WNA Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkotika

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Indoko Chikwado terlibat Peredaran Sabu seberat 4 Kilogram (Kg) dan 2 ribu butir Pil Ekstasi bersama Rany Aswad dengan agenda pembacaan Surat tuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (05/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Berseteru Dengan Pengelolah Apartemen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

“Terhadap terdakwa Idoko Chikwado dituntut Penjara selama 18 tahun dan Terdakwa Rany Aswad dituntut 16 Tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.8 milaar subsider 1 tahun Kurungan,”kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga  Adanya Dualisme Pengurus KSP Intidana Patut Dipersoalkan, Mala Rizky Dipidanakan

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket.

Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.

Baca Juga  17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir.(Tio)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *