Advokat Yafet Kurniawan, SH., Diduga Melakukan Kealpaan Dalam Menjalani Profesinya

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya Fusthaathul Amri, S.H.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Yafet Kurniawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Harijana diduga kuat telah melakukan ketedoran terkait penyerahan kontra memori kasasi yang terlambat untuk diserahkan, dikarenakan telah melebihi batas waktu 14 hari. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam catatanya, atas adanya keterlambatan itu, terkesan tidak tegas. Jumat (08/09/2023).

Seharusnya PN Surabaya menyatakan terlambat dan menolaknya terhadap kontra memori kasasi yang dianggap sudah terlambat diserahkan dengan batas waktu 14 hari tersebut. Dikarenakan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harijana diserahkan ke Kepaniteraan PN Surabaya, hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, hal itu diduga sangatlah aneh.

Soalnya sebagaimana dimaksudkan dalam tanda terima kontra memori kasasi No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby Jo No. 278/Pdt/2023/PT SBY pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 disebutkan, bahwasanya telah datang menghadap kepada saya Muhammad Heru Gunawan Panitera Muda PN Surabaya. Seorang bernama Yohan Dwi Kurniawan, S.H., beralamatkan di Jl. Bogangin 1 No. 12 Kelurahan Kedurus, Karangpilang. Kota Surabaya menyerahkan kontra memori kasasi tertanggal 11 Agustus 2023, yang dalam hal ini telah bertindak sebagai kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi 1.

Terkait adanya surat relas pemberitahuan memori kasasi dari advokat Fusthaathul Amri, S.H., yang Berkantor Hukum pada Advokat Legal Consultant Agus Mulyo, S.H.M.Hum. & Partners telah bertindak sebagai kuasa hukum Wang Suwandi, S.H., M.Kn.

Kontra memori kasasi diserahkan, dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2023 tersebut melebihi tenggang waktu 14 hari sejak rellas penyerahan memori kasasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu manakala termohon kasasi melebihi batas waktu penyerahan kontra memori kasasi, maka sama halnya tidak menggunakan hak hukumnya. Sehingga terhadap siapa-siapa saja yang telah menyalahkan menurut Wang Suwandi, S.H. M.Kn. yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kasasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, advokat Fusthaathul Amri, S.H., harus dapat membuktikannya.

“Hal demikian sangat lah disayangkan apabila kuasa hukum Harijana telah bertindak teledor, sampai-sampai terjadi keterlambatan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Kepaniteraan PN Surabaya,” Ujar Wang Suwandi

Dikarenakan bunyi Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang MA RI dengan tegas telah menyatakan Pihak Lawan Berhak Mengajukan Surat Jawaban Terhadap Memori Kasasi Kepada Panitera, Sebagaimana dimaksud Ayat 1 Dalam Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Diterimanya Salinan Memori Kasasi.

Lanjut kata Wang Suwandi, Oleh sebab itu, yang terkait dengan hal tersebut, sudah sangatlah jelas sekali, bahwasanya memori kasasi telah diterima oleh Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya secara sah dan patut menurut hukum pada tanggal 24 Juli Maka terhitung 14 waktu kontra kasasi diserahkan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2023, namun demikian secara fakta hukum yang tidak terbantahkan, kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi menyerahkan, Pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Dengan demikian dapat disimpulkan kuasa hukum Harijana telah terlambat menyerahkan kontra memori kasasi yang dia buat tersebut, dan tentunya dapat merugikan kepentingan hukum kliennya yaitu Harijana itu sendiri karena tidak dapat menggunakan hak hukumnya, lantaran telah melebihi batas waktu penyerahan dengan tenggat waktu 14 hari. Rupanya dengan melihat secara seksama terhadap catatan yang multitafsir tersebut, seharusnya dapat ditolak menurut hukum tidak terkesan adanya dugaan permainan hukum yang sengaja mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.” Kata Wang Suwandi.

Ia menambahkan bahwa, dalam hal ini saya memohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi No.278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023. Supaya dikawal mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang patut diduga adanya intervensi pihak-pihak sengaja menggunakan segala cara untuk memenangkan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta hukum yang secara jelas dan gamblang tidak terbantahkan dengan adanya putusan No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tersebut. Sebagai pencari keadilan saya sudah skeptis dengan melihat dan merasakan aroma kurang sedap dan praktik-praktik tidak baik adanya backing orang kuat yaitu makelar kasus (markus) yang konon katanya telah mendanai.

“Patut diduga dilakukan oleh termohon kasasi 1 yang merasa telah kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum sekecil apapun. Dalam hal ini seharusnya sudah tidak ada lagi, namun faktanya saya merasakan sering terjadi terhadap orang-orang yang lemah dan sangat minim ekonomi finansial nya, dimana Equality Before The Law semestinya dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi ketidak adilan hukum yang banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal ini sangat disayangkan dalam iklim negara hukum (RechstStaat).” Tambahnya.

Bahwa terhadap kontra memori kasasi dari termohon kasasi 1/ pembanding semula tergugat 1 yang diajukan dan diterima oleh
Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2023 dianggap tidak sah karena melebihi dari 14 hari, dan dianggap termohon kasasi tergugat 1 sudah terlambat untuk mengajukan kontra memori kasasi serta tidak mempunyai hak hukumnya, sebagaimana ketentuan
Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA RI.

Disingung terkait adanya persoalan itu, langkah hukum apa yang akan dilakukan Wang Suwandi menjelaskan bahwa, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Mahkamah Agung RI. Kepala Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA RI dan Ketua Komisi III DPR RI mohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi, Nomor 278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023.

“Sedangkan adanya keberatan dari pemohon kasasi atau terbanding semula penggugat masih tetap sependapat dan atau menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya yang telah teruji hati nuraninya, demi kebenaran hukum dan keadilan hukum sebagaimana termuat. Dalam putusan Nomor. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby, tanggal 14 Februari 2023 dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor. 278/Pdt/2023/PT. Surabaya.” Jelasnya.

Sementara itu, adanya seorang advokat yang telah melakukan keteledoran dan atau kealpaan terkait dengan menjalankan amanah profesinya tersebut, menurut pendapat Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M. Hum. yang juga berprofesi sebagai advokat. Sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul Etika Profesi Kode Etik Advokat Indonesia, bahwasanya kode etik advokat merupakan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh advokat dalam berbuat, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi advokat dimata masyarakat, maka harus hati-hati, teliti yang mampu menciptakan disiplin tata kerja.

Sehingga seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan keteledoran dan atau kealpaan dengan sengaja, sesuai pendapat Prof. Sunarno Edy Wibowo bisa dianggap dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia (KEAI).

Terkait adanya keterlabatan penyerahan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harjana, pihak PN dan Yafet hanya menjalankan kuasa dari Harijana untuk menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan. Karena sesuai surat tanda terima dari kelurahan bongkaran bahwa pernyataan kasasi dan memori kasasi baru diserahkan oleh pihak kelurahan bongkaran kepada kami pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Harijana baru mengetahui ada nya kasasi dari wang suwandi pada tanggal 8 Agustus 2023,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApps (WA). Tok

Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud

layanan Sim Corner Plaza Siola Terkendala Cetak SIM

Suasana layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tersebar di sejumlah tempat di Surabaya, bertujuan memberikan kemudahan jangkauan dan pelayanan perpanjangan bagi Masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati batas.

Untuk mendongkrak optimalisasi layanan tersebut, Polda Jatim melalui jajarannya melakukan upaya jemput bola, dengan teknis menempatkan Sim Corner di beberapa zona perbelanjaan umum, seperti Tunjungan Plaza (TP), BG Jungtion serta lokasi7 pelayanan terpadu Sim Corner, yang berada di Plaza Siola, Jalan Tunjungan Nomer 1 Surabaya.

Hasil pantauan awak media terkait layanan perpanjangan SIM di Plaza Siola hari ini, Senin (14/8/2023), sekitar pukul 10.36 Wib, didapati sejumlah keluhan pemohon, salah satunya tidak dapat mencetak SIM.

Layanan SIM Corner Plaza Siola

Dari persoalan tersebut awak media mencoba meminta penjelasan langsung dengan mengkonfirmasi pihak terkait melalui saluran telepon aplikasi WhatsApp.

Kapokja layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya, Bripka Iqbal Noviansyah mengakui bahwa pihaknya hari ini mengalami kendala di layanan cetak SIM.

“Betul, hari ini kami memang tidak dapat sepenuhnya melayani cetak fisik SIM, mengingat adanya keterbatasan stock Card” ujarnya.

Namun pemohon tidak perlu kwatir, lanjut Iqbal, karena pihaknya menyediakan lembaran pengganti fisik SIM, yang memiliki fungsi sama dengan kartu identitas SIM yang sah.

“Para pemohon yang tidak mendapat SIM fisik tidak perlu panik, lembaran pengganti itu dapat ditunjukkan kepada petugas di lapangan ketika berpas-pasan dengan operasi atau razia. Lembaran itu memiliki fungsi yang sama dengan kartu SIM dan sah” terang Iqbal.

Apakah kondisi terbatasnya kartu cetak SIM ini hanya terjadi di Wilayah Jatim ?

Bripka Iqbal mengatakan, bahwa kondisi tersebut juga bisa terjadi di semua Wilayah.

“Jadi kondisi seperti juga dimungkinkan terjadi di Wilayah lain selain Wilayah Jatim” terangnya.

Menanggapi situasi yang ada saat ini, Iqbal menyampaikan permohonan maaf. Kendatipun demikian kata Iqbal, pelayanan perpanjangan Sim Corner di Plaza Siola, Jalan Tunjungan No 1 Surabaya, tetap buka seperti biasa.

“Kami mohon maaf atas kendala yang ada, kami berharap hal ini dapat dipahami oleh semua pihak. Semoga kendala ini dapat kami normalisasi secepatnya” tutur Iqbal dalam konfirmasinya.

Masih Bripka Iqbal, untuk diketahui bagi Masyarakat luas bahwa kendati demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui Sim Corner di Siola Surabaya, tetap berjalan seperti biasanya. Slm

SIPP PN Surabaya Bermasalah, Pihak Pengadilan Acuh

Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjono Surabaya dipasang kawat berduri 

Surabaya – Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah 4 hari lamanya diwaktu pagi hingga sore hari, sulit untuk diakses, namun sore hingga malam masih bisa dibuka. Kamis (27/07/2023).

Saat salah satu wartawan mencoba untuk membuka SIPP PN Surabaya melalui komputer yang disediakan oleh PN Surabaya di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,” Akses SIPP PN Surabaya bisa dibuka, namun agak lemot.”ujarnya.

Hal sama yang dikeluhkan para perwata yang bisanya ngepos di Pengadilan, juga mempersoalkan lemotnya SIPP di PN Surabaya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas.

Namun sayangnya, poin dasar untuk mengakses SIPP PN Surabaya terasa sulit. Terlihat PN Surabaya tak mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat umum, terlebih para pengais keadilan, dengan dibuktikan sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya. Tok