Foto: JPU KPK, Handoko Alfiantoro di PN Tipikor Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Khofifah maupun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. Kamis (29/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro, mengatakan tim penyidik dan penuntut masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan perkara tersebut.
“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Handoko menjelaskan, pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dilakukan secara bertahap. Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Marga, serta bagian kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, pemeriksaan sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak dari lingkungan sekretariat daerah dan kelompok masyarakat (pokmas).
“Secara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekdaprov Jatim tersebut.
“Untuk sementara ini belum kita panggil,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Adhy.
Handoko menambahkan, pemanggilan saksi berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta perkembangan fakta yang terungkap di persidangan. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dalam batas-batas yang ditentukan majelis hakim.
“Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” katanya.
Handoko turut menyinggung perkara korupsi dana hibah Jatim sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, gubernur dan sekretaris daerah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan dalam perkara yang kini berjalan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta persidangan.
Hingga saat ini, KPK belum memastikan apakah Khofifah dan Adhy akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024. KPK masih memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan. Tok







