Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi dan Ling Au Moy saat memberikan kesaksian
Surabaya, Timurpos.co.id – Damayanti Astika Sari, Pegawai Bank Danamon Cabang Darmo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penggelapan uang nabasah sebesar Rp 3,7 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/02/2024)
Dalam sidang kali ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yakni Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi yang merupakan nasabah Bank Danamon dan Ling Au Moy.
Preysila mengatakan, bahwa terdakwa berkerja di Bank Danamon sebagai marketing, dalam perkara ini terdakwa telah membobol uang nasabah dengan cara menganti no telpon dan tannda tangan nasabah. Selian itu terdakwa juga memberikan program kepada nasabah dengan bunga yang tinggi (9%), padahal di Bank Danamon cuma memberikan bunga sebesar (6%). Terbongakarnya perkara ini bermula saat, saudara dari bu Widayati datang ke Bank guna meminta cash back dari program yang diikuti, namun saat dicek program itu tidak ada.
“Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 2,7 miliaar, uang nasabah dan dari pihak Bank sudah menggantinya.” Kata Preysila dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Saat disingung oleh, Majelis Hakim apakah saksi pernah nanyakan uang itu digunakan untuk apa dan apakah sudah ada pengembalian?,” terdakwa saat itu sempat menangis-nangis dan dari pengakuanya uang digunakan untuk membayar bunga-bunga nasabah dan ada sebagian uang dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.
Sementara itu, Widayanthi menjelaskan, bahwa sebagai nasabah di Bank Danamon dari tahun 2020, kemudian saat pandemi ditawari program oleh terdakwa. Untuk kerugianya sekitar Rp 2,7 miliar.
Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Ling Au Moy mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan yang ada di keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa Damayanti melalui sambungan video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sejak Tahun 2017 hingga Bulan November Tahun 2021, ditahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap.
Berawal saksi Widayanthi Djim Padenwangi akan menggunakan M-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan, setelah itu, pada tanggal 26 Agustus 2021 salah satu nasabah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Darmo Surabaya yaitu saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi mendatangi Kantor BDI (Bank Danamon Indonesia) Cabang Darmo Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa selaku CRO (Customer Relationship Officer) di PT. Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, namun dikarenakan terdakwa pada saat itu tidak berada di kantor maka saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi ditemui oleh saksi Preysilia Limanto selaku BM (Branch Manager) pada PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya.
Kemudian saksi Dra. Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.
Kemudian saksi Preysilia melalukan pengecekan melalui sistem NCBS (New Core Banking System) dan ditemukan saksi Dra. VIrnajati tidak tercatat dalam mengikuti program apapun di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehingga saksi Preysilla melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada saksi Dra. VIrnajati terkait program yang diikutinya.
Lalu saksi Virnajati menjelaskan anaknya yang bernama Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Padenwanggi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga merupakan nasabah Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya yang turut menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa kepada mereka.
Lalu pada saat itu saksi Widayathi menggunakan M-Banking dan kartu kredit tidak bisa digunakan kemudian saksi Preysilia membantu aktivasi ternyata diketahui bahwa data pada nasabah tersebut bukan data yang sebenarnya dan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem ternyata dari dana Rp. 2.784.000.000, pada sistem di Bank Danamon saldonya tersisa sebanyak Rp. 11 juta dan sisanya tidak ada sama sekali.
Terdakwa mengakui awalnya terdakwa melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya sebesar Rp. 530.000.000, namun ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang di investasikan tersebut tidak bisa kembali. Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA yang bernama Risti Wahyu yang mana mempercayakan uang tersebut kepada terdakwa untuk ikut ke dalam program investasi BDI. Kemudian Risti Wahyu menanyakan uang yang di investasikan melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa memberikan uang yang di investasikan dikarenakan investasi tersebut tidak benar adanya.
Bahwa Untuk meyakinkan Nasabah, Terdakwa memberikan bukti kepemilikan obligasi hasil rekayasa yang dibuatnya sendiri menggunakan Kop Surat Danamon.
Kemudian pada 1 September 2021, Terdakwa kembali menawarkan produk Obligasi kepada Nasabah dan Nasabah menyetujuinya sehingga dengan cara yang sama Terdakwa melakukan transfer sebanyak 2 kali ke rekening BRI An. Reo Arecko (rekan suaminya) masing-masing sebesar Rp25 juta dengan total sebesar Rp. 50 juta. Rekayasa bukti kepemilikan Obligasi tersebut menurut Terdakwa belum sempat dibuatnya karena kasus penyalahgunaan ini sudah terungkap.
Bahwa Saksi Trihandajani merupakan nasabah lama dan mengenal Terdakwa secara dekat. Terdakwa melakukan penyalahgunaan uang nasabah Trihandajani dengan cara yang serupa dengan saksi Ling Au Moy dan dilakukan di rumah nasabah, namun terdapat perbedaan karena transaksi ini melalui Danamon Online Banking (DOB) yang diakses melalui handphone Nasabah. Pengetikan username dan password dilakukan oleh saksi Trihandajani dan setelah DOB terbuka, handphone diberikan kepada Terdakwa untuk dilakukan transaksi dan saksi Trihandajani memberikan juga PIN OTP yang dikirimkan melalui SMS ke handphone-nya.
Bahwa saksi Trihandajani sering ditawarkan produk-produk ORI/SUKUK oleh Terdakwa dan setiapkali Nasabah setuju maka Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian ORI/SUKUK padahal sebenarnya dia mentransfer dan memindah bukukan sejumlah dana ke pihak lain (rekan dan keluarga terdakwa).
Bahwa Terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000 sejak 2 Februari 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 kepada rekan-rekannya.
Bahwa terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking Bank Danamon menggunakan HP milik saksi Trihandajani yang diketahui untuk di ikutkan produk obligasi namun faktanya terdakwa melakukan transaksi transfer ke rekening milik orang lain yang sudah disiapkan oleh terdakwa yaitu ke rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Shefitri Prima Hapsariyang mana perbuatan terdakwa dilakukan di jalan kupang panjaan 2/21, RT. 03, RW. 03, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari Surabaya pada tahun 2021.
Poniye adalah Asisten Rumah Tangga nasabah dr. Christin Widjojo yang ditawarkan Terdakwa untuk program Danamon Lebih Direct Gift ( DLDG) dengan saldo awal Rp 15 juta diblokir selama 3 bulan dan akan mendapat cashback Rp. 500 ribu.
Terdakwa menawarkan kembali kepada Nasabah Poniye program TD Bundling dalam rangka Ulang Tahun Danamon yaitu pembukaan rekening nasabah baru /NTB (New To Bank) dengan setoran awal Rp. 50 juta dan di hold (blokir) selama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan cashback sebesar Rp7.500.000 Nasabah Poniye tertarik dan meminta untuk melakukan pembukaan rekening atas nama sepupunya yang bernama Mat Drus.
Bahwa Pembukaan rekening Mat Drus dilakukan pada 21 Juli 2021 di BDI Darmo Surabaya melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan saat pembukaan rekening adalah milik Terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang sebesar Rp. 50 Juta secara cash kepada Terdakwa pada 21 Juli 2021 di kediaman nasabah Dr. Christine Widjojo.
Bahwa dana milik para nasabah tersebut oleh terdakwa di transfer ke rekening sebagai berikut
Lalu uang dana milik para nasabah tersebut yang masuk ke rekening atas nama Hariana Soelistyawati, Puji Raharjo dan Shefitri Prima Hapsari, terdakwa ambil dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan membeli satu unit Mitsubishi Xpander.
Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Widayanti sebesar Rp. 2.784.337.000, Lalu Bank Danamon pun mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy sebesar Rp. 150.juta dan Bank Danamon mengganti kerugian kepada saksi Trihandajani sebesar Rp. 801.050.000.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.735.387.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Tok