Timur Pos

Caleg DPRD Kota Singkawang Terpilih, Diduga Terlibat Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

Singkawng, Timurpos.co.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat, hari Kamis (11/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku. M12

Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam. Rumah yang saat ini, ia huni di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba saja surat kepemilikannya hilang dari tangannya. Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo. Rabu (21/08/2024).

Sumiyati tidak bisa mengingat dengan pasti kapan surat itu berpindah tangan. Yang ia ingat adalah pada tahun 2019. “Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Watini, datang juga untuk meminta surat tanah tersebut,” ujarnya.

Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga. Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama. Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani. Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati. Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Watini, yang akan terdampak proyek tersebut. Rumah Watini, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas nama Watini. “Padahal, rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali,” terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil. Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

“Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua,” ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang diberikan. Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. “Benar tidaknya itu tidak penting,” ujarnya, kepada awak Media.

Sementara itu, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama. Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah. Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Watini dan Agus. TOK

Tito Suprianto Pengacara Pelapor Kecewa Atas Vonis Majelis Hakim Sutrisno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis Pidana 2 tahun 8 bulan Penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang perusahan yang tersimpan di rekening sebesar Rp 1,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa Mahendra Adi Dewangga dihukum dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI Indo Tekno menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI Indo Tekno, karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan PT. BTI Indo Tekno dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa, permasalahan itu terjadi karena terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI Indo Tekno. Dia seolah-olah membuat kode internet banking Bank BRI sehingga Bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI Indo Tekno,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. Belum menentukan sikap, apakah banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023.
File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno.
Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK

Driver Tangki Air di Mojokerto Dukung Pilkada Jatim 2024: Lancar, Aman, dan Damai Selalu

Mojokerto, Timurpos.co.id – Masyarakat di Jatim henti-hentinya menggelorakan Deklarasi Pilkada 2024 damai. Begitu halnya bagi para driver di Mojokerto.

Ketua Asosiasi Sopir Tangki Air Mojokerto Adi mengatakan deklarasi pernyataan sikap ini didasari adanya keinginan dan komitmen dari warga Jatim. Serta, pelaku usaha, khususnya dalam bidang penyediaan dan pendistribusian air bersih.

Ia menyoroti kerap adanya oknum atau kelompok yang berusaha mencari dukungan atau simpati dengan menghalalkan segala cara menjelang pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi.

Dengan begitu, situasi tetap aman dan kondusif. Serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian.

“Siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada nanti, kita semua harus mendukung dan dapat bekerja sama karena siapapun yang terpilih pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Ia ingin para anggotanya yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Tangki Air Mojokerto agar tetap saling menjaga kekompakan. Serta tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain.

“Jangan sampai adanya perhelatan Pilkada Jatim 2024 menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan di antara kita dan masyarakat pada umumnya. Kami juga berpesan agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat,” katanya.

Apabila menemukan permasalahan terkait Pilkada serentak 2024 di Jatim, ia meminta agar mengkoordinasikan dengan aparatur negara, penyelenggara Pemilu KPU, maupun Bawaslu. Serta tidak mengambil tindakan sendiri demi mengantisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dan meluas yang berimplikasi terjadinya chaos antar pendukung Paslon.

“Tentunya bertujuan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif khususnya selama tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024,” lanjut Adi dalam keterangannya di Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jatim, Rabu (21/8/2024).

Menjelang pelaksanaan Pilkada Jatim 2024, penyediaan air bersih biasanya juga dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah sebagai sarana kampanye. Supaya bisa mendapat simpati dan dukungan masyarakat, khususnya di tengah musim kemarau seperti saat ini.

Meski begitu, Adi memastikan pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti, masyarakat bebas memilih pemimpin. Mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi sekalipun. Asalkan, lanjut dia, dengan catatan harus tetap menjaga situasi, keamanan, dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Situasi kamtibmas yang kondusif sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian karena masyarakat akan merasa tenang untuk melakukan kegiatan usaha dan melakukan aktivitas sosial lainnya,” tutup dia, lalu mendeklarasikan sikap tentang Pilkada Jatim 2024 aman dan damai. TOK

Erwin Mengaku Membantu Polisi di Kasus Narkoba Sabu Seberat 24 Kg

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi warga Gunung Anyar Surabaya, terlibat jaringan Narkoba antar Pulau, mengaku membantu Polisi dalam pengungkapan kasus sabu seberat 24 Kg dengan pelaku bernama Sahri dan telah mengambil sabu di Pekanbaru sebanyak 3 koper dan pil ektasi dengan upah uang sebesar Rp 128 Juta serta Narkoba. Saat agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/08/2024).

Erwin mengatakan bahwa, saat itu pernah membantu pak Kanit untuk menangkap Ubet dengan cara berkomunikasi melalui telepon dan janjian bertemu. Kemudian pesan tiket ke Tanggerang, namun bertemu yang hadir cuma Sahri dan ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat Rp 24 Kg dan ada juga pil ektasinya.

“Saya cuma mengikuti (perintahnya) Ubet,” saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati terkait saat terdakwa perah mengambil sabu di bulan Januari dan Febuari dengan mengunakan mobil di daerah Pekanbaru. Untuk upahnya diberikan atas pengambilan sabu sebanyak Rp 128 juta serta untuk biaya oprasionalnya sebesar Rp 5 juta. Apakah itu benar semuanya?. ” Iya Benar,” saut terdakwa.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, bagaimana terdakwa mengenal dengan Ubet dan apakah saat itu terdakwa meminta pekerja pengambilan Narkoba.

Erwin menjelaskan bahwa, kenal dengan Ubet, karana tentanga satu kampung di Gunung Anyar Surabaya. Saat itu Ubet menawarkan pekerjaan, namun saya Tolak terus. Kemudian saat orang tuaku sakit, saya mau mengamabil sabu.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, apakah terdakwa juga pakai sabu.

“Saya juga pernah beli Narkoba di Madura. Saya baru mengenal sabu sekitar 6 bulan untuk dipakai sendiri. Biasanya seminggu sekali pakai sabu,” kata Erwin.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,042 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128.000.000,- yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Mahendra Adi Dewangga dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan Uang PT. BTI Indo Tekno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid, Karyawan PT. BTI Indo Tekno dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Nunuk Widyawati sebesar Rp.1.596.572.839 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/08/2024).

Dalam surat tuntutan dari JPU Herlambang menyebutkan bahwa, terdakwa Mahendra Adi Dewangga, bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023. File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno. Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK

Sampah Kiriman dari Australia Bisa Merancuni Bayi Kami

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivis lingkungan di Jawa Timur yang tergabung dalam Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) yang berjumlah 50 orang menggelar aksi protes dengan membawa boneka bayi yang sampah plastik di depan kantor Konsulat Jenderal Australia, mendesak penghentian pengiriman sampah dari Australia ke Indonesia. Senin (19/08/2024).

Selama, 2024 sebanyak 60-82% sampah kertas Australia dikirim ke Indonesia, membawa kontaminasi sampah scrap plastik fleksibel, multilayer dan kemasan plastik kotor yang tidak bisa di daur ulang, menumpuk di illegal dumpsite di Desa Gedangrowo dan Desa lain di sekitar pabrik kertas pengimpor sampah kertas.

Setiap bulan, sekitar 4.000 sampah kertas Australia dikirim ke Indonesia dengan berat 50-60 ribu ton. Jumlah ini lebih banyak dari volume sampah yang dihasilkan dan dikelola TPA Benowo Kota Surabaya. Australia juga mengekspor scrap plastik dan Indonesia tetap menjadi tujuan nomor satu ekspor sampah scrap plastik Australia, setiap bulannya mengirim sekitar 150-200 kontainer sampah plastik ke Indonesia periode 2024.

“Aksi ini digelar untuk menindaklanjuti karena tidak ada respon secara resmi dari konsulat jenderal Australia, ditambah temuan kami sampah Australia semakin meningkat di 2 Desa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin pertanggung jawaban sekaligus mendesak Australia untuk menghentikan pengiriman sampah di Indonesia karena potensi meracuni bayi dan lingkungan di Jawa Timur” ujar Alaika Rahmatullah Koordinator Aksi ini.

Polusi Logam Berat dari Proses Deinking Mencemari Sungai Brantas Sampah plastik impor ini diketahui masuk melalui pengiriman sampah kertas yang disusupi plastik. Pabrik kertas hanya mengambil sampah kertas dan menimbun sampah plastik di dumpingsite.

Dalam praktisnya, pabrik kertas melakukan proses deinking yang merupakan bagian integral dari daur ulang kertas bekas menggunakan penggunaan berbagai bahan kimia seperti surfaktan, agen pemutih dan bahan kimia lainnya untuk membantu menghilangkan tinta dari serat kertas bekas. Setelah tinta dihilangkan air limbah mengandung residu tinta, bahan kimia dan partikel logam berat dihasilkan sebagai produk sampingan.

Alaika sapaan akrabnya juga mengungkap bahwa timnya selama bulan Agustus telah melakukan penelitian di outlet pembuangan limbah pabrik kertas menemukan kontaminasi logam berat berat seperti timbal, merkuri dan kadmium, ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia karena terbuang di Sungai Brantas apalagi sungai ini mengalir melalui daerah padat penduduk di Jawa Timur dan digunakan sebagai bahan baku PDAM, irigasi, perikanan tambak.

Sampah Plastik Australia Picu Pencemaran Dioksin Pencemaran lingkungan di Jawa Timur kini menghadapi ancaman serius dengan meningkatnya kadar dioksin yang diakibatkan oleh pengolahan sampah plastik impor, termasuk yang berasal dari Australia.

Dioksin adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan dikenal sebagai salah satu polutan paling berbahaya bagi kesehatan manusia. Senyawa ini dihasilkan dari pembakaran sampah plastik. Di lokasi dumpingsite sampah plastik impor di Desa Gedangrowo dan Desa Wirobiting Kabupaten Sidoarjo sampah plastik tersebut juga di bakar untuk mengambil kawat yang melilit pada scrap plastik. Bahkan scrap plastik juga dijadikan sebagai bahan bakar di sentra pabrik tahu di desa Tropodo.

Rafika Aprilianti peneliti Ecoton menyatakan Dioksin dapat menyebabkan masalah kesehatan serius seperti kanker, gangguan pada sistem reproduksi dan kerusakan pada sistem kekebalan tubuh. Konsentrasi tinggi dioksin di udara juga telah berdampak pada kualitas udara di Jawa Timur khususnya di desa Wirobiting, Gedangrowo, dan Tropodo.

“Ini sangat merugikan masyarakat setempat terutama pada anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap polusi udara.
Mikroplastik dari Sampah Australia Ancam Kesehatan Bayi Jawa Timur,” jelasnya.

Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik impor dari Australia telah menimbulkan kekhawatiran serius di Jawa Timur, terutama terkait dengan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Ecoton mengungkap dalam partikel feses sebanyak 17 partikel/10 gram, plasenta ibu hamil 12 partikel/4 plasenta, pada sperma 0,45 partikel/mL, pada ASI (Air Susu Ibu) 2,3 partikel/mL. Sementara itu, temuan Ecoton di Udara Kabupaten Sidoarjo mendapatkan 21,8 partikel/jam.

“Mikroplastik dari sampah Australia dapat mengancam kesehatan bayi, penelitian kami mendapati mikroplastik di tubuh manusia, partikel ini masuk melalui jalur pencernaan dan pernafasan.

Kondisi tentu mengkhawatirkan karena menyebabkan gangguan hormonal masalah reproduksi, kecacatan pada janin, dan penyakit kronis lainnya” ujar Rafika Aprilianti yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium Ecoton.

Proses Daur Ulang Berbahaya Indonesia juga menjadi negara yang masih belum siap secara fasilitas dan pengolahan limbah plastik secara aman untuk menerima dari negara lain.

Penelitian Ecoton, daur ulang di Jawa Timur menghasilkan 346 bahan kimia berbahaya yang mengandung senyawa Endocrine Disrupting Chemicals (EDC) atau bahan kimia pengganggu hormon. EDC dapat mengganggu sistem hormonal manusia dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan perkembangan pada janin dan bayi, serta peningkatan risiko kanker.

Australia Harus Bertanggung Jawab
Dampak dari praktik ini sangat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh bayi-bayi yang lahir dengan paparan tinggi terhadap polutan berbahaya. Aktivis Forum Kali Brantas, Chandra Iman Asrori menyatakan “Indonesia harus memperketat regulasi sampah impor dan pengawasan terhadap aktivitas impor sampah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan masyarakat.” katanya.

Para aktivis menuntut kepada Konsulat Jenderal Australia untuk segera menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia dan mengutamakan pendekatan yang lebih bertanggung jawab dalam pengolahan sampah di negaranya sendiri. Tuntutan para aktivis dalam aksi ini antara lain:

1.Australia wajib untuk menghentikan aktivitas pengiriman sampah ke Indonesia dan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan sampahnya di dumpsite sampah impor di Jawa Timur.

2.Australia harus memberikan transparansi terkait jumlah impuritas yang disusupi pada kontainer sampah kertas yang dikirimkan ke Indonesia.

3.Membalas surat secara resmi kepada Ecoton terkait komitmen dan perkembangan dalam menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia.

4.Australia harus melakukan pengelolaan sampah plastik secara mandiri dengan tidak membebankan ke negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Dalam aksi ini, aktivis mengirimkan surat secara resmi dan diterima oleh perwakilan Konsulat Jenderal Australia. Namun, massa aksi tetap tidak diperkenankan untuk masuk melakukan audiensi karena alasan protokoler. Massa aksi lalu membubarkan diri setelah menerima surat tanda terima secara resmi dan dipersilahkan untuk menunggu surat balasan dari konsulat Jenderal Australia. TOK/*

Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mangapul mengabulkan gugatan Melpa Tambunan, seorang istri mantan polisi yang menggugat berkali-kali seorang pengusaha di Surabaya atas masalah penjualan rumah harta bawaan suaminya yang berada di Sidoarjo.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, pengusaha asal Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra pun mengajukan Upaya Hukum banding atas Putusan tersebut.

Dalam amarputusan Ketua Majelis Hakim Mangapul, SH.,pada tanggal 11 Juli 2024 menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

“Menyatakan, bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatidge daad). Menyatakan cacat hukum proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Alm. Drs. H. Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013,tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat I,” katanya.

Masih dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I beserta segala akibatnya.

Hakim Ketua Mangapul, SH yang saat ini tersangkut atas putusan bebasnya Ronald Tannur itu, menyatakan tidak sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Sidoarjo seluas 420 M2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II beserta segala akibatnya.

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara
ini.

Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H., dan Jatmiko Agus Cahyono, SH, M.H. serta Dia Pradana Saleh, S.H. pun langsung mengajukan Upaya Hukum Banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sangat mencederai hukum, dan sudah melukai keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan, putusan tersebut dianggap bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta -fakta hukum di persidangan baik itu bukti maupun saksi yang ada. Ia mencontohkan, tidak dilibatkannya pihak Bank BCA meski sertifikat tanah itu jauh sebelum gugatan yang diajukan melva telah dijadikan jaminan (Hak Tanggungan).

“Bank BCA tidak dilibatkan karena sertifikat ini dalam status ada hak tanggungan/dijaminkan di BCA dan atas gugatan tersebut Bank BCA sudah mengajukan surat perlindungan hukum Pemegang Hak Tanggung pada Majelis Hakim pemeriksa waktu dalam persidangan dan dijadikan bukti pula oleh pihak Tergugat I (stevanus) dan Turut Tergugat II (BPN Sidoarjo) dalam persidangan,” jelasnya.

Terkait harta bawaan, sertifikat yang disengketakan ini merupakan harta bawaan dari Agus. Sementara dari Penggugat di luar itu, jadi bukan harta bersama.

“Perolehan sertifikat itu tahun ‘1995 sedangkan perkawinan penggugat dengan Agus tahun 1999,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik, karena didalam putusan hakim hanya menyatakan Tergugat II saja yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara Tergugat I yang notabene klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang menggugatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa kalah dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, Stevanus pun telah memberikan kuasa kepada Advokat Jance Leonard Sally SH dan timnya, untuk mengajukan Upaya Banding, selain itu Stevanus telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan tertanggal 7 Agustus 2024 pada Komisi Yudisial , Bawas MA, Ketua MA, Ketua PT, serta ditembuskan pula ke Komisi III DPR RI.

Ia mendalilkan, jika dirinya merasa putusan tersebut sangat tidak adil, dan terlihat mengabaikan bukti-bukti serta saksi yang diajukan oleh Tergugat I , malah terkesan hanya mempertimbangkan dalil dari Penggugat saja, bahkan sempat meminta pendapat hukum dari Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya terhadap isi pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim maupun gugatan yang pada intinya menyimpulkan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan terhadap harta bawaan almarhum Suami Penggugat

“Kami memaklumi kekecewaan klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum dan pengawasan, kebeberapa instansi terkait, yakni Komisi Yudisial, Bawas MA, dll karena saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan.

Padahal klien kami mengikuti semua prosedur jual beli yang berlaku sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman melalui Turut Tergugat I selaku notaris/ppat dan sudah membayar lunas rumah tersebut, kenapa dizolimi hak-haknya sebagai pembeli yang beritikad baik,”katanya, Senin (19/08/2024).

“Kami harap dapat segera mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap dunia hukum ini apalagi setelah belakangan ini bermunculan putusan pengadilan yang “kontroversial” membuat masyarakat umum memberikan stigma negatif pada penegakan hukum di negeri ini.

Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sesuai adagium “Fiat justitia ruat caelum”, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”,tambahnya. TOK

KPN Surabaya Dadi Rachmadi Juga Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Perkara Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan Pemeriksaan terhadap Ketigas Hakim yang mevonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa hampir lima jam lamanya, secara tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan bahwa, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri. “Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” kata Joko kemarin.

Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. “Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).

Menurut Joko, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga Hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.

“Ketua PN kami tanyakan apakah (Majelis Hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksan ini kami akan segera melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap para Hakim tersebut, apabila terbukti, nantinya akan kami teruskan ke Mahkama Agung (MA) (rekomendasi).

“Untuk hasil rapat pleno (keputusan) paling lama di akhir bulan Agustus ini,” katanya.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya. TOK

Sherly Membeberkan Prahara di Keluarganya, Ada Upaya Menguasahi Harta Peninggalan Alm Sindu

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya gugatan Permohonanan untuk dilakukan tes DNA ulang terhadap Andrian dan anak AL, Sherly Suwiji anak dari Alm Sindu Wadiro Suwiji angkat bicara. Sabtu (17/08/2024).

Sherly menceritakan perkara yang membelit dirinya. Begini ceritanya bahwa Sindu Wadiro Suwiji menikah Soemiati dan dikarunia 3 orang anak yakni, Andrian, saya (Sherly) dan Erwin. Namun papa sudah meninggal.

Masih kata Sherly bahwa, Rianto Santoso alias Tai Yong Lien dan Mei Lan, tahu kalau Erwin Suwiji telah meninggal diduga dibunuh oleh Andrian kakanya sendiri. Saat itu semlat di bawah ke Rumah Sakit (RS) Soewandhi, namun tidak ada penanganan apapun. Sehingga Erwin meninggal. Sebelum Erwin meninggal, ia sempat sadar dan meminta bertemu dengan mama, namun Laniati alias Mei Lan, tidak mengizinkan dan saat Erwin meinggal, mama juga tidak diberitahu.

“Saya tahu cerita ini dari Ko Andrian dan ia mengancam kalau memberitahu mama tentang meninggalnya Erwin. Andrian juga bilang, kalau Erwin di makamkan di Gelonggong, Batu, Malang, tempatnya Papa dimakamkan, menurut meraka itu tempat paling aman dan penjaga Makam (Bu Suliana sudah diberi uang untuk tutup mulut.” Kata Sherly.

Ia menambahkan bahwa, Makam Papa sempat digali, namun tidak ditemukan jenazahnya, hanya kalian yang tahu?. Apa karana harta peninggal papaku yang ada ditangan kalian. Andrian sudah cerita semuanya dan sekarang dimana keberadaan Andrian?, surah Andrian muncul dan jangan bersembunyi?.

Masih kata Sherly bahwa, untuk Rianto Santoso alias Tai Young dan Laniati, kalien yang telah menyuruh aku, untuk melahirkan AL, ketika tahu aku akan melahirkan anal inses, namum tetap kalian manfaatkan untuk menghancurkan hidupku dan mama ku, agar bisa menguasi harta alm Papa. Kalian berdua sudah berjanji memberikan aku rumah dan biyaya untuk AL sampai dewasa Mana janji kalian ?? Sudah 6 tahun kalian melupakan Janji kalian, saat aku melahirkan kalian semua tidak mau tahu.

“Semua yang kalian janjikan untuk membiayai, kenyataan Nol. Mama ku yang semuanya membiayai dan meraka juga memfitnah Mama, sehingga mama sulit menjual barang dagangannya.” Keluh Sherly.

Disingung terkait adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Andrian (kakak mu)?

Sherly menjelaskan bahwa, saat itu sempat melaporkan ke Polda Jatim di tahun 2018 lalu dan ditangani oleh Kanit PPA Yasinta. Singkat cerita bu Yasinta dan Prof Soekri melakukan tes DNA ke Andrian (terlapor), namun anehnya hasil tes DNA mala diberikan ke Andrian. Saya sempat beberapa kali berkonsultasi hukum di kantor hukum, katanya hasil tes DNA harusnya diberikan kepada orang tuanya (mama), karena semuanya biaya yang membayar adalah mama. Saya juga sempat meminta ke Andrian, namun tidak diberikan cuma ditunjukan saja saat itu.

“Saya tidak pernah diberi copy test DNA oleh Prof Soekri dan bu Yasinta bilang untuk hasil tes DNA hasilnya non identik dan yang berhak hanya Ardian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah timbul lagi dimana terkait Pembagian keutungan dari PT. Abadi Nylon Rope & Fishing Net Manufacturing Ltd

PT. Abadi Nilon Rope & Rishing net. Yang seharusnya dibagikan setiap tahun untuk Mama. Namun tidak diberikan dengan alasan tidak ada uang.

“Hal itu terungkap saat, mama mendatangi kantor PT. tersebut di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Namun pak Cahyo alias Tan Chen-Chen melarang CEO untuk menemui mama.

Terpisah Rianto saat dihubungi melalui nomer telpon, terkait tudingan dari Sherly belum memberikan penjelasan. TOK