurangan plastik akan mustahil dicapai jika produsen tidak segera merubah desain kemasannya menjadi ramah lingkungan dan juga segera merubah rantai pasok distribusinya lewat sistem guna ulang/refill”. Imbuh Muhammad Kholid Basyaiban, S.H Legal dan Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN.

Beberapa fakta temuan sensus sampah plastik di kawasan pesisir utara Surabaya diantarannya :
1. Identifikasi 510 pieces sampah plastik untuk tentukan 10 polluter kawasan Pesisir utara Surabaya.
2. Selain kemasan produk baru, Tim Sensus Sampah Plastik BRUIN juga menemukan sampah sachet yang diproduksi antara tahun 90 – an, hal tersebut membuktikan bahwasannya membutuhka waktu jutaan tahun untuk dapat mengurai plastik kemasan tersebut.
3. Terdapat beberapa timbulan sampah liar di Kawasan pesisir utara kota Surabaya khusunya di wilayah bibir pantai kenjeran, selain timbulan sampah liar aktifitas membakar sampah juga masif terjadi dikawasan tersebut.
4. Kawasan padat penduduk pesisir utara kota Surabaya belum mendapat akses pembuangan sampah yang memadai. Minim fasilitas pembuangan sampah di kawasan wisata kenjeran dan pemukiman padat penduduk menjadi problem Pemkot Surabaya.

Bahaya Mikroplastik Bagi Kehidupan serta Point Penting Penanganan Plastik dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs) Dalam bukunya berjudul Jejak Mikroplastik, Rafika Aprilianti Kepala Lab ECOTON membeberkan bahaya mikroplastik bagi kesehatan manusia dan lingkungan sudah seharusnya menjadi isu utama yang diselesaikan oleh negara.

Dalam wawancara dengan Rafika via Tlp beliau berpendapat bahwa, sudah banyak penelitian dari ilmuan berbagai negara termasuk skala nasional menjelaskan bahwa mikroplastik sudah ditemukan dalam janin, dan organ tubuh manusia. Selain itu jika melihat rekam jejak penelitian mikrolastik di Indonesia baik dikutip dalam jurnal kami Environmental Pollution Journal ECOTON dan beberapa jurnal kampus di Indonesia, menyebutkan bahwa mikroplastik banyak ditemukan dalam biota air, udara, tanah dan air sungai.

“Segelintir masalah tentang mikroplastik harus segera diputus benang merahnya, karena jika dibiarkan ancaman kanker dan penyakit kronis akan mengancam kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam artikel dan terbitan mongabay penanganan isu polusi plastik sangat penting dalam konteks Suistainable Development Goals (SDGs), karena plastik membawa dampak merugikan yang luas dan mendalam terhadap lingkungan dan kesejahteraan manusia. Beberapa alasan mengapa isu polusi plastik menjadi isu prioritas dalam SDGs yaitu :
1. Perlindungan Eksositem Laut : plastik dapat merusak habitat laut, membunuh satwa laut dan menganggu rantai makanan yang penring bagi ekosistem.
2. Kesehatan manusia : polusi plastik dapat mencemari makanan manusia, menyebabkan masalah Kesehatan seperti kanker, gangguan endoktrin, dan gangguan pencernaan.
3. Pengurangan Sampah : menggurangi konsumsi plastik sekali pakai (PSP) dan menggantinya dengan produk guna ulang menjadi sangat penting agar capaian SDGs dapat maksimal.
4. Kebijakan dan Kerangka Hukum : perlu menciptakan dan kebijakan dalam isu penanganan polusi plastik. Memperketat penegakan hukum bagi produsen lalai terhadap upaya EPRnya, kebijakan pembatasan PSP di setiap daerah di Indonesia, dan Penerbitan bakumutu mikroplastik di Indonesia harapannya dapat terlaksana, sebagaimana hal tersebut dapat mempercepat tujuan penangana isu polusi plastik dalam SDGs.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Dosen Antropologi Universitas Airlangga Ibu Lintang Nirmala menambahkan bahwa konservasi dan kampanye lingkungan, perlu peran maksimal pada anak muda gen Z dia punya potensi yang besar buat menginfluens lewat kampanye dan aksi – aksi kekinian dengan harapan semua masyarakat dapat meniru dan sadar bahwa isu polusi plastik harus segera dihentikan demi keberlangsungan alam. TOK/*

Terbukti Bersalah TPPU Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu,” kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).

Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.

“Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjut Jaksa Siska

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.

“Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa,” katanya selesai sidang.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. TOK