Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan mantan ketua dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin Adityo Nugroho terhadap Yayasan Bina Muwahhidin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kandas. Majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan Adityo, termasuk tuntutan ganti rugi Rp 910 juta.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam putusannya.
Adityo dalam gugatannya menuntut agar surat perjanjian kontrak kerja tentang pengangkatannya sebagai ketua perguruan tinggi Bina Muwahhidin dinyatakan sah. Namun, menurut majelis dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat untuk paling lama lima tahun, sedangkan perjanjian Adityo dengan Yayasan Bina Muwahhidin berlaku selama tujuh tahun.
“Maka apa yang diperjanjikan penggugat dengan tergugat demi hukum dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tutur majelis hakim.
Setelah tidak lagi menjabat ketua perguruan tinggi, Adityo sebenarnya tetap dan masih menjadi dosen. Namun, dia tidak pernah datang, bahkan ketika dipanggil yayasan hingga dua kali dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, dia tetap mangkir. Karena itu, majelis berpendapat bahwa Adityo telah mengundurkan diri sebagai dosen tetap dan tidak berhak mendapatkan ganti rugi Rp 910 juta.
Adityo mendapatkan fasilitas kuliah S-3, utang kasbon pribadi, pinjaman lunak mobil, dan take over rumah pribadi dari pihak yayasan. Namun, sejak awal gugatan, angsuran utangnya kepada yayasan macet dan tidak pernah dibayarkan lagi. Berdasarkan ikrar wakaf, Adityo harus mengembalikan semua fasilitas bila keluar dari yayasan.
“Yayasan berharap itikad baik dan siap menuntut pengembalian semua fasilitas serta utang piutang pribadi Adityo, jika ini masih berlarut tanpa ada penyelesaian,” kata kuasa hukum Yayasan Bina Muwahhidin, Ludi K. Tok







