Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

HUKRIM95 Dilihat

JPU Nanik Prihandini menunjukan barang bukti yang disita oleh petugas di hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak ada yang  keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan isi dari saksi penangakap.

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan inforamasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Baca Juga  Berberkal Bukti Tranfer Palsu,Toni Ambil Minhol Di Hotel Wyndham Surabaya

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas ketarangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur serta saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.

Baca Juga  Jelang Lebaran Polres Tuban Cek SPBU dan SPPBE Pastikan Stok Aman

“Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim dan  Terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menayakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini?” saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya,” kata Solikin.

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *