Timur Pos

Sampaikan Keberatan Secara Lisan, Kuasa Hukum Polda Jatim Ditegur Hakim Praperadilan

Suasana sidang gugatan Praperadilan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Ye Xiaoyun kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 miliar, dengan laporan polisi nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim. Sementara tersangka dalam perkara tersebut yaitu Li Yuji.

Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda, pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Norma Sari Simangunson, SH.

Terhadap permohonan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait surat kuasa dari pemohon. Menurut mereka, tanda tangan tersebut diduga palsu dan adanya penerjemah apakah sudah bersertifikat.

“Tanda tangan di BAP dan surat kuasa beda,” ujar salah satu kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim kepada Hakim tunggal Widiarso di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (10/7/2023).

Atas tanggapan tersebut, Norma langsung membeberkan perbuatan penyidik yang tidak pernah memberikan hak dari pelapor. Selain itu, kuasa hukum pemohon menunjukan bukti surat kuasa dihadapan majelis hakim.

“Mohon ijin Yang Mulia. Sebelum sidang dilanjutkan, kami meminta kepada pihak termohon untuk memberikan segala turunan dari BAP. Sebab, hingga saat ini kami dari pihak pelapor belum mendapatakan meski sudah kami minta,” kata Norma Sari.

Setelah mendengar tanggapan dari para pihak, Hakim Widiarso menegaskan terkait keberatan termohon harus disampaikan secara tertulis.

“Kami tidak bisa menangapi terkait keberatan tersebut, karena bukan kewenangan praperadilan. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon,” tegas Widiarso sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari pemohon enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih masih sidang awal sidang. “Kami belum bisa memberikan penjelasan dulu. Ini masih awal tunggu dalam sidang agenda jawaban, nanti,” katanya.

Sementara itu, Norma Sari Simagunson ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kuasa hukum termohon perihal surat kuasa yang diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu langsung menampiknya.

“Bagaimana bisa tanda tangan itu mereka bilang palsu. Kami punya bukti sudah ada stempel basah dari Kedutaan Republik Cina. Buktikan dong kalau memang mereka mendalilkan tanda tangan klien kami (Ye Xiaoyun) palsu,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemintaan surat BAP dan segalah turunannya Norma mengaku sudah berkirim surat mulai Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. “Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan BAP-nya,” kata Norma.

Lebih lanjut Norma mengatakan, dia sangat menyayangkan tanggapan kuasa hukum Polda Jatim. Permohonan praperadilan ini pernah diajukan ke PN Surabaya. Dalam putusannya hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

“Pertama kita ajukan itu ditolak (tidak dapat diterima). Karena legalitas yang melaporkan. Sekarang tanda tangan klien kami. Dan perlu diketahui, kami sudah ada laporan juga ke Polda Jatim, sekarang masih ditunda prosesnya. Katanya tunggu praperadilannya selesai,” keluhnya.

Untuk diketahui, dalam petitum permohonannya, Norma Sari meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan. Tok

Achmad Zaini: Kejari Tanjung Perak Tidak Melanggar Wilayah, Karena Masih Dalam Satu Penggadilan Negeri Yang Sama

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat (07/072023).

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa Negara ini Negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya. Tok

Bantu Sesama, Sabrina Vanesha De Vega Keliling Berikan Paket Makanan, Sembako Dan Uang Tunai Kepada Warga Surabaya

 

Sabrina Vanesha De Vega memberikan Paket Sembako dan Makanan

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlihat senyum bahagia warga di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dengan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Sosialita Sabrina Vanesha De Vega yang membagikan paket makanan, sembako dan uang tunai.

Sabrina mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali, menyusuri dan mengelilingi gang-gang dan pinggiran jalan di Kota Pahlawan untuk berbagi rezeki dengan warga.

“Bahkan ada kakek yang kaget, ketika saya bangunkan saat beliau terlelap tidur di badukan pinggiran jalan sebelum saya berikan paket tersebut. Ini sebagai wujud syukur atas semua yang diberikan Tuhan kepada saya,” katanya kemarin, Rabu (05/07/2023) malam.

Mereka yang menerima paket itu tak berhenti mengucapkan terimakasih kepada Sabrina yang telah membantu meringankan kebutuhan makan agar nantinya lebih semangat untuk mengais rezeki demi sang keluarganya. Ada yang dari tukang becak, Ojol, petugas kebersihan, dan lain-lain.

Masih kata, Sabrina, Beberapa dari warga Gubeng tersebut mendoakan saya dan keluarga untuk sehat selalu, dilancarkan rezeki dan karirnya, dan dipermudah segala urusannya. Semoga dengan doa dari mereka, saya terus bermanfaat untuk sesama.

“Mudah-mudahan kita semua umat manusia bisa menolong kepada sesama yang benar-benar membutuhkan. Kita tidak boleh lelah untuk berbuat baik kepada siapapun,” harapnya. Tok

 

Hartini: Yang Beli Rumah Saya, Bukan Suudiyah

Bambang Hadiyanto yang merupakan mantan suami siri terdakwa, saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – sidang lanjutan perkara tipu gelap yang membelit, terdakwa Hartini Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidik Provinsi Jatim dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majleis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengahadirkan saksi Bambang Hadiyanto yang merupakan mantan suami siri terdakwa.

Bambang mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Hartini menawarkan sebuah rumah disebelah ruman kakaknya (Suudiyah) Singakat cerita kesepakatan dengan harga Rp 250 juta dengan cara dicicil. Uang dari kakak sebesar Rp 50 juta dan Rp.110 juta secara tunai sudah saya berikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan dua bidang tanah. Seharga Rp 80 juta dengan cara patungan Rp.40 juta.

“Terkait uang (Suudiyah) Rp.50 juta dan Rp 110 juta, saya berikan secara langsung dan sisanya Rp 139 juta melalui tranfer dari Suudiyah ke rekening terdakwa,” kata Bambang dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Ia mengatakan bahwa, setelah lunas, sempat menayakan terkait surat-suratnya, namun terdakwa cuma janji-janji saja dan ternya SHM rumah tersebut atas nama terdakwa. Tahunya mala SHM tersebut dijaminkan di PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto.

Lanjut kuasa hukum terdakwa Sadak menanyakan apakah saksi tahu kalau rumah tersebut juga dibeli secara patungan dan apakah ada bukti terkait uang yang Rp. 50 juta dam Rp.110 juta. Apakah saksi tahu kalau uang tersebut adalah pinjaman. ” setahu saya yang patungan adalah tegalan (tanah) kalau buktinya saya tidak memiliki, saat itu cuma percaya saja sama istri , uang titipan untuk pembelian rumah. Kalau masalah pinjaman saya tidak tahu,” kata Bambang yang merupakan pensiunan Bank Jatim.

Terdakwa Hartini didampingi Penasehat Hukumnya

Atas keterangan saksi Bambang, terdakwa menyapaikan, bahwa kalau rumah itu yang beli saya, bukan Suudiyah. Terkait uang yang saya terima adalah Rp. 50 juta dan Rp.99 juta itu uang pinjaman. Untuk tranfer itu Rp. 25 juta dan Rp.15 juta yang Rp. 15 juta itu juga pinjamanan.

“Mengenai uang Rp.40 juta itu adalah Dp pembayaran tanah, karana harganya Rp.300 juta.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa

Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .

Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .

Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Tok

Gak Bahaya Ta ! Kekerasan Di Poltekpel Sudah Memakan Korban

Terdakwa Alpard Jales R. Poyono, saat di periksa di ruang Tirta 1 PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Rio Ferdinan Anwar bukan satu-satunya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang meninggal dunia saat menempuh pendidikan di sekolah kedinasan tersebut. Sebelum kasus Rio, sudah ada taruna lain yang meninggal. Hal itu diungkapkan terdakwa Alpard Jales R. Poyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jales mengungkapkan bahwa taruna yang meninggal itu rekan seangkatannya. Namun, dia tidak tahu penyebab taruna tersebut meninggal. “Tahun kemarin ada yang meninggal. Taruna dari Banyuwangi. Tidak tahu saya sakit apa,” kata Jales saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kemarin.

Menurut dia, taruna itu tidur saja di barak. Sebelum meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk rawat inap. “Dari kampus bilang kekurangan minum. Sore harinya setelah dia meninggal, kami semua (taruna) diperiksa badan. Ada dua teman yang lari saat diperiksa,” tutur terdakwa Jales kepada majelis hakim.

Menurut dia, kekerasan terhadap taruna di sekolah kedinasan tersebut sudah jamak terjadi. Bahkan, Jales sendiri juga pernah menjadi korban penganiayaan seniornya. “Sebelum kasus ini (meninggalnya Rio) ada kasus lain juga pemukulan di kamar mandi. Adik kelas sampai pipinya robek. Saya yakin seluruh jajaran tahu,” katanya.

Terkait kasus meninggalnya Rio, Jales mengakui telah memukul juniornya tersebut. Hanya, dia berdalih penganiayaan itu dilakukannya atas perintah senior-seniornya. Dia takut jika tidak menuruti perintah senior, dia sendiri yang akan celaka.

“Terdakwa sendiri junior kalau diperintah senior mana berani dia membantah, dia pasti khawatir,” tambah pengacara Jales, Ari Mukti saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa Jales memukul Rio di kamar mandi karena tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya. Rio roboh setelah beberapa dipukul dan pada akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat pertolongan pertama. Tok

Perempuan Cantik Promosikan Akun Judi Online Diadili Di PN Surabaya 

Suasana sidang Endors Akun Judi Online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Artis Intragram Niken Widya Intan Permatasari diseret di Pengadilan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.

Andrew mengatakan, bahwa penangakapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat  adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan  yang memiliki muatan perjudian. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah  Wonokro Kota Surabaya.

“Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya.” kata Andrew dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengaploud sebanyak 2 kali sehari dan mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbautanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.

“Baru dua bulan lamanya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa  dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Para Terdakwa Dan Penyidik Di PN Surabaya

Suasana sidang kasus peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan obat-obat terlarang jenis Pil LL, yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dengan agenda pemerikasan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali berjalan alot, dimana keterangan para terdakwa tidak konsisten. Saat sebulum diperiksa para terdakwa ditanya dulu apakah keterangan terdakwa saat di BAP dipenyidik benar semua, kedua terdakwa membanarkan BAPnya,” iya benar,” saut para terdakwa.

Pada intinya kedua terdakwa tidak mengakui kalau barang titipan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok ada sabunya, cuma tahunya hanya Pil LL.

Dari keterangan terdakwa Alfian saat itu dihubungi Miftahul melalui telepon, bilangnya hanya boyongan (pindahan) dan atas permintaannya, saya sewa pikup. Kemudian kami ( saya, Miftahul bersama istrinya) berangakat ke Jombang, sesampainya di tujuhan. Miftahul turun dari mobil mengambil satu kardu, lalu kita pulang ke rumah.

Setelah sampai di Rumah, kardus itu dibuka ternyata isinya 77 botol yang berisi Pil LL dan ada sabunya. Lalu saya suruh Miftahul untuk bawa pulang kardus tersebut, namun Miftahul memaksa untuk menyipan barang tersebut.

“Karena ketakutan, barang tidak ambil oleh Miftahul kemudian atas inisiatif sendiri. Sebagian barang dititipkan kepada Ismail 50 botol berisi Pll LL dan sabu berserta timbangan eletrik,” kata Alfian.

Sementara Ismail mengaku tidak tahu kalau titipan barang iti ada sabunya. Saya tahunya cuma Pil LL.

“Kalau sabunya saya tidak tahu, tahunya cuma Pil LL yang disimpan di dakam bolol sebanyak 50 botol. Karana saat itu saya tidak membuka kadusnya,” kata Ismail.

Disingung oleh Penasehat Hukumnya, Sadak saat terdakwa Ismail ditangakap polisi dan dilakukan test urin apa hasilnya? “Alhadulillah Negatif, karana saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya hanya petani,” saut terdakwa Ismail.

Sontak, sadak mengatakan, tolang dicatat dan dicek Yang Mulia, terkait barang bukti, karana kemarin saksi bilang kalau klien kami hasil testnya positif.

“Terkait hasil test urine terdakwa Ismail, tidak dilampirkan oleh penyidik,” kata JPU Robiatul.

Keterangan para terdakwa bertolak belakang dengan di BAP dan dakwaan JPU.

Kemudian JPU menegur kepada terdakwa untuk kooperatif, karena jawaban para terdakwa tidak konsisten. Tadi membenarkan keterangan di BAP,  tidak ada penekanan saat di BAP dan sudah tanda tangan. Kenapa sekarang beda.

Kemudian JPU Robiantul menayakan kepada terdakwa Ismail terkait titipan oleh Alfian berupa 50 botol berisi pil LL,  sabu sebarat 14, 74 gram, 2 pak plastik klip kosong;  satu tempat kaca mata, satu sedotan skrop, satu sendok plastik?,” saya tidak tahu soal sabunya,” ujar Ismail.

Dikarenakan keterangan terdakwa berbeda-beda, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU mengahdirkan para terdakwa dan pihak penyidik sebagai saksi verbalisan untuk dikonfortir.

“Sidang pemerksanan para terdakwa dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusuma, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy Dalam Perkara KDRT

Penasehat Hukum Terdakwa di PN Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, Hapsan merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia, “terang Hapsan diruang sidang Cakra, Senin, (03/07/2023).

Tunggu dulu, “apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja, “jawab terdakwa.

Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, ” sudah tidak yang mulia, “jawab Hapsan.

“Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan, pinta hakim ketua.

“Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram mulut istri saya, dan juga melempar tas istri saya.

Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, “tanya hakim, “iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan dengan kekuatan penuh dan begitupun mulut istri, ssaya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan, “terang Hapsan dihadapan Majelis Hakim.

“Namun keesokan harinya lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).

“Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, “sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, “kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan, katanya.

Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, “saat itu saya langsung spontan, “jawab Hapsan.

Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.

Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, “kamu ngusir saya ta, “kata Dessy.

“Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.

Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, ” Ungkap Iwan.

“Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.

“Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, “tegas Ronald

“Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa), “pungkasnya. Tok

 

Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

Yuda Ardi Andriyanata saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penaniayaan terhadap Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati yang mengakibatkan mengalami luka lecet bagian bibir atas dan pinggang bagian kiri dan sampai tidak masuk kerja dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan Yuda Ardi Andriyanata.

Yuda Ardi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu bersama istri naik mobil dan sampai disana langsung di pukul oleh terdakwa. Pertama yang dipukul adalah istri dan kemudian Yuda.

“Saya kesana ingin ketemu sama Krisna Arya Dharma Wisnu namun tiba-tiba terdakwa memukul sampai 3 kali. Sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas, bengkak, nyeri pinggang bagian kiri akibat kena pukulan. Setelah itu saya langsung ke rumah sakit dan lapor kepolisi, Yang Mulia,”kata  Yuda saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(03/07/2023).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah kalau tidak melakukan pemukulan kepada saksi. “Saya tidak melakukan pemukulan kepada saksi, Yang Mulia,”kelit terdakwa lewat video call.

Menurut Nurhayati, kejadian itu, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib, bertampat di area parkir PKL Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya. Nah saat itu, awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisni dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja sama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan menghubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instagram dan telepon.

“Akhirnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”jelas Nurhayati.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Noky Leon Agusta dan Tri Septo Muji menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman antara mereka antara terdakwa dan saksi korban. Nah terdakwa itu tidak memukul korban. “Makanya tadi terdakwa tidak mengatakan memukul dan membantah si saksi korban. Karena memang tidak ada pemukulan malah yang memukul duluan yaitu istri korban,”terang Noky selesai sidang.

Pihaknya berharap semua kebenaran terbuka dan meskipun si Yobby bersalah dan mempunyai hak untuk membela kebenaran yang terbuka. Tok

Telantarkan Dan Nikah Sirih, Iwan Jatong Dipolisikan Oleh Istrinya 

Mantan istri Iwan Jatong menunjukan bukti Laporan Polisi kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ida Prihatiningsih sungguh memprihatinkan. Selain ditelantarkan mantan suaminya Iwan Jatong, wanita warga Wonokusumo itu ditinggal nikah siri dengan seorang wanita berinisial WK.

Untuk itu, Ida mencari keadilan dengan cara melaporkan Iwan Jatong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkannya pada 16 Juni 2022 lalu, dengan nomer laporan polisi : LP/B/697/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Ida melaporkan perbuatan suaminya dengan dasar Pasal 279 KUHP dan atau 376 KUHP.

Kini, lantaran tidak ada kelanjutan proses hukum selama setahun, Ida lantas mendatangi kembali Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Saat ditemui, Ida mengatakan sudah menemui penyidik PPA bernama Anti. Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya. “Kata Bu Anti mau panggil ahli pidana dulu untuk gelar perkara. Saya menunggu SP2HP nya,” katanya, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, Anti, Penyidik PPA ketika dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut menyampaikan akan dilakukan gelar perkara. “Akan dilakukan gelar perkara,” ujar Anti.

Sedangkan Iwan, saat dihubungi menyampaikan bahwa benar adanya laporan polisi tersebut. “Iya benar mas. Sudahlah tidak usah dibahas. Itu sudah selesai. Karena itu juga aib dia. Laporan itu benar. Tapi dia juga ada tidak benarnya,” tandasnya. Tok