Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret (4/3/2026).
Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban, terungkap kronologi aliran dana investasi yang diduga mencapai Rp220 miliar, dengan sisa dana sekitar Rp171 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada para korban.
Saksi korban Lisawati Soegiharto di hadapan majelis hakim menjelaskan awal perkenalannya dengan pihak PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) pada awal tahun 2020.
Menurut Lisawati, perkenalan itu bermula ketika ia dikenalkan oleh rekannya bernama Irwan kepada Greddy Harnando, yang memperkenalkan diri sebagai komisaris perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kain.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indah Catur Agustin juga hadir dan memperkenalkan diri sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT GTI.
Lisawati mengatakan, dalam pembicaraan itu terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar 1 persen serta jaminan pengembalian dana pokok.
“Ada perjanjian tertulis antara PT GTI dengan saya,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim di ruang sidang Sari 3.
Ia menjelaskan, investasi berlangsung dalam periode April 2020 hingga Januari 2022, dengan total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp220 miliar.
Pada tahap awal, pembayaran bagi hasil disebut berjalan lancar. Korban mengaku sempat menerima pengembalian dana sekitar Rp48 miliar.
Namun kondisi mulai berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak saat itu, menurut Lisawati, pembayaran yang dijanjikan mulai tersendat.
Ia juga menuturkan bahwa pada Agustus 2021, terdakwa sempat mendatanginya di Gresik dan menyarankan agar dana investasi tidak lagi sering ditransfer melalui bank.
“Katanya tidak perlu bolak-balik transfer lewat bank,” kata Lisawati menirukan ucapan terdakwa.
Sejak saat itu, dana yang tersisa sekitar Rp171,75 miliar disebut tidak pernah lagi dikembalikan.
Lisawati mengaku beberapa kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut, namun menurutnya selalu mendapat berbagai alasan.
Ia juga menyebut pernah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai purchase order (PO) terkait transaksi dengan perusahaan King Koil, yang menurut terdakwa memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp100 miliar kepada perusahaan.
Namun, Lisawati mengatakan hanya diperlihatkan dokumen tersebut sekilas tanpa diberikan salinannya.
“Saya hanya diperlihatkan saja, tidak pernah diberikan dokumennya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lisawati menyebut dana investasi tersebut disampaikan akan digunakan untuk pengiriman kain ke perusahaan King Koil. Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Indah Catur Agustin menyatakan bahwa alamat yang disebut sebagai kantor perusahaan oleh saksi tidak tepat.
“Alamat itu bukan kantor. Itu rumah yang digunakan sebagai workshop. Kantor PT GTI berada di Jalan Trunojoyo,” kata Indah di persidangan.
Terkait besaran kerugian yang disebutkan saksi, terdakwa juga menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat sementara.
“Saat proses penyidikan belum dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Lisawati berharap dana yang disebut sebagai titipan dari sejumlah rekannya tersebut dapat dikembalikan.
“Saya hanya berharap uang itu bisa kembali,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Indah Catur Agustin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025. Tok



























