Mujiono Palsukan Surat Pengiriman Batubara dari Kalimatan

Perusahaan Tidak Beroperasi Lagi

PILIHAN REDAKSI25 Dilihat

Foto: Suasana sidang Pemalsuan Dokomen Pengiriman Batu Baru Melalui kontainer

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, direktur CV Dharma Putra Nusantara (DPN) dan Ricky Aditya Ardianto, admin legal perusahaan tersebut, memalsukan dokumen-dokumen pengiriman batubara dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya. Keduanya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya terungkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, CV DPN yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi sejak Januari 2024 karena rencana kegiatan dan anggaran biaya belum disahkan Ditjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Namun, para terdakwa masih tetap melayani pembuatan dokumen pengiriman barang tambang perusahaan-perusahaan lain.

Baca Juga  Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Palsukan Surat Yang Merugikan KSP Delta Pratama Rp.800 Juta

Bikin Dokumen Palsu untuk Empat Perusahaan

Menurut JPU Dilla, ada empat perusahaan yang dibuatkan dokumen palsu pengiriman batu bara oleh para terdakwa. Di antaranya, PT Hasim Jaya Sakti, PT Sumber Agung Prima, PT Bornava Indobara Mandiri dan CV Rukun Abadi. Perusahaan-perusahaan itu akan mengirim total sebanyak 45 kontainer dan membutuhkan dokumen pengiriman.

Edit Sendiri Dokumen Palsu, Catut Perusahaan Lain

Dokumen yang mereka buat di antaranya surat keterangan asal barang (SKAB), penerimaan negara bukan pajak (PNPB), laporan hasil verifikasi (LHV) dari PT Indo Borneo Inspeksi Services (PT IBIS) dan Shipping Instruction (SI). Mujiono menyuruh Ricky untuk memalsukan surat-surat tersebut. Salah satunya dokumen LHV yang seolah-olah dikeluarkan PT IBIS.

Baca Juga  Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

“Ricky mengedit dengan memasukkan nomor dan tanggal, data nama kapal, jumlah muatan, nomor tanda penerima negara dan pelabuhan tujuan,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Dilla menambahkan, LHV yang dibuat kedua terdakwa dipastikan palsu karena PT IBIS tidak pernah mensurvei hingga menerbitkan LHV kepada empat perusahaan tersebut. “Surat yang seolah-olah benar berupa LHV tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani Muhammad Aditya Kusuma Wardhana dari PT IBIS,” tambahnya.

Diupah Rp 1,8 Juta Per Kontainer

Selain itu, Mujiono dan Ricky juga memalsukan surat PNPB. Menurut Dilla, PNPB itu palsu karena tidak tercatat di e-PNPB. Berdasarkan data di aplikasi tersebut, CV DPN terakhir menyetor PNPB pada 30 Desember 2023. “Sehingga selama tahun 2024 tidak ada penyetoran atau pembayaran PNPB dari CV DPN,” katanya.

Baca Juga  Erwin Mengaku Membantu Polisi di Kasus Narkoba Sabu Seberat 24 Kg

Mujiono mendapatkan Rp 1,8 juta per kontainer untuk jasanya membuat dokumen-dokumen pengiriman batubara dari keempat perusahaan. Perbuatan Mujiono dan Ricky telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil karena pengangkutan dan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. TOK