Terdakwa Bambang, tertunduk malu selepas Sidang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Ismoko merudapaksa terapis pijat tunawicara berinisial SU. Pria 58 tahun itu melakukan perbuatannya saat dipijat korban di rumah kawasan Benowo. Kini Bambang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/02/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Bambang awalnya datang ke rumah SU di Benowo pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 10.00. “Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban SU mengetahui bahwa di rumah SU sedang sendirian,” ungkap JPU Ratri dalam surat dakwaannya.
Bambang kemudian meminta dipijat korban SU yang memang berprofesi sebagai terapis pijat. Namun, saat dipijat Bambang menindih tubuh korban. SU berusaha melawan tetapi tidak bisa. Hingga kemudian Bambang merudapakan terapis pijat tersebut.
“Korban SU tidak bisa berteriak karena merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu,” tambah jaksa Ratri dalam dakwaannya.
Bambang didakwa dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia dianggap telah memaksa berhubungan seksual terhadap penyandang disabilitas.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bambang saat diperiksa Majelis Hakim membantah telah merudapaksa SU. Pengacara terdakwa Bambang, Fredy Hartono mengatakan, kliennya mengakui memang berhubungan badan dengan SU. Namun, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Fredy menyebut bahwa Bambang tidak pernah memaksa SU untuk bersetubuh. Sebaliknya, SU yang menggoda lebih dulu saat memijat kliennya. Masalah ini terungkap setelah adik SU memergoki keduanya sedang berhubungan badan. Adik SU itu lantas melaporkan Bambang ke Polisi.
“Pak Bambang selaku terdakwa digoda karena sebelumnya sudah kenal akrab. Terjadi komunikasi yang intensif dan diterjemahkan Pak Bambang kalau korban itu suka sama dia,” ujar Fredy. Tok