Wisnu Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Curi AC 3.840 Unit Dituntut 5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Wisnu Dwijayanto dituntut lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 3840 set AC berbagai merk. Wisnu merupakan karyawan PT DHL Suplychain yang berada di di Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya yang melakukan Pencurian 3840 set AC.

“Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, Kamis (10/3).

Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta perbulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.

Baca Juga  KTV Royal Diduga Terlibat Kasus TPPO

Lihat juga: 4.000 Unit AC Midea Digondol Wisnu Dwijayanto

Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.

Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun tertransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke security.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Lihat juga: Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan

“Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu pemeriksaan ataupun mecatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal,” ujar jaksa Sulfikar.

Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu bersama Reza berhasil menjual 1375 set AC.

Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. “Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar,” jelas jaksa Sulfikar. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *