Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di tempat hiburan malam SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Axell mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut setelah kejadian dirinya langsung mendatangi kantor polisi dan telah berupaya melakukan mediasi dengan korban.
“Sekitar pukul 04.00 WIB saya sudah berada di Polsek, dan sudah dua kali mencoba melakukan mediasi,” ujar terdakwa di persidangan.
Sementara itu, korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK mengatakan dirinya mengalami luka akibat pukulan botol pada bagian belakang kepala. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan rekan kerja di tempat hiburan tersebut.
“Kami satu pekerjaan. Dia di divisi bar, sedangkan saya di bagian talent,” ungkap korban.

Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada terdakwa.
“Saya berharap ada hukuman yang setimpal agar ada efek jeranya,” katanya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir SHROOMS Bar and Private Space.
Kejadian bermula saat korban berada di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dan bertemu dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggoda sejumlah perempuan, termasuk kekasih korban serta istri dari saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.
Setelah percakapan itu, korban kembali beraktivitas. Tidak lama kemudian, terdakwa diketahui sempat berselisih dengan kekasihnya.
Diserang Saat Hendak Pulang
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.
Namun tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan botol minuman keras merek “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.
Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban menceritakan perilakunya kepada sang kekasih.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang korban.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 sentimeter.
Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Tok







