Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang cukur.
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Abdul Koliq mengatakan bahwa, awal mulainya  terjadi penganiayaaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengakaran tersebut, akan tetepi ibu terdakwa marah-marah dengan mencaci maki saya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganyiaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut, tidak bisa berkerja selama 1 bulan lamanya dan sampai saat ini pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kopensi.

Sementara Ismanto menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa dengan keadaan mabuk masuk ke ruangan Potong rambut, kemudian saya tarik bajunya, kemudian terdakwa keluar dan sempat melepar paving, namun tidak kena cuma mengenai kursi potong rambut hingga rusak.
Terkait keterangan para saksi terdakwa membenarkan saksi,” iya benar yang mulia.
Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya bahwa, terdakwa mengakui perbuatanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 08.30 WIB di Tambak Wedi Baru, Surabaya terdakwa sedang perjalanan kembali ke rumahnya setelah meminum minuman keras pada malam harinya, kemudian pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa ditegur oleh saksi Ismanto dikarenakan terdakwa datang ke tempat potong rambut miliknya, dengan keadaan emosi, kemudian saksi Ismato menarik terdakwa keluar dari tempat potong rambut miliknya

Baca Juga  Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara
Lihat Juga : Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Sekelompok Preman Diamankan Polisi
Kemudian terdakwa Choirul Anam langsung memukul saksi Ismanto hingga mengenai hidungnya dan melempar Paving, akan tetapi tidak mengenainya, kemudian terdakwa langsung di suruh pergi oleh warga sekitar karena membuat keributan. Lalu terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil clurit yang jaraknya selisih 3 rumah dari rumah saksi Abd Kholiq kemudian terdakwa kembali menuju ke tempat potong rambut, namun pada saat dalam perjalanan
dihalangi oleh saksi Abdul dan saksi Kholiq agar tidak menimbulkan keributan di kampung tersebut, kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Kholiq dan langsung mengayunkan celurit ke arahnya dan mengenai paha kaki sebelah kanan hingga mengalami luka sobek, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kantor Polsek Kenjeran Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 KUHP.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *