Timurposjatim.com – Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (Berkas Terpisah) Diputus Bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait Pekara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.
Sempat JPU menanyakan berapa yang mulia putusannya ,”Bebas ,”saut Majelis Hakim. di ruang Cakra PN Surabaya ,Kamis (13/01/2022).
Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,”waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi,”katanya.
Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait Putusan bebas terhadap terdakwa Jalal,”kami akan melakukan kasasi mas ,”Singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar,kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan.
Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp. 1.000.000.Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).
Pada hari 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp.2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Distresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah Pertukangan dengan barang bukti Rp.1,7 juta.
Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 ditempat pakir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya,Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp.5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp.1 juta.
Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi Pelantara dalam Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.
Atas perbuatannya Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1,8 milaar subsider 1 tahun.
Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Bin Holik Paketan Marjalan alias Jalal diputus bersalah melakukan Permufakatan Jahat dalam melakukan tindak Pidana Narkotika tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tahanan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 milaar subsider 2 bulan kurungan. (Tio)