Timur Pos

Indah Catur Agustin Menagis Saat Pembelaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indah Catur Agustin, Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) sekaligus owner produsen bed cover merek Sleep Buddy itu kini bersama komisarisnya, Greddy Harnando diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diadili secara terpisah. Jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya pada tahun 2019 mendirikan PT GTI. Indah menjadi direktur, sedangkan Greddy Harnando sebagai komisarisnya. Setelah itu keduanya menjaring banyak investor untuk membesarkan bisnis pembuatan selimut, bed cover.

Hingga pada akhirnya bertemu Canggih Soleimin. Greddy mengajak untuk investasi dengan janji menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah berperan membuat rencana anggaran biaya (RAB) pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan ke Canggih,” terang amar dakwaan jaksa.

Pada saat pertemuan mereka, Indah Catur Agustin juga turut menjanjikan Canggih Soliemin tentang keuntungan menarik dan pengembalian modal yang diinvestasikan. Sebagai hasilnya, Canggih Soliemin menyetor secara bertahap sebesar Rp 5,9 miliar ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) untuk periode investasi antara November 2020 hingga September 2021.

Saat investasi masuk jatuh tempo pengembalian, Canggih Soliemin berupaya untuk menarik kembali modalnya. Namun, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menghalanginya dengan memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Cek-cek tersebut seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih Soliemin mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia menemui kendala karena rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.

Indah membantah amar dakwaan tersebut. Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Kamis (18/7), terdakwa yang merupakan lulusan D3 perpajakan itu terlihat air mata mengalir saat menceritakan bagaimana usahanya yang bermula dari tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Mulanya tahun 2019, ia berpikir menjadikan usahanya lebih besar  dengan membentuk manajemen yang profesional. Hingga kenallah sosok Greddy Harnando.

“Niatnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Ternyata PT GTI malah dikuasai, di luar dia mengaku sebagai pemiliknya. Setiap ada investor masuk Greddy Harnando memalsukan tanda tangan saya,” ujar Indah.

Hingga pada akhirnya Indah ditagih Canggih Soelimin untuk membayar uang investasi. Dia membayar Rp1,7 miliar, sedangkan Greddy Harnando hanya membayar Rp 66 juta.

Kendati menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap meyakini tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sebab keduanya tidak memenuhi janji-janji pengembalian modal kepada Canggih Soliemin. Sidang berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini. TOK

Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Resmi Jabat Kapendam XII/Tpr, Sertijab Dipimpin Pangdam Tanjungpura

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapendam XII/Tpr dari Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Dengan ini Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo resmi menjabat Kapendam XII/Tpr. Ia adalah lulusan Akademi Militer Tahun 2000 sebelumnya berdinas sebagai Dosen Madya Seskoad. Sementara pejabat lama, Kolonel Ade Rizal Muharram, akan pindah dan bertugas sebagai Kasiter Kasrem 172/PWY, Kodam XVII/Cen.

Bersamaan juga dilaksanakan Sertijab Kakudam XII/Tpr dari pejabat lama Kolonel Cku Edhi Purwanto, S.E., M.M., kepada pejabat baru Letkol Cku Imran Khahar, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Pabandya-1/Minlakgar Spaban V/Lakgar Srenad. Untuk Kolonel Cku Edhi Purwanto menjabat Kakudam IV/Dip.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan. Pelaksanaan Sertijab merupakan suatu mekanisme dalam organsiasi TNI.

“Bahkan sudah menjadi tuntutan dinas karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” katanya.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, pergantian jabatan ini bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial, yaitu suatu proses berkesinambungan, pembinaan personel dan pembinaan satuan.

“Untuk itu, serah terima jabatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan yang ada di tubuh TNI AD,” sebut Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Kalbar dan Kalteng Toleran

Kubu Raya, Timurpos.co.id- Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun satuan yang ke-66. Pesta rakyat bersama dengan Prajurit dibuka oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Acara puncak perayaan HUT ke-66 Kodam Tanjungpura ini menampilkan berbagai jenis hiburan, mulai dari pertunjukan musik, tarian tradisional, hingga penampilan band Wali dan Dj. Nathalie Holscer yang menghibur semua yang hadir.

Bahkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan bersama PJU Kodam turut langsung berpesta dengan membawakan lagu bersama Wali band. Tidak hanya dihibur, masyarakat juga disuguhkan makanan gratis dari puluhan UMKM dan pesta kembang api.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, melalui kegiatan pesta rakyat dan hiburan ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi yang semakin erat antara Keluarga Besar Kodam XII/Tpr dengan masyarakat.

“Saya bangga dan senang serta terharu. Dan inilah yang selalu saya rindukan, kebersamaan masyarakat pada hari ulang tahun Kodam,” kata Pangdam.

Ia menegaskan, untuk masyarakat Kalbar dan Kalteng agar dapat menjadikan kedua provinsi ini menjadi wilayah tertoleran di Indonesia. Dimana semuanya saling menghargai, menghormati, guyub, kompak dan solid.

“Jaga keamanan dan kenyamanan. Mari sukseskan pemilihan kepala daerah mendatang dengan saling menghargai dan menghormati. Kita TNI akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu kesulitan rakyat sekelilingnya,” tegasnya mengakhiri. M12

Hakim Damanik: Perkara Perjudian Sudah Mewabah di Masyarakat Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.

Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

“Saya Terima Yang Mulia,” saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yustus menyebutkan bahwa, Bermula sekira 2 (dua) tahun yang lalu Terdakwa mendaftar sebagai member di website BIGO55.COM dalam permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan usernamenya “bamkit33” dan passwordnya “asd123”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.39 Wib Terdakwa melakukan Deposit terakhir kali lewat Mobile banking Rekening Bank BCA Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Admin atau bandar judi online di situs BIGO55.COM melalui rekening bank BCA dengan Nomer rekening atas nama YATNA. Setelah melakukan Deposit Terdakwa selanjutnya klik “SLOT PRAGMATIC”, kemudian klik” GATES of OLYMPUS”, lalu Terdakwa memilih putaran yang akan Terdakwa ikuti untuk taruhan Awalnya Terdakwa memilih jenis Slot mana yang akan Terdakwa ikuti, kemudian memutar bet setiap bet dengan memasang taruhan minimal sebesar Rp 200,- (duaratus rupiah) sd Rp.5000,- (lima ribu rupiah). Setelah memasang taruhan, Terdakwa langsung melihat putaran penyamaan gambar (huruf, angka dan gambar binatang) yang ada, dimana baru diketahui menang atau kalahnya apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa memperoleh kemenangan. Namun apabila tidak keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa akan kalah. Dimana apabila menang, saldo deposit Terdakwa akan bertambah dan begitu sebaliknya apabila Terdakwa kalah. Apabila Terdakwa menang maka Terdakwa akan bisa menarik deposit atau modal Terdakwa dengan istilah WITHDRAW dan dana tersebut akan otomatis masuk ke rekening yang sudah Terdakwa daftarkan di Akun judi Terdakwa. Namun Terdakwa mengalami kekalahan karena semua deposit atau modal Terdakwa di situs BIGO55.COM sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis semua.

Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di Sekitar Saksi SUHERMANTO dan Saksi ANDREW PUTRA RAMA T, S.H yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kecamatan Genteng yang beralamatkan di JI. BKR Pelajar No.41 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung S21 FE Warna Hitam yang terkoneksi dengan Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. TOK

Kejati Jatim Menggeledah Kantor PT INKA di Madiun Terkait Dugaan Perkara Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/07/2024).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus. Selasa, 16 Juli 2024 lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan bersama-sama terhadap Harijono yang memiliki penyakit Parkinson dengan Pidana penjara selama 1 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch Mahmud, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya.

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Harjono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukanpemukulan kepada saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.

Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan

Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan. TOK

Eazy Paspor Imigrasi Tanjung Perak Berikan Kemudahan Layanan di Kabupaten Lamongan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 83 pemohon di kabupaten Lamongan antusias dengan hadirnya layanan Eazy (17/07/2024). Pelayanan paspor jemput bola yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kabupaten Lamongan.

Hal ini dikarenakan masyarakat merasa tidak perlu menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Jl. Darmo Indah untuk mengajukan permohonan Paspor.

“4 (empat) petugas dari Imigrasi Tanjung Perak kami tugaskan untuk memperlancar kegiatan Eazy Paspor hari ini agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Menurutnya pelayanan ini sengaja dilakukan karena animo masyarakat dalam mengajukan permohonan Paspor di Kabupaten Lamongan cukup tinggi. Selain adanya petugas yang memberikan informasi terkait layanan Keimigrasian, tampak pemohon tengah melakukan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.

Salah satu pemohon sangat mengapresiasi kegiatan layanan Eazy Paspor pada hari ini.
“Saya sangat senang dan berharap layanan Eazy Paspor seperti ini bisa terus berlanjut karena sangat memudahkan kami dalam mengajukan permohonan Paspor. Petugasnya sangat membantu dan ramah,” ujarnya. TOK

Suami Oknum Panitera PN Tangerang Diduga Konsumsi Sabu-sabu dan Makelar Kasus

Tanggerang, Timurpos.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerima surat kaleng dari seseorang yang mengaku bernama WN. Dalam surat itu pengirim menyampaikan bahwa ADB, suami YL Panitera Pengganti yang berdinas di Pengadilan Negeri Tangerang mengonsumsi sabu-sabu. Rabu (17/07/2024).

Pengirim juga menyebut ADB yang berprofesi sebagai kurator juga dikenal sebagai makelar kasus yang kerap kali menjanjikan dapat memenangkan perkara pada berbagai pihak di tahap pengadilan hingga Mahkamah Agung. Khususnya Pengadilan Negeri Surabaya.

“Korban dari YL dan suaminya terdiri dari berbagai kalangan, termasuk oma-oma yang menjalani kemoterapi, hingga advokat-advokat. Kerugian yang diderita korbannya mencapai tiga miliar rupiah,” kata WN dalam suratnya.

Pengirim dalam suratnya menyampaikan, YL yang sebelumnya berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya ingin dipindah tugaskan di pengadilan dengan lahan basah. YL disebut berupaya meminta bantuan kepada salah satu oknum pada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat dipertemukan dengan Dirjen Badilum.

Pada surat itu, pengirim melampirkan bukti pernah melapor ke Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Namun, belum mendapatkan respons. Melalui surat itu, pengirim memohon agar suami YL dilarang mengikuti rangkaian acara Golf, sebagaimana yang pernah dilakukan pada Februari 2023 silam yang seharusnya tertutup bagi pihak luar. TOK/RED

BFA PT Asuransi BRI Life, Annisa Diadili Terkait Pengelapan Uang Nasabah

SAKSI : Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dari BRI Life Cabang Kapas Krampung Surabaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Annisa, melakukan penggelapan kepada 30 nasabah dengan menawarkan promo program deposito Life Surabaya. Saat ini terdakwa Annisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menghadirkan saksi dari BRI life yaitu Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dan saksi nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Vivin mengatakan bahwa benar terdakwa Annisa merupakan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya. Permasalahannya itu terdakwa menjual produk yang tidak ada di BRI kepada 30 nasabah.

“Nah ketahuan terjadi ketika ada nasabah datang ke kantor BRI cabang Kapas Krampung Surabaya. Ketika itu menanyakan uangnya yang dipakai oleh terdakwa terkait deposito tersebut. Kejadian itu sekitar bulan Maret sampai Agustus 2020, Yang Mulia,”kata Vivin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara saksi Dewi Wahyuni Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya waktu itu datang ke BRI dan dikenalkan oleh satpam kepada terdakwa Annisa. Lalu terdakwa menjelaskan terkait deposito dengan keuntungan perbulan Rp 750 ribu. Karena penjelasan dari terdakwa sangat menyakinkan akhirnya ikut deposito sebesar 100 juta.

“Jadi saya percaya kepada terdakwa Annisa yang menyakinkan itu dengan program deposito dan keuntungan Rp 750 ribu. Sehingga ATM saya dibawa sama terdakwa namun uangnya tidak kembali. Dan saya menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut katanya masih ditanyakan keputusan dan seperti itu terus, Yang Mulia. Lalu saya meminta kepada BRI dan langsung diganti uang saya,”ujar penjual kerupuk itu.

Saksi Darno menjelaskan, bahwa mempunyai uang Rp 100 juta milik istrinya (almarhum). Kemudian ketemu sama terdakwa dan ditawari deposito dengan keuntungan Rp 750 ribu, akhirnya ikut. “Awalnya memang mau menyimpan uang itu namun ditawarin sama terdakwa untuk deposito. Setelah ikut deposito itu uangnya tidak kembali. Dan saya meminta kepada BRI dan dikembalikan,”jelasnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Annisa lewat video call.

Menurut Vini Angeline, bahwa dari 30 nasabah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2.3 miliar. Sementara BRI Life mengembalikan dana investasi kepada 15 orang nasabah dengan total Rp 1.1 miliar. Namun yang di pakai oleh terdakwa sebesar Rp 1.2 miliar untuk kepentingan pribadi. “Sehingga PT. BRI Life mengembalikan 15 orang nasabah senilai Rp 1.2 miliar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BRI Life dengan merugikan Rp 1.3 miliar. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,”ungkapnya. TOK

Sugito Dituntut 4 Tahun Penjara, Akibat Menjual Istrinya Ke Pria Hidung Belang

Surabaya, Timurpos.co.id- Sugito, warga Talunjuwet, RT 002 RW 006 Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Lamongan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sugito menjual istri (Supartin) kepada hidung belang yaitu Suprayitno di kamar 606 di hotel Prime Biz Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30 Gayungan Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angelin mengatakan bahwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata Angelin di rumah Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sugito yang didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Kejadiannya, pada 13 Desember 2023, sekira pukul 17.40 WIB di Hotel Primebiz di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30, Gayungan, Kecamatan Gayungan Surabaya. Kemudian Suprayitno menyuruh terdakwa ke lobby hotel untuk cek in. Kata Suprayitno “sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uangnya waktu ketemu di luar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Kemudian terdakwa bersama istrinya berangkat dari Lamongan naik bus sampai terminal Bungurasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.

Tiba di hotel pukul 15.40 wib, terdakwa sampai di sebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno. Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp 1.3 juta, untuk check in di hotel Primebiz, mendapat kunci kamar. Lalu terdakwa bersama istrinya Supatin masuk ke kamar 606. Setelah didalam kamar, ketiganya mandi bergantian, Suprayitno hanya memakai handuk saja, terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang.

Selanjutnya Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa, saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langsung berhubungan badan dengan Suprayitno. Namun terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.

“Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, untuk biaya chek in Rp 470 ribu dan uang Rp 30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp 800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp 800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun belum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim,”ungkapnya. TOK