Petani Tuntut Sisa Pembayaran Tanah, Malah Dapat Laporan ke Polisi

KEPOLISIAN211 Dilihat

Mojokerto, – Persoalan jual beli tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, berbuntut panjang. Beberapa petani yang selama enam tahun terakhir menunggu penyelesaian sisa pembayaran tanahnya, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun, Samsul Arif.

Laporan itu dilayangkan Samsul Arif ke Polsek Puri usai kedatangan sejumlah petani ke rumahnya pada 27 Juli 2025 lalu. Kedatangan puluhan warga tersebut disebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran tanah yang hingga kini belum tuntas. Namun, Samsul Arif mengaku merasa nama baiknya tercemar serta menilai para petani telah masuk ke pekarangannya tanpa izin.

Pada Rabu (20/8/2025) pagi, Sardi (70), salah satu petani, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Ia datang ditemani anaknya, Rodyah. Menurut Rodyah, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tidak bisa dipenuhi karena surat baru diterima sore hari padahal jadwal pemeriksaan pagi.

Baca Juga  Gelapkan Uang Temannya, Greddy Harnando Dituntut 15 Bulan Penjara

“Kedatangan kami ke rumah Pak Samsul tidak ada maksud lain, hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan,” kata Sardi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Sekitar dua jam memberikan keterangan, giliran Seneri (65), petani lain, yang dipanggil penyidik. Dengan wajah emosi, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono, yang juga disebut sebagai panitia penjualan tanah, dilakukan karena rasa kecewa.

“Dua kali mereka tidak datang saat diundang Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu yang membuat warga akhirnya mendatangi rumah mereka bersama-sama. Tapi tidak ada tindakan anarkis atau perusakan,” ujar salah satu petani.

Baca Juga  Polisi Akan Segara Lakukan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Angkatan Kagean

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, pada Kamis (21/8/2025). Mereka dipanggil atas dugaan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., yang berada di lokasi pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. TOK/*