Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Merek Aplus, antara Ong Chai Huat, direktur PT Aplus Pacific melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa, menghadirkan Ahli Hak Kekayaan Intelektual Dr. Andy Usmina SH, MH dari Universitas Wijaya Putra diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Dalam persidangan Dr.Andy Usmina menjelaskan bahwa, Negara melalui Kementerian Hukum dan Ham telah memberikan Hak Merek dengan melalui pemeriksaan administratif, Pemeriksaan substantif, termasuk didalamnya tidak ada unsur itikad tidak baik, dan permohonan merek tersebut diumumkan di situs resmi DJKI.
Lanjut Andy mengenai perlindungan merek di Indonesia memiliki kepastian Hukum dengan berpegang pada azas “First to File” Merek yang didaftar lebih dulu,dan menjelaskan merek terkenal harus memenuhi keseluruhan kriteria secara kumulatif, antara lain terdaftar dan berinvestasi diberbagai negara melakukan promosi besar-besaran dan massive, dikenal diseluruh lapisan Masyarakat luas.
Senada dengan itu Kuasa Hukum tergugat menerangkan bahwa, kliennya PT Bumimas memiliki merek Aplus kelas 19 sah dari Negara sejak tahun 2020 dengan produk berupa pintu PVC yang tidak pernah dimiliki penggugat. Mengugat pembatalan merek ini juga menggugat Negara yang diwakili oleh DJKI. Gugatan ini hanya didasarkan banyak merek namun di kelas berbeda, jenis produk juga berbeda, sehingga tidak ada unsur membingungkan dan menyesatkan konsumen,contohnya konsumen mau membeli produk semen putih, atau gipsum tidak akan bingung dan terbeli Pintu PVC.
“Kami meyakini Majelis Hakim dapat melihat secara jelas dan terang fakta produk sangat berbeda jenis, tergugat lah yang memiliki merek terdaftar sah, dan merek penggugat belum masuk kriteria terkenal, sehingga harapan, kami Majelis Hakim tidak mengabulkan Gugatan dengan alasan tidak memenuhi landasan Hukum berdasarkan UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ucap Harry Aconk, (22/04/2024)
Sementara itu Pengacara PT Aplus Pasific Nugraha Setiawan mengatakan bahwa pendaftaran melalui Dirjen HAKI dianggap bersifat tidak mutlak. Sehingga, jika terdapat persoalan masih dapat di uji lagi di pengadilan niaga.
“Pendaftaran melalui Dirjen KI Dirjen HAKI itu kan sifatnya tidak mutlak. Jadi kita kan bisa menguji lagi di pengadilan niaga sesuai dengan UU no 20 tahun 2016. Jadi itu memang perlu diuji lagi lah,” ujarnya.
Soal definisi merek terkenal, ia menyatakan bahwa ahli telah menyebut ada spesifikasi khusus yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Meski demikia, ahli juga menyebutkan jika penilaian soal merek terkenal itu juga diserahkan pada masyarakat.
“Merek terkenal ada spesifikasi khusus yang dikeluarkan oleh dirjen haki. Tapi yang menilai itu terkenal atau tidak ahli itu tadi kan menyatakan itu masyarakat. Nah kalau ngomong itu masyarakat itu balik lagi apakah lembaga survey itu termasuk masyarakat atau tidak kalau mereka bisa mengeleuarkan pendapat itu termasuk merek terkenal. Kami melihat memang setuap sertigikat merek yg sudah diterbitkan dirjen KI kalau itu memang ada unsur yang dilanggar disana bisa diuji lagi di pengadilan niaga,” tutupnya. TOK