Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Honor Ganda di Probolinggo

Kerugian Negara Telah Dikembalikan

PEMERINTAHAN17 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo, setelah kerugian keuangan negara dipulihkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan, bahwa perkara ini menyeret tersangka Mohammad Hisabul Huda, yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron serta Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa, meski mengetahui jabatan tersebut melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.” Jelasnya. Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Kinerja Cemerlang 2025, Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar dan Perkuat Transformasi Layanan Publik

Masih kata Wagiyo. Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut diduga memuat tanda tangan serta cap sekolah yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.

Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan keterangan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan pendamping desa.

Akibat perbuatannya, tersangka menerima honor sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional.

“Namun demikian, Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, yang diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.” Kata Wagiyo.

Baca Juga  Berkas 5 Tersangka kasus Kanjuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya, pada 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara. Sehari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Melalui gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026, disimpulkan penyidikan dihentikan dengan pertimbangan utama kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tok