Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait sengketa merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua perusahaan bersengketa karena menggunakan nama dan bergerak di bidang usaha yang serupa, yakni produksi bandeng duri lunak.
Dalam persidangan, penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan menghadirkan saksi fakta Benny Muljadi Notoprajitno, yang merupakan saudara dari pendiri PT Bandeng Juwana, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.
Benny mengaku telah mengenal pendiri Bandeng Juwana ELRINA sejak tahun 1980-an. Saat itu, usaha Bandeng Juwana masih berbentuk usaha perorangan sebelum berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.
Ia menjelaskan bahwa Dr. Daniel merupakan perintis usaha pengolahan bandeng duri lunak di Semarang sejak era 1980-an. Bahkan pada awal produksi, proses pengolahan masih menggunakan mesin autoklaf, yakni alat sterilisasi yang lazim digunakan di rumah sakit.
Merek ELRINA Sudah Digunakan Sejak Lama
Dalam keterangannya, saksi juga menegaskan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak awal memiliki ciri khas berupa ornamen ukiran dekoratif dengan tulisan “ELRINA” yang menjadi identitas utama produk.
Unsur visual tersebut, menurut saksi, digunakan secara konsisten dan memiliki daya pembeda yang kuat sebagai merek dagang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan kapan pendiri usaha mulai mendaftarkan merek tersebut.
“Saksi tahu waktu itu Pak Daniel pernah cerita mendaftarkan logo sekitar tahun berapa?” tanya Haposan Manurung di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (23/2/2026).
“Sekitar tahun 1994 seingat saya. Pak Daniel mengatakan merek itu didaftarkan dengan nama ELRINA agar usaha yang dirintis bisa diteruskan anak-anak dan menantunya,” ujar Benny.
Ahli Jelaskan Prinsip First to File
Setelah pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.
Ahli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek menunjukkan proses administrasi telah memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan.
“Secara formal, ketika sertifikat merek diterbitkan, maka diasumsikan seluruh proses pemeriksaan telah dilalui dan merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip first to file atau pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.
Sejarah dan Legalitas Merek ELRINA
Diketahui, nama ELRINA merupakan singkatan dari nama tiga anak pendiri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana, yang kemudian digunakan sebagai identitas produk Bandeng Juwana.
Seiring berkembangnya usaha, pada 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek Bandeng Juwana – ELRINA pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 2002, Dr. Daniel bersama keluarga kemudian mendirikan badan hukum PT Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Semarang Selatan.
Usaha tersebut berkembang pesat dengan sejumlah cabang, antara lain:
Jalan Pandanaran 57 Semarang,
Jalan Pandanaran 83 (Elrina Restaurant) yang diresmikan 10 Desember 1994,
Jalan Pamularsih No. 70 Semarang (2013), Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang (2017).
Produk Bandeng Juwana – ELRINA kini dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar internasional, khususnya Malaysia.
Perbedaan Kedua Perusahaan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Bandeng Juwana selaku penggugat berdiri resmi pada tahun 2002 dan berpusat di Kota Semarang.
Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat didirikan di Surabaya pada tahun 2017, dengan lokasi usaha antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.
Kuasa hukum tergugat sebelumnya menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang tertera pada profil perusahaan juga belum mendapat tanggapan, meski pihak penerima mengakui sebagai PT Bandeng Juwana Indonesia. Tok







