Timur Pos

SDIT Al Huda Bawean Raih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jatim 2025

Bawean, Timurpos.co.id — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh SDIT Al Huda Bawean dengan meraih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jawa Timur 2025, ajang nasional yang diikuti oleh 1.500 peserta dari seluruh Indonesia. Kompetisi ini menantang peserta untuk menjalankan aksi iklim selama 21 hari penuh, menuntut konsistensi, kreativitas, dan dampak nyata bagi lingkungan.

Selama 21 hari, siswa SDIT Al Huda Bawean menjalankan berbagai program aksi iklim yang edukatif dan berkelanjutan, melibatkan sekolah serta masyarakat sekitar. Seluruh proses kegiatan dikawal langsung oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gresik dan mendapat dukungan penuh dari Kwartir Ranting (Kwarran) Sangkapura, sehingga pelaksanaan berjalan tertib, terarah, dan penuh semangat.

Kepala SDIT Al Huda Bawean Rissky Wahyu Saputra menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, prestasi ini adalah hasil kerja keras, kedisiplinan, dan kekompakan siswa, guru, serta dukungan orang tua. Juara 2 dari 1.500 peserta bukan hanya kebanggaan sekolah, tetapi juga bukti bahwa pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan bisa ditanamkan melalui aksi nyata. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berkontribusi menjaga bumi,” ujarnya. Rabu (24/12).

Ketua Yayasan Daarul Fikri, Ustadzh Elia Puspa, turut memberikan apresiasi tinggi.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi SDIT Al Huda Bawean. Ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang menanamkan nilai iman, ilmu, dan kepedulian lingkungan mampu melahirkan generasi berkarakter dan berprestasi. Semoga capaian ini menjadi amal jariyah dan inspirasi bagi sekolah lainnya,” tuturnya.

Guru pendamping kegiatan, Ustadzh Kinanti Safitrin Naja, menegaskan bahwa tantangan selama 21 hari menjadi proses pembelajaran yang sangat bermakna.

“Anak-anak belajar bukan hanya tentang lomba, tetapi tentang tanggung jawab, konsistensi, dan kepedulian terhadap lingkungan. Mereka menjalani setiap tantangan dengan penuh semangat, meski tidak selalu mudah. Hasil ini adalah buah dari proses panjang yang penuh perjuangan,” ungkapnya.

Perwakilan peserta, Faiqotur Riyasah IzzIyah, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

“Kami senang dan bangga bisa ikut lomba ini. Selama 21 hari kami belajar menjaga lingkungan, bekerja sama, dan tidak mudah menyerah. Juara ini membuat kami semakin semangat untuk terus peduli pada bumi,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh peserta lainnya, Meilina Elistalita Syahbani.

“Lomba ini memberi kami pengalaman berharga. Kami belajar bahwa menjaga lingkungan bisa dimulai dari hal kecil dan dilakukan bersama-sama. Terima kasih untuk guru dan semua yang sudah mendampingi kami,” ujarnya.

Prestasi ini menegaskan bahwa SDIT Al Huda Bawean, meski berada di wilayah kepulauan, mampu bersaing di tingkat nasional dengan semangat, inovasi, dan kolaborasi. Lebih dari sekadar piala, kemenangan ini menjadi simbol komitmen sekolah dalam mencetak generasi yang peduli lingkungan dan siap menjadi agen perubahan untuk masa depan bumi. Tok

Hermanto Oerip Didakwa Tipu Gelap Rp75 Miliar Namun Tak Ditahan

Foto: ilustrasi (IA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.

Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.

Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Hina Orang di Media Sosial, Pemilik Akun @vevelorenziaa Dipolisikan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.

​Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

​Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label

“Penipu”, sebelum akhirnya diubah menjadi “PEMBOHO…” (Pembohong).
​Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:
​”Oh gitu ta tika, wkwkwk…. Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap”.

​Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi “spill” di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.

​”Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.

​Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. ​

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor. Tok

Kinerja Cemerlang 2025, Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar dan Perkuat Transformasi Layanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 dengan tren peningkatan signifikan di seluruh lini, mulai dari pelayanan publik, pengawasan, penegakan hukum, hingga inovasi layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, mengungkapkan kontribusi nyata institusinya terhadap kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp68.528.362.959.
“Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat PNBP sebesar Rp68,5 miliar,” ujar Gusti dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Gusti menjelaskan, PNBP tersebut didominasi oleh layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) sebesar Rp53.841.450.000. Disusul layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp12.272.350.000, serta pendapatan lainnya senilai Rp2.414.562.959.

Sementara itu, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 96,89 persen, atau sebesar Rp16.310.018.453 dari total pagu DIPA Rp16.833.667.000.
Di bidang pelayanan paspor, Imigrasi Tanjung Perak mencatat penerbitan 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia, terdiri dari 5.912 paspor biasa dan 79.048 paspor elektronik.

Jangkauan layanan diperluas melalui berbagai titik, antara lain Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan.

Tahun ini, Imigrasi Tanjung Perak juga meresmikan layanan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Perak melalui inovasi LAYAR PERAK, yang memungkinkan masyarakat mengurus paspor langsung di area pelabuhan.

Program jemput bola Eazy Passport turut menjadi andalan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kegiatan Eazy Passport dengan total 5.398 permohonan paspor.

Program ini menjangkau berbagai kelompok, mulai dari 4.403 calon jemaah haji, keluarga besar Radio Suara Surabaya, peserta Livin’ by Mandiri Fest 2025, PT Wings, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, hingga masyarakat di Pulau Bawean.

Di bidang izin tinggal, Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 3.547 izin tinggal bagi Warga Negara Asing, terdiri dari 1.812 ITAS, 1.645 ITK, dan 90 ITAP.

Terobosan strategis juga dilakukan melalui peresmian Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, guna mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, layanan perpanjangan izin tinggal keadaan tertentu diberikan kepada 80 WN Filipina, kru kapal BRP Tarlac.

Aspek edukasi publik terus diperkuat melalui program Immigration Goes to School, sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, serta penyebaran informasi keimigrasian melalui Radio Sonora Surabaya.

Dalam penegakan hukum, sepanjang 2025 Imigrasi Tanjung Perak melakukan deportasi terhadap 40 Warga Negara Asing, mayoritas karena pelanggaran overstay, dengan 28 orang dikenakan penangkalan. Pengawasan orang asing diperkuat melalui 5 rapat koordinasi TIMPORA dan 4 operasi gabungan.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian, antara lain melalui layanan Eazy Passport terintegrasi bersama Polda Jawa Timur dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79.

Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak turut mendukung Program Strategis Nasional Asta Cita Presiden dengan menjalin kerja sama bersama Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi, disertai penanaman bibit jagung untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Gresik.

Tahun 2025 ditutup dengan torehan prestasi membanggakan. Imigrasi Tanjung Perak berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama empat tahun berturut-turut, serta menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas keberhasilan mengungkap dan mendeportasi pelaku penipuan online jaringan internasional. Pada Evaluasi Kinerja 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Imigrasi Tanjung Perak juga meraih tiga penghargaan sekaligus.

Menutup paparannya, Gusti menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, sinergi lintas sektor, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen terus menghadirkan layanan keimigrasian yang modern, inklusif, responsif, serta tetap tegas dalam penegakan hukum. Tok

Refleksi Akhir Tahun 2025, Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Raden Wijaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus refleksi kinerja akhir tahun kepada masyarakat melalui media massa.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Darori, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Novianto mengungkapkan bahwa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam bidang teknis pelayanan dan penegakan hukum.

“Kanwil Imigrasi Jawa Timur meraih posisi kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian meliputi pelayanan paspor, perlintasan, izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian, hingga penegakan hukum pro justitia,” jelasnya.

Terkait implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Novianto menyampaikan bahwa Imigrasi Jawa Timur telah melakukan penguatan layanan berbasis digital melalui inovasi DE IMEJ.

Inovasi ini merupakan ekosistem digital hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengintegrasikan informasi keimigrasian dengan sektor pariwisata daerah.

Selain itu, pengembangan sistem autogate juga terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 28 autogate telah beroperasi di Bandara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan paspor penumpang, yang terdiri dari 18 unit di area kedatangan dan 10 unit di area keberangkatan.

Dalam mendukung program ketahanan pangan, Imigrasi Jawa Timur melalui satuan kerja di daerah turut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, di mana Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melaksanakan program penanaman jagung.

“Luas lahan mencapai 10 hektare dan telah dilakukan panen raya dengan hasil sekitar 45 ton jagung,” ungkap Novianto.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Jawa Timur telah membina 38 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif berbasis masyarakat, serta melibatkan 51 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga merencanakan pembukaan Kantor Imigrasi Pasuruan guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Pembukaan kantor ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akses layanan keimigrasian,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengawasan orang asing, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan keimigrasian di masa mendatang. Tok

Pukuli, Cekik, dan Teror Istri Sendiri, Alvirdo Dituntut 9 Bulan Penjara

Foto: JPU Galih Riana Putra bacakan surat Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Alvirdo Alim Siswanto dengan pidana penjara selama 9 bulan atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 3, Senin (22/12).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,” tegas JPU Galih.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dading, usai persidangan menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. “Kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya.

KDRT Terjadi Berulang Selama Lebih dari Satu Tahun

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa rangkaian kekerasan fisik dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat pasangan tersebut masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban tengah menidurkan anak, terdakwa menuduh korban lalai mengurus anak. Emosi terdakwa memuncak hingga melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang pada Maret 2024. Terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025. Di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban, memicu pertengkaran hebat. Korban kembali mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil dan membawa mereka ke rumah keluarganya.

Dalam perjalanan, terdakwa merampas ponsel korban dan memukul punggung kiri korban, bahkan memaksa korban turun dari mobil.

Berdasarkan visum et repertum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan:

Bekas memar kekuningan di lengan
Bekas cakaran di lengan bawah tangan kiri, Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berat. Pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan korban mengalami: Kecemasan (anxiety) sangat berat
Depresi berat, Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga berulang. Tok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjelang peringatan Hari Raya Natal 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, saat memimpin pengecekan keamanan di sejumlah gereja di wilayah hukumnya, Minggu (21/12/2025)

Salah satu titik pengecekan kali ini adalah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Mahana’im yang berlokasi di Jalan Teluk Buli. Kehadiran AKBP Wahyu Hidayat beserta rombongan disambut hangat oleh pengurus gereja dan jemaat setempat.

Dalam kunjungannya, AKBP Wahyu Hidayat tidak hanya melakukan pemantauan formal. Ia menyisir sudut-sudut gereja untuk memastikan seluruh protokol keamanan, mulai dari sistem pengawasan CCTV hingga kesiapan personel pengamanan di lapangan, berjalan sesuai prosedur.

“Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaat. Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat menjalankan ibadah Natal dengan khidmat tanpa rasa khawatir sedikit pun,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Pengecekan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Operasi Lilin Semeru 2025. Selain itu, Kapolres juga berkoordinasi dengan pihak internal keamanan gereja untuk memperkuat sinergi dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Dengan langkah preventif ini, Alumni Akpol 2005 Tathya Dharaka ini berharap perayaan Natal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dapat berlangsung damai, sejuk, dan penuh sukacita, mencerminkan kerukunan antarumat beragama di Kota Pahlawan ini.

“Kami menyiagakan personel disejumlah titik dan terus menjalin komunikasi intensif dengan pengurus gereja. Keamanan adalah prioritas bersama dalam Natal, sekaligus tahun baru 2026 ini” tambahnya.

Pihak GPIN Mahana’im menyampaikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kehadiran sosok nomor satu di Polres Tanjung Perak ini dinilai memberikan kenyamanan bagi para jemaat yang akan melaksanakan rangkaian ibadah mulai malam Natal hingga puncaknya nanti. (*)

IKA SMAK St. Louis 1 Surabaya Berbagi Kasih Natal untuk Guru Purnatugas dan Alumni

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjelang perayaan Natal, Ikatan Alumni (IKA) SMAK St. Louis 1 Surabaya kembali menggelar kegiatan rutin tahunan Berbagi Kasih Natal, Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini diwujudkan melalui pembagian bingkisan Natal kepada para guru purnatugas serta alumni yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian dan apresiasi IKA SMAK St. Louis 1 terhadap jasa dan dedikasi para guru yang telah mengabdikan diri dalam mendidik generasi demi generasi siswa SMAK St. Louis 1 Surabaya.

Ikatan Alumni SMAK St. Louis 1 yang resmi berdiri sejak tahun 2002 ini memiliki Kantor Sekretariat yang berada di lingkungan sekolah, tepatnya di Gedung A SMAK St. Louis 1, Jalan Polisi Istimewa No. 7 Surabaya. Pembagian bingkisan Kasih Natal dilaksanakan di kantor sekretariat tersebut mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Para guru purnatugas dan alumni yang hadir tampak antusias. Setelah menerima bingkisan Natal, para guru purnatugas menyempatkan diri untuk bercengkerama, bernostalgia, dan mengenang masa-masa saat mengajar. Beberapa di antaranya juga berkeliling sekolah untuk melihat perubahan suasana kelas serta sarana dan prasarana yang baru maupun yang masih bertahan sejak mereka aktif mengajar dahulu.

Ketua Umum IKA SMAK St. Louis 1, Vincentia Juliani, mengatakan bahwa kegiatan Berbagi Kasih Natal ini merupakan implementasi dari visi dan misi IKA SMAK St. Louis 1, yakni menghargai jasa para guru purnatugas, saling membantu sesama alumni, serta menjaga nama baik almamater.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin sinergi yang baik antara alumni, guru, dan almamater, sehingga memberikan dampak positif bagi semua pihak,” ujarnya.

Vincentia juga menambahkan bahwa suksesnya kegiatan ini tidak lepas dari dukungan seluruh pihak, terutama para alumni dan almamater yang terus bergandengan tangan dalam mengharumkan nama besar SMAK St. Louis 1 Surabaya.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan IKA SMAK St. Louis 1 selalu berpegang pada motto “Dari Alumni, Oleh Alumni, dan Untuk Alumni.” Termasuk dalam pengadaan bingkisan Kasih Natal, seluruhnya bersumber dari partisipasi dan kontribusi para alumni.
“Segala kegiatan IKA adalah cerminan dari motto tersebut,” imbuhnya.

Sebagai organisasi alumni yang berkantor sekretariat di lingkungan sekolah, IKA SMAK St. Louis 1 terus berupaya meningkatkan rasa keguyuban dan kebersamaan lintas generasi melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat, sekaligus mempererat hubungan antara alumni dan almamater. Tok

Aksi Premanisme: Dani Bos Rental Mobil di Surabaya Dibidik Polisi

Foto: ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan (Intr) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Laporan dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilayangkan seorang perempuan bernama Ristya (23) warga Surabaya terhadap Dani alias Chanza, bos rental mobil Chanza, kini ditangani Polsek Krembangan Surabaya. Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Krembangan Kompol Kosim melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Hadi W. menyampaikan bahwa laporan korban saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Perkara ini akan segera kami tindak lanjuti,

“Mohon waktu ya, Mas.” ujar Iptu Joko kepada Timurpos.co.id, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian agar segera menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan yang dilakukan terlapor tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Kami meminta keadilan. Korban mengalami luka lebam di atas telinga akibat tamparan, dan juga mengalami depresi karena diancam dengan pistol,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, Dani alias Chanza belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan dan ancaman senjata api tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia dihubungi terduga pelaku dan diminta untuk menemani minum. Keduanya kemudian bertemu dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp100.000. Namun dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta pelayanan di luar kesepakatan awal.

Korban menolak permintaan tersebut dan meminta bayaran dinaikkan menjadi Rp200.000. Permintaan itu ditolak dan memicu kemarahan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala, serta mendapat ancaman menggunakan senjata api.

Atas kejadian itu, Ristya melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman senjata api ke Polsek Krembangan, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPB/MIURES.1.6/2025/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Krembangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Tok

Chazan Dipolisikan Usai Diduga Aniaya dan Todongkan Pistol ke Perempuan

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan muda Ristya (23) warga Kediding Tengah, Surabaya melapor dugaan tindak penganiayaan dan ancaman senjata api yang dilakukan oleh Dani alias Kasan di Polsek Krembangan Surabaya. Jumat (19/12).

Rista menjelaskan, bahwa ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Dani atau Chazan

Awal kejadian bermula saat korban dihubungi oleh terduga pelaku dan diminta untuk menemani minum. Keduanya kemudian bertemu dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp100.000. Namun, dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga meminta pelayanan yang melebihi kesepakatan awal.

“Saya menolak permintaan tersebut dan meminta bayaran sebesar Rp200.000. Namun Dani menolak kemudian marah. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala.” Kata Rista.

Ia mengaku diancam akan ditembak, dengan menodongkan senjata ke arah kepala. Merasa terancam dan mengalami kekerasan,

‘Merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembangan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.” Tambahnya.

Terpisah terlapor Dani alias Chazan pengusaha Rental mobil, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkiat laporan Rista.

Untuk diketahui perkara ini telah dilaporkan di Polsek Krembangan Surabaya dengan Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP-B/MIURES.1.6/2025/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Krembangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Dupak Bangunsari No. 67, Surabaya. Tok