Timur Pos

Bisnis Surat Sakit Palsu Terungkap, Rendi dan Rhesa Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Sidoarjo masing-masing Rendi Andika alias Rendi bin M. Zamroni dan Rhesa Aditya Pratama alias Rhesa bin Slamet Sutarso menjalani proses hukum setelah didakwa membuat dan memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Kini keduanya diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/12).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, menyebutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Rendi yang bekerja sebagai karyawan bagian sortir barang di Shopee Rungkut, pada Januari 2025 menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebook atas nama Dika Gaming. Tawaran itu kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk calon pembeli yang pertama kali memesan, yakni Okki Wijayanto.

Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri beserta detail penyakit palsu yang diinginkan. Okki lalu mentransfer biaya pembuatan sebesar Rp60 ribu. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta rekannya, Rhesa, yang bekerja sebagai admin marketing di PT Seven Surabaya, untuk menggarap surat keterangan sakit tersebut.

Rhesa mengedit dokumen dengan meniru logo, stempel, hingga tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang datanya dikirimkan Rendi. Hasilnya dikirim kembali ke Rendi dalam bentuk file PDF, Word, dan gambar untuk kemudian diberikan kepada pemesan.

Modus itu berlanjut pada April 2025. Rendi kembali mengunggah tawaran jasa surat sakit palsu di Facebook dan kembali mendapat pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Untuk setiap pesanan, pembeli diminta mengirimkan identitas, jenis sakit yang ingin dicantumkan, serta lama istirahat yang diinginkan. Harga dipatok Rp70 ribu per surat.

“Tidak hanya surat dari puskesmas, keduanya juga memalsukan dokumen dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim. Semua dokumen dikirim hanya dalam bentuk digital melalui WhatsApp.” Katanya.

Dari bisnis ilegal tersebut, JPU menyebut Rendi meraup keuntungan total sekitar Rp3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tok

Diduga Tutupi Fakta, Ibiza Berikan Pernyataan Berbeda dari Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pernyataan manajemen Diskotek Ibiza dinilai tidak sejalan dengan hasil penyidikan polisi dalam kasus tewasnya M. Reza (24) alias Kentung di Gedung Andika Plaza, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Humas Ibiza, Wahyu, sebelumnya menyebut insiden itu hanyalah cekcok kecil antar teman satu meja dan korban diduga terluka akibat terjatuh serta terbentur pembatas sofa. Pernyataan tersebut akhirnya menuai kritik setelah kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa Reza tewas bukan karena terjatuh, melainkan akibat pukulan benda tumpul yang disengaja. Polisi bahkan telah menetapkan Andik (30) alias Galesong sebagai tersangka, yang diketahui merupakan teman korban sendiri.

“Tersangka memukul korban menggunakan pecahan botol kaca ke bagian kepala sebanyak tiga kali,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:  IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan rubuh dalam kondisi berlumuran darah saat dikeluarkan melalui lift oleh security klub malam tersebut. Reza sempat mengerang kesakitan sebelum akhirnya meninggal di area bawah gedung.

Narasi Berbeda dari Manajemen Ibiza

Wahyu, Humas Ibiza, dalam keterangannya menyebut video CCTV menunjukkan suasana awal hanya candaan yang berubah menjadi kesalahpahaman kecil. Ia menegaskan tidak ada aksi brutal yang melibatkan senjata atau benda keras.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Salah satu terjatuh dan diduga kepalanya terbentur,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu kemudian dipatahkan polisi yang menyatakan korban jelas menjadi korban penganiayaan, bukan kecelakaan di dalam klub.

Publik Pertanyakan Transparansi Ibiza
Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai:

1. Apakah manajemen Ibiza berupaya mengecilkan insiden?
2. Mengapa penggunaan botol sebagai senjata terkesan disembunyikan?
3. Adakah potongan kronologi yang belum diungkap pihak klub?
4. Beberapa pemerhati hukum menilai perbedaan narasi ini harus diusut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya memanipulasi fakta yang dapat menghambat proses hukum.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak klub, termasuk petugas keamanan yang membawa korban keluar area hiburan malam tersebut.

Andik kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. M12

Layar Perak Hadir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak secara resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Layanan Paspor di Pelabuhan Tanjung Perak” atau yang disingkat ‘Layar Perak’. Senin (1/12).

Peresmian ini dilaksanakan di Ruang Layanan Paspor pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru No. 97 A, Surabaya. Acara peresmian dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait dan perwakilan dari media.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M..Ibrahiem, menyampaikan bahwa inisiasi Layar Perak merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“layanan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk masyarakat area wilayah pelabuhan tanjung perak yang berkeinginan mengajukan permohonan paspor sehingga mambantu masyarakat untuk tidak perlu jauh-jauh datang kantor utama di daerah tandes serta hal ini dapat mengurai konsentrasi antrean pemohon paspor.” Kata I Gusti Bagus.

Acara dilanjutkan dengan prosesi peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis dilanjutkan dengan diberikannya pelayanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian.

Kedepannya diharapkan layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor. Layanan ini akan beroperasi sesuai jam kerja Kantor Imigrasi. Tok

Otty Penjual Gorengan Merasa Dirugikan Terkiat Pergantian Nama SHM 3117, Kinerja ATR/BPN Kanwil Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos. co.id – Otty Savitri penjual gorengan di dampingi kuasa hukumnya Jelis Lindriyati meminta kejelasan terkiat perkara adanya perubahan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 3117 yang dilakukan oleh Badan Pertama Nasional (BPN) II Surabaya, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum (inkrah). Senin (1/12).

Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri menjelaskan, bahwa, Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, “Saya ada urusan penting, silakan sama staf saya.” Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian sengketa yakni Wika, namun hanya bertemu dengan sekertarisnya saja, bahkan sekertarisnya bilang kalau pak Wika tidak tidak ada ditempat serta akan pergi ke Jakarta bersama Kepala ATR hingga Jumat, nanti.

Disinggung bagaimana perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Jelis menjelaskan, bahwa Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021.

“Hingga kini, BPN II Surabya tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dan kami sudah layangkan surat secara resmi kepada ATR Jatim terkiat persoalan tersebut. “Tegasnya.

Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

“Sudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masih kata Jelis, bahwa menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

“Ini kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?” ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. “Kalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,” tegasnya.

Otty Savitri, yang merupakan pedagang goreng yang ikut bazar-bazar UMKM menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

“Saya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,” ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. “Kami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,” tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. “Kalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?” katanya.

Sementara Gufron bagian hukum BPN II Surabaya dan Humas ATR/BPN Kanwil Jatim terkesan acuh saat dikonfirmasi terkiat adanya persoal tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Irene Gloria Ungkap Tetap Serumah hingga Dugem Bersama Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.

Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).

Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.

“KDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,” ujar Irene.

Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.

“Saya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,” jelasnya.

Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.

Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.

“Iya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,” jawab Irene.

Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.

Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.

Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.

“Meski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,” ucapnya sambil terisak.

Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio

 

Usai Kabur dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Ibiza Club Berhasil Diringkus

Surabaya, Timurpos.co.id– Golesong, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Muhammad Reza, pengunjung Diskotik Ibiza pada Kamis (27/11/2025) dini hari, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan sumber internal Polisi menyebutkan, bahwa membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Penganiayaan di Klub Ibiza. “Informasinya ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Mas, ” Benernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Rina Shanty Nainggolan, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Golesong yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu kabur setelah terlibat cekcok yang berujung pada kematian korban di area akses pintu masuk Diskotik Ibiza.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pagi di tempat kosnya. Namun, saat itu polisi yang dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya gagal mengamankan pelaku karena sudah melarikan diri.

Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk beberapa petugas keamanan Diskotik Ibiza, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. M12

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Maut di Ibiza Club Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria dengan panggilan Kentung di Ibiza Club Surabaya akhirnya menemui titik terang. Di duga Pelaku yang merupakan teman korban sendiri, diduga Cak Song alias Galesong, telah digrebek oleh Tim Gabungan.

Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.50 WIB di Club Ibiza, Komplek Ruko Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban datang bersama rombongan berjumlah tujuh orang untuk minum-minuman keras sejak pukul 00.30 WIB. Namun, suasana mendadak ricuh ketika korban yang dalam kondisi mabuk berat mulai memukul rekan satu rombongan.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Botol dan gelas minuman keras jatuh dan pecah saat pergumulan terjadi. Korban mengalami luka serius di kepala, perut, dan pinggang yang diduga akibat benturan benda tumpul dan tajam dari pecahan kaca.

“Hasil penyelidikan, korban mengalami luka dari benda tumpul dan benda tajam,” ungkap sumber kepolisian kepada Timurpos, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pemukulan mengarah pada Cak Song alias Galesong. Ia memukul korban menggunakan botol miras yang pecah saat pergumulan di VIP Sofa 2.

Korban yang sempoyongan sempat menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian membantu mengevakuasi korban memakai kursi roda ke lantai bawah. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi kritis.

Pihak klub sempat kebingungan mencari bantuan medis. Command Center 112 tidak tersambung, sementara Pusura dan PMI menolak karena tidak ada tenaga dan sopir ambulans. Tim medis baru tiba setelah petugas klub menghubungi Siola dan Polsek Genteng. Sayang, nyawa korban tak tertolong.

Setelah identitas pelaku terkonfirmasi melalui CCTV, tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng langsung bergerak cepat.

Cak Song alias Galesong digrebek dan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Waru, Sidoarjo, namun berhasil lolos

“Pelaku Diduga Bandar Inek yang biasa memasok di klub, ” Beber sumber internal kepada Timurpos.co.id. Jumat (28/11).

Untuk diketahui, bahwa korban hanya dikenal dengan panggilan Kentung karena tidak membawa identitas saat kejadian. Jenazah telah dibawa menuju Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo guna autopsi.

Diduga kuat Evakuasi terlambat, Korban kritis dan Tewas. Usai keributan, korban berjalan sempoyongan menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian mengevakuasi korban menggunakan kursi roda ke lantai dasar.

Korban tergeletak dalam kondisi kritis sambil mengerang. Pihak club berupaya menghubungi Command Center 112, namun sempat mengalami kendala. Bahkan bantuan ke Pusura dan PMI juga tidak bisa dilayani karena keterbatasan tenaga.

Tim medis TGC Siola tiba setelah dihubungi Polsek Genteng. Meski dilakukan pertolongan darurat, korban tidak terselamatkan. Jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo untuk autopsi lebih lanjut. M12

Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi APBS Terkait Korupsi Dredging

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
2. Markup HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
3. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
4. Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.

“Penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,” ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. “Diperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya. Tok

MRY Tewas di Sekitar Diskotek Ibiza, Manajemen: “Terjadi Miskomunikasi”

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Taman, Sidoarjo, ditemukan tewas di dekat sebuah diskotek di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama setelah manajemen diskotek Ibiza memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian.

Humas Ibiza, Wahyu, menyebut keributan berawal dari dalam area klub. Ia menegaskan bahwa insiden itu bukan pertikaian antar pengunjung asing, melainkan terjadi di antara rekan-rekan korban sendiri.

“Awal kejadian memang di area Ibiza. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,” jelas Wahyu.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa pihak manajemen, mereka awalnya tampak bercanda. Namun suasana berubah ketika terjadi kesalahpahaman hingga memicu cekcok.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,” ungkapnya.

Setelah insiden itu, karyawan Ibiza bersama rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan pertama dan berinisiatif mencari bantuan medis di luar lokasi.

“Teman-temannya sampai ke PMI dan ke Siola, tapi saat itu tidak ada ambulans yang siaga,” ujarnya.

Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tim polisi dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, serta Inafis melakukan identifikasi, tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Belakangan diketahui korban merupakan warga Sidoarjo.

Manajemen Ibiza menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur keselamatan sesuai SOP saat kejadian dan siap bekerja sama dengan polisi dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan penanganan pertama dan mengikuti SOP dalam situasi tak terduga seperti ini,” tegas Wahyu. Tok

Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Anggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok