Miftakhibabil Tipu Albertus Sebesar Rp. 31 Juta Dengan Modus Jual Beli Kayu Jati Bekas

Timurposjatim.com – Nasib sial menimpa Albertus Budi Sutrisno, pengusaha restoran di kawasan Jalan Merr. Sebab, dia ditipu Miftakhibabil Asror sebesar Rp 31 juta dengan modus jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah. Uang tersebut digunakan untuk membeli balok, meja dan bangku yang terbuat dari kayu jati. Selasa, (14/06/2022).

Awalnya, Albertus melihat terdakwa memposting di media sosial Grup Facebook “Jual Beli Rumah Kayu Jati Joglo Limasan” dengan nama akun Mifta Gabspeed beserta no HPnya. Dalam postingannya terdakwa menawarkan balok kayu jati lama dengan berbagai macam ukuran.

Setelah melihat postingan tersebut, pria kelahiran Ende, NTT itu tidak langsung menghubungi terdakwa. Namun, tidak lama kemudian korban mendapat pesan masuk di aplikasi WhatsApp dari terdakwa yang sudah dikenalnya.

Baca Juga  Perkara Fauzi Mustofa Masih Lidik Di Polda Jatim

Dalam pesan tersebut, Miftah menawarkan balok kayu jati lama itu kepada korban. Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya disepakati harga balok kayu sebanyak 500 batang tersebut senilai Rp 15 juta. Selanjutnya pria 59 tahun itu mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Albertus kembali dan menawarkan 1 meja dan 2 bangku dari kayu jati dengan harga Rp 60 juta. Korban lalu menawar di harga Rp 30 juta. Akan tetapi, ditolak oleh terdakwa. Setelah terjadi proses tawar menawar yang alot akhirnya terdakwa menyetujui. Namun harus dibayar kontan atau tunai.

Setelah kesepakatan terjadi, korban kemudian mentransfer kembali kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta. Semenjak itu, komunikasi terkait pengiriman barang terjadi.

“Namun, hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terjadi pengiriman oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiryawan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berlanjut ke pemeriksaan korban. Dalam keterangannya, Albertus mengaku mengenal terdakwa setahun lalu. Saat itu, antara korban dan terdakwa terjadi transaksi jual beli yang sama yakni balok kayu jati.

“Pertama tatap muka satu tahun yang lalu. Saya kasih uang muka 1 juta. Transaksi pertama selesai,” ujar Albertus.

Sedangkan kasus yang dipersidangkan kali ini terkait penawaran kedua dari terdakwa. “Ada penawaran baru. Kayu balok bekas bongkaran rumah. ukuran 1 dan 2 meter 500 batang. Harganya Rp 15 juta,” ungkapnya

Baca Juga  Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Setelah itu, lanjut Albertus, beberapa hari kemudian menawarkan meja dan bangku kayu jati. “Terus menawari saya 1 Meja dan 2 bangku. Setelah saya transfer terbayar tidak terealisasi,” imbuhnya.

Albertus mengaku bahwa tujuannya membeli kayu tersebut untuk merenovasi restoran miliknya. “Saya dibohongi pakai foto truk terisi penuh kayu jati yang ternyata palsu. Padahal sudah bongkar joglo resto saya. Dan waktu itu saya tutup restonya,” keluhnya.

Terhadap keterangan korban, saat diminta tanggapannya oleh ketua Majelis Hakim Ari Widodo, terdakwa tak membantahnya. “Benar Yang Mulia, ujarnya.  (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *