Timur Pos

Deklarasi Relawan Tegak Lurus 08 DPC Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Timurpos.co.id – Dalam momentum politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, relawan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi menggelar deklarasi dengan semangat yang tinggi. Acara tersebut, yang diberi nama “Tegak Lurus 08 DPC Kabupaten Bekasi,” bertujuan untuk menyatukan kekuatan dalam mendukung pasangan Prabowo – Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden. Jumat (09/02/2024).

Deklarasi ini dihadiri oleh puluhan relawan yang memiliki kesamaan pandangan terkait arah pembangunan dan visi-misi pasangan Prabowo – Gibran. Dalam sambutannya, koordinator relawan, menyampaikan, Kami, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi, dengan penuh keyakinan mendeklarasikan dukungan kami kepada Prabowo – Gibran.

“Kami percaya bahwa kepemimpinan mereka akan membawa perubahan positif bagi negeri ini.”katanya.

Acara deklarasi ini di daerah kampung kecil, Sukamantri juga diwarnai oleh semangat kebersamaan dan semangat gotong-royong. Relawan yang hadir sepakat untuk bersama-sama membangun momentum pemenangan pasangan Prabowo – Gibran melalui aksi-aksi positif dan kampanye yang bersifat edukatif.

Dalam konteks ini, Ketua DPC Tegak Lurus 08, Nurkholis Majid SH di dampingi oleh Sekretaris Jendral Ulung Purnama SH MH menyampaikan, bahwa Kami akan bergerak bersama untuk menyosialisasikan program-program yang diusung oleh Prabowo – Gibran kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Kami yakin bahwa dengan sinergi dan kekompakan, kita dapat menciptakan perubahan yang nyata dan positif.

Pasangan Prabowo – Gibran juga menyampaikan apresiasi mereka terhadap semangat dan dukungan yang diberikan oleh relawan Deklarasi Tegak Lurus 08 DPC Kabupaten Bekasi.

Melalui pernyataan tertulis, Prabowo – Gibran menyatakan, “Kami sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan oleh relawan ini. Bersama-sama, mari kita bangun negeri ini untuk kesejahteraan bersama,”katanya.

Deklarasi Relawan Tegak Lurus 08 DPC Kabupaten Bekasi menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan tekad untuk mencapai perubahan positif masih tetap berkobar di tengah masyarakat. Dengan semakin mendekatnya hari pemilihan, dukungan dari relawan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mencapai kemenangan pasangan Prabowo – Gibran pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. M12

Ari Budiatmaja Cubit Kiriman Narkoba, Kini Diadili di PN Surabaya

Saksi Penangkap saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ari Budiatmaja diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sudarsana menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap, pada hari Kamis, 09 November 2023, sekitar Pukul 21 00 WIB di dalam kosnya di jalan Asem 2 nomer 5, Surabaya dan saat digelah ditemukan 2 klip sabu dengan berat 10,57 gram dan 9 butir pil ektasi. dari pengakuan terdakwa barang bukti didapatkan dari Wara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barang bukti rencananya dipakai sendiri Yang Mulia,” ucap saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim. Kemarin, Kamis (07/02/2024).

Sontak Ketua Mejelis Hakim Damanik, mempertayakan barang bukti sebanyak itu mau dipakai sendiri,

“Begini Yang Mulia, terdakwa mendapatkan Narkoba dari hasil nyubit (menyisihkan sebagaian) saat menerima narkoba dari Wara,” jelas saksi penangkap.

Hakim Damanik mengatakan,Itu berati dia (terdakwa) jual atau kurir, bukan dipakai sendiri. “Iya Yang Mulia,” Saut saksi.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa Ari Budiatmaja Bin Budiono (Alm) menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di pingir jalan kedung Cowek kota surabaya tempatnya di samping tempat sampah dari Wara (DPO) selanjutnya, pada hari Rabu bulan Juni 2023 kembali menerima awalnya satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang dan pada akhir bulan Juni 2023 menerima ranjuan dari Wara (DPO) berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya menerima di tempat ranjuan di daerah Lingkar Timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 terdakwa menerima 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 750 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah Dukuh Kupang kota Surabaya tepatnya dibawah pohon dan pada akhir bulan Juli 2023 menerima satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah darmo permai dukuh kupang kota surabaya tepatnya dibawah pohon

Bahwa selanjutnya pada bulan september 2023 menerima 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000  gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah TPA benowo kota surabaya tepatnya di dalam poskampling kosong dan pada bulan Oktober 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon pisang serta pada tanggal 7 November 2023 menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.000 gram beserta bungkusnya di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya dibawah pohon keres.

Bahwa pada Oktober 2023 terdakwa menerima 50  butir di tempat ranjauan di daerah Gubeng sebelah pos kampling serta telah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB menerima pil extacy logo kuda 500  butir di tempat ranjuan di daerah lingkar timur Kab.Sidoarjo tepatnya di bawah pohom sono serta telah di serahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) hingga tersisa 4 (empat) butir yang merupakan upah terdakwa Moh. Safi’ih Bin Bedi (Alm), namun untuk sisa pil ektrasi logo Philips warna pink 4  butir dan pil ektrasi logo youtube warna merah satu butir yang merupakan permintaan terdakwa kepada Wara(DPO) menjadi upah dalam jual beli Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa telah menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya yang sudah dicukit oleh terdakwa tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan didaerah Petemon kota Surabaya tepatnya samping Sungai di bawah pohon, sedangkan untuk ekstasi telah diserahkan kepada pembeli yang pertama 50 butir pil ekstasi pada bulan Oktober ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) selanjutnya Pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir pil ekstasi dengan logo kuda warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 4 Asemrowo kota Surabaya, tepatnya di bawah gapura

Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau ditempat ranjauan di daerah Jalan Asem 1 Asemrowo, kota Surabaya tepatnya di samping poit bunga sesuai dengan petunjuk Wara (DPO) dan setelah menyerahkan shabu dan ekstasi tersebut kepada pembeli ditempat ranjauan, terdakwa Ari Budiatmaja menghubungi Wara (DPO) dan memberitahukan tentang titik barang shabu dan ekstasi tersebut ditaruh.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa Ari Budiatmaja bin Budiono (Alm) berada dalam rumah kost Jalan Asem 2 no.5 Rt.12 Rw.2 Kel. Asem rowo Kec. Asem rowo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkusnya terdiri dari 9,76 (sembilan koma tujuh puluh enam) gram dan 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi total 9 (Sembilan) butir ektasi dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram terdiri dari pil ektrasi logo Philips warna pink 4 (empat) butir, pil ektrasi logo Kuda warna hijau 4 (empat) butir, pil ektrasi logo youtube warna merah 1 (satu) butir, 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah skrop plastik berada di dalam tas kecil warna merah tepatnya di tas meja kamar untuk 1 (satu) buah ATM BNI berada didalam dompet tempatnya di atas meja sedangkan 1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna biru muda beserta simcardnya  1 (satu) buah HP Merk REDMI Warna Biru beserta simcardnya  dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Biru beserta simcardnya berada di atas lantai kamar tidur rumah kost tersangka saat dilakukan penangkapan tersebut selanjutnya seluruh barang tersebut tersangka serahkan kepada petugas.

Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Pukul Adiknya, Roy Haryanto Diadili di PN Surabaya

Sorwadji dan Moch. Soleh saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Roy Haryanto Lapian diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Maria Yuliawati Hartanto yang mengakibatkan luka membar pada bibirnya dengan agenda pemeriksaan saksi di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Siska menghadirkan satpam perumhanan yakni Sorwadji dan Moch. Soleh.

Suraji menjelaskan, bahwa saat itu Maria Yuliawati datang kerumah Jonatan di Jalan Petemon Sidomulyo Gang III, Surabaya, namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian meminta tolong untuk membukan pintu pagar yang dalam keadaa digembok, sempat saya pukul dengan palu yang diambil di pos jaga, namun tidak sampai rusak, kemudian Maria meminta untuk memanjat pagar.

“Namun karena tidak bisa, memanjat pagar, maka saya minta tolong kepada Soleh,” kata Suraji. Kemarin, Rabu (07/02/2024).

Lanjut, kata Soleh, bahwa telah memanjat pagar rumah tersebut kemudian ada yang keluar dari rumah itu, terdakwa, Johan. Kemudian saya melihat Maria, Johan dan terdakwa ngobrol, namun tidak tahu apa yang diomongkan.

Saat disingung apakah saksi memlihat pemukulan atau penganiayaan tersebut.” Kalua pemukulan, tidak melihat, cuma mendengar Maria berteriak dan kami takut untuk melerai, kerana saut itu ada yang bilang gak usah ikut-ikut, ini masalah keluarga,” saut saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula sekitar jam 22.00 WIB saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jl.Petemon Sidomulyo Gang III / 39 Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan pintu pagar terkunci kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian menghubungi saksi Ellen Lapian (Ibu kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H (Adik kandung Saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) tidak mendapat respon lalu saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian meminta tolong kepada Sdri.Theo, saksi Moch.Soleh Santoso, saksi Sorwadji (Keduanya satpam perumahan) untuk mengetuk pintu rumah dengan cara lompat pagar rumah selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso melompat pagar kemudian pada saat akan mengetuk rumah tiba-tiba saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H keluar dari rumah dan saksi Paul Jonatan Hartanto Lapian, S.H menegur saksi Moch.Soleh Santoso karena memasuki rumah dengan cara lompat pagar selanjutnya saksi Moch.Soleh Santoso keluar dari halaman rumah tersebut.

Bahwa pada saat Theo datang kerumah saksi Ellen Lapian berkata “Ini lho Anaknya gak bisa masuk” kemudian saksi Ellen Lapian keluar rumah mengatakan kepada Sdri.Theo “Memang ndak dibukakan pintu Bu Theo karena sudah kurang ajar sama Saya dan Suami” selanjutnya jam 23.15 WIB Terdakwa (Kakak kandung saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian) datang ke rumah saksi Ellen Lapian bertemu dengan saksi Maria Yuliawati Hartanto didepan pagar kemudian saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian berkata “Gendeng keree, Ojo melok-melok” membuat Terdakwa marah lalu Terdakwa mendekati saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian kemudian dengan menggunakan tangan kanannya menampar bagian pipi kiri saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian sambil berkata “Jangan bikin ricuh, ini rumah orang tua dan orang tua lagi sakit dan kenapa nyuruh orang panjat pagar rumah” lalu Terdakwa mendorong saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian untuk masuk kedalam mobil agar tidak marah-marah didepan banyak orang dan untuk segera pergi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Maria Yuliawati Hartanto Lapian mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No. VER / 256 / VII / KES.3 / 2021 / Rumkit tanggal 24 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso ditandatangani oleh dr. Tubagus Nevy Pradana dengan hasil pemeriksaan pada kepala ditemukan luka memar pada bibir atas bagian dalam, warna keunguan, ukuran diameter dua sentimeter.

Kesimpulannya, ada luka memar pada bibir atas, diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Dengan Isra’ Mi’raj Polres Melawi Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Melawi, Timurpos.co.id – Polres Melawi mengadakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Siratul Jannah. Kamis (08/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres, Waka Polres, PJU Polres Melawi, dan personil Polres Melawi yang beragama Islam. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Bhayangkari dan tokoh masyarakat.

Dalam peringatan ini, Polres Melawi mengusung tema “Hikmah Isra’ Mi’raj dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai”. Tema ini dipilih dengan tujuan untuk menanamkan moral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pemilu yang akan datang.

Selama acara, Kapolres Melawi juga memberikan bantuan sosial kepada anak yatim dan yatim piatu. Bantuan tersebut berupa sembako dan sejumlah uang, sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan momen penting bagi umat Islam, dan Polres Melawi melihat pentingnya mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Peraonil Polres Melawi berkomitmen untuk menjadi Polri Presisi yang siap mengawal pemilu damai” Ucap Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H.

“Kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Melawi dalam mempererat hubungan dengan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Kami berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang peduli dan siap melindungi serta mengayomi masyarakat” Tambah Kapolres. M12

Anggota Polisi Ditembak Pelaku Pencuri Kelapa Sawit

Ketapang, Timurpos.co.id -Anggota Ditsamapta Polda Kalbar berinisial RD (23) yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Cargill Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, mengalami luka tembak di sekitar pelipis mata sebelah kanan.

Penembakan terjadi saat RD bersama asisten kebun dan satpam PT Cargil sedang mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan PT Cargill Manis Mata, Selasa (06/02/2024).

“AKBP Tommy Ferdian, Kapolres Ketapang melalui Humas Polres Ketapang AKP Sumiadinata,menyampaikan,bahwa kronologi kejadian bermula saat Bripda RD Patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.

Saat sampai di area kebun blok L50 PT MAI Cargill Grup,Bripda RD menerima informasi bahwa sedang terjadi pencurian buah sawit di area tersebut.

“Bripda RD bersama asisten kebun serta satpam, langsung mengecek di lokasi yang di maksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza bewarna putih ” Ucap Sumiadinata, Rabu (07/02/2024) Pukul 09.00 WIB

Dijelaskannya lebih jauh, setelah terpergok oleh Bripda RD, ketiga pelaku pun berusaha kabur Bripda RD sendiri mencoba mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha lari kedalam area kebun.

Saat melakukan pengejaran, Bripda RD sempat ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan namun tidak mengenai Bripda RD.Tak sampai disitu, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak Bripda RD dan mengenai pelipis mata sebelah kanan.

“Setelah terkena tembakan, Bripda RD masih sempat mengamankan pelaku JE dan membawa pelaku ke kantor kebun PT Cargill.

Saat ini Bripda RD sudah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun,Untuk pelaku JE dan beberapa barang bukti sudah diamanakan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkas Sumiadinata. M12

Polda Kalbar Kembali Tegaskan Netralitas Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalbar kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024.Rabu (07/02/2024)

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan, Polda Kalbar menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Kombes Pol. Raden Petit Wijaya.

Lebih lanjut, Kombespol Petit menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Ujarnya.

Kabidhumas juga menyampaikan bahwa telah melskukan Langkah-langkah untuk memastikan netralitas dalam Pemilu 2024 dengan beberapa kegiatan diantaranya :

– Sosialisasi kepada seluruh anggota Polri tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
– membentuk tim untuk mengawasi dan menindak anggota Polri yang terbukti tidak netral.
– Menjaga dan memantapkan integritas seluruh anggota Polri sebagai komitmen untuk menjaga netralitas.
-Memaksimalkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kalbar juga menekankan bahwa Polri telah melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.

“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. kabid menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya” Ujar Kabidhumas.

Mari bersama-sama menjaga demokrasi dengan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Polda Kalbar bersama TNI, Pemda dan stakeholder lainnya telah siap sepenuhnya untuk mengawal dan mengamankan agenda Pemilu 2024 di Kalimantan Barat. M12

Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Waria Diciduk Polisi

Sambas, Timurpos.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang melakukan peredaran barang haram narkotika.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba. M12

Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok

Workshop Universitas Tadulako, Terbang Aman Bermartabat Bersama APDI Sulteng

Sulteg, Timurpos.co.id – Asosiasi Pilot Drone Indonesa (APDI) SULTENG bekerja sama dengan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia-Student Chapter (HAGI-SC UNTAD) dan Himpunan Mahasiswa Teknik Geofisika (HMTGF) UNTAD untuk melaksanakan Workshop dengan tema Geophysical Exploration Through Drone’s Technology. Rabu (07/02/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Universitas Tadulako tepatnya Jurusan Fisika FMIPA UNTAD dengan tujuan untuk menambah wawasan terkait teknologi drone terukhususnya untuk Mahasiswa Teknik Geofisika.

Dengan adanya kegiatan Workshop ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kepada Mahasiswa/i bahwa teknologi sangat berperan penting dalam kehidupan.

Selain itu APDI Sulteng juga memberikan wawasan terkait regulasi terhadap ruang udara agar kawasan ruang udara dapat digunakan dengan layak dan bertanggung jawab.

Selain itu wakil dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untad, Apt, Syariful Anam, S.Si., M.Si., PhD sangat mengapresiasi kegiatan ini, “saya sangat mendukung dan Mengapresiasi kegiatan ini agar para mahasiswa dapat memahami dengan jelas penggunaan drone,”Katanya.

Dalam kesempatan yang sama pemateri dari APDI Chrisman Lanabu, S.T berharap agar para mahasiswa yang mengikuti workshop tersebut bisa mengambil dan mengadaptasi ilmu pengetahuan yang diberikan,

“Semoga para peserta dapat ilmu dan pengetahuan dari workshop ini dan dapat digunakan dengan baik serta bertanggung jawab” tutur sang pilot APDI. M12

River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, Dimana masih terlihat pemimpin Indonesia yang kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap isu-isu lingkungan, utamanya sungai. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat.

“Pemerintah Republik Indonesia di Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak serius dalam mengelola sungai serta mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sungai. Akibatnya kini sungai-sungai di Indonesia terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri” ujar Thara Bending Sandrina. Rabu (07/02/2024).

lebih lanjut Koordiantor river warrior menjelaskan, bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.

Faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena kita malah menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan. Minta BANSOS untuk sungai

“Dari pada buat bansos yang nilainya ratusan triliun seharusnya ada alokasi Bansos untuk membersihkan sungai-sungai Indonesia dari sampah Plastik,” ungkap.

Thara bening sandrina, lebih lanjut Mahasiwa Semester 8 Fakultas kelautan dan perikanan universitas Airlangga ini meminta ada keadilan antar generasi dengan tidak memikirkan kebutuhan saat ini tetapi pemerintah harus memprioritaskan kelestarian sungai mengingat Sungai adalah sumber kehidupan.

“Saya prihatin dengan kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga perlu upaya pemulihan dan kita membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya” ungkap thara.

lebih lanjut Thara berharap Pemerintah presiden Joko widodo memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Bantuan ini dapat berupa program-program seperti:

1. Pengelolaan Sampah: Pemerintah melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, Adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah Menyediakan Tempat pengolahan sampah terpadi di setiap Desa Agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

2. Rehabilitasi Lingkungan: Kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai.

3. Edukasi Lingkungan: Program edukasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai. Melalui Iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi. Tok