Surabaya, Timurpos.co.id – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Timurpos.co.id berjudul ” Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnasker dan Transmigrasi, pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.
Link berita:Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim
Jerfri menegaskan bahwa, hal-hal yang termuat dalam Berita Timur Pos tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya.
Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos
sebenarnya. Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos.
Maka Hak Jawab kami untuk Berita Timur Pos dianggap satu kesatuan dengan Berita Liputan Surabaya (mutatis mutandis) (Hak Jawab Liputan Surabaya.
Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami terkait Berita Timur Pos hanya berkenaan pada poin berikut:
Paragraf Keempat Berita:
“Terkait adanya persoalan tersebut. awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya dj Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak management melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jerri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi”.
Berdasarkan fakta dan informasi yang PT Ritel Jaya Sakti peroleh, tidak terdapat awak media yang berusaha untuk mendatangi kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan/atau klarifikasi, sehingga frasa “Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi” pada Berita Timur Pos merupakan pernyataan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada.
Pun, apabila memang awak media Timur Pos sempat berkunjung ke kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo, maka harap untuk memberikan informasi pada hari, tanggal, dan pukul berapa awak media Timur Pos berkunjung ke kantor cabang kami.
Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Timur Pos melakukan pencabutan atas Berita Timur Pos dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita Timur Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah sebagaimana sama halnya dengan Berita Liputan Surabaya. Lebih lagi berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh tidak terdapat upaya yang dilakukan oleh Timur Pos untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat dan mengunggah Berita Timur Pos.
Kami berharap Timur Pos dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jumalistik serta prinslp-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Timur Pos, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat Ini agar Timur Pos dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Timur Pos wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.
PT RITEL JAYA SAKTI