Wanita Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Melebihi Batas Waktu Tinggal di Indonesia

PERISTIWA98 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali ini giliran NH wanita berumur 32 tahun asal negeri Jiran harus dipulangkan secara paksa kembali kenegaranya pada Selasa (09/07/2024).

NH terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi karena ditenggarai menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.

Melalui terminal 2 bandara internasional Juanda Surabaya, Wanita berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke asalnya dengan kawalan ketat dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak menjelasakan sebab Wanita tersebut dideportasi “yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya” ujar Arief.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal, dimana seseorang yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal maka harus di Deportasi.

Baca Juga  Kata Polres Batu Bara Syakban DPO, Tapi Kajari Bilang Belum Ada Berkas Masuk ke Kajari, PJ Bupati Gimana

Terhadap warga negara asing yang telah dideportasi ini sendiri juga akan dikenakan daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *