Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara

HUKRIM124 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha bin M. Husaini, Otak pembobolan rekening Nasabah Bank BCA dituntut 4 tahun penjara dan Setu Tukang becak dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa, Memohon kepada ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai Pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terhadap terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan Pidana selama 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Setu Bin Kasbari dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa Mohammad Thoha dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Setu dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Diah Ratri saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim di ruang sari PN Surabaya.

Baca Juga  Ronald : Klien Saya Tidak Mungkin Memalsu Surat

Masih kata JPU Diah menjelaskan, bahwa hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

JPU Diah Ratri Hapsari bacakan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Sontak, keduanya kompak meminta keringanan. Lagi-lagi, alasan keluarga dan finansial menjadi alasan bagi keduanya untuk meminta keringanan hukuman.

Atas pledio dari terdakwa JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari Majelis Hakim, ditunda minggu depan

Baca Juga  FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Pemalsuan Surat

“Sidang putusan ditunda pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan terdakwa Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk menarik tabungan milik Muin . Sedangkan Thoha menunggu di luar.

Tidak lama kemudian Setu Bin Kasbari keluar bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang total sebesar Rp.320 juta selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Setu Bin Kasbari lalu terdakwa meminta handphone Saksi Setu Bin Kasbari dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepadaSetu Bin Kasbari, lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.

Baca Juga  Pemkab Blitar Program PMA Dengan Peningkatan Kualitas Jalan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Thoha bersama-sama  Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp.320 juta dan didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *